Tampilkan postingan dengan label PPPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPPK. Tampilkan semua postingan

JANGAN CEMAS, !!! Honorer Calon PPPK Yang Terlambat Mengisi DRH Masih Ada Harapan

Honorer Calon PPPK Yang Terlambat Mengisi DRH Masih Ada Harapan | JAKARTA - Para calon PPPK guru tahap 1 yang terlambat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN masih punya kesempatan kedua. Ini sebagai solusi yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).



Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan, masalah jaringan seringkali menjadi alasan calon aparatur sipil negara (CASN) ketika mengisi DRH. Itu sebabnya BKN selalu meminta CASN termasuk calon PPPK untuk jauh-jauh hari mengisi DRH sebelum deadline. Ini untuk mencegah kendala jaringan.

Sayangnya, sampai 10 Januari 2022, masih ada calon PPPK guru tahap 1 yang belum mengisi DRH. Begitu mencoba mengisi DRH pada 11 Januari, muncul pilihan mengundurkan diri. "Kalau sudah begitu yang rugikan calon PPPK itu sendiri karena mengisi DRH itu penting sebagai pintu pertama pemberkasan penetapan NIP PPPK guru," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (14/1).

Lantas bagaimana solusi bagi para calon PPPK yang terlambat mengisi DRH? Deputi Suharmen mengatakan setiap ada masalah selalu ada solusinya.

Dia menyarankan, instansi  bersurat kepada BKN untuk meminta kelonggaran waktu bagi para calon PPPK guru yang terlambat mengisi DRH. BKN nanti akan mengevaluasi argumen yang disampaikan instansi. Jika argumennya masuk akal, akan diberikan perpanjangan. Sebaliknya bila argumennya tidak masuk akal akan ditolak. 

"As simple as that (sesimpel itu)," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah guru honorer di Papua, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, hanya bisa menangisi nasibnya karena gagal mengisi DRH. Mereka malah diberikan pilihan untuk mengundurkan diri. 

Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono pun berharap BKN memberikan solusinya. x "Kasihan sekali kawan-kawan karena  mereka belum mengakhiri DRH akibat terkendala jaringan," kata Sutopo.

Referensi Artikel : 
https://www.jpnn.com/news/solusi-bkn-bagi-calon-pppk-yang-terlambat-mengisi-drh-masih-ada-harapan

Afirmasi 100% Bagi Guru Honorer Yang Mengabdi 5 Tahun, Serta Ditempatkan Di Tempat Kerja Masing-Masing Bagi Yang Lulus PPPK

Afirmasi 100% Bagi Guru Honorer Yang Mengabdi 5 Tahun, Serta Ditempatkan Di Tempat Kerja Masing-Masing Bagi Yang Lulus PPPK - Persatuan Guru Republik Indonesia kembali menyorotikebijakan pemerintah dalam rekrutmen PPPk 2021

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi memahami kebijakan pemerintah menyangkuti PPPK di tengah keterbatasan anggaran yang tersedia.



Namun Unifah menilai bahwa pola rekrutmen Guru dan Tenaga Kependidikan dalam selekksi PPPK perlu diperbaiki

PGRi menilaidalam seleksi PPPK 2021,Pemerintah tidak memberikan afirmasimasakerja yang adil

seharusnya besaran afirmasi disesuaikan dengan masa pengabdian guru

Baca Juga :

Download RPP Literasi dan Numerasi Seri AKM Untuk SMP Kelas 7

Bocoran Soal Test PPPK Guru Materi Pendagogik Lengkap Dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya

" PGRI meminta pemerintah memberikan afirmasi 100% kepada guru dan tenaga kependidikanyang telah mengabdi minimallima tahun " Ucap Unifah

PGRI berpendapatbahwa guru dan tendik yang telah mengabdi minmal 5 Tahun atau lebih telah menunjukan loyalitasnya terhadap pendidikan sehingga secara otomatis lulus P3k


PGRII juga mendesak pemerintah menempatkan guru dantendik yang lulus PPPK di sekolah tempat asalnya

Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut

"kami minta penyelsaian rekfutmen GTK honorer menjadi GTK PPPK maksimal tahun 2023" Ucap Unifah

Selain itu PGRIberharap rekrutmen guru dan tendik baru di skeolah negeri selanjutnya hanya dengan status PNS atau PPPK tidak ada lagi yang berstatus honorer

Cara Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 2

Seperti yang sudah sobat ketahui bahwa pendaftaran PPPK Tahap 2 sudah dibuka, tetapi masih saja banyak yang masih bingung bagaimana cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2.

Perlu sobat ketahui bahwa pada pendaftaran PPPK Tahap 2 ini kita tidak bisa membuat akun atau Registrasi jadi yang bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 adalah bagi guru yang sudah mempunyai akun, yang artinya bagi sobat yang kemarin kurang beruntung dan belum lolos di seleksi PPPK tahap 1 maka sekarang bisa ikut mengikuti seleksi di tahap 2, namun bagi sobat guru yang kemarin tidak mendaftar dan tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maka ditahap 2 ini sobat belum bisa mengikuti seleksi.



Mekanisme Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

Sama seperti mekanisme pada tahap 1, pendaftaran dan pemilihan formasi P3K Guru 2021 tahap 2 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut mekanismenya:

  • Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap 2
  • Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan
  • Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran
  • Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.


Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2


  1. Pilih jenis seleksi PPPK Guru
  2. NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
  3. Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
  4. Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
  5.  Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
  6. Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
  7. Lengkapi data yang harus diisi
  8. Unggah dokumen
  9. Cek resume dan akhiri pendaftaran
  10. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

"Mari memfokuskan energi serta berkonsentrasi pada setiap tahapan. Tingkatkan terus kemampuan diri, teruslah belajar dan berbagi dengan memanfaarkan pembelajaran dari berbagai sumber termasuk modul yang telah disediakan Kemendikbudristek maupun modul-modul lainnya.

Awas Lupa, Pendaftaran PPPK Formasi Guru Dibuka Telah Dibuka

Pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2 dibuka. Pendaftaran dan pemilihan formasi dimulai tanggal 15-19 November 2021.

Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek akhirnya menetapkan jadwal tahapan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru tahap 2.

Oleh karena itu bagi guru honorer persiapkan diri Anda untuk mendaftar PPPK Guru tahap 2 ini.

Untuk tahap 2 ini, ada 4 kelompok yang bisa ikut, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Jadwal ini berdasarkan pengumuman nomor 6510/B/GT.01.00/2021 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi II Guru ASN-PPPK tahun 2021.

Peserta PPPK Guru jangan terburu-buru mendaftar karena pemilihan formasi akan berlangsung hari ini, Senin 15 November hingga tanggal 19 November 2021.

Cek seluruh formasi yang ada dan kemudian pilih yang memiliki formasi banyak.

Pada tahap 2 ini, peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan

Pada tahap 1 lalu, hanya ada 322.665 formasi guru yang dilamar peserta, sementara 183.567 formasi sisanya kosong pelamar.

Ini Penyebab Kemendibudristek Mengundurkan Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap II

Ini Alasan Kemendibudristek Mengundurkan Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap II - Seperti yang kita ketahui bahwa Kemendikbudristek mengundur jadwal selesi P3K dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, tentu saja keputusan ini ada asalasannya yang membuat Jadwal Pendaftaran P3K dimundurkan. 



Kemendikbudristek resmi menyatakan jadwal seleksi PPPK guru tahap II diundur.Seharusnya bila mengikuti jadwal yang dikeluarkan Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril pada 28 Oktober, maka mulai 1 sampai 4 November sudah ada pengumuman dan pemilihan formasi. 

Namun, menurut Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, pihaknya dengan sangat terpaksa mengundurkan jadwalnya.

"Mohon maaf kami harus menunda jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap II," kata Nunuk

Dia mengungkapkan penundaan bukan hanya pada pemilihan formasi, tetapi juga untuk pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II, yang awalnya dijadwalkan 10 sampai 13 November. Ditanya kapan guru honorer yang tidak lulus PPPK tahap I, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) bisa melakukan tahapan pemilihan formasi hingga pendaftaran, Nunuk menyatakan belun bisa memberikan jadwal pastinya.

Dia hanya meminta agar para peserta terus memantau portal gurupppk.kemdikbud.go.id. Lantas apa penyebab jadwal seleksi PPPK guru tahap II tertunda?

Penyebab Kemendibudristek Mengundurkan Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap II

Nunuk menjelaskan Pansel PPPK guru Kemendikbudristek dan Panselnas sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru tahap I.

"Kami mohon maaf kepada para peserta yang sudah menunggu momentum ini. Jadwal terbaru  akan kami sampaikan di laman gurupppk.kemdikbud.go.id," serunya.


Kemendikbudristek Meminta Maaf Terkait Jadwal Seleksi PPPK Yang Diundur

Pendaftaran dan Pengumuman hasil Test PPPK Tahap 1 sudah selesai dan sekarang Pendaftaran PPPK Tahap II akan segera dilaksanakan, namun ternyata pendataran P3K Tahap II ini pelaksanaanya diundur sehingga tidak sesuai dengan jadwal yang sudah di share oleh pihak Kemendikbudristek. 

Kemendikbudristek resmi menyatakan jadwal seleksi PPPK guru tahap II diundur.Seharusnya bila mengikuti jadwal yang dikeluarkan Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril pada 28 Oktober, maka mulai 1 sampai 4 November sudah ada pengumuman dan pemilihan formasi. 

Jadwal Test PPPK diundur

Namun, menurut Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, pihaknya dengan sangat terpaksa mengundurkan jadwalnya. 

"Mohon maaf kami harus menunda jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap II," kata Nunuk

Dia mengungkapkan penundaan bukan hanya pada pemilihan formasi, tetapi juga untuk pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II, yang awalnya dijadwalkan 10 sampai 13 November. 

Ditanya kapan guru honorer yang tidak lulus PPPK tahap I, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) bisa melakukan tahapan pemilihan formasi hingga pendaftaran, Nunuk menyatakan belun bisa memberikan jadwal pastinya.

Dia hanya meminta agar para peserta terus memantau portal gurupppk.kemdikbud.go.id. Lantas apa penyebab jadwal seleksi PPPK guru tahap II tertunda?

Nunuk menjelaskan Pansel PPPK guru Kemendikbudristek dan Panselnas sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru tahap I.

"Kami mohon maaf kepada para peserta yang sudah menunggu momentum ini. Jadwal terbaru  akan kami sampaikan di laman gurupppk.kemdikbud.go.id," serunya.


Ketentuan Pelamar PPPK Berdasarkan Surat KemenPAN-RB

Sampai saat ini, saat postingan ini dibuat masih banyak guru honorer yang masih bermasalah ketika mendaftar PPPK/ P3K salah satunya karena formasi hilang dan dikunci sehingga tidak sedikit guru honorer yang masih kebingungan karena tidak bisa mendaftar.

Menindak lanjuti hal tersebut , Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat Nomor : B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang ketentuan peserta seleksi kompetensi 1 pada pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru.


Didalam surat tersebut yang sudah ditandatangani oleh Bpk Dwi Wahyu Atmaji yang menjabat sebagai Sekretaris KemenPAN-RB menegaskan bahwa pengadaan PPPK guru khususnya honorer K2 dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik mengikuti aturan PerrmenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. 

"Untuk mengikuti seleksi kompetensi 1 dan memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait kesempatan bagi pelamar untuk mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya jika kebutuhan (formasi) PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar telah diadakan rapat Panselnas tanggal 13 Juli 2021 guna membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut," beber Atmaji.

Ketentuan Pelamar PPPK Berdasarkan Surat KemenPAN-RB

Dia menyebutkan Panselnas sepakat dalam tes kompetensi 1 mengikuti ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 sebagai berikut: 

1. Pelamar untuk seleksi kompetensi 1 hanya diikuti pelamar dengan kriteria honorer K2 dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.

2. Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar sebagaimana angka 1 wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai. 

3. Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain. 

4. Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar bisa mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. 

5. Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersedia lebih dari 1 dan terdapat sisa kebutuhan yang sudah tidak dapat didaftar dari pelamar yang berasal dari sekolah tersebut, pelamar dari sekolah lain sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat mendaftar pada kebutuhan PPPK tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai. 

6. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 5 selanjutnya dibagi menjadi 2 kelompok sebagai berikut: a. Kelompok pertama yang berisi pelamar yang mengajar di sekolah tersebut. b. Kelompok kedua yang berisi pelamar yang berasal dari sekolah lain. 

7. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 6 selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

8. Pelamar pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi kebutuhan PPPK sebanyak sisa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 5. 

9. Ketentuan mengenai pengolahan nilai dan penentuan kelulusan akhir pada masing-masing kelompok merujuk pada pasal 30 PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. 

10. Dalam hal kebutuhan PPPK dari kelompok pertama belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas, maka pelamar dari kelompok kedua tidak dapat mengisi kekosongan tersebut. 

11. Informasi mengenai sisa kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 5 disediakan oleh panitia penyelenggara seleksi Kemendikbudristek.

sumber : JPNN


Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Untuk Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Seperti yang diberitahukan pada postingan sebelumnya bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah didepan mata, dan tentunya bari teman-teman semua yang berminat untuk menjadi ASN merupakan kabar yang baik dan kesempatan ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin dan yang paling penting jangan sampai ketinggalan info terbaru seputar CPNS dan PPPK 2021.

Selain mempersiapkan diri dengan banyak mengikuti latihan dan contoh soal CPNS / CASN sebelumnya ada beberapa dokumen yang harus teman-teman semua persiapkan dan tentunya ini merupakan dokumen yang paling penting, karena jika teman-teman semua tidak memiliki dokumen tersebut maka teman-teman akan kesulitan nati saat untuk mengikuti seleksi cpns 2021 diwaktu mendatang.

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Untuk Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Berikut ini admin akan membagikan dokumen apa saja yang harus sobat dipersiapkan karna nantinya dokumen tersebut akan diupload saat teman-teman semua memasuki proses pendaftaran CASN 2021.

Dokumen untuk CPNS

  • Kartu keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah dan Transkrip Nilai
  • Pas Foto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan Instansi yang dilamar


Dokumen Untuk PPPK (P3K)

  • Untuk Tenaga Pendidik
  • Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
  • Surat penugasan dari Kepala Sekolah/ Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif , yang memuat informasi minmal NUPTK/PIK, Nama, Tempat dan tanggal lahir,nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta kabupaten/kota/pronvinsi
  • surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kabuptaen.kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengjar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini


Untuk Tenaga Kesehatan

  • Surat tanda registrasi (STR)


Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian

  • THL-TB Penyuluh Pertanian

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Update Terbaru

Pendaftaran CPNS dan PPPK atau P3K akan segera dibuka melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN di sscn.bkn.go.id pendaftaran ini tentu sangat dinanti-nantikan banyak orang terutama oleh para guru honorer baik yang kemarin belum beruntung dalam CPNS tahun lalu. 

Kesempatan ini tentunya merupakan angin segar yang harus dimanfaatkan oleh para pelamar kerja tentunya yang memenuhi persyaratan CPNS 2021. 

Diketahui dari situs sscn.bkn.go.id bahwa kebutuhan ASN tahun 2021 ini sebanyak 1.275.384 termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan Non-Guru. 

Tjahjo Kumolo (MenpanRB) mengatakan bahwa Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094.

Selain Persyaratan CPNS dan PPPK 2021 yang musti sobat ketahui adalah jadwal seleksi CPNS dan PPPk 2021 sebagai acuan agar teman-teman semua tidak ketinggalan. untuk lebih lengkapnya berikut adalah jadwal seleksi cpns 2021 dan P3K

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

  • Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

  • Pendaftaran Seleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

  • Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya : 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

  • Masa sanggah : 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

  • Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021

  • Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021 ( setelah SKD CPNS selesai di masing masing lokasi)

  • Seleksi Kompetensi  PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
    - Tes 1 : Agustus 2021
    - Tes 2: Oktober 2021
    - Tes 3: Desember 2021

  • Pelaksanaan SKB CPNS : September s.d. Oktober 2021

  • Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021

  • Penetapan NIP CPNS/ Nomor Induk PPPK : Desember 2021
Semoga bermanfaat. Jangan lupa bagikan ke teman-teman semua agar tidak ketinggalan informasi selanjutnya terkait pendaftaran CPNS dan PPPK.