Tampilkan postingan dengan label honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label honorer. Tampilkan semua postingan

Bulan November, Diharapkan K2 Dapat Diakomodasi Dalam Revisi UU ASN

Bulan November, Diharapkan K2 Dapat Diakomodasi Dalam Revisi UU ASN - Kiprah guru honorer K2 di dunia pendidikan tetap semangat dalam mengabdikan diri, begitu pula semangat untuk memperjuangkan nasib menjadi pegawai tetap atau PNS.

Walau sampai sekarang belum jelas kapan pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai, mereka tetap optimistis bisa diangkat jadi CPNS.

Baca Juga : DPR RI Masih Tetap Perjuangkan Tenaga Honorer,PTT, Dan Non PNS Dalam Revisi UU ASN
"Kami tetap optimistis ada jalan keluar bagi penyelesaian honorer K2," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat Imam Supriatna, Selasa (24/10).
FHK2I masih terus melakukan pendekatan-pendekatan persuasif baik dengan pemerintah maupun DPR RI. Semoga ada kabar baik yang bisa diterima honorer K2 pada November tahun ini.

Baca Juga : Inilah Katagori Guru Honorer Yang Akan Mendapatkan SK

"Kami sudah melakukan pendekatan serta dialog. Sudah ada tanda positifnya, makanya aksi demo kami pending dulu," ujar Imam.
Beberapa pendekatan yang dilakukan, lanjutnya, ada secercah harapan bahwa November mendatang masalah honorer K2 akan ditindaklanjuti dan nasib honorer K2 di Akomodasi Pada Revisi UU ASN Bila ternyata apa yang dijanjikan tidak terbukti, Iman memastikan honorer K2 akan menempuh jalan terakhir yaitu demo

"Kami pendekatannya sekarang lewat persuasif dan surat terbuka untuk presiden. Bila dua cara ini mentok, apa boleh buat, kami terpaksa turun ke jalan lagi," tandasnya

Inilah Katagori Guru Honorer Yang Akan Mendapatkan SK

Inilah Katagori Guru Honorer Yang Akan Mendapatkan SK - Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2017 bahwa setiap guru honorer harus menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.

Sehingga para guru honorer berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi dan memperoleh gaji yang bersumber dari 15 persen dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Menilik hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri mengakui bahwa, pihaknya sedang mempersiapkan SK para honorer.

"Proses pemberian SK harus dari persetujuan wali kota. Sekarang sedang diproses dasar-dasar hukumnya. Lebih cepat lebih baik. Saya harap para honorer bisa bersabar," ujar Hasan saat dihubungi tribun-medan, Minggu (2/4/2017).

Ia menjelaskan bahwa, pihaknya akan memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama. Hasan juga menegaskan, hanya honorer dengan sarjana pendidikan saja yang akan mendapatkan SK.

"Kita prioritaskan honorer senior, yang paling lama dan paling banyak jam mengajarnya. Saya mau tegaskan, tidak ada selain sarjana pendidikan yang dapat SK. Kalau semua sarjana dapat SK, wartawan pun bisa dapat," pungkasnya.

Tidak ketinggalan, ia juga meminta para honorer untuk tidak percayai siapa pun yang memberikan jaminan percepatan pengurusan SK.
Apabila ada oknum Dinas Pendidikan dan organisasi eksternal maka ia akan melaporkan hal tersebut ke saber pungli.

"Jangan ada yang mengambil keuntungan dalam permasalahan ini. Jangan terkecoh dengan janji-janji baik dari dinas dan organisasi. Kita ada tim siber pungli, laporkan namanya ke saya biar saya habisi," tuturnya.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman medan.tribunnews.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan honorer yang menanti dikeluarkannya SK.

Mempan RB Akan Mengangkat Honorer Sesuai Usulan Sekolah


Mempan RB Akan Mengangkat Honorer Sesuai Usulan Sekolah - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Thamrin menegaskan kewenangan mempromosikan pengangkatan guru honorer menjadi PNS berawal dari masing masing sekolah. Hal itu dikatakannya terkait adanya tuntutan guru honorer di sejumlah daerah yang meminta kejelasan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke pemerintah pusat.

Untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan kewenangan dari Kementrian PAN-RB. Tapi melalui rekomendasi dari sekolah yang bersangkutan. Selama ini guru honorer telah mendapatkan tunjangan wiyata bhakti sebesar 15 persen yang disesuaikan dengan jumlah siswa dari masing-masing sekolah," katanya saat dihubungi, Minggu (23/10/2016).


Artinya, lanjut Thamrin, antara yang satu dengan yang lainnya belum tentu sama. Menurutnya, tunjangan itu diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan ke masing-masing sekolah. "Saat ini kami juga telah melakukan analisa jabatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok," imbuhnya.

Thamrin menyebut, pihaknya telah memaparkan dan membuat data untuk di validasi. "Kami sedang melakukan verifikasi lagi, jika sudah rampung maka BKD akan mengusulkan ke Men PAN-RB," akunya.

DPR RI Masih Tetap Perjuangkan Tenaga PTT, Honorer, Pegawai Tetap Non PNS Dalam Revisi UU ASN

Halo sahabat Info PTK Online, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan Berita pendidikan yang pantas untuk diketahui terutama oleh para Honorer, yang mungkin saat ini masih menanti-nantikan bagaimana kelanjutan nasib para pegawai non PNS, PTT ataupun para honorer lainnya, Saat ini DPR-RI masih memperjuangkan nasib Para Tenaga PTT, Honorer, dan Pegawai tetap non-PNS dalam revisi UU ASN.

Anggota DPR-RI Komisi 6, Rieke Diah Pitaloka, mengisi sosialisasi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di Aula Dinas Kesehatan Kalbar, Selasa (25/4/2017) malam. 

Rieke menuturkan kalau ia datang juga bersamaan dengan kunjungan kerja komisi 6 dalam melihat rencana pembangunan pelabuhan di Pantai Kijing.

"Alhamdulillah dari komisi 6 ada Kunker melihat rencana pembangunan pelabuhan pantai kijing, dan Allhamdllah saya diundang oleh kawan-kawan honorer dan PTT serta pegawai tetap non PNS, untuk mensosialisasikan mengenai revisi UU ASN No 5 tahun 2014 lalu," ucap Pitaloka.

Baca Juga : 
KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21
- Tidak Adil, Honorer K2 Tetap Harus Di Test Untuk Jadi CPNS
- Usulan Kebutuhan CPNS 2017, Dari Sumber Terpercaya

Polotisi vokal ini juga menyebutkan kalau yang berkumpul malam itu dari berbagai sektor, dengan itu ia katakan juga   bisa saling menguatkan untuk memperjuangkan revisi tersebut.
"Saat ini sudah keluar Surpres  dari presiden menugaskan tiga menterinya, Menkumham, Keuangan dan Menpan-RB untuk membahas bersama DPR. Saat ini semuanya sudah di DPR, kami juga memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar ketiga menteri ini segera mengirim inventarisasi masalah yang terjadi pada DPR  sehingga kita segera membahas ini," terangnya.

Baca Juga : 
Usulan Kebutuhan CPNS 2017, Dari Sumber Terpercaya

Selain itu Rieke yamg juga merupakan seorang artis ini mengatakan  apakah nanti disetujui atau tidak ia rasa itu ada mekanisme negara, maka mekanismenya pasal-pasal tertentu yang bisa dirubah.

"Mari kita semua bahas dengan terbuka dan menurut mekanisme yang ada.  Mohon dukungannya karena presiden sudah mengeluarkan Surpres dan menunggu menterinya saja apakah ada etikad baik atau bagaimana," tegasnya.

Dalam revisi UU ASN tersebut, point pentingnya karena UU ASN tidak mengakomodir adanya honorer kontrak,  PTT, pegawai tetap non PNS di pemerintahan yang itu adalaah orang-orang yang sudah eksis bekerja.

Selain itu menurut Rieke, ini juga untuk mengakhiri sistem kontrak yang tidak ada habisnya selama ini dan ia katakan juga  kalau pemerintah mau masuk pada sistem p3k, honorer yang ada saat ini diselesaikan terlebih dulu.

Tentu saja tidak asal diangkat dan ada proses, kemudian didalam drafnya revisi ditegaskannya ada proses, by data, by name, by address dan verifikasi serta validasi.

"Tentu tidak diangkat sekaligus, tapi bertahap karena ini adalab orang-orang yang  rela mengabdikan dirinya pada negara. Isu jual beli jabatan juga kita tepis bagaimana bisa mereka jual beli jabatan karena mereka ini masih non PNS," katanya.

Saat ia ia katakan juga revisi merupakan  inisiatif DPR maka DPR yang membuat draft dan sudah menjadi draft resmi DPR bukan lagi perorangan, komisi atau fraksi.

Selain itu DPR juga memperjuangkan mengenaj aturan dimana  sekarang yang bisa diangkat PNS dari para honorer hanya yang berumur dibawah 35 tahun. Karena menurut Rieke mereka ini masuk pns juga dibawah umur 35 dan bahkan ada yang telah mengabdi belasan tahun tapi tidak diangkat.

Sumber: tribunnew

Guru Honorer Ancam Mogok Mengajar Karena Gaji Sudah 4 Bulan Belum Dibayar

Guru Honorer Ancam Mogok Mengajar Karena Gaji Sudah 4 Bulan Belum Dibayar - Sudah empat bulan, uang honor ratusan tenaga pengajar SMK/SMA Negeri Kota Bekasi, yang berstatus tenaga honorer, belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Guru honorer ini mengancam akan mogok mengajar bila gajinya tidak dibayarkan hingga April 2017 ini.

"Kami akan berpartisipasi dan ikut serta dalam aksi mogok mengajar dan aksi unjuk rasa ke Pemprov Jawa Barat," ujar salah satu guru honorer yang enggan disebutkan namanya, Kamis (20/4).

Dia mengatakan, aksi unjuk rasa ke kantor Pemprov Jawa Barat bakal digelar pada 21 April, esok.

Saat ini, kata dia, sudah ada beberapa guru honorer yang sudah melakukan mogok mengajar.

Para guru honorer ini merasa kecewa dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang belum juga membayarkan honor mereka sejak Januari hingga April ini.

Sejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil alih kewenangan SMA/SMK Negeri, kata dia, terjadi penurunan besaran tunjangan.

Sebelum diambil alih Pemprov Jawa Barat, guru honorer mendapat tunjangan sebesar Rp 1 juta per bulan. "Namun, setelah diambil alih Pemerintah Provinsi,‎ lebih kecil dari Rp 1 juta," katanya.

Baca Juga : 


Terdata, guru yang berstatus honorer sebanyak 478 orang dan berstatus PNS sebanyak 1.163 orang.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri, mengungkapkan pihaknya berupaya membantu guru dengan memberikan bantuan melalui APBD Kota Bekasi.

"Sudah ada APBD Kota Bekasi yang dalam pagunya untuk membantu guru SMA/SMK‎. Namun penyalurannya perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait agar tidak menyalahi aturan," katanya.

Pemerintah Kota bekasi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk membantu sekolah SMA/SMK Negeri Kota Bekasi.

Hanya saja, kewewenangan pendistribusian bantuan tersebut tetap diserahkan kepada Pemprov Jawa Barat.
Sumber : Beritasatu.com

Jeritan Para Honorer Yang Menunggu Gajian Untuk Membayar Utang

Jeritan Para Honorer Yang Menunggu Gajian Untuk Membayar Utang - Melakoni pekerjaan sebagai guru memang cita-cita mulia. Tapi menjadi guru honorer tidak ada orang yang berharap. Namun karena keterbatasan kesempatan kerja, akhirnya profesi itu dipilih. Alasannya demi menyambung hidup di samping untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Nasib guru honorer di Kota Batam begitu tragis. Sejak empat bulan terakhir mereka terus menanti harapan untuk dapat dibayarkan gaji yang nilainya di bawah upah minimum kota (UMK). Namun pembayaran gaji melalui dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) itu terganjal oleh aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gaji para guru honorer ini harus dibayarkan oleh Bendahara BOS yang diangkat oleh wali kota. Akan tetapi hingga kini bendahara itu belum ada satupun yang dilantik.

Baca Juga : 
- Siapa Bilang Banyak Wali Murid Tidak Setuju Jika Anaknya Diajar Oleh Honorer
- Tidak Adil, Honorer K2 Tetap Harus Di Test Untuk Jadi CPNS

Tak ayal pahlawan tanpa tanda jasa itu harus menunggu untuk beberapa waktu lagi. Salah satu tenaga honorer, Rio Alfian hanya bisa mengelus dada karena belum menerima gaji selama hampir empat bulan.

Dia mengaku terpaksa berutang untuk menyambung hidup keluarga.  "Mau nggak mau, saya harus berutang kepada teman-teman untuk membiayai keperluan bulanan," kata Rio, seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (8/4).

Pria yang sudah bekerja selama tiga tahun di salah satu SD ini, berharap agar pemerintah bisa membayarkan haknya. "Semoga saja bisa dilunasi, paling tidak bulan ini bisa dibayarkan kepada kami, agar tunggakan dan utang kami bisa segera dilunasi," harapnya.

Tidak digaji bukan berarti mengganggu kinerja dan proses belajar. "Yang penting kita melaksanakan tugas kita dahulu. Meski hak kami belum terpenuhi, kami pentingkan pendidikan anak dahulu, seperti itulah tugas utama tenaga pendidik," terangnya.

Tak jauh berbeda dengan Anis, guru honorer lainnya di SD Kecamatan Sekupang. Di amengaku belum menerima gaji sejak tiga bulan terakhir.

Padahal setiap bulannya ia selalu menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam.  "Tak afdal saya sebut jumlah gaji. Yang pasti sudah tiga bulan belum gajian," ujarnya.

Dia bersama beberapa rekannya sudah memertanyakan perihal gaji yang tak kunjung diterima ke sekolah. Namun sekolah meminta bersabar karena dana untuk gaji belum cair. "Tapi sekolah meminjamkan uang alakadarnya sampai kami benar-benar terima gaji full," jelas Anis.

Baca Juga : 
- OPTIMIS Honorer K2 Akan Diangkat CPNS, Karena Punya Dasar Yang Kuat
- KPK Tolak Pengangkatan PNS Otomatis Dari Honorer, Ini Alasannya

Menurut dia, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, dia pun mengajar les ke rumah-rumah murid. Meski tak banyak namun hal itu bisa membiayai hidupnya.

"Ada beberapa orang tua yang minta saya mengajar di rumahnya. Dikasih ya alakadarnya juga, tapi alhamdulillah bisa untuk hidup," tuturnya.

Hal senada dikatakan Tri. Ia terpaksa meminjam uang kepada rekan lainnya untuk bertahan hidup. Sebab, untuk meminta uang ke orangtua dia malu karena sudah bekerja. "Untungnya lagi saya tinggal sama orangtua, jadi tak terasa kalau berat. Namun untuk belanja saya pinjam duit teman," imbuh Tri.
Sumber : jawapos.com

Siapa Bilang Banyak Wali Murid Tidak Setuju Jika Anaknya Diajar Oleh Honorer

Siapa Bilang Banyak Wali Murid Tidak Setuju Jika Anaknya Diajar Oleh Honorer -Pernyataan ini dikemukakan oleh Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, terkait Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menolak pengangkatan PNS dari honorer tanpa test dengan alasan bahwa orang tua tidak mau anaknya digurui oleh tenaga honorer, yang tentu pernyataan ini membuat gusar para guru honorer

"Siapa bilang orang tua murid tidak setuju kalau anak-anak mereka diajari guru honorer yang tidak lulus tes. Itu tidak pernah ada. Bahkan orang tua murid tahunya kami itu sudah PNS karena pengabdiannya yang lama dan kualitasnya juga sama dengan guru PNS,” ungkap Titi kepada JPNN, Sabtu (8/4).

Dia menyebutkan, dengan berbagai aksi yang dilakukan honorer K2, banyak orang tua murid baru tahu bila mereka bukan PNS. Mereka prihatin dengan nasib guru-guru dari anaknya dan berharap pemerintah mengangkat honorer K2 menjadi PNS.

Baca Juga : 
KPK Tolak Pengangkatan PNS Otomatis Dari Honorer, Ini Alasannya
KPK Tolak PNS Dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI KPK?
KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21

"Yang tahu keadaan di lapangan kan kami. Orang tua murid justru berempati ke kami. Mereka menilai kalau kami layak diangkat CPNS sebagai penghargaan atas pengabdian kami,” terangnya.

Jeritan guru honorer yang gajinya minim sebenarnya tidak ingin didengarkan kepada orang tua murid. Namun, demi mendapatkan status PNS, keluhan itu pun disampaikan agar ada perhatian pemerintah.

"Kami malu ketika orang tua murid mengumpulkan uang untuk memberikan tambahan insentif bagi guru anaknya. Kami juga malu karena dikasihani orang tua murid. Mestinya, yang mengasihani kami pemerintah karena sudah membantu program pendidikan di Indonesia,” tandasnya.

Sumber : jpnn.com

Tidak Adil, Honorer K2 Tetap Harus Di Test Untuk Jadi CPNS

Tidak Adil, Honorer K2 Tetap Harus Di Test Untuk Jadi CPNS - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur memberi sinyal tidak akan mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS tanpa melalui tes.

Terlebih lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengingatkan jangan sampai honorer diangkat menjadi CPNS tanpa melewati tahapan tes.

Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum menyatakan tidak setuju dengan kebijakan seperti itu.

Bahkan, dia mengaku sudah tiga kali mengirimkan surat ke pemerintah pusat agar honorer diangkat menjadi PNS. Karena mereka sudah bekerja belasan sampai puluhan tahun.

“Masa dikalahkan (tidak lolos, red) gara-gara testing umum. Malah yang belum bekerja dan belum berjasa lama masuk menjadi PNS,” ujar Uu seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).

Uu prihatin melihat honorer K2 saat ini. Mereka sudah berjasa puluhan tahun. Jika mereka dites bisa saja banyak yang tidak lolos menjadi PNS.

”Ini kan tidak adil. Hidup itu harus adil. Di dalam Pancasila sila kelima kan ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga : 
- Mantap Honorer K2 Resmi Diangkat CPNS
- Tolak PNS Dari Honorer, Politikus GERINDRA Pertanyakan TUPOKSI KPK

Namun demikian, kata Uu, kalaupun pemerintah pusat bersikukuh menginginkan mekanisme pengangkatan PNS harus melalui tes, pemerintah daerah meminta agar honorer K2 diprioritaskan diangkat.

”Kalau memang mekanismenya seperti itu harus ada prioritas, reward dan penghormatan yang lebih kepada mereka (honorer K2, Red) yang berjasa terhadap bangsa dan negara,” ungkap Uu.

Wakil Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto SIP mengaku tahu betul kondisi masyarakat termasuk nasib honorer K2 di Kabupaten Tasikmalaya.

Jika mereka harus dites saat akan menjadi PNS, maka itu, kata dia, tidak adil. ”Menurut saya tidak adil kalau dites,” tegasnya.

”Mereka (honorer K2, Red) sudah menunjukkan kinerja, dan pengabdian yang luar biasa. Maka dari itu, negara harus mampu menghargai warga negaranya yang mengabdikan diri kepada bangsanya,” ujarnya.

Ade pun mengkritis perekrutan PNS oleh pemerintah pusat tahun-tahun ke belakang. Menurutnya, perekrutan PNS oleh pusat masih ngawur.

”Hanya berbasis kouta, kouta tanpa melihat kebutuhan daerah,” kritiknya.

Berkaca kepada jumlah honorer di Kabupaten Tasikmalaya, kata Ade, sangat rasional jika mereka diangkat menjadi PNS.

Saat ini jumlah guru di Kabupaten Tasikmalaya sekitar 9.000. Dari jumlah tersebut, guru PNS hanya 2.000 sekian.

”Jadi sangat rasional sekali jika Kabupaten Tasikmalaya ini meminta agar honorer K2 itu diloloskan dan diangkat menjadi PNS tanpa dites. Demi keadilan, karena kami di daerah lebih paham dengan kebutuhan pegawai untuk di daerah,” paparnya.

Baca Juga :
- KPK Tolak Pengangkatan PNS Otomatis  Dari Honorer
-

Bagaimana dengan sikap DPRD? Senapas dengan Pemkab Tasik. Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ruhimat berharap honorer diangkat tanpa tes.

“Langsung saja diangkat menjadi PNS. Saya setuju tidak tes,” ujarnya.

Menurutnya, pengangkatan honorer K2 menjadi PNS, bukan lagi soal kualitas, tapi soal pengabdian dan dedikasi. Mereka sudah lama bekerja.

“Karena dengan tes itu saya kira cenderung ada permainan-permainan lagi dalam pengangkatan PNS-nya,” jelasnya.

“Mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun. Sudah berkualitas. Jadi mau seleksi apalagi?” ucapnya heran.

Sumber : jpnn.com

MANTAP, Honorer K2 Resmi Diangkat CPNS

MANTAP, Honorer K2 Resmi Diangkat CPNS -Siapa yang tidak senang jika mendapat kabar menjadi PNS, apalagi bagi para honorer k2, Sedikitnya 425 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 di Kota Batam, Kepulauan Riau, kini merasa lega.Itu setelah mereka resmi diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Batam.

Wajah-wajah mereka juga terlihat senang dan senyum gembira.

Hal itu terlihat saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pengambilan sumpah di lantai 4 kantor Wali Kota Batam, Senin (3/4) pagi.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menekankan PNS harus jadi panutan baik bagi masyarakat maupun sesama aparatur negara.

Yang paling utama, kata Rudi, PNS harus menjunjung tinggi kedisiplinan.

"Saya tidak berharap bapak ibu hari ini diangkat, dua bulan ke depan diberhentikan," tegas Rudi seperti dilansir Batam Pos hari ini.

Rudi mengatakan setiap pegawai hendaknya memperhatikan jam kerja dengan melaksanakannya sebaik mungkin, dengan demikian bukan tak mungkin PNS Batam akan jadi PNS terbaik di Indonesia.

Baca Juga : 

- OPTIMIS Honorer K2 Akan Diangkat CPNS, Karena Punya Dasar Yang Kuat
- KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21
- Tolak PNS Dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI KPK?

"Jadi harus tahu apa yang dilakukan, masuk jam berapa keluarnya jam berapa. Intinya cuma satu tepati waktu kerja," kata Rudi, sembari diikuti anggukan sebagian PNS.

Soal kedisiplinan pegawai, juga disampaikan Rudi saat apel bersama di Dataran Engkuputri sebelum acara penyerahan SK dilakukan. Bahkan dalam apel tersebut, Rudi menyebutkan ada 700 lebih pegawai tidak ikut apel.

"Setahun saya jabat, saya masih beri toleransi, tapi sepertinya semakin hari semakin banyak. Kali ini saja, 700 lebih dari 3 ribu (tidak hadir) berarti sekitar 20 persen," ucapnya.

Dia curiga, keadaan ini tak hanya terjadi saat apel namun juga tiap hari di kantor masing-masing pegawai, hal ini membuat Rudi gerah. Untuk itu, dia meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaporkan pegawai yang malas.

"Memberhentikan pegawai tak susah, dengan waktu 46 hari tak masuk sudah boleh diberhentikan," tegas Rudi

Baca Juga : 

- KPK Tolak Pengangkatan PNS Otomatis Dari Honorer, Ini Alasannya
- Presiden Jokowi Terbitkan Surat Presiden Untuk Merevisi ASN

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam, M Syahir menjelaskan 425 CPNS yang diangkat jadi PNS adalah yang lulus tes dari jalur khusus honorer Kategori 2 (K2) rekrutan tahun 2013, namun SK baru terbit pada 2016.

"Waktu CPNS mereka baru digaji 80 persen, setelah dapat SK ini gaji mereka 100 persen," kata Syahir.

Menurutnya, kini di Pemko Batam masih ada 93 honorer K2 yang nasibnya tidak mujur dan kini masih terkendala di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Mereka umumnya mengabdi sebagai guru, beberapa diantaranya pegawai tata usaha sekolah juga yang mengabdi di dinas.
"Persyaratan K2 itu kan yang sepenuhnya mengabdi di instansi pemerintah dan dibayar instansi pemerintah," paparnya.

Khusus yang guru, belum bisa diproses oleh BKN karena pindahan dari sekolah swasta ke sekolah negeri. "Makanya oleh BKN masih dibekukan, belum bisa kita tindaklanjuti," tutup Syahir.

sumber : JPNN.COM

OPTIMIS Honorer K2 Akan Diangkat CPNS, Karena Punya Dasar Yang Kuat

OPTIMIS Honorer K2 Akan Diangkat CPNS, Karena Punya Dasar Yang Kuat - Ada banyak yang mendukung terhadap para honorer terutama Honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk diangkat menjadi CPNS Tanpa Test, meski sudah terbit surat presiden untuk merubah UU ASN namun tidak sedikit juga pihak yang menentang agar para pegawai honorer jadi Pegawai Negeri Sipil.

Perwakilan honorer K2 tidak gentar meski sejumlah pihak di jajaran pemerintah menolak pengangkatan menjadi PNS.Mereka mengklaim memiliki punya dasar kuat untuk diangkat jadi PNS.

"Kami meminta bukan tanpa alasan. Ada dasar kuat hingga kami memohon-mohon kepada pemerintah untuk diangkat PNS," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih

Alasan pertama, menurut Titi, honorer K2‎ sudah mengabdi puluhan tahun. Bahkan pemerintah sudah pernah mengeluarkan dasar hukum sebelumnya yang intinya terus memberikan honorer K2 harapan untuk diangkat CPNS.

Kedua, lanjut Titi, apakah proses tes itu menjamin untuk kualitas dn transparansi serta berlaku adil terhadap honorer K2.
Sebab honorer K2 pernah dites pada 2013, tidak ada passing grade dan hasil tes juga tidak dicantumkan.

Baca Juga :
- KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK2I
- Tolak PNS Dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI KPK?

"Ada aturan memberikan nilai plus bagi yang sudah mengabdi lama dan usia kritis tapi itu semua tidak berlaku kan," cetusnya.

Dia mengingatkan pemerintah, pada rekrutmen 2013 masih ada 30 persen jatah honorer K2 yang kosong karena diisi tenaga bodong.

Selain itu yang diluluskan saat itu, sebagian besar honorer berusia muda.

Sedangkan yang tua‎ tidak diluluskan padahal sebelumnya ada pertimbangan afirmasi khusus masa pengabdian serta usia.

"Kami tidak tahu jelas kenapa kami tidak lulus. Karena nilai tesnya tidak diumumkan, tahu-tahunya dicantumkan yang lulus saja," tandasnya.
sumber : JPNN

KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21

KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21 - Perjuangan para honorer khususnya honorer k2 ternyata mendapat rintangan meski sebelumnya sudah ada tanggapan yang menggembirakan dari Presiden Joko Widodo dengan diterbitkannya Surpres untuk merevisi UU ASN dan didukung oleh berbagai pihak, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersitegas menolak Pengangkatan Honorer K2 Tersebut tanpa test. 

Penolakan KPK terhadap pengangkatan PNS otomatis dari honorer menimbulkan gejolak dari berbagai Pihak,Seluruh honorer maupun pegawai tidak tetap bereaksi karena menolak dengan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Waduhh... Kenapa KPK ikut-ikutan urusin honorer. Apa tidak ada urusan lain yang mesti dikerjakan sampai-sampai masalah honorer juga diurus," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (2/4).

Baca Juga : 
-Tolak Pengangkatan Honorer Tanpa Test, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI KPK
- Kemenag Minta Honorer Segera Diangkat Jadi PNS
- Presiden Jokowi Terbitkan Surpres Untuk Merevisi UU ASN, Honorer K2 Gembira

Menurut Titi, mestinya lembaga apa pun yang ada di Indonesia janganlah‎ membuat tindakan bertolak belakang dengan proses revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berlangsung.

Pembahasan revisi UU ASN menjadi jalan terbaik buat penyelesaian masalah tenaga honorer.

"Mestinya lembaga pemerintah memberikan dukungan.‎ Bukannya ditolak dan mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai realita‎," ujarnya.

‎Guru honorer K2 di Banjarnegara ini pun meminta para penolak revisi UU ASN berpikir bagaimana pendidikan di Indonesia berjalan lancar kalau selama ini tidak ada tenaga honorer yang melengkapi dan menutupi kekurangan tenaga pendidik.

Yang terjadi selama ini, pendidikan justru berjalan karena ada honorer.
Dia mengeluhkan keberadaan honorer selama ini ditolak dan dipandang sebelah mata.

"Kami tetap dengan prinsip kami bahwa siapa pun yang menolak revisi ASN akan kami lawan‎. Apakah mereka yang menolak revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan honorer tahu proses akan adanya honorer K2 di Indonesia‎," paparnya.

Sumber : jpnn.com

Tolak PNS Dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI KPK?

KPK Tolak PNS Dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak pengangkatan CPNS secara otomatis dari honorer dipertanyakan politikus Gerindra Bambang Riyanto.

‎Menurut dia, sebelum memberikan rekomendasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, KPK harusnya melihat tupoksinya.

"Saya tidak tahu apa tupoksi KPK sampai menyentuh rekrutmen CPNS dari honorer. Perintah presiden lewat Surpres kan sudah jelas," kata Bambang kepada JPNN, Jumat (31/3).

Baca Juga : 
- Ini Alasan KPK Tolak Pengangkatan PNS Dari Honorer Secara Otomatis
- Guru Honorer Sangat Dibutuhkan Pemerintah.
- Presiden Jokowi Terbitkan Surpres Untuk Merevisi UU ASN, Honorer Gembira

Bagi Bambang, para pembantu presiden yang sudah ditugaskan sesuai Surpres tertanggal 22 Maret, mestinya menjalankan amanat.

Bukannya mencari perlindungan dari lembaga-lembaga lain seperti KPK untuk menggagalkan revisi UU ASN.

"Kami berpegang pada isi Surpres. Insya Allah pekan depan kami akan meminta agar jadwal pembahasan revisi UU ASN sudah bisa ditentukan. Kita tidak boleh main-main dengan undang-undang," ujar Bambang yang duduk di Komisi II DPR RI.

‎Dengan adanya revisi UU ASN, honorer maupun PTT usia 35 tahun plus bisa diangkat PNS.

sumber: JPNN.COM

KPK Tolak Pengangkatan PNS Otomatis Dari Honorer, Ini Alasannya

KPK Tolak Pengangkatan PNS Otomatis Dari Honorer - Perjuangan para tenaga honorer yang begitu panjang untuk diangkat menjadi PNS tanpa test ternyata mendapat rintangan salah satunya yaitu dari Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK).

Seperti dilansir dari JPNN,  KPK dengan tegas menolak pengangkatan PNS dari Honorer. Penolakan tersebut tertuang dalam rekomendasi Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur.

"KPK tidak setuju pengangkatan otomatis dari honorer. Kami juga berharap tidak ada lagi rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes," kata Agus di Kantor KemenPAN-RB, Jumat (31/3).

Dia menambahkan, apakah para orang tua setuju bila anak-anak diajari guru yang tidak lulus tes.

Begitu juga apakah rela pasien dirawat perawat yang tidak lulus atau tidak melalui tes.

"Dalam pembahasan dengan MenPAN-RB ini, kami sudah menyatakan sikap untuk tidak ada lagi pengangkatan ASN otomatis. Semuanya harus melalui mekanisme tes. Sedangkan penempatan pejabat harus melalui sistem merit," tegasnya.


Sumber : JPNN.COM

Guru Honorer Sangat Dibutuhkan Pemerintah

Guru Honorer Sangat Dibutuhkan Pemerintah - Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di sekolah negeri terdata sebanyak 674.775 guru honorer. keberadaan guru honorer di sekolah-sekolah tidak terhindarkan meskipun secara nasional pemerintah menyatakan jumlah guru berlebih. Baik sekolah negeri maupun swasta membutuhkan mereka demi kelancaran proses belajar-mengajar. Mereka menunggu kepastian.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Didi Suprijadi di Jakarta, Senin (20/3), mengatakan, pengangkatan guru tetap, terutama yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), tak sebanding dengan jumlah guru yang pensiun tiap tahun. "Guru yang masuk dibatasi, sedangkan guru yang pensiun sudah pasti. Sekolah pun mencari cara bertahan dengan mengangkat guru honorer. Ada guru honorer yang dibiayai dari anggaran daerah, ada yang dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau komite sekolah," kata Didi.

Menurut proyeksi Kemdikbud, dalam lima tahun ke depan (2016-2020) guru yang pensiun sebanyak 316.535 orang atau rata-rata 62.000 orang per tahun. Sementara pengadaan guru profesional lewat pendidikan profesi guru sebagai guru yang memenuhi syarat Undang-Undang Guru dan Dosen (D-4/ S-1 dan memiliki sertifikat pendidik) hanya 3.000-5.000 orang per tahun.

Menurut Didi, sebenarnya secara bertahap guru honorer diangkat pemerintah. Pada tahap pertama, pengangkatan guru honorer menjadi guru PNS diutamakan bagi guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri yang digaji dari APBN dan APBD. Sampai saat ini, guru honorer di sekolah negeri masih menunggu kepastian pengangkatan guru honorer kategori K2 untuk menjadi guru PNS.

Ia mengatakan, pada awal pendataan guru honorer K2 terdata 430.000 guru. Setelah verifikasi, yang memenuhi syarat hanya 297.000 orang. Pemerintah berjanji mengangkat guru honorer kategori K2, yakni guru honorer di sekolah negeri yang tidak dibiayai APBN ataupun APBD akan diangkat secara bertahap pada 2016-2019. Ternyata realisasinya belum signifikan.

Baca Juga :
- Jadwal Revisi UU ASN Diperkirakan Bulan April, Honorer Harus Sabar Menunggu
- Presiden Jokowi Berharap Masalah Honorer Segera Terselesaikan Dengan Revisi UU ASN
- Presiden Jokowi Terbitkan Surpres Untuk Merevisi UU ASN

Sebenarnya secara nasional ada kelebihan 155.048 guru, tetapi jika dilihat lebih mikro hingga ke tingkat sekolah, terjadi kekurangan guru tetap.

Berdasarkan Dapodik 2016, di jenjang SD, SMP, dan SMA terjadi kekurangan 550.604 guru tetap. Di SMK ada kekurangan sekitar 91.000 guru. Setelah UU Guru dan Dosen terbit tahun 2005, terjadi pengangkatan 1.061.500 guru. Sekitar 40 persen tidak berkualifikasi pendidikan minimal D-4/S-1.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia M Fatah Yasin mengatakan, guru honorer di sekolah swasta merasa didiskriminasi dengan akan adanya surat penugasan dari pemerintah daerah bahwa guru honorer di sekolah negeri agar bisa dibayar dengan dana BOS. "Dengan ada SK dari pemda, semakin mudah bagi guru honorer di sekolah negeri untuk diangkat jadi PNS. Sebaliknya, guru honorer di sekolah swasta harus melalui proses yang umum. Ini tidak adil," ujarnya.

Sumber : kompas

Jadwal Revisi UU ASN Diperkirakan Bulan April, Honorer K2 Harus Sabar Menunggu

Berita Honorer K2 2017 - Seperti sudah diberitakan sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo mulai menanggapi masalah honorer K2 dengan diterbitkannya surat presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Jokowi menunjuk tiga menteri untuk membahas revisi UU tersebut. Ketiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM.

“Bolanya sekarang ada di DPR RI. Revisi berjalan cepat atau lambat tergantung DPR RI dan pemerintah,” politikus Gerindra Bambang Riyanto, Rabu (29/3).

Menurutnya, begitu Surpres terbit, pimpinan DPR RI akan membawa ini ke Bamus untuk ditetapkan jadwal pembahasan.

Dia memperkirakan, pembahasan akan dimulai bulan depan. Mengingat, revisi UU ASN sifatnya sangat segera.

"Presiden menginginkan pembahasan ini dipercepat. Kami akan bergerak cepat juga karena intinya DPR RI sangat mendukung percepatan revisi UU ASN agar masalah honorer dan pegawai tidak tetap bisa selesai dengan cepat,” terang Bambang.

Baca Juga : 
- Jokowi Berharap Masalah Honorer Segera Terselesaikan Dengan Revisi UU ASN
- Presiden Jokowi Terbitkan Surat Presiden Untuk Merevisi ASN

Dia berharap seluruh honorer maupun PTT untuk tetap mengawal pembahasan ini. Mengingat, dalam revisi yang hanya menyorot sekitar lima pasal ini tujuannya untuk menyelamatkan honorer serta PTT dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.

"Saya lega juga, akhirnya presiden cepat menerbitkan surpresnya meski sebagian meragukan surpresnya akan turun," tandasnya.
Sumber : www.jpnn.com

Jokowi Berharap Masalah Honorer Segera Terselesaikan Dengan Revisi UU ASN

Jokowi Berharap Masalah Honorer Segera Terselesaikan Dengan Revisi UU ASN -  Setelah beberapa hari Presiden Indonesia Joko Widodo menerbitnya Surat Presiden  (Surpres) dimana isinya yaitu  memerintahkan pembahasan revisi UU ASNlangsung mendapat sambutan baik oleh Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Hal tersebut terbukti dengan mendatangi Kantor Wantimpres, Rabu (29/3).

Delegasi KNASN ini diterima Ketua WantimpresSri Adiningsih dan aggota Wantimpres Sidarto Danusubroto.dalam kesempatan tersebut, Sri mengungkapkan, revisi UU ASN sudah bisa dibahas karena presiden sudah menerbitkan Surpresnya.

Surpres turun sebelum batas waktu 60 hari habis. "Presiden ingin masalah honorer, bidan PTT, pegawai kontrak lainnya terselesaikan lewat revisi UU ASN," terang Sri.

Sementara Ketua Presidium KNASN Bidan Mariani berharap dukungan Wantimpres dalam mempercepat pembahasan revisi UU ASN antara pemerintah dan DPR RI pascaterbitnya Surpres.
"Kami berharap melalui Wantimpres revisi UU ASN menjadi solusi yang berkeadilan terhadap nasib pegawai non PNS sehingga pemerintah berkomitmen agar diskriminasi pengangkatanCPNS karena faktor usia 35 tahun plus dihapuskan. Termasuk tidak menjadikan tenaga honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," beber Bidan Mariani.

Baca Juga :


KNASN, lanjutnya, menyambut baik atas Surpres yang sudah diterbitkan. Dharapkan DIM yang disusun pemerintah mengakomodir aspirasi KNASN.
Menanggapi itu, pihak Wantimpres berjanji segera menyampaikan kepada presiden agar aspirasi KNASN diperhatikan. Selain itu aspirasi tersebut akan diteruskan secara langsung kepada kementerian terkait.
Sumber : JPNN.COM

Incoming search term:  uu asn revisi,nasib honorer setelah uu asn disahkan,uu aparatur sipil negara terbaru,uu asn disahkan presiden,revisi uu asn pdf,revisi uu asn terbaru,uu asn terbaru tentang honorer,draf revisi uu asn.

Presiden Jokowi Terbitkan Surat Presiden Untuk Merevisi ASN

Presiden Jokowi Terbitkan Surat Presiden Untuk Merevisi ASN - Honorer terutama Honorer K2 patut berbangga hati setelah berbagai perjuangan panjang, demo honorer untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah akhhirnya terrealisasi maka tidak heran jika Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) sedang dipayungi kegembiraan.

Sebab, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Alhamdulillah. Terima kasih, Pak Jokowi. Akhirnya Bapak memperhatikan nasib kami honorer yang makin banyak usianya yang menua," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (29/3).


Revisi UU ASN merupakan jalan satu-satunya bagi honorer K2 dan pegawai tidak tetap usia di atas 35 tahun untuk diangkat CPNS. ‎

Saat ini, pemerintah sudah mengangkat bidan PTT, guru, dokter PTT, dan penyuluh pertanian di bawah 35 tahun.

Sedangkan yang usianya di atas 35 tahun dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Presiden sudah menunjuk menPAN-RB, menkeu, dan menkumHAM untuk membahas revisi ini. Kami berharap jangan ada dusta lagi atau upaya untuk memperlambat pembahasan revisi UU ASN," tandas Titi.

Sumber : jpnn.com

Source: honorer k2 jpnn,info honorer k2 24 jam yang lalu,berita honorer k2 terbaru hari ini,data honorer k2 terbaru,pengangkatan honorer k2 terbaru,kabar terbaru k2 hari ini,pengangkatan honorer k2 tanpa tes,info terbaru honorer k2 menpan rb bkn pusat.

Kemenag Minta Honorer K2 Segera Diangkat Jadi PNS

Kemenag Minta Honorer K2 Segera Diangkat Jadi PNS - Perjuangan Para tenaga honorer kategori dua (K2) bisa dikatakan belum maksimal karena memang sekarang masih menunggu revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa diangkat menjadi CPNS.

Namun, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya Drs H Agus Abdul Kholik MM berharap pemerintah pusat segera melakukan pengangkatan guru honorer K2 menjadi CPNS.

Harapan Agus ini berkaitan dengan rencana pensiun sejumlah guru madrasah diniyah, ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah.

”Kita khawatir kekurangan guru,” ujarnya saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group), kemarin (7/2).

Agus menerangkan saat ini jumlah guru honorer di madrasah diniyah, tsanawiyah dan aliyah di bawah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tasikmalaya kurang dari 2.000-an. Sedangkan guru PNS-nya 1.600-an.

Sekretaris Forum Kerja Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tasikmalaya Asep Bunyamin berharap pemerintah daerah maupun pusat memberi perhatian pada peningkatan kapasitas dan kompetensi guru madrasah diniyah. Pemerintah juga harus membuat peraturan yang mewadahi madrasah diniyah.

Sementara FKDT bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya akan terus dan fokus membenahi dan mengembang madrasah diniyah.

”Sehingga, diniyah bisa berkompetisi dengan lembaga pendidikan formal lainnya,” kata dia.
Asep pun membuka data madrasah diniyah di Kabupaten Tasikmalaya. Menurut dia, jumlah madrasah di bawah binaan FKDT sebagai mitra Kantor Kementerian Agama, sebanyak 3.471 unit.

Sumber : http://www.jpnn.com

Banyak SK Guru Honorer Buatan Sendiri - Kepala Dinas Mengeluh

Banyak SK Guru Honorer Buatan Sendiri - Jumlah Guru Honorer sampai dengan saat ini sangatlah banyak bahkan jika dibandingkan dengan Guru PNS maka Guru honorer jauh lebih banyak, apalagi di daerah - daerah yang kebanyakan sekolahnya kekurangan guru.

Namun Keberadaan‎ guru honorer dikeluhkan para kepala Dinas Pendidikan (Diknas) provinsi maupun kabupaten. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan dokumen, banyak guru honorer yang SK-nya dibuat sendiri.

Seperti yang diutarakan Kadis Diknas Sulawesi Selatan (Sulsel) Irman Yasin. Pascapengalihan guru SMA/MA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, ada enam ribuan guru honorer yang SK-nya dibuat sendiri.

"Jadi dari pendataan, ada empat SK guru honorer. SK yang dibuat gubernur, bupati/walikota, kepala sekolah, dan dibuat oleh guru honorer. Jumlahnya lumayan banyak loh yang SK-nya dibuat sendiri," kata Irman di Rembuknas Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (27/1).

Sementara Kadis Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo Abdul Waris mengatakan, masalah guru honorer masih mendominasi di daerah otonom baru.

Lantaran guru PNS-nya lebih sedikit dari honorer.

"Ini harus dipikirkan bersama karena kurangnya guru PNS bukan hanya di Boalemo, tapi juga daerah pemekaran lainnya," ujarnya.

Dengan banyaknya guru honorer, membuat daerah kesulitan membayar gaji meski pun ada bantuan dana BOS.

Sumber : JPNN

Incoming Search Article : 

Informasi Terbaru Honorer, Contoh sk gtt terbaru, contoh sk honorer k2, contoh sk gtt per tahun, contoh sk pengangkatan tenaga honorer, sk guru honor yayasan, contoh sk pengangkatan guru yayasan, contoh sk gtt dan ptt, contoh sk bupati untuk tenaga honorer.

489 Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS TMT 1 Juni 2016

489 Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS - Info pengangkatan CPNS itu terjadi di kabupaten Magelang, Sebanyak 489 tenaga honorer di Kabupaten Magelang, diangkat menjadi PNS terhitung sejak 1 Juni 2016. Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP, menyerahkan sendiri Surat Keputusan Pengangkatan 489 Tenaga Honorer tersebut di GOR Gemilang, Kamis (02/06/2016).

Pada kesempatan tersebut juga di serahkan SK pengangkatan PNS kepada 2 orang formasi khusus Dokter dan kepada 42 orang dari formasi umum. “Perubahan status kedudukan CPNS menjadi PNS itu, harus diikuti dengan perubahan cara berpikir dan cara bertindak yang diiringi dengan semakin meningkatnya kinerja dan kedisiplinan. Karena bagaimanapun, mereka kini sudah menjadi PNS dengan tugas, tanggung jawab dan kewajiban yang sangat berat,” kata Bupati dalam sambutannya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magelang, Erie Sadewo SH dalam laporannya mengatakan, CPNS yang telah memenuhi persyaratan untuk diproses pengangkatanya menjadi PNS tahun 2016 berjumlah 532 yang terdiri dari 489 CPNS tenaga Honorer, 2 CPNS dari formasi khusus Dokter, 42 CPNS dari formasi umum.

“Adapun yang tidak dapat/ belum  dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS sebanyak 2 orang. Salah satunya karena belum menyelesaikan diklat Prajabatan. Sedang seorang lainnya, belum memenuhi masa kerja sejak SPMT,” ungkapnya.

Itulah informasi seputar pengangkatan CPNS terbaru, mudah mudahan untuk daerah lain seperti pengangkatan di kabupaten sukabumi, kabupaten cianjur, kabupaten bogor dan kabupaten lainnya di seluruh indonesia segera menyusul

Sumber Berita KRJogja.