Contoh Sistematika Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Contoh Sistematika Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan - 

Sampul KTSP

  1. Logo Satuan Pendidikan dan/atau logo daerah;
  2. Judul (contoh : Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tunas Bangsa);
  3. Judul (contoh : Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tunas Bangsa);
  4. Alamat Satuan Pendidikan (Contoh : Jl. Raya ... ... ... Jakarta Timur);
  5. Tahun Penyusunan (Contoh : 2007);
  6. Halaman menggunakan angka romawi kecil (i), berhubung letaknya paling depan maka nomor halaman

Lembar Pengesahan

  1. Header yang berisi Kata PENETAPAN menggunakan huruf kapital.
  2. Diktum Penetapan. (Contoh : Berdasarkan pertimbangan Komite Sekolah, dengan ini Kurikulum SMK ......... Jakarta ditetapkan untuk diberlakukan mulai tahun pelajaran 2007/2008;
  3. Kota tempat penetapan;
  4. Tanggal penetapan;
  5. Pejabat yang menandatangani adalah Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi.

Kata Pengantar

  1. Heading KATA PENGANTAR menggunakan huruf kapital;
  2. Jumlah halaman cukup satu halaman;
  3. a. menyebut dan sedikit mengurai mengenai UUSPN,
    b. menyebut dan sedikit mengurai mengenai PP No. 19 tahun 2005,
    c. menyebut dan sedikit mengurai Permen 22, 23, dan 24;
  4. Uraian tentang pentingnya KTSP bagi proses pembelajaran di SMK;
  5. Ucapan terima kasih kepada pihak yang telah terlibat dalam penyusunan kurikulum SMK;
  6. Kota tempat Kurikulum SMK disusun, bulan, tahun.

Daftar Isi

  1. Heading kalimat DAFTAR ISI dengan huruf kapital;
  2. Tulisan cover, lembar penetapan, kata pengantar, daftar isi, glosarium disertai halaman menggunakan angka romawi kecil (i, ii, iii, iv, dst);
  3. Tulisan bab, subbab yang dilengkapi dengan nomor halaman yang menggunakan angka Arab;
  4. Tulisan lampiran-lampiran disertai nomor halaman lampiran menggunakan angka Arab.

Glosarium

Pengertian-pengertian dalam KTSP merujuk kepada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, PP No. 19 tahun 2003, Permendiknas 22, 23, dan 24 tahun 2006, Renstra Diknas, Perda Propinsi serta Perda Kota dan Kabupaten yang relevan, dan Peraturan Yayasan (bagi sekolah swasta), disusun secara alfabetis.

BAGIAN PENDAHULUAN

Rasional

Latar belakang penyusunan kurikulum SMK menguraikan mengenai alasan yang melatarbelakangi penyusunan kurikulum SMK: tuntutan era global, kebijakan pusat, kebijakan daerah dalam bidang pendidikan serta kebutuhan sekolah untuk beradaptasi terhadap perkembangan IPTEK.

Landasan Filosofis

Kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan

Landasan Yuridis

1. Landasan yuridis dikembangkan dari UUD 45 dan amandemennya.
2. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003

Diagram Pencapaian Kompetensi
Diagram pencapaian kompetensi menunjukkan tahapan atau tata urutan kompetensi yang akan diajarkan dan dilatihkan kepada peserta didik dalam kurun waktu yang dibutuhkan serta kemungkinan multi exit multi entry yang dapat diterapkan.

Muatan Lokal

Prosedur penetapan Mulok dilakukan dengan;
  1. Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerah.
  2. Menentukan fungsi dan susunan atau komposisi muatan lokal.
  3. Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokal.
  4. Menentukan Mata Pelajaran Muatan Lokal.
  5. Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta silabus dengan mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan oleh BSNP.

Pengembangan Diri

Bentuk pelaksanaan pengembangan diri adalah terprogram dan tidak terprogram. Pelaksanaan terprogram terdiri atas layanan konseling dan ekstra kurikuler. Pelaksanaan tidak terprogram terdiri atas rutin, spontan, dan keteladanan.

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

Satuan pendidikan yang melakukan pendidikan berbasis muatan lokal dan global melalui pengintegrasian semua pelajaran dan dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal

Pendidikan Kecakapan Hidup

Pelaksanaan program kecakapan hidup (life skill) dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
  1. Tidak berupa mata pelajaran tersendiri,
  2. Topik pembelajaran yang diajarkan atau dilatihkan kepada peserta didik, menyatu dan dipadukan dengan topik dan pokok bahasan / materi lain yang ada, dan
  3. Pembelajaran kecakapan hidup diposisikan sebagai tujuan tidak langsung dari kurikulum.

Silabus dan RPP

Langkah-langkah yang dilakukan:
  1. Mengkaji SK/KD
  2. Mengidentifikasikan materi pokok pembelajaran
  3. Mengembangkan kegiatan pembelajaran
  4. Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
  5. Penentuan jenis penilaian
  6. Menentukan alokasi waktu
  7. Menentukan sumber belajar

Profil lulusan

Berisi tentang :
1. Kompetensi Umum
2. Tuntutan Dunia Kerja
3. Ruang Lingkup Pekerjaan

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Strategi pembelajaran

1. Pengaturan beban belajar
2. Pendekatan pembelajaran
3. Tempat belajar disekolah dan DUDI

Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan memuat; alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, waktu libur dan kegiatan lainnya serta Kalender akademik sekolah

Tempat pembelajaran

Kegiatan Pembelajaran dirancang dan diselenggarakan di Sekolah, dunia usaha atau masyarakat. Pembelajaran di sekolah (kelas, laboratorium, bengkel/workshop dan di luar sekolah).

Kalender Pendidikan

Berisi uraian tentang pengertian 1 jam pelajaran, hari belajar, termasuk beban di luar tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Pengertian di atas merujuk kepada standar isi di dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 serta panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.

Hari Belajar Efektif

Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu.

PENILAIAN

Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar N/P setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antar 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan urgensi masing-masing kompetensi, tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.

Ketuntasan belajar kompetensi kejuruan ditetapkan mengacu pada standar minimal penguasaan kompetensi yang berlaku di dunia kerja yang bersangkutan.

Penilaian Ujian

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
  1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria.
  3. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
  4. Hasil penilaian dianalisis uintuk menentukan tindak lanjut.
  5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh

Mutu kompetensi

Ada ketentuan Kriteria Ketuntasan Minimal dari masing-masing mata pelajaran baik normatif, adaptif, dan produktif yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Penilaian Sikap

Penilaian sikap didasarkan pada pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat PMK dan/atau ditentukan oleh sekolah.

Project Work dan Uji Produktif

Mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan Direktorat SMK

Kenaikan Kelas dan Lulusan

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetikan, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  3. lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. lulus Ujian Nasional

BAGIAN PENUTUP

Kesimpulan

Kesimpulan meliputin uraian tentang :
  1. KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh masing masing satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi;
  2. Pengembangan KTSP diserahkan kepada para pelaksana pendidikan (Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan di daerah masing masing; harapan, saran dan kritik terhadap KTSP yang telah tersusun.

Saran

Saran meliputi : Harapan dan saran terhadap stakeholders, masyarakat dan dunia Usaha Industri dan unsur-unsur lain yang mendukung keterlaksanaan KTSP, dan kritik terhadap KTSP yang telah tersusun

LAMPIRAN-LAMPIRAN
  1. Standar Kelulusan (SKL)
  2. Standar Isi (SK/KD)
  3. Silabus Program Normatif
  4. Silabus Program Adaptif
  5. Silabus Program Produktif
  6. Silabus Muatan Lokal
  7. Program Pengembangan Diri
  8. Panduan Akademik
  9. Model RRP
Catatan : Lampiran disesuaikan dengan jenjang pendidikan 

Dikutip dari buku PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 2017

PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN UJIAN SESUAI JUKNIS BOS 2018

PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN UJIAN SESUAI JUKNIS BOS 2018 - Permendikbud No. 1 Tahun 2018 yang mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kali ini lebih detail mengatur tentang penggunaan dana untuk kegiatan Ujian Nasional, yaitu pada item Kegiatan Evaluasi Pembelajaran.

