Perangkat Akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru Tahun 2019

Perangkat Akraditasi Sekolah 2019 - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan, sistem, dan akreditasi sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan. BAN-S/M Kemendikbud senantiasa melakukan evaluasi dan inovasi untuk memenuhi empat gatra akreditasi yang bermutu yaitu perangkat, asesor, manajemen, dan hasil-hasil yang bermutu.
Perangkat Akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru Tahun 2019

Sesuai informasi dari BAN-S/M tahun 2019 akreditasi sekolah memiliki prioritas program untuk menyusun Perangkat Akreditasi yang baru, atau disebut Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP). Penyusunan Instrumen Akreditasi Sekolah baru merupakan sebuah kebutuhan mendesak mengingat dinamika pendidikan telah banyak mengalami perubahan.

Maka dari itu, sekolah di anjurkan untuk melakukan penyusunan instrumen baru, karena BAN-S/M akan menerapkan pendekatan yang baru dalam penilaian akreditasi Sekolah/Madrasah dari compliance menunju performance.

Penerapan mekanisme terbaru pelaksanaan akreditasi ini mutlak diperlukan sebagai bagian penting dari upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi S/M (Sekolah/Madrasah) ke arah yang lebih baik atau Profesional.

Untuk Akreditasi jenjang SD, SMP, SMA/SMK pada akhirnya tidak bergantung pada pemenuhan aspek yang bersifat administratif, tapi akan difokuskan pada penilaian Sekolah/Madrasah pada pemenuhan mutu yang lebih substantive.

Berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang kriteria dan prangkat akreditasi satuan pendidikan kerja sama (SKP).

1. Kriteria dan perangkat akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas meliputi :

a. Perangkat Akreditasi.
b. Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi.
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung.
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

2. Kriteria dan Perangkat Akreditasi digunakan untuk penilaian kelayakan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas yang diakreditasi.

3. Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I, II, III dan IV yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Perangkat Akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK  Terbaru tahun 2019

Perangkat Akreditasi terbaru 2019 merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK (Permendiknas yang terdahulu). Perubahan tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, dengan adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru ini, terutama yang terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter.

Proses penyusunan dan pengembangan data Perangkat Akreditasi 2019 membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun dengan melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, serta diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya.

Keputusan

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 86 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu dilakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.

b. bahwa akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), dilaksanakan oleh BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, perlu dilakukan akreditasi pada Satuan Pendidikan Kerja Sama.

d. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional, penetapan kriteria dan perangkat akreditasi dapat didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama.

Penetapan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Kriteria Dan Perangkat Akraditasi SD SMP SMA SMK diantaranya yaitu
  • Instrumen akraditasi 
  • Petunjuk teknis pengisisan instrumen akraditasi 2019
  • Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung
  • Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akrasitasi.

Nah, itulah ketentuan standar penilaian akreditasi sekolah yang telah ditetapkan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Kriteria dan perangkat akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru tahun 2019 dapat anda unduh dibawah ini.


Download Perangkat Akraditas SD/MI 2019 DISINI

Download Perangkat Akraditas SMP/MTs dan SMA/MA 2019 DISINI

Download Perangkat Akraditas Jenjang SMK 2019 PDF DISINI

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan buat bapak/ibu guru tentang Perangkat Akraditasi Sekolah 2019 lengkap  untuk SD SMP SMA SMK ini, semoga dapat bermanfaat buat bapak ibu.

Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Kemenag Guru PAI Terbaru

Artikel kali ini Jayaoprator akan menjelaskan cara pemutakhiran Data Emis Pendis Guru PAI ke aplikasi emispendiskemenag. Perhatikan bahwa Anda harus segera melakukan pendataan emis agar dapat menambahan data yang sesuai ke pendis kemenag.

Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Kemenag Guru PAI
Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Kemenag Guru PAI

Sesuai anjuaran dan informasi dari Lembaga Pendidikan Islam bagi seluruh satuan binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk segera melaksanakan pemutahiran data Emis Madrasah Guru PAI di Emis Pendis Kemenag.

Setiap datangnya awal priode semester 1 (ganjil) dan semester 2 (genap) Anda dapat melakukan update pengimputan data Emis guru pai tingkat Madrasah meliputi RA, MI, MTs, dan MA.

Prosedur pemutakhiran DATA EMIS PENDIS GURU Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak cuma lembaga madrasah, tapi Guru Mapel PAI  yang mengajar di sekolah binaan dari Kemendikbud juga dianjurkan untuk mengelola data EMISnya di pendis kemenag. Sebab semua Guru PAI di manapun ia mengajar tetap masih berada di bawah naungan dari Kemenag.

Jenis-jenis properti Aplikasi Emis

Pada aplikasi Emis Pendis Kemenag mendukung jenis properti sebagai berikut:

  • Aplikasi Emis Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Aplikasi Emis PD-Pontren : emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
  • Aplikasi Emis PAI : emispendis.kemenag.go.id/emis_pai/
  • Aplikasi Emis PTKI : emispendis.kemenag.go.id/emis_ptki


Penjelasan dan Pengenalan Aplikasi Data Emis Pendis

Emis Madrasah adalah pemutakhiran data yang terdiri dri data RA, MI, MTs, MA dan pengawas Madrasah berada dibawah koorditasi Pendis kanwil Provinsi dan Kab/kota.
Emis PD-Pontren merupakan pemutakhiran data-data Pondok pesantren (ponpres), madrasah diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ), PPS Waja Dikdas, Pendidikan Diniah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) berada di bawah kordinasi bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis ditingkat kanwil kemenag provinsi dan kab/kota.
Emis PAI merupakan pemutakhiran data-data Guru PAI, Pengawas PAI dan Penyelenggara PAI di sekolah berada di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKSI/Pendis kanwil kemenag Provinsi dan Kab/kota.
Emis PTKI merupankan pemutakhiran data yang terdiri dari data PTKIN (UIN/IAIN/STAIN) dan PTKIS.

Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Guru PAI Terbaru 2019

Sesuai prosedur pendataan Emi itu harus dilakukan secara mandiri oleh setiap guru PAI pada sekolah. Maka dari itu bagi Anda yang belum mendaftar Emis untuk segera melakukan pendaftaran ke aplikasi Emis SDM agar dapat melakukan pemutakhiran data.
Berikut kami bagikan tahapan-tahapan Pemutakhiran Data Emis Pendis Guru PAI secara lengkap sebagai berikut.

Daftar Emis Terlebih Dahulu

Langkah – langkah pendaftaran sebagai berikut :
1. Masuk ke aplikasi EMIS SDM pada laman web emispendis.kemenag.go..go.id/emis_sdm  dan pastikan terhubung  internet.
2. Klik pada bagian Belum Terdafar,

PROFIL OPERATOR

  • Email : (Isilah email guru yang aktif)
  • Password  : isi sesui yang Anda inginkan.
  • Ulangi Password  : Isi password yang telah diisi pada baris sebelumnya.
  • Jabatan : Terdapat beberapa pilihan dapat dipilih, tetapi untuk Pendaftaran ini,, pilihlah pilihan guru PAI atau sesui jabatan Anda.
  • NIP/NOPEG : Isilah NIP Guru PAI jika PNS, atau NOPEG jika Non PNS.
  • Pangkat/Golongan : Pilihlah salah satu pilihan yang sesuai dengan pangkat/golongan guru PAI jika PNS.
  • Nama Lengkap : Isilah nama lengkap guru PAI.
  • Tempat Lahir : Isilah tempat lahir guru PAI.
  • Tanggal Lahir : Isilah tanggal lahir guru PAI dengan format tanggal/bulan/tahun
  • No. HP : Isilah nomor HP guru PAI yang dapat dihubungi.


TEMPAT TINGGAL

  • Alamat : Isilah alamat tempat tinggal Anda.
  • Provinsi : Pilihlah salah satu provinsi tempat tinggal guru PAI.
  • Kabupaten : Pilihlah salah satu kabupaten tempat tinggal guru PAI.
  • Kecamatan : Pilihlah salah satu kecamatan tempat tinggal guru PAI.


TEMPAT TUGAS

  • Kategori Akses  kategori akses tersedia. Untuk guru  memilih  pilihan Lembaga Pendidikan/PTK/Pengawas.
  • Hak Akses : Pilihlah salah satu hak akses yang tersedia. Untuk guru PAI memilih pilihan guru PAI.
  • Identitas : Isilah nomor NIK Guru PAI sesuai Kartu Keluarga/KTP.
  • Kopertais : Tidak Perlu diisi.
  • Tempat Tugas : Isilah nama sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Alamat Kantor : Isilah alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Provinsi : Pilihlah salah satu provinsi yang sesuai dengan alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Kabupaten : Pilihlah salah satu kabupaten yang sesuai dengan alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Kecamatan : Pilihlah salah satu kecamatan yang sesuai dengan alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Telepon : Isilah nomor telepon sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Status Pegawai : Pilihlah salah satu pilihan yang sesuai dengan status kepegawaian guru PAI Selanjutnya, unggah SK/Surat Tugassebagai operator PAI. Dapat juga mengunggah surat tugas secara kolektif dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. File yang diunggah dalam bentuk PDF dengan ukura maksimal 200 kb. Untuk mengunggah dokumen dimaksud klik tombol BROWSE.. lalu pilih dokumen SK yang diupload, lalu klik tombol UNGGAH SK. Setelah melengkapi isian data secara lengkap lalu klik tombol SIMPAN.


Cara Login Emis PAI

4. Login ke aplikasi EMIS PAI di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai/  sername dan password masing-masing guru sesuai dngn yang terdaftar pada  SDM.

5. Setelah login berhasil, maka muncul tampilan Dashboard

6. Lakukan penyesuaian dan penginputan data pada menu GURU PAI >> PROFIL

7. Lakukan penyesuaian dan penginputan data identitas guru PAI pada menu PROFIL

  • NIK : Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan yang diperoleh dari dokumen KTP atau Kartu Keluarga.
  • Nama Lengkap : Diisi dengan nama lengkap guru PAI.
  • Tempat Lahir : Diisi dengan tempat lahir guru PAI.
  • Tanggal Lahir : Diisi dengan tanggal lahir guru PAI dengan format DD/MM/YYYY.
  •  Jenis Kelamim : Diisi dengan Jenis Kelamin guru PAI.
  • Nama Ibu Kandung : Diisi dengan nama ibu kandung guru PAI.
  • Setelah seluruh data diisi dengan benar dan lengkap, klik SIMPAN.


8. Upload dokumen Foto dan KTP  Pai pada menu KTP DAN FOTO , File yang diupload dalam bentuk gambar  eksistensi.JPG ukuran file maks 200 kb. Kemudian silakan Klik tombol BROWSE untuk mengupload dokumen yang diminta.

Inputkan data tugas belajar Guru PAI pada menu TUGAS BELAJAR


  • Jika guru PAI pernah melaksanakan tugas belajar, maka untuk menambah data, klik tombol TAMBAH
  • DATA. Jika tidak, maka menu tidak perlu diisi.
  • Status : Pilih salah satu pilihan yang tersedia yang disesuaikan dengan status tugas belajar yang pernah diambil oleh guru PAI.
  • Jenjang : Pilih salah satu pilihan yang tersedia yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diambil pada tugas belajar guru PAI.
  • Sumber Biaya : Pilih salah satu pilihan yang tersedia yang disesuaikan dengan sumber biaya tugas belajar guru PAI.
  • Tanggal Mulai : Isilah dengan tanggal mulai tugas belajar guru PAI dengan format tanggal/bulan/tahun.
  • Tanggal selesai : Isilah dengan tanggal selesai tugas belajar guru PAI dengan format tanggal/bulan/tahun.
  • Surat keterangan : Upload surat keterangan tugas belajar guru PAI dengan format PDF.


Demikian sedikit ulasan mengenai tutorial Cara Update Data Emis Pendis  Guru PAI Jenjang Madrasa terbaru. Selain itu bagi Anda yang ingin mengetahui surat edaran pemutakhiran data emis pai terbaru dan panduan lengkap tahapan – tahapan pendataan Emis PAIS di pendis kemendikbud dapat Anda unduh dibawah ini:

Download Surat Edaran Pemutahiran data EMIS Semester 2 (ganep) Tahun 2018/2019 Klik Disini

Download Panduan Update Pendataan Emis Terbaru 2019 PDF Link Unduhan

Demikian artikel yang dapat kami bagikan mengenai pemutakhiran data Emis Tahun 2019. Semoga info lembaga pendidikan Islam kali ini dapat bermanfaat.

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019 adalah petunjuk teknis Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar dan untuk tingkat kecamatan, kabupaten/kota, profinsi dan nasional tahun 2019. Diharapkan dengan adanya juknis OSN 2019 SD ini dapat menjadikan acuan bagi pihak terkait, sehigga kehiatan program OSN-SD tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik, lancar, efektif dan  efesien.
Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019
Juknis Pelaksanaan OSN SD/MI 2019

Adapun isi Juknis osn SD 2019yaitu meliputi beberapa peraturan meliputi pelaksanaan, prosedur seleksi, tim juri, waktu, tempat, ketentuan pelaksanaan lomba dan masih banyak lagi.

Tujuan OSN Jenjang SD/MI

Secara umum tujuan lomba OSN SD Tahun 2019 adalah wadah kopetinsi dalam bidang mata pelajaran matematika dan ilmu pengetahuan alam (IPA) untuk para siswa SD/MI atau sederajat.
Selain itu, banyak manfaat lain dari program OSN ini juga karena sebagai upaya dalam menumbuh kembangkan budaya belajar, kreatifitas, dan motifasi berpestasi.

Kegiatan kopetensi ini diciptakan sebagai kopetensi yang sehat buat peserta didik dan mampu menjunjung tinggi nilai- nilai sportifitas.

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019

Prosedur Seleksi OSN SD

Sesuai Juknis/Petunjuk Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2019 terdapat prosedur yang harus dipersiapkan bagi peserta maupuan pihak yang terkait. Berikut dasar - dasar Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD tahun 2019 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, profinsi dan nasional tahun 2019.

Seleksi Tingkat Kecamatan

1 Seleksi dilaksanakan oleh kordinator kecamatan /UPTD/satuan pelayanan yang menanganai bidang pendidikan ditingkat kec.

2 Peserta tingkat Kec adalah peserta didik jenjang SD/MI dan atau yang sderajat baik negeri atau swasta kelas IV atau V dan Usia maksimal 13 tahun pada 31 juli tahun 2019.
Harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • WNI
  • Peserta memiliki kopetensi dibidang matematika atau IPA.
  • Sebelumnya belum pernah merai mendali emas, perak, perunggu pada OSN-SD tingkat nasional maupun internasional tahun sebelumnya.
  • Peserta diusulkan oleh sekolah dan atau gugus SD diwilayah dengan satu surat keputusan.
3 Seleksi tingkat kecamatan 3 orang peserta didik tiap bidang (matematika atau IPA) untuk dikirim kembali ke seleksi OSN tingkat kabupaten.

4 Membuat surat keputusan pemenang yang ditandatangani oleh : Kepala UPTD atau Kordiator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan.

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

  • Seleksi akan dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2019.
  • peserta seleksi tingkat Kabupatn adalah wakil dari hasil seleksi tingkat kecamatan.
  • peserta seleksi tingkat kabupaten-kota tiga orang peserta tingkat bidang matematika dan tiga orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kec yang ditunjuk dengan surat keputusan pemenang.

Nah, itulah sedikit ulasan pada juknis OSN Jenjang SD/MI tahun 2019 terkait seleksi OSN tingkat kecamatan, kabupaten dan propinsi. 

Sedangkan Soal Olimpiade SD (OSN) yang akan dilombakan meliputi bidang Matematika dan IPA. Adapun batas waktu mengerjakan set soal OSN IPA dan Matematika yaitu 90 menit.

Download Juknis OSN SD 2019 PDF

Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Pelaksanaan lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) Tahun 2019 yang terbaru dapat Anda unduh pada tautan dibawah ini:

Juknis Pelaksanaan OSN SD 2019 PDF [DOWNLOD DISINI]

Semikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019. Semoga dapat bermanfaat.

Panduan Sispena 2.0 Paud PNF Tahun 2019

Panduan Sispena Paud PNF Tahun 2019 yang akan Jayaoprator bagikan kali ini adalah tehnik cara login EDS-PA Sispena 2.0 dan menjelaskan detail menu didalam aplikasi tersebut. Diharapkan panduan ini dapat menjadi solusi bagi lembaga yang akan menggunakan aplikasi Sispena Paud PNF terbaru versi 2.0.

Panduan Sispena 2.0 Paud PNF Tahun 2019


Lalu Apa itu Sispena Paud/PNF ?

Sispena PAUD dan PNF  adalah Aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) tahun 2019.

Sedangkan pengertian Aplikasi Sispena 2.0 adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web dan dapat digunakan secara online. Jadi aplikasi terbaru ini memudahkan Anda dapat meakasen karena dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu syarat untuk dapat masuk ke-sispena paud ini Anda harus memiliki NPSN dan mengisi data Dapodik.

Tujuan Aplikasi Sispena 2.0
Tujuannya yaitu untuk memasukan data persyaratan kepentingan akreditasi sekolah PAUD dan PNF, mengisi pertanyaan 8 standar dan melampirkan dokumen-dokumen.

Panduan Sispena Paud PNF Tahun 2019


Berikut kami bagikan langkah-langkah untuk mengakses atau menggunakan aplikasi Sispena 2.0 Paud PNF selengkapnya sebagai berikut.

Cara Login Aplikasi PAUD PNF Sispena 2.0


1. Silakan buka browser dan ketikkan URL atau banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena, maka akan muncul halaman login.

2. Selanjutnya untuk login sipena 2.0 silakan masukkan username (NPSN) dan password yang dimiliki. Untuk password yang telah tersedia (default) adalah NPSN.

Setelah input NPSN pada kolom user dan password, maka ketik “karakter” CAPTCHA pada kolom yang sudah disediakan, lalu klik tombol SIGN IN.

3. Apabila berhasil login ke simulasi sipena, maka sistem akan langsung menampilkan jendela Dahsboard Data Profile satuan pendidikan.

4. Untuk isian identitas sebagian besar hanya berbentuk view karena data sudah diambil dari Dapodik. Jika ada data yang tidak sesuai atau belum lengkap, maka lembaga bisa melakukan pemutakhiran data di Dapodik.

5. Pada Sispena 2.0 satuan pendidikan/asesi bisa melengkapi Evaluasi Diri Satuan (EDS) yang sudah disediakan pada menu disebelah kiri. Adapun sub menu yang disediakan adalah Dashboard, Persyaratan, EDS, dan Feedback.

Kegunaan Menu Persyaratan

Menu Persyaratan disediakan untuk Satuan Pendidikan melengkapi Syarat Umum dan Syarat Khusus. Sebelum memulai pengisian EDS-PA, lembaga harus melengkapi syarat umum dan syarat khusus dalam pengajuan permohonan Akreditasi.

1) Syarat Umum, terdiri dari Surat Permohonan Akreditasi dan Surat Ijin Operasional.

  • Pada kolom Surat Permohonan Akreditasi, unggah dokumen Surat Permohonan Akreditasi dengan cara klik tombol Choose File
  • Pada kolom Surat Izin Operasional, unggah dokumen Surat Izin Operasional dengan cara klik tombol Choose File. Untuk Nomor Surat Izin dan Tanggal Surat Izin sudah terintegrasi dengan Dapodik.
  • Masukkan tanggal kadaluarsa yang tertera pada Surat Izin Operasional sesuai format, kemudian klik tombol Save Expired.
  • Redaksi pada Surat Permohonan Akreditasi dan Surat Izin Operasional akan berubah warna; warna merah jika satuan pendidikan belum mengunggah dokumen, warna orange jika satuan pendidikan sudah mengunggah dokumen, dan warna hijau jika dokumen yang diunggah oleh satuan pendidikan telah diperiksa oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi.


