Tampilkan postingan dengan label Info GTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info GTK. Tampilkan semua postingan

Cara Cek Info GTK Tanpa Login Sim PKB

Cara Cek Info GTK Tanpa Login Sim PKB - Info GTK merupakan sebuah halaman web resmi yang pemerintah sajikan dimana didalamnya menampilkan Data-data dari seorang pendidik (Guru) dan tenaga kependidikan yang tentunya sesuai dengan kondisi nyata yang sudah diimput pada dapodik.

Perbedaan data yang ada pada info GTK tentu bersar pengaruhnya kepada orang yang bersangkutan, malahan dalam beberapa masalah mengakibatkan tunjangan tidak cair atau gaji tidak sesuai atau hal lainnya, untuk itu maka kepada setiap PTK harus lebih Sering melihat Info GTK, kalau pun kita tidak ada waktu untuk mengecek Info GTK , segeralah meminta tolong kepada Operator Sekolah untuk mengeceknya.

Lantas Bagaimana jika data yang ada pada Info GTK tidak sesuai dengan data yang sebenarnya atau misalnya ada kesalahan. maka ptk yang bersangkutan segeralah menghubungi OPS sekolah masing - masing untuk memperbaiki data yang ada pada dapodik dan segera meng Sincronkan dapodiknya.

Cara Cek Info GTK Tanpa Login Sim PKB

Untuk mengecek info GTK ada 2 cara yang bisa dilakukan yaitu :

Cek Langsung ke Situs Resmi Info GTK

Jika temen-temen seorang guru maka temen-temen bisa menggunakan username dan pasword sim pkb untuk cek info GTK, atau juga bisa langsung mengakses ke situs / halaman resmi info GTK " https://info.gtk.kemdikbud.go.id " untuk caranya bisa lihat di " Panduan Lengkap Cara Cek Info GTK "

Cek Melalui Data.Dikdasmen

Untuk mengecek Info GTK melalui laman dikdasmen ini harus dilakukan oleh Operator Sekolah, Caranya :

  • Kunjungi situs : https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
  • Masukan username dan pasword dapodik



  • Selanjutnya pilih menu " Kelola Data Pokok"  setelah menu dipilih maka nanti akan muncul menu yang lebih komplit seperti Sekolah, Prasarana, Peserta didik,Guru dan Tendik. Nah teman-teman pilih Guru dan Tendik.
  • Setelah dipilih menu Guru dan Tendik maka nanti akan muncul deretan PTK yang akan teman-teman cek Info GTK nya.
  • Geser ke sebelah kanan dibawah biodata setiap PTK ada tombil biodata silahkan temen-temen klik



  • Maka akan tampil biodata yang dipilih, kemudian paling bawah ada tombol Info GTK silahkan di klik untuk cek info gtk ptk yang dipilih

Demikian artikel Cara Cek Info GTK Tanpa Login Sim PKB yang bisa admin bagikan, semoga bermanfaat


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan PPDB dilaksanakan melalui tiga (3) jalur. Apa-apa saja 3 Jalur itu? Berikut ini ulasan informasi yang bersumberkan dari menpan.go.id.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2019/2020. Melalui Permendikbud ini pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan. 

"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan khusunya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga, untuk mencari formula peyelesaiannya, " kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, di kantor Kemendikbud Jakarta, Selasa (15/1) kemarin.

Secara umum, menurut Mendikbud, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. 

Ia menyebutkan, pada tahun ajaran baru mendatang PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni Zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orang tua peserta didik (kuota maksimal 5 persen). 

"Yang menjadi pertimbangan utama dari PPDB bukanlah kualifikasi akademik.  Walaupun itu juga dimungkinkan tetapi pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah. " jelas Mendikbud. 

Mendikbud juga menyampaikan salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. 

"Tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah Daerah " tegas Mendikbud. 


Sekolah Didorong Aktif

Mengenai kualitas pendidikan dengan penerapan PPDB yang menggunakan sistem zonasi itu. Mendikbud Muhadjir Effendy mengemukakan, PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guur, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan diselesaikan. 

Termasuk program wajib belajar 12 tahun, menurut Mendikbud, nantinya akan dilaksanakan dengan menggunakan basis zonasi. 

Mendikbud berharap dengan adanya perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini, sekolah dan lembaga penddikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing. 

"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa atau calon peserta didiknya. Karena itu Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan. " tuturnya. 

Mendikbud menghimbau agar Pemerintah Daerah segera membuat Juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Kemudian Pemerintah Daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayan masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019.

"Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu Pemerintah Daerah, " kata Muhadjir. 

Ia menjelaskan, regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyiapkan petujuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat. (Humas Kemendikbud/ES).


Sumber :  menpan.go.id


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD 2019

Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD 2019 - Salam semangat buat Guru, Tenaga Kependidikan serta rekan-rekan Operator Sekolah. Pada postingan kali ini admin akan menjawab pertanyaan dari rekan operator sekolah mengenai Mengeluarkan PTK dari Dapodik PAUD dikarenakan Mutasi.



Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD Online 2019

Berikut ini bunyi pertanyaan dari salah satu rekan Operator yaitu :
Admin, bagaimana cara mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD Online 2019? Karena PTK tersebut mutasi atau pindah tugas. 

Baiklah, langsung saja kita masuk ke topik pembahasan yaitu Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD Online 2019 

Buat rekan-rekan Operator Sekolah pasti sudah tau bahwa kita tidak bisa melakukan penambahan atapun mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD baik Offline maupun Online. 

Meskipun di Dapodik PAUD Offline semester ganjil 2018/2019 untuk versi 3.3.2 terdapat beberapa perubahan seperti telah diaktifkan kembali beberapa field untuk ubah PTK dan menambahkan tarik PTK di menu PTK, kita OPS tidak memiliki akses untuk Tambah dan Keluarkan PTK di dapodik paud melainkan hanya bisa untuk update beberapa field saja. 

Jadi, bagaimana solusinya admin?

Jadi yang harus kita lakukan untuk mengeluarkan PTK dari Dapodik PAUD adalah melaporkan ke Operator Dinas Pendidikan / berwenang setempat. 

Pada saat melaporkan ke Operator Dinas tentu saja kita OPS tidak akan melapor begitu saja ada PTK yang harus dikeluarkan. 

Semuanya memiliki prosedur masing-masing, sebelum kita melaporkan ke Operator Dinas harus mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu untuk dibawa ke Dinas berwenang sebagai bukti kenapa PTK tersebut dikeluarkan. 


Adapun dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melapor ke Operator Dinas sebagai berikut:

Sebelum kita mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, kita harus mengetahui apa penyebab PTK tersebut keluar. 

Berikut ini beberapa penyebab kenapa PTK Keluar di Dapodik:

1. PTK Dikeluarkan dari Dapodik Karena Mutasi / Pindah Tugas

 Untuk dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk melapor ke Operator Dinas sebagai berikut:

  1. Siapkan SK Mutasi dari Sekolah / Yayasan
  2. Siapkan SK Pengangkatan pertama dan terakhir dari Yayasan/Lembaga
  3. Siapkan SK Mengajar (SKPBM)
  4. Siapkan Surat Tugas dari Yayasan / Lembaga
  5. Siapkan Fotocopy Ijazah dari SD hingga Ijazah terakhir (Untuk S1 Lengkap dengan Akta Mengajar / Akta IV / Setifikat Mengajar / Khusus untuk Guru)
  6. Siapkan Fotokopi Akta Lahir
  7. Siapkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  8. Siapkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. Siapkan Fotokopi Kartu NUPTK (bagi yang sudah punya)


2. PTK Dikeluarkan dari Dapodik Karena Mengundurkan Diri atau Meninggal Dunia 

Untuk dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk melapor ke Operator Dinas sebagai berikut:

  1. Bagi PTK yang mengundurkan diri, silahkan persiapkan SK Pengunduran diri bagi yang bersangkutan
  2. Bagi PTK yang meninggal dunia, persiapkan Surat Keterangan Meninggal
  3. Siapkan Surat Keterangan Tidak Aktif Mengajar dari Yayasan / Lembaga
  4. Siapkan Surat Permohonan Penghapusan Data PTK dari Lembaga / Yayasan 

Sumber : autodapodikpaudni


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat membantu menjawab pertanyaan dari rekan Operator semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



Proses Cara Verval Data Kependudukan Di SIM PKB Yang Benar

Cara Verval Data Kependudukan Di SIM PKB - Info GTK pada https://app.simpkb.id telah memiliki fiktur baru yaitu verval data kependudukan. Adapun fungsi dari menu yang ada pada Aplikasi SIM-PKB tersebut adalah dapat digunakan untuk edit data KTP dan NIK dll.

Cara Verval Data Kependudukan Di SIM PKB

Dengan adanya update menu terbaru di akun simPKB guru tentunya memberi kemudahan saat melakukan edit profil/verval data kependudukan dengan mudah. Untuk proses melakukan verval data silakan melengkapi formulir data Ektp di akun SIM PKB masing-masing.

Cara Verval Data Kependudukan Di SIM PKB Yang Benar

Informasi Verifikasi verval Data Kependudukan di PKB 2018 tentunya harus dilaksanakan karena untuk memastikan bahwa data diri anda benar-benar valid sesuai data Dukcapil.

Lalu Bagaimana Cara Verval Data Kependudukan Di SIM PKB ?

Adapun cara verval SIM PKB untuk melengkapi data penduduk yaitu cukup mudah. Silakan persiapakan berkas diantaranya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tgl, propinsi, kabupaten, kecamatan, desa nama RT/RW, agama, status perkawinan, alamat dan status kwarganegaraan dan yang terakhir opload hasil scan E-KTP.

Cara Opload Verval Data EKTP

Untuk format scan-KTP yang diopload dalam Verval Data Kependudukan berbentuk JPEG/JPG/PNG dengan maksimal kapasitas file yang diunggah yaitu 1 MB.

Tujuan verval KTP pada simpkb.id  akan di cocokan dengan data data kependudukan dengan data yang ada di Ditjen Dukcapil Kemeneterian Dalam Negeri. Sampai kini data kependudukan komplet baru ada dalam Dapodik tapi sekarang ini data lengkap guru akan dimasukan dalam SIM PKB lewat menu verval data kependudukan. 

Langkah – Langkah Verval Data Kependudukan Dalam SIM PKB

Untuk melakukan proses verivikasi berkas validasi data kependudukan dalam app.simpkb.id, anda harus login terlebih dahulu dan masukan paswoad secara lengkap.

Usahakan userid dan paswod di paspor SIM PKB jangan sampai lupa. Tetapi bila memang bapak atau ibu lupa usernya silakan ajukan paspor baru melalui dinas pendidikan atau ketua komunitas.

Nah, untuk  lebih jelasnya mengenai tata cara verval data kependudukan di sim PKB yang benar silakan baca langkahnya dibawah ini.

1# Kunjungi halaman SIM PKB https://app.simpkb.id

2# masukan user dan passwod

3# Setelah proses login berhasil, Cara dan pilih Menu Profilku

Akan muncul gambar seperti dibawah ini


4# Silakan isikan data diri Anda yang meliputi :

  • Isi NIK sesuai dengan di KTP
  • Isi Nama Lengkap sesuai KTP
  • tempat lahir
  • tanggal, bulan, dan pilih tahun yang sesuai
  • pilih jenis kelamin
  • pilih golongan darah yang sesuai dalam KTP
  • nama propinsi kabupaten, kecamatan, dan desa
  • ketik alamat tempat tinggal
  • Ketik Nomor RT/RW
  • Pilih agama,status perkawinan, status kewarganegaraan
  • Kemudian opload EKTP yang telah di scan

5# Setelah selesai mengisi data Klik LANJUT hingga akan menampilkan konfirmasi dberkas valid atau atu tidak. Jika masih ada kekeliruan dalam pengisian data Klik Kembali untuk mengedit kembali. Apabila sudah yakin data yang di isi sudah benar Klik SIMPAN


Itulah cara verval Ektp Aplikasi SIMPKB pada website https://paspor.simpkb.id/casgpo/login sesuai anjuran.

Mudah - mudahan setelah melakukan verval data kependudukan di SIM PKB maka data kependudukan akan terekam dan verivikasi oleh LPMP Propinsi.

Jika Terjadi Masalah


Fiktur verval data kependudukan saya ngak bisa dibukak masih terkunci/tergembok kenapa ya..?
  • Apabila Anda akan melakukan verval data kependudukan di SIM PKB, tetapi menu untuk pengisian data seperti di atas belum tersedia atau tersedia namun masih ada simbol gembok, itu berarti Bapak Ibu belum diperkenkan untuk melakukan verval data - data kependudukannya. 
  • Jadi janagan kuatir dan panik, bila menghadapi masalah menu tergembok atau tidk bisa dibuka. Memang fitur di SIM PKB para guru tidak semuanya bisa diedit sendiri, melainkan ada operator khusus yang telah diberi tugas/wewenang untuk mengedit data para guru, misalnya operator yng menangani beberapa guru yang ada di komunitas SIM PKB Anda.

Demikian info yang dpat kami sampaiakan terkait edit profil data penduduk di akun PKB. Janagan lupa ikuti terus perkembangan info yang terbaru dan akurat tentang Verval Data Kependudukan SIM PKB dari Kepala Sekolah Masing-masing.