Misalnya untuk jenjang SMP kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas,    dan/atau USBN yang terdiri atas:
  1. transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
  2. fotokopi/penggandaan soal;
  3. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
  4. biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
  5. biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.

Baca juga : Download kisi kisi ujian nasional untuk SD, SMP, SMA Sederajat
b. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) yang terdiri atas:
  1. honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
  2. pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  3. pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
  4. penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
  5. transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
  6. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
  7. biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
Baca Juga : Download Kumpulan Contoh Soal UN Untuk SD / MI Sederajat Lengkap
c. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang terdiri atas:
  1. honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
  2. honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
  3. honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
  4. sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
  5. pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  6. pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  7. penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  8. transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  9. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
  10. biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
Sumber : Juknis BOS 2018

Apa Itu PPK, Tujuan PPK , Manfaat PPK Dan Struktur Gerakan PPK

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetis), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik) dengan dukungan pelibatan publik dan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Namun Tidak sedikit yang masih kesulitan mengenal apa itu PPK (Penguatan Pendidikan Karakter),Tujuan PPK,Manfaat PPK dan Struktur Gerakan PPK itu sendiri, terlebih dalam menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari.

DIMENSI PENGOLAHAN KARAKTER

  • Olah Hati (Etik); Individu yang memiliki kerohanian mendalam, beriman dan bertakwa
  • Olah Rasa (Estetis); Individu yang memiliki integritas moral, rasa berkesenian dan berkebudayaan
  • Olah Pikir (Literasi) ; Individu yang memiliki keunggulan akademis sebagai hasil pembelajaran dan pembelajar sepanjang hayat
  • Olah Raga (Kinestetik); Individu yang sehat dan mampu berpartisipasi aktif sebagai warga Negara
Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM)

5 NILAI UTAMA KARAKTER PRIORITAS PPK

  1. RELIGIUS : Mencerminkan keberimanan  terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. NASIONALIS;Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya
  3. INTEGRITAS; Upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan Pekerjaan
  4. GOTONG ROYONG ; Mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama
  5. MANDIRI ; Tidak bergantung pada orang lain dan mempergunakan tenaga, pikiran, waktu untuk merealisasikan harapan, mimpi dan cita-cita


MANFAAT PPK

  1. Penguatan karakter siswa dalam mempersiapkan daya saing siswa dengan kompetensi abad 21 (berpikir kritis, kreatif, mampu berkomunikasi, dan berkolaborasi)
  2. Pembelajaran dilakukan terintegrasi di sekolah dan di luar sekolah dengan pengawasan guru
  3. Revitalisasi peran Kepala Sekolah sebagai manajer dan guru sebagai inspirator PPK
  4. Revitalisasi Komite Sekolah sebagai  badan gotong royong sekolah dan partisipasi masyarakat
  5. Penguatan Peran Keluarga melalui kebijakan pembelajaran lima hari
  6. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, pegiat pendidikan, pegiat kebudayaan, dan sumber-sumber belajar lainnya

FOKUS GERAKAN PPK

STRUKTUR PROGRAM
Difokuskan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan memanfaatkan ekosistem pendidikan yang ada di lingkungan sekolah serta penguatan kapasitas kepala sekolah, guru, orang tua, komite sekolah dan pemangku kepentingan lain yang relevan
Baca Juga : Download Aplikasi Analisis Soal Pilihan Ganda Dan Uraian
STRUKTUR KURIKULUM
Tidak mengubah kurikulum yang sudah ada melainkan optimalisasi kurikulum pada satuan pendidikan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta nonkurikuler di lingkungan sekolah

STRUKTUR KEGIATAN
Mengajak masing-masing sekolah untuk menemukan ciri khasnya sehingga sekolah menjadi sangat kaya dan unik serta mewujudkan kegiatan pembentukan karakter empat dimensi pengolahan karakter yang digagas oleh Ki Hadjar Dewantara meliputi olah rasa, olah hati, olah

Gerakan PPK mendorong siswa memiliki karakter dan kompetensi abad ke-21 (berpikir kritis, kreatif, mampu berkomunikasi dan berkolaborasi)

BASIS GERAKAN PPK

Berbasis kelas

  • Integrasi proses pembelajaran di dalam kelas melalui isi kurikulum dalam mata pelajaran, baik secara tematik maupun terintegrasi 
  • Memperkuat manajemen kelas dan pilihan metodologi dan evaluasi pengajaran 
  • Mengembangkan muatan lokal sesuai dengan kebutuhan daerah

Berbasis budaya sekolah

  • Pembiasaan nilai-nilai dalam keseharian sekolah Keteladanan orang dewasa di lingkungan pendidikan 
  • Melibatkan ekosistem sekolah Ruang yang luas pada segenap potensi siswa melalui kegiatan ko-kurikuler & ekstra-kurikuler
  • Memberdayakan manajemen sekolah
  • Mempertimbangkan norma, peraturan & tradisi sekolah
Baca Juga : Ingin Menjadi Guru Wajib Mengikuti PPG, Benar Apa Tidak?

Berbasis Masyarakat

  • Potensi lingkungan sebagai sumber pembelajaran seperti keberadaan serta dukungan pegiat seni & budaya, tokoh masyarakat, dunia usaha dan dunia industri
  • Sinergi PPK dengan berbagai program yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan dan LSM
  • Sinkronisasi program dan kegiatan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan juga masyarakat serta orangtua siswa


INTEGRASI INTRAKURIKULER, KOKURIKULER, DAN EKSTRAKURIKULER

Intrakurikuler
mempelajari mata pelajaran umum untuk memenuhi kurikulum

Kokurikuler
Kegiatan untuk memperdalam kompetensi dasar pada kurikulum

Ekstrakurikuler
Kegiatan untuk mengasah bakat dan minat anak serta keagamaan
====================
Download referensi :
  1.  Info Grafis PPK
  2. Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2017 tentang PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
  3. Konsep dan Pedoman PPK untuk SD dan SMP - Kemdikbud

Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2019 Terbaru Untuk Satuan Pendidikan

Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2018/2019 – bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah perlu diatur Pedoman penulisan ijazah 2019 terbaru sebagai bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah. Maka dari itu Kepala Badan Penelitian Dan Perkembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Mengatur atau menetapkan peraturan Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, Dan Penulisan Blangko Ijasah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah yaitu SD, SDLB, SMP, SMALB,SMA, SMK,  SPK, PKBM dan SKB.

Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2019 Terbaru Untuk Satuan Pendidikan
Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2019

Ijazah itu sendiri merupkan dokumen/sertifikasi pengakuan atas prestasi belajar para peserta didik setelah kelulusan  dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Sedangkan Blangko Ijazah menurut juknis ijazah adalah cetakan format resmi oleh Pemerintah dan atau pemerintah daerah yang mau digunakan sebagai Ijazah.

Juknis Penulisan Ijazah sertifikasi hasil ujian nasional (SHUN) adalah surat keterangan yang berisi nilai Ujian Nasional sebagai tingkat pencapaian setandar kopentensi lulus pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori. 

Sedangkan untuk standar ijazah kopetensi pada mata pelajaran yang diikuti oleh satauan pendidikan tingkat SD, SDLB, SMP, SMALB,SMA, SMK,  SPK, PKBM dan SKB, memiliki kode kurikulum beda. Baik, untuk lebih jelasnya berikut hal-hal penting dalam juknis Penulisan SKHU tahun 2019 terbaru untuk semua jenjang yang dapat anda ketahui berikut ini.

Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah 2019 Terbaru

Didalam juknis penulisan SHUN ijazah tahun 2019 versi terbaru ini terdapat tiga jenis kode Ijazah diantaranya sebagai berikut:

  1. Ijazah dengan kode blangko DN-Ma/06 0000001 bagi sekolah yang memakai Kurikulum 2006 (KTSP). 
  2. Ijazah dengan Kode blangko DN-Ma/13 0000001 bagi sekolah yang memakai Kurikulum 2013 (K13).
  3.  Ijazah dengan kode blangko DN-Ma/SPK 0000001 diberikan untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). 

Nah, itulah perbedaan kode-kode blangko ijazah sekolah sesuai kode kurikulum yang belaku. Selain itu juga ketiga kode ijazah tersebut terdapat perbedaan pada daftar nilai yang terletak pada halaman mukanya. Untuk pengisian Ijazah atau SKHU sekolah yang benar berdasarkan juknis blangko ijazah 2019 harus menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca dengan menggunakan tinta warna hitam yng bagus dan tidak mudah luntur serta tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat juga diisi dengan sistem komputer (dicetak).

Juknis Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK 2019

Untuk mengetahui lebih jelas mengeni Juknis Penulisan Ijazah SHUN tahun 2019 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0038 Tahun 2019 tentang sepesifikasi kertas dan bingkai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional adalah sebagai berikut:

Dalam hal penulisan blangko ijasah atau Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri 2 macam diantaranya adalah Spesifikasi kertas dan Spesifikasi bingkai.

Spesifikasi kertas Blangko untuk menulis ijazah yang benar sebagai berikut:

  1. Jenis : kertas harus memiliki pengaman khusus (security paper).
  2. Ukuran : sesai standar 21 cm x 29,7 cm.
  3. Berat : 150 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m².
  4. Tebal : 150 mikrometer dengn toleransi ± 10 mikrometer.
  5. Opasitas : 90% (minimum).
  6. Kecerahan : 80% dngan toleransi ± 2 % (brightness).


Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. memiliki bentuk persegi panjang vertical.
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 1-cm dari tepi kertas.
c. Memiliki bentuk ornamen;
d. kombinasi warna yang meliputi :

  1. merah (pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SD/SPK, SDLB, dan Paket A.
  2. Warna biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Paket B.
  3. Abu - abu (pantone 430 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMA/SPK, SMALB, dan Paket C.
  4. Hijau (pantone 620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C)untuk SMK.


Contoh Blangko Ijazah Sesuai Petunjuk Pengisian Halaman Muka Dan Halaman Belakang Ijasah


Berikut 2 contoh penulisan ijazah/SKHU 2019 yang benar :

1. Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK

  • Blangko Ijazah SD,  SMP, SMA  terdiri dari Kurikulum 2006 (terlampir), Kurikulum 2013 (terlampir), SPK (terlampir).
  • Blangko Ijazah SDLB, SMPLB dan SMALB (terlampir)
  • Blangko Ijazah SMK Program 3 dan 4 Tahun meliputi, SMK Kurikulum 2006 (terlampir) dan SMK Kurikulum 2013 (terlampir).


2. Blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C

  • Blangko Ijazah Paket A (terlampir)
  • Blangko Ijazah Paket B (terlampir)
  • Blangko Ijazah Paket C (terlampir)


Untuk  lebih jelasnya mengenai pengisian SHUN dan Cara Penulisan Ijazah yang benar sesuai peraturan pemerintah yang ada di dalam juknis penulisan ijazah 2019 pdf terbaru dapat Anda unduh dibawah ini.

Download Juknis Ijazah 2019 PDF Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK

Silakan unduh Juknis Blangko ijasah 2019 yang dilengkapi dengan contoh penulisan blangko ijazah secara lengkap, semua yang ada dibawah ini:


itulah Juknis Ijazah  NOMOR : 003/D/HK/2019 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Sencetakan / Penggandaan, Pendistribusian dan Pengisian Blangko SHUN Tahun 2019 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. 


Demikian informasi petunjuk yang bisa kami berikan buat Bapak/ibu Guru tentangi Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2019 SD SMP SMA SMK untuk semua satuan pendidikan. Mudah – mudahan artikel kali ini dapat bermanfaat saat mengisi SKHU disekolah.

PERMINTAAN BERKAS PESERTA PPG YANG LULUS TAHUN 2018

Menindaklanjuti surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2018, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian menerbitkan surat "Permintaan Berkas Peserta PPG Tahun 2018" pada tanggal 23 Januari 2018 dengan Nomor surat 900/100/DIKBUD/D.V/2018.

Pada surat tersebut diminta bagi peserta yang lulus pretest PPG khususnya Kabupaten Lombok Timur agar mengumpulkan berkas yang dibuat rangkap 3 (tiga) dan diterima paling lambat 10 Februari 2018 di Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan untuk skala nasional diinformasikan bahwa Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018
Informasi kelulusan calon peserta PPG dapat diakses melalui laman publik http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php atau http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php . Sedangkan berkas yang harus dikumpulkan adalah berkas-berkas yang sesuai dengan lampiran surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor 01137/B.B4/GT/2018 yaitu :

A. Persyaratan peserta

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik

B. Persyaratan administrasi

  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
    1. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
    2. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
    3. Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
    4. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
  5. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018


 Surat Kepala Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur dapat didownload DI SINI

Sinyal JK Untuk Pengangkatan Honorer Menjadi ASN

Sinyal JK Untuk Pengangkatan Honorer Menjadi ASN - Pemerintah membuka peluang para guru honorer untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai CPNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Kemarin (2/4), Wakil Presiden Jusuf Kalla bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pendidikan dan Kebudayan Muhadjir Effendy, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Baca Juga : Cara Cek Data PNS Di BKN
Pertemuan tersebut membahas tata kelola dan rekrutmen guru.


Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan setidaknya perlu diangkat 736 ribu guru honorer di sekolah.

Tapi, data tersebut masih akan diselaraskan dengan data dari KemenPANRB yang telah mengumpulkan data dari daerah-daerah untuk mengetahui kebutuhan riil.

”Tapi tadi Pak Wapres pada prinsipnya sudah memberikan lampu hijau bahwa mulai 2018 akan ada pengangkatan guru honorer menjadi ASN, bisa CPNS bisa PPPK. Masih mau dibicarakan lagi,” ujar Muhadjir.

Namun, dia masih enggan memastikan skema yang akan diambil dalam proses pengangkatan.

Pengertian Tugas Dan Fungsi Komite Sekolah


Pengertian Tugas Dan Fungsi Komite Sekolah -  Sesuai Permendikbud No. 75 tahun 2016 yang membahas tentang komite sekolah, peran serta funsi komite sekolah, Komite sekolah memang sangat diperlukan di sekolah namun tugas fungsi dan tanggung jawabnya harus sesuai dengan peraturan pemerintah jangan sampai salah kaprah sehingga akan timbul kesalah pahaman.

Pengertian Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Tugas Komite Sekolah

Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Komite Sekolah bertugas untuk:
  1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
    1. ) kebijakan dan program Sekolah;
    2. ) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
    3. ) kriteria kinerja Sekolah;
    4. ) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
    5. ) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Upaya kreatif dan inovatif tersebut harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.


Anggota dan Pengurus

Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
  1. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
  2. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain :
    1. ) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
    2. ) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
  3. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
    1. ) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 
    2. ) orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
  4. Persentase tersebut di atas menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.


Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas  ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Ketua Komite  diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.  Kemudian Pengurus Komite Sekolah tersebut ditetapkan melalui sebuah SK yang diterbitkan oleh kepala Sekolah.

Jika sekolah memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang maka dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis. Pembentukan Komite Sekolah gabungan tersebut dapat difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya dan Pengurus Komite Sekolah tersebut tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Penggalangan Dana


Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
  1. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
  2. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
  3. Pengembangan sarana/prasarana; dan
  4. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
  1. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
  2. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
  3. Dilaporkan kepada Komite Sekolah
Selengkapnya silahkan Download Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah DISINI 

Incoming Search Term : 

  • komite sekolah dasar
  • komite sekolah 2017
  • tugas dan wewenang komite sekolah
  • komite sekolah terdiri dari
  • komite sekolah pdf
  • dasar hukum komite sekolah
  • peraturan tentang komite sekolah tahun 2017
  • permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah

Cara Cek Data PNS Di BKN Terbaru

Cara Cek Data PNS Di BKN Terbaru - Bpk Ibnu Aditiya Karana mengungkapkan bahwa Validasi data sedang tahap finalisasi dan sebentar lagi akan dipublis melalui laman info GTK. Dengan demikian para guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Operator Sekolah dapat mengecek datanya apakah sudah valid atau tidak. Jika sudah valid tentu kita bisa bernafas lega tinggal menunggu proses penerbitan SKTP dan pencairan. Akan tetapi jika data belum valid, harus segera dilakukan upaya-upaya perbaikan sesuai dengan mekanisme yang ada dan jenis ketidakvalidannya.

Bp. Ibnu mengatakan bahwa ada tiga catatan kecil yang perlu distressing untuk dipastikan benar-benar valid agar tidak menjadi masalah pada SK yang akan diterbitkan. Ketiga catatan kecil itu meliputi data gaji pokok terbaru, penulisan NIP dan status keaktifan pada database BKN.
Baca Juga : Download Materi PLPG Sertifikasi Guru SD Terbaru
Permasalahan pertama dan kedua bisa diperbaiki lewat aplikasi dapodikdasmen yang ada di sekolah.

Perlu kita ingat bahwa sejak tahun 2017 dasar pembayaran TPG berlaku secara real time, sesuai dengan gaji pokok terbaru yang terdapat pada SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir atau Pangkat Terakhir.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya jika Kenaikan pokok gaji (berkala/pangkat) yang terbit pada tahun berjalan maka akan digunakan sebagai dasar pembayaran untuk tahun berikutnya, maka mulai tahun 2017 jika kenaikan gaji pokok tersebut terjadi pada tahun berjalan maka dia digunakan sebagai dasar pembayaran pada tahun itu juga.
Baca Juga : Syarat Sertifikasi Guru Yang Diangkat Sebelum 2016
Jika terjadi ketidakcocokan gaji pokok antara SK KGB/ SK pangkat Terakhir dengan SKTP yang diterbitkan oleh Ditjen GTK maka segera diperbaiki datanya di aplikasi dapodikdasmen. Saya kira operator sekolah pasti paham bagaimana cara memperbaikinya.

Hanya saja yang perlu diingat dan diperhatikan karena hal ini yang sering menjadi penyebab adalah tanggal SK dan TMT SK GB nya. Penanggalan di aplikasi dapodikdasmen sering otomatis dengan tanggal sekarang, oleh karena itu harus dicek betul. Jangan sampai SKGB terakhir tanggalnya lebih lama dari SKGB pertama atau sebelumnya.

Bagaimana jika status keaktifan bagi guru PNS belum valid, misalnya ada warning “Keaktifan belum terverifikasi oleh BKN (Data Tidak Cocok) atau bahkan tanda invalid “tidak aktif” seperti contoh pada gambar berikut ?

Untuk menyelesaikan masalah ini maka guru yang bersangkutan segera berkoordinasi dengan BKD setempat. Tentunya nanti akan diminta menunjukkan dokumen-dokumen pendukung seperti SK pangkat terakhir, KTP dan cetak Info GTK. Agar lebih jelas baiknya silahkan ditanyakan saja langsung kepada pihak BKD.

Cara Cek Data PNS Di BKN Terbaru

Untuk mengecek status keaktifan PNS pada database BKN caranya adalah :

  • Silahkan anda klik link berikut https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/ (Atau bisa juga dengan mengcopy tulisannya dan pastekan pada address bar browser anda)
  • Isi NIP baru anda kemudian klik tombol merah “CARI”
  • Cek data anda
  • Setelah itu silahkan anda teliti bagian mana yang tidak valid atau tidak singkron dengan info ptk
Demikian Artikel Cara Cek Data PNS Di BKN Terbaru semoga bisa bermanfaat.

Incoming Search Term : 
  • cek data pns di bkn
  • bkn.go.id cek nip
  • https //apps.bkn.go.id/profilpns/ alamat cara cek nip & pangkat pns terbaru
  • bkn.go.id kenaikan pangkat
  • cara mengecek nip di situs bkn
  • cek keaktifan pns di bkn
  • bkn profil pns 2017
  • http //apps.bkn.go.id/profil pns