Cara Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 2

Seperti yang sudah sobat ketahui bahwa pendaftaran PPPK Tahap 2 sudah dibuka, tetapi masih saja banyak yang masih bingung bagaimana cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2.

Perlu sobat ketahui bahwa pada pendaftaran PPPK Tahap 2 ini kita tidak bisa membuat akun atau Registrasi jadi yang bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 adalah bagi guru yang sudah mempunyai akun, yang artinya bagi sobat yang kemarin kurang beruntung dan belum lolos di seleksi PPPK tahap 1 maka sekarang bisa ikut mengikuti seleksi di tahap 2, namun bagi sobat guru yang kemarin tidak mendaftar dan tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maka ditahap 2 ini sobat belum bisa mengikuti seleksi.



Mekanisme Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

Sama seperti mekanisme pada tahap 1, pendaftaran dan pemilihan formasi P3K Guru 2021 tahap 2 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut mekanismenya:

  • Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap 2
  • Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan
  • Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran
  • Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.


Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2


  1. Pilih jenis seleksi PPPK Guru
  2. NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
  3. Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
  4. Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
  5.  Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
  6. Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
  7. Lengkapi data yang harus diisi
  8. Unggah dokumen
  9. Cek resume dan akhiri pendaftaran
  10. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

"Mari memfokuskan energi serta berkonsentrasi pada setiap tahapan. Tingkatkan terus kemampuan diri, teruslah belajar dan berbagi dengan memanfaarkan pembelajaran dari berbagai sumber termasuk modul yang telah disediakan Kemendikbudristek maupun modul-modul lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar