Jokowi Berharap Masalah Honorer Segera Terselesaikan Dengan Revisi UU ASN

Jokowi Berharap Masalah Honorer Segera Terselesaikan Dengan Revisi UU ASN -  Setelah beberapa hari Presiden Indonesia Joko Widodo menerbitnya Surat Presiden  (Surpres) dimana isinya yaitu  memerintahkan pembahasan revisi UU ASNlangsung mendapat sambutan baik oleh Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Hal tersebut terbukti dengan mendatangi Kantor Wantimpres, Rabu (29/3).

Delegasi KNASN ini diterima Ketua WantimpresSri Adiningsih dan aggota Wantimpres Sidarto Danusubroto.dalam kesempatan tersebut, Sri mengungkapkan, revisi UU ASN sudah bisa dibahas karena presiden sudah menerbitkan Surpresnya.

Surpres turun sebelum batas waktu 60 hari habis. "Presiden ingin masalah honorer, bidan PTT, pegawai kontrak lainnya terselesaikan lewat revisi UU ASN," terang Sri.

Sementara Ketua Presidium KNASN Bidan Mariani berharap dukungan Wantimpres dalam mempercepat pembahasan revisi UU ASN antara pemerintah dan DPR RI pascaterbitnya Surpres.
"Kami berharap melalui Wantimpres revisi UU ASN menjadi solusi yang berkeadilan terhadap nasib pegawai non PNS sehingga pemerintah berkomitmen agar diskriminasi pengangkatanCPNS karena faktor usia 35 tahun plus dihapuskan. Termasuk tidak menjadikan tenaga honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," beber Bidan Mariani.

Baca Juga :


KNASN, lanjutnya, menyambut baik atas Surpres yang sudah diterbitkan. Dharapkan DIM yang disusun pemerintah mengakomodir aspirasi KNASN.
Menanggapi itu, pihak Wantimpres berjanji segera menyampaikan kepada presiden agar aspirasi KNASN diperhatikan. Selain itu aspirasi tersebut akan diteruskan secara langsung kepada kementerian terkait.
Sumber : JPNN.COM

Incoming search term:  uu asn revisi,nasib honorer setelah uu asn disahkan,uu aparatur sipil negara terbaru,uu asn disahkan presiden,revisi uu asn pdf,revisi uu asn terbaru,uu asn terbaru tentang honorer,draf revisi uu asn.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar