Cara Cek Progres Pengiriman PMP Terbaru

Cara Cek Progres Pengiriman PMP - Penjamin Mutu Pendidikan (PMP) yang sekarang ini merupakan salah satu tugas tambahan operator Sekolah yang bertujuan sebagai sarana pemantau dan pemetaan agar terselenggaranya pendidikan yang ada di Indonesia sesuai dengan standar yang telah ditentukan yaitu Standar Nasional Pendidikan.

Bagi yang sudah mengisi Kusioner PMP maka tugas Operator sekolah yaitu mengirimkan hasil pengisian kusioner PMP tersebut secara online, namun tentunya tugas operator tidak berhenti sampai pengiriman saja, tetapi memastikan apakah hasil pengisian PMP tersebut sudah sampai di server pusat dengan status sudah terkirim/ sudah terproses atau malah statusnya belum kirim jika statusnya setelah di cek di link cek progres pmp belum kirim maka segeralah dikirim ulang sampai statusnya sudah terkirim.

Waduh saya belum cek tuh Progres PMP sekolahnya apakah sudah kirim atau disuruh kirim kembali? itulah salah satu reaksi ketika para operator sekolah ditanyakan masalah hasil pengiriman data pmp. Apakah sobat juga sudah memeriksa update terbaru progres pengiriman data PMP sekolah sobat atau belum? jika belum maka segeralah periksa di website resmi cek progres pmp.


Bagi sobat yang belum tahu cara cek progres pmp atau lupa link untuk cek pengiriman data pmp maka silahkan simak cara singkat dan jelas cek progres pmp terupdate berikut ini.

Cara Cek Progres Pengiriman PMP Terbaru


  • Buka website http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pengiriman/progres
  • Pilih Nama Provinsi Tempat sekolah sobat berada
  • Pilih Nama Kabupaten atau Kota 
  • Pilih Nama Kecamatan Tempat sekolah sobat
  • Setelah itu maka tampilah deretan nama sekolah beserta status pengiriman data pmp terbaru
Demikian cara singkat cek progres pengiriman pmp yang bisa saya berikan semoga bisa bermanfaat bagi sobat operator dan rekan guru semuanya. 

Download Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 Lengkap Dengan Link Alternatif

Download Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 Lengkap Dengan Link Alternatif - Pada Ajaran baru 2018-2019 Pengembang Dapodikdasmen telah merilis Aplikasi Dapodik  Versi 2019 yang tentunya ini merupakan Agenda Rutin di setiap pergantian tahun ajaran baru, selalu diikuti dengan Pembaharuan Aplikasi Dapodik Versi Baru juga.

Berikut ini Merupakan Pemberitahuan yang diambil langsung dari Situs Resmi dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id 

Yth. Bapak/Ibu
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Telah menjadi agenda rutin bahwa setiap pergantian tahun ajaran di sekolah juga akan diikuti dengan pergantian versi Aplikasi Dapodikdasmen versi baru. Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen yang dilakukan secara terus-menerus merupakan upaya untuk selalu meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk mengakomodasikan regulasi yang berlaku, di antaranya aturan yang baru terbit pada tahun 2018 seperti Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,

Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Pembaruan juga dilakukan untuk menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga : Ribuan Guru Honorer K2 Teracam Tidak Diangkat CPNS
Puji syukur Alhamdulillah, Tim Dapodikdasmen telah menyelesaikan proses pengujian aplikasi Dapodikdasemen versi baru untuk digunakan pada Tahun Ajaran 2018/2019 sesuai dengan jadwal. Maka pada kesempatan ini bertepatan dengan peringatan Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dimana terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Sejak dirilisnya Aplikasi

Dapodikdasmen Versi 2019 ini, maka Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2018, 2018.b patch 1 dan patch 2) dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi.

Secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 telah menggunakan database yang baru, oleh karenanya Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2018, 2017b patch 1 dan patch 2) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2019, akan tetapi harus melakukan install ulang dan registrasi ulang. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER dan tidak ada versi UPDATER.
Baca Juga : Cara Mengatasi Dapodik Gagal Registrasi Dan Login

Beberapa Pembaruan Pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019:

[Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum 2013 Revisi
[Pembaruan] Penamaan siswa dengan huruf kapital di awal kata
[Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK)
[Pembaruan] Penambahan referensi Kepanitiaan Sekolah
[Pembaruan] Penambahan referensi tugas tambahan Bendahara BOS
[Pembaruan] Migrasi hasil integrasi PPDB ke dalam database Dapodikdasmen
[Pembaruan] Proses kelulusan bersama untuk siswa tingkat akhir
[Pembaruan] Penambahan peringatan dini saat penghapusan data yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru
[Pembaruan] Penambahan dan mengkadaluarsakan (meng-expired-kan) referensi tugas tambahan guru
[Pembaruan] Penambahan referensi prasarana: lapangan, kantin dan lapangan parkir
[Pembaruan] Penyatuan Database Dikdas dan Database Dikmen
[Pembaruan] Mewajibkan sekolah memilih Kurikulum 2013 untuk rombongan belajar dengan tingkat 1, 7 dan 10 di semua jenjang
[Pembaruan] Panambahan tabulasi pada Menu Validasi Lokal untuk mengecek referensi yang terikat dengan data sekolah, GTK, Peserta Didik, Sarpras dan Rombel
[Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk mengecek jumlah rombel berdasarkan rasio jumlah peserta didik
[Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk peserta didik SD yang berumur di bawah 5 tahun 6 bulan terhitung dari tanggal 01 Juli 2018
[Pembaruan] Penambahan validasi dengan status invalid untuk semua TMT pada rincian GTK jika selisih tanggal lahir < 15 tahun dari TMT tersebut
[Pembaruan] Penambahan fitur web service untuk digunakan oleh aplikasi selain Dapodikdasmen guna kepentingan sekolah
[Perbaikan] Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik
[Perbaikan] Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus)
[Perbaikan] Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana
[Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi
[Perbaikan] Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)

Baca Juga : Cara Instal Dapodik Terbaru Dengan Baik Dan Benar
Proses tarik dan tambah data peserta didik dapat dilakukan pada laman yang baru, yaitu laman Kelola Data Sekolah. Laman Kelola Data Sekolah dapat diakses pada alamat berikut (Klik Disini). Panduan penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen dan Laman Kelola Data Sekolah telah dideskripsikan pada Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 (terlampir).

Untuk itu kepada seluruh Bapak/Ibu Operator Dapodik untuk segera melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 dan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2018/2019.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,

KERJA KITA, PRESTASI BANGSA


Admin Dapodikdasmen

Kumpulan Link Download Instaler Aplikasi Dapodik Versi 2019

Download Aplikasi Dapodik Versi 2019
Download Aplikasi Dapodik Versi 2019 Via Mediafire
Download Aplikasi Dapodik Versi 2019 Via Google Drive
Download Aplikasi Dapodik Versi 2019 Via 4Shared.com
Download Aplikasi Dapodik Versi 2019 Via Tusfiles,com

Kumpulan Link Download Prefil Dapodik Versi 2019

link-1 prefill aplikasi dapodikdasmen versi 2019
link-2 prefill aplikasi dapodikdasmen versi 2019
link-3 prefill aplikasi dapodikdasmen versi 2019
link-4 prefill aplikasi dapodikdasmen versi 2019
link-5 prefill aplikasi dapodikdasmen versi 2019
link-6 prefill aplikasi dapodikdasmen versi 2019

Demikian Artikel tentang Download Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 Lengkap Dengan Link Alternatif semoga bisa membantu sobat Operator Sekolah.

Guru Sejahtera Adalah Tugas Kepala Sekolah, Apa Benar?

Guru Sejahtera Adalah Tugas Kepala Sekolah, Apa Benar? - "Kepala sekolah itu merupakan guru terbaik. Nanti sudah tidak perlu mengajar. Tugasnya tiga saja.  bikin siswanya pintar, sekolahnya maju, dan gurunya sejahtera," Itulah salah satu tuturan Muhadjir Effendi yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan di Gedung Olahraga (GOR) Ki Mageti Magetan yang disambut dengan tepuk tangan para guru yang hadir disana.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan dan menguatkan karakter anak bangsa.

Selain itu juga, kementerian yang dipimpin oleh Muhadjir Effendy ini juga berusaha untuk mengurangi kesenjangan khususnya di sektor pendidikan.
Baca Juga : Ribuan Guru Honorer Terancam Tidak Ikut CPNS
"Setiap tahun, pemerintah membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap bersekolah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ada 17,9 juta anak yang mendapatkan bantuan dari pemerintah," kata Menteri Muhadjir Effendy saat kunjungan kerjanya di Magetan, Jumat (11/5) kemarin.

Muhadjir menyampaikan, beberapa pokok kebijakan revitalisasi sekolah. Salah satunya adalah penguatan peran kepala sekolah dan pengawas.
Melalui peraturan menteri terbaru yang sudah ditandatanganinya, saat ini kepala sekolah bukan lagi seorang guru yang diberi tugas tambahan. Namun, kepala sekolah adalah seorang manajer yang harus mampu memajukan sekolahnya.

Terkait dengan pembiayaan pendidikan, Menteri Muhadjir mengajak kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan untuk menggiatkan kembali peran komite sekolah, dan memperkuat jaringan alumni.
Baca Juga : Asman Abnur Resmi Mundur Dari Jabatan Menpan RB
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

"Tidak ada sekolah gratis, bisa jadi karena dibiayai APBN dan APBD. Peraturan menteri nomor 75 tahun 2016 itu intinya, sekolah harus dibangun bersama masyarakat. Jadi kalau ada kepala sekolah yang mengajak masyarakat memajukan sekolah, saya dukung itu," terang Muhadjir Effendy.

Asman Abnur Resmi Mundur Dari Jabatan Mempan RB Ini Alasannya

Asman Abnur Resmi Mundur Dari Jabatan Mempan RB - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Asman Abnur resmi mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Keinginannya untuk mundur, semata-mata karena tidak ingin membebani Presiden Jokowi. Bukan karena mendahului akan adanya reshuffle.

"Jangan sampai keberadaan saya membebani presiden karena ada tuntutan dari koalisi kenapa PAN masih ada menterinya di pemerintahan, sementara PAN tidak mendukung presiden. Itu juga buat saya tidak bagus," kata Asman Abnur kepada pers, Selasa (14/8).

Soal reshuffle ini usulan

dari partai koalisi atau dari presiden, Asman Abnur mengaku tidak berpikir sampai sejauh itu.

Dia hanya menyampaikan keinginannya mengundurkan diri, bukan karena reshuffle.

"Saya mundur bukan karena mau diganti presiden tapi tidak elok lah buat secara etika politik saya dari PAN tidak mendukung presiden di tahun 2019, tapi saya masih ada di kabinet pemerintahan," tuturnya.

Sebelum koalisi, Asman Abnur mengatakan, sudah melihat ada hal-hal yang nantinya perlu diambil.

Ada dua alternatif yakni bila mendukung Presiden Jokowi di Pilpres tahun 2019 maka posisi (MenPAN-RB) tetap.

Kalau tidak mendukung, Asman mengaku harus mengambil langkah untuk mundur.

"Jadi bukan karena tekanan politik ya tapi kesadaran saya sendiri dan itu namanya etika politik," pungkasnya.

Sumber : JPNN

Ribu Guru Honorer Terancam Tidak Diangkat CPNS

Ribu Guru Honorer Terancam Tidak Diangkat CPNS - Menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) memang menjadi salah cita-cita bagi para tenaga honorer terutama honorer katagori 2, mereka rela mangabdikan diri mengajar dengan gaji yang bisa dikatakan jauh dari cukup dengan harapan pemerintah mau mengangkatnya menjadi PNS.

Namun Mejadi PNS tentunya bukanlah hal yang mudah, ada saja rintangan dan halangan yang diterima oleh tenaga honorer ini salah satunya informasi yang dilansir dari situs jpnn mengatakan bahwa ribuan guru honorer terancam tidak diangkat jadi CPNS.

Wakil Ketua DPD RI, Prof. Dr. Hj. Darmayanti Lubis menerima Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dan organisasi masyarakat Penerus

Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI). Kedua forum tersebut menyampaikan aspirasi terkait belum adanya kejelasan nasib guru honorer untuk diangkat sebagai CPNS. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, belum lama ini.


Perwakilan dari FKGH Mandailing Natal Bisri Samsuri Nasution menyampaikan masih ada ribuan guru honorer kategori dua (K2) belum mendapatkan keputusan dari pemerintah terkait dibentuknya formasi khusus maupun seleksi khusus guru honorer K2.
“Kemungkinan besar tidak bisa mendaftar CPNS tahun 2018 karena banyak yang berusia di atas 35 tahun,” jelas Bisri Samsuri Nasution.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis menyampaikan DPD RI sejak awal selalu mendukung perjuangan honorer K2.

“Sejak awal kami di DPD RI mendukung perjuangan honorer K2 bersama-sama. Kami juga sudah melakukan rapat gabungan bersama Komite I, Komite III, dan BAP. Selain itu juga telah melakukan rapat dengan Menteri PAN dan RB. Kita juga telah membuat dan menyampaikan RUU ASN untuk segera direvisi dan disahkan di DPR," jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, ikut hadir Ketua Umum PKRI Raymond Far-Far. Menurut Raymond, PKRI sangat peduli pada persoalan guru honorer yang terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya akan mendorong agar guru honorer dapat diangkat statusnya menjadi CPNS.

“PKRI bersama FKGH akan terus memperjuangkan nasib para guru honorer dan dalam waktu dekat akan menggelar diskusi publik terkait persoalan guru honorer,” jelasnya.

Raymond menjelaskan juga bahwa PKRI adalah sebuah organisasi yang tidak berafiliasi pada partai dan golongan politik manapun. Sebuah organisasi yang merealisasikan cita-cita luhur bangsa, mengisi kemerdekaan, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Diskusi publik terkait guru honorer yang akan digelar di Sumatera Utara dalam waktu dekat, PKRI meminta Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis hadir dan menjadi salah satu Pembina PKRI,” pinta Raymond.

Menanggapi permintaan PKRI tersebut, Darmayanti Lubis menyambut baik rencana kegiatan diskusi publik terkait nasib guru honorer yang akan dilakukan PKRI. “Dengan demikian melalui kegiatan ini seluruh komponen masyarakat dan DPD RI ikut memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer sehingga para guru honorer dapat didengar tuntutannya oleh pemerintah dan dicarikan solusinya,” katanya.

Guru PNS Di Sekolah Swasta Harus Segera Ditarik Ke Sekolah Negeri

Guru PNS Di Sekolah Swasta Harus Segera Ditarik Jika CPNS Sudah Direkrut - Pendaftaran CPNS 2018 diperkirakan September mendatang, dimana formasi guru kemungkinan mendapat porsi terbanyak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, pihaknya akan memperketat persyaratan, terutama untuk lowongan guru yang jadi prioritas dalam CPNS tahun ini.

Antara lain, guru akan diikat dengan perjanjian minimum 5 tahun mengajar di sekolah tempat penugasan dan tidak boleh pindah.

Selain itu, dia memastikan bahwa penerimaan CPNS tahun ini juga akan lebih teperinci. Lowongan untuk guru misalnya akan disebutkan nama sekolah dan jumlah kebutuhan guru di sekolah terebut.


Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mendukung kebijakan Asman. Dia mengatakan, pemerintah memang tidak bisa berdiam diri sampai rekrutmen CPNS guru baru benar-benar dilaksanakan. Sebab di sejumlah sekolah negeri, pada kenyataannya memang kekurangan guru negeri.
Baca Juga : Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden Dari Tenaga Honorer
Ramli mengusulkan supaya pemerintah daerah tegas menarik guru-guru PNS yang selama ini mengajar di sekolah swasta. ’’Di semua jenjang pendidikan, ada guru PNS yang mengajar di sekolah swasta,’’ katanya. Dia menjelaskan kekurangan guru negeri sudah menjadi perhatian lama dari IGI.

Menurut dia sudah sewajarnya guru PNS kembali ditarik mengajar di sekolah negeri. Sebab mereka mendapatkan gaji dari uang pemerintah. Sebaliknya sekolah swasta yang bebas menarik SPP, diharapkan untuk mencari guru-guru non-PNS.

Dia prihatin yang terjadi sekarang adalah banyak guru PNS di sekolah swasta, sedangkan di sekolah negeri kekurangan guru. Akibatnya sekolah negeri merekrut guru honorer. Ujungnya guru honorer di sekolah negeri mendapatkan gaji yang minim.

Sumber : jpnn

Download Contoh SKP Guru PNS Golongan II, III dan IV Lengkap

Download Contoh SKP Guru PNS Golongan II, III dan IV Lengkap - Menjelang akhir tahun, setiap instansi maupun institusi pemerintah wajib menyusunkan setiap PNSnya SKP (Sasaran Kerja Pegawai) berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. PNS yang tidak menyusun SKP seperti dijelaskan pada pasal 6 PP Nomor 46 tahun 2011 akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. 

Tidak terkecuali bagi guru yang berstatus PNS di sekolah wajib juga menyusun SKP ini. SKP akan menjadi landasan untuk menyusun PPK (Penilaian Prestasi Kerja). Dalam penghitungan nilai PPK, SKP bobotnya 60% dan Prestasi Kerja 40%.

Penyusunan SKP bagi guru PNS, item-itemnya banyak diperoleh dari nilai hasil PKG (Penilaian Kinerja Guru) terutama pada unsur utama. 

Contoh jenis kegiatan dan jabatan yang dinilai pada SKP Guru :

I. UNSUR UTAMA

PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN/TUGAS TERENTU

  1. Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil pembelajaran (dengan target baik) 
  2. Menjadi wali kelas  
  3. Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya  
  4. Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya 
  5. Membimbing guru pemula dalam program induksi  
  6. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah  
  7. Membimbing sisiwa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran  

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) 

  1. Mengikuti Diklat Fungsional Lamanya .... 
  2. Mengikuti Keiatan Kolektif Guru di KKG menyusun Kurikulum Sekolah, Implementasi Pembelajaran Kurikulum 2013  
  3. Membuat Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian (PTK), diseminarkan di KKG, disimpan di perpustakaan, dengan judul ....... 
  4. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal tidak terakreditasi (kabupaten/kota/sekolah/ madrasah dstnya). Dengan tema ...... 
Baca Juga : Download Kumpulan Contoh Soal UKG SMA Lengkap

II. UNSUR PENUNJANG

  1. Menjadi anggota profesi sebagai pengurus aktif 
  2. Menjadi anggota profesi sebagai anggota aktif 
  3. Menjadi anggota Kepramukaan sebagai pengurus aktif 
  4. Menjadi anggota kepramukaan sebagai anggota aktif 
  5. Menjadi Pengawas Ujian Sekolah/Nasional
Berikut ini kami sajikan contoh SKP dan PPK lengkap bagi guru PNS semua golongan, silahkan download saja gratis pada link berikut ini :