Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dana BSM/KIP - Bantuan Siswa Miskin terus berjalan sebagai bantuan untuk siswa yang kurang mampu, namun untuk pengambilan dana BSM atau KIP tentu ada persyaratan yang musti dipersiapkan oleh orang tua atau Sekolah, Seperti photo copy raport, Surat Keterangan dari sekolah, Surat Keterangan Tidak mampu dan lain-lain.
Namun untuk mempermudah pengambilan BSM/KIP tersebut bisa saja dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan tetapi harus melampirkan Surat Kuasa dari Orang tua/ wali siswa yang mendapat bantuan tersebut.
Untuk contoh surat kuasa pengambilan dana BSM bisa sobat lihat atau download pada link dibawah ini
Surat Keterangan Tidak mampu di perlukan atau di peruntukan bagi siswa yang tidak mendapatkan KPS/KIP/PIP tetapi menerima Bantuan. Surat keterangan tidak mampu ini di buat oleh Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa Siswa yang mendapatkan bantuan tetapi tidak memiliki kartu KPS ini benar benar tidak mampu
Sedangkan bagi siswa yang sudah memiliki KPS tidak perlu membuat Surat Keterangan Tidak mampu
Untuk contoh Surat keterangan tidak mampu bisa sobat download pada link berikut ini
Dalam pengambilan Dana KIP yang merupakan kelanjutan dari BSM ( Bantuan Siswa Miskin ) salah satu persyaratannya adalah Surat Keterangan Kepala Sekolah, surat keterangan ini menerangkan bahwa siswa/siswi penerima Dana bantuan merupakan siswa dari sekolah tersebut dengan status masih aktif
Berikut adalah contoh surat keterangan dari kepala sekolah untuk pengambilan KIP
Format
Surat Keterangan Kepala Sekolah
(KOP SURAT SEKOLAH)
SURAT KETERANGAN
…………..(Nomor sekolah)
Yang bertandatangan di bawah ini:
<: div="">
………………………………
Kepala sekolah …………….(nama sekolah)
Menerangkan bahwa nama-nama tersebut di bawah ini,
adalah benar siswa
…………….(nama
sekolah)
dan yang bersangkutan sebagai penerima dana BSM/PIP tahun 2015.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan
sebagai salah satu persyaratan untuk mencairkan dana BSM/PIP di lembaga
penyalur
…………………….,………..,…….2015
ttd/stempel
(Nama Kepala Sekolah)
Itulah contoh surat keterangan kepala sekolah untuk siswa penerima KIP atau Bantuan Siswa secara kolektif,
semoga bisa membantu
Mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
=> Sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dati tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
=> Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktoral Pembinaan Sekolah Dasar.
2. Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
=> Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
1).Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2).Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3).Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4),Siswa yang terancam putus sekolah;
5).Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
=> Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id.
=> dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id. login dengan akun dapodik dengan Cara dan Panduan Verifikasi PIP
=> Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara;
Menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provins! dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang rnemahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email. Surat Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dikirimkan kepada :
Direktur Pembinaan Sekolah DasarU.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didikJI. .Jendral Sudirman, Gedung E. lantal 17, Senayan, Jakarta. atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih
Tahun 2015 BSM (Bantuan Siswa Miskin) akan digantikan dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Pada jenjang sekolah dasar (SD-SMP) hingga jenjang sekolah menengah (SMA/SMK) untuk mengamodir calon penerima KIP di tahun 2015 menggunakan fasilitas input data nomor kartu KPS peserta didik bersangkutan pada aplikasi Dapodikdas.
Berdasarkan informasi dari antaranews.com bahwasannya ada beberapa perbedaan antara BSM dan KIP diutarakan oleh Mendikbud, Anies Baswedan yakni program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hanya menjangkau 9 juta siswa, sedangkan KIP akan menjangkau 19 juta siswa di tahun 2015 dan kementerian telah menganggarkan Rp. 7,1 triliun untuk KIP ini.
Dan perbedaan yang paling menonjol antara BSM dan KIP ini adalah BSM diberikan pada siswa di dalam sekolah, namun KIP akan diberikan pada anak usia sekolah, baik yang sedang sekolah maupun putus sekolah.
Sehingga diharapkan KIP ini akan berdampak positif bagi siswa yang putus sekolah. Banyak anak-anak usia sekolah yang putus sekolah, karena tidak ada biaya padahal mereka mau melanjutkan pendidikan, jelasnya.
Kemdikbud dan Kementerian Sosial akan melakukan pendataan ulang, dan akan dikonsolidasikan KIP ini terintegrasi dengan Kartu Keluarga Sehat (KKS). Hal itu dilakukan agar tidak perbedaan data dan untuk penghematan. Mendikbud menyebutkan jika terintegrasi maka akan menghemat setidaknya Rp. 250 miliar untuk pembuatan kartu.
KIP diberikan kepada anak putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan ke lembaga formal atau nonformal seperti lembaga kursus dan balai latihan kerja (BLK).