Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019

Juknis DAK Pendidikan 2019 telah diterbitkan oleh Permendikbud. Petunjuk teknis Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk oprsional dana alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan secara resmi telah dirilis.
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019
Juknis DAK Pendidikan Tahun 2019

Oleh sebab itu, Mendikbud menginformasikan dan meminta pemerintah daerah (pemda) mulai dari level kota/kabupaten/provinsi dan satuan pendidik dianjurkan tidak lagi menggunakan juknis DAK Pendidikan yang terdahulu dikarenakan juknis DAK tahun 2019 Bidang pendidikan telah direvisi menjadi lebih baru.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019.

Adapun tujuannya yaitu untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum mengenai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan disemua jenjang pendidikan.


Peraturan Menteri pada juknis DAK Pendidikan 2019 ini mengganti Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi (DAK) Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426).

Keputusan Juknis DAK 2019 Pendidikan Semua Jenjang

Dalam Peraturan Juknis ini, terdapat beberapa hal yang diatur didalamnya yaitu sebagai berikut:

Maksud petunjuk teknis penggunaan DAK fisik bidang pendidikan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Pendidikan.

Tujuan Juknis penggunaan DAK fisik Jenjang PAUD, SD, SMA dan SMK adalah pemanfaatan tepat sasaran dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK fisik Pendidikan meliputi:

  • efisiensi.
  • efektif.
  • transparan.
  • adil.
  • akuntabel.
  • kepatutan.
  • manfaat.

Alokasi dana DAK fisik BOP PAUD tahun anggaran 2019 yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isu Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini, diatur tentang spesifikasi teknis pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Subbidang Pendidikan yang terdiri dari 10 (sepuluh) isu pokok dalam regulasi Lampiran yaitu sebagai berikut:

1. Lampiran I menjelaskan ketentuan umum spesifikasi teknis.
2. Lampiran II menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD.
3. Lampiran III menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD.
4. Lampiran IV menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP.
5. Lampiran V menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
6. Lampiran VI menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA.
7. Lampiran VII menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK.
8. Lampiran VIII menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.
9. Lampiran IX menjelaskan spesifikasi teknis pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusi. dan
10. Lampiran X menjelaskan spesifikasi teknis alat tradisional.

Download

Untuk mengetahui lenih jelas terkait praturan baru juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun anggaran 2019 dapat Anda unduh pada tautan dibawah ini.

Juknis DAK 2019 Bidang Pendidikan LINK DISINI

Demikian informasi yang dapat kami bagikan menganai petunjuk tenknis DAK tahun 2019 bidang pendidikan.

8 Februari Akan Dibuka PPPK Untuk Honorer K2

8 Februari Akan Dibuka PPPK Untuk Honorer K2 - Seperti desas desus sebelumnya para tenaga honorer k2 yang usianya diatas 35 yang kemarin tidak bisa ikut mendaftar CPNS 2018 maka bisa ikut mendaftar PPPK yang katanya ada jalur khusus untuk Honorer K2. Namun sampai Postingan ini dibuat belum ada Berita resmi dari BKN tentang jadwal Pendaftaran PPPK 2019. 

Informasi yang terbaru yang admin dapatkan dari Situs JPNN.com menyebutkan bahwa Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mulai dibuka 8 Februari. Pada tahap pertama ini diprioritaskan untuk tenaga honorer penyuluh pertanian, honorer K2 dari bidang pendidikan dan kesehatan.

Khusus penyuluh pertanian, yang diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK ini merupakan honorer K2 dan tenaga harian lepas hasil MoU Kementerian Pertanian serta pemda.

8 Februari Akan Dibuka PPPK Untuk Honorer K2

"Pemerintah akan memulai proses penerimaan PPPK dari penyuluh pertanian pada 8 Februari 2019. Sehingga penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam siaran persnya, Minggu (3/2).

Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian menjadi PPPK, akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer K2 dari bidang pendidikan, dan kesehatan.
Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer K2 yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2).
Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.

Pada kesempatan itu, Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.

Jokowi berjanji pada Senin (4/2) ini akan memanggil MenPAN-RB untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab Rabu besok (9/2).
Sumber : www.jpnn.com Pendaftaran PPPK Honorer

Tata Cara Pengusulan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Online Terbaru

Tata Cara Pengusulan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru terbaru Di Aplikasi E-PAK Guru Dikdas tahun 2021. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah menerbitkan aplikasi atauWeb Info E-PAK Guru pengusulan dan melihat hasil penilaian angka kredit guru secara online.

Tata Cara Pengusulan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Online Terbaru
Pengusulan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru Online Terbaru

Isi panduan ini secara umum menjelaskan spesifikasi,fitur-fitur,dancara menggunakanWibesite untuk menginformasikan Hasil penilaian penetapan angka kredit. Panduan ini diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi para Guru,Sekretariat Pusat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, baik di LPMP maupun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menggunakan Web Info E-PAK Guru.

Dengan adanya web E-PAK ini Pemerintah berharap proses Penilaian Kinerja dan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karier guru pada pendidikan dasar dapat berjalan dengan lancar.

Nah, pada kesempatan kali ini admin akan membahas akan membahas panduan cara penusunan penilaian angka kerdit guru di Web Info E-PAK terbaru.

Untuk pengembangan karier guru dalam jabatan dan pangkatnya, Pengusulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan guru harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat PAK Online


Adapun kelengkapan berkas atau syarat pengusulan PAK Guru adalah sebagai berikut :

  • DUPAK dan bukti fisik pelaksanaan tugas guru, baik unsur utama ataupun unsur penunjang.
  • PAK yang terakhir.
  • SK Kenaikan Pangkat akhir.
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 1 (satu) tahun terakhir
  • Karpeg/Konversi NIP.
  • Ijazah pendidikan terakhir yang tidak pernah di gunakan untuk pengajuan penilaian angka kredit dan di lengkapi dngan Surat Izin belajar. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan:
  • SK Tugas Belajar
  • SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional Guru.
  • SK Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Guru.


Cara Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru secara online di epak.gtk.kemdikbud.go.id tahun 2021


Dalam menjalankan tugas ini terdapat permasalahan yaitu: Belum optimalnya pelaksanaan NSPK terkait pengembangan karier guru, Menumpuknya berkas Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan ruang IV/b ke atas; Belum optimalnya proses penilaian angka kredit bagi Guru Golongan IV/b ke atas; Lamanya proses penilaian sehingga banyak guru terlambat naik pangkat; Guru kesulitan memenuhi persyaratan pengusulan kenaikan pangkat; dan Belum optimalnya pengelolaan informasi tentang status penilaian dan penetapan angka kredit bagi Guru Gol.IV/b ke atas.

Berdasarkan adanya berbagai permasalahan seperti yang diatas, maka perlu adanya suatu terobosan baru untuk mengatasinya dengan cara membuat membuat aplikasi EPAK-