2) Syarat Khusus, terdiri dari Jumlah Peserta Didik, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik.
  • Pada kolom Jumlah Peserta Didik, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik, unggah dokumen dengan cara klik tombol.
  • Redaksi pada kolom Jumlah Peserta Didik, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik akan berubah warna; warna merah jika satuan pendidikan belum mengunggah dokumen, warna orange jika satuan pendidikan sudah mengunggah dokumen, dan warna hijau jika dokumen yang diunggah oleh satuan pendidikan telah diperiksa oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi.


Kegunaan Menu EDS

Menu EDS yang diperuntukan untuk mengisi/melengkapi pertanyaan di setiap butir 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta melampirkan dokumen yang sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Adapun sub menu yang disediakan, yaitu EDS-PA, FormSurvey, dan Hasil Penilaian EDS-PA.


6. Cara Pengisian EDS-PA
Demi kelancaran dalam melakukan pengisian EDS-PA, maka setiap satuan pendidikan terlebih dahulu harus membaca Petunjuk Pengisian yang telah disediakan.

Bagi satuan PKBM akan menampilkan daftar program yang terdata di Dapodik, Periksa data yang terunduh dari Dapodik tersebut. Apabila tidak sesuai dengan data di lapangan, maka lakukan pemutakhiran data di Dapodik sesuai perkembangan saat ini.


7. Berikan checklist untuk tiap pilihan yang disediakan pada masing-masing butir pertanyaan di 8 SNP, lalu unggah file dokumen yang dimiliki dengan cara klik tombol Browse..

Catatan :
  • Type file yang dapat diunggah adalah PDF
  • Maksimal Ukuran File 2 MB

8. Untuk dokumen yang berhasil terunggah, maka akan menampilakan kotak warna hijau disebelah kanan. Untuk melihat dokumen yang telah diunggah, maka klik kotak warna hijau dan dokumen akan ditampilkan di tab yang berbeda.

Sistem akan menampilkan Error Message jika proses unggah gagal beserta keteranganya.

9. Terdapat pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban. Pilihlah jawban yang sesuai dengan kondisi di satuan pendidikan lalu unggah dokumen yang dimiliki.

10. Pada Standar 4 (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sistem secara otomatis menampilkan daftar nama pendidik serta tenaga kependidikan sesuai yang terdata diDapodik. Karena itu, lakukan proses unggah dokumen untuk seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.

11. Terdapat beberapa pertanyaan yang wajib diisi secara langsung ke sistem lalu unggah dokumen yang dimiliki.

12. Lakukan langkah 9 s.d 13 untuk seluruh butir pertanyaan di setiap Standar sampai dengan Standar 8.

13. Proses pengisian EDS-PA selesai dilakukan.

14. Satuan Pendidikan dapat melihat Hasil Penilaian EDS-PA pada menu Hasil Penilaian EDSPA, Termasuk apakah EDS-PA sudah dicek kebenaran serta kesesuaian datanya melalui Tahapan Klasifikasi Penilaian Akreditasi oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi. 

Catatan :
  • Satuan Pendidikan dapat melengkapi kembali dokumen yang dianggap tidak sesuai atau belum lengkap

15. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, maka akan dilanjutkan ke tahap Visitasi.

Demikian panduan resmi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal tentang petunjuk penggunaan Aplikasi Sispena 2.0 Paud dan PNF tahun 2019.

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai Panduan sispena pnf/paud 2.0 secara rinci yang dilengkapi dengan gambar dapat Anda unduh dibawah ini.

Download Panduan Sispena V.2.0 BAN Paud/PNF 2019 Klik-DISINI

Itulah, panduan yang dapat kami bagikan mengenai aplikasi sispena Ban paud-pnf tahun 2019, semoga dapat bermanfaat.