PERMINTAAN BERKAS PESERTA PPG YANG LULUS TAHUN 2018

Menindaklanjuti surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2018, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian menerbitkan surat "Permintaan Berkas Peserta PPG Tahun 2018" pada tanggal 23 Januari 2018 dengan Nomor surat 900/100/DIKBUD/D.V/2018.

Pada surat tersebut diminta bagi peserta yang lulus pretest PPG khususnya Kabupaten Lombok Timur agar mengumpulkan berkas yang dibuat rangkap 3 (tiga) dan diterima paling lambat 10 Februari 2018 di Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan untuk skala nasional diinformasikan bahwa Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018
Informasi kelulusan calon peserta PPG dapat diakses melalui laman publik http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php atau http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php . Sedangkan berkas yang harus dikumpulkan adalah berkas-berkas yang sesuai dengan lampiran surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor 01137/B.B4/GT/2018 yaitu :

A. Persyaratan peserta

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik

B. Persyaratan administrasi

  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
    1. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
    2. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
    3. Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
    4. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
  5. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018


 Surat Kepala Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur dapat didownload DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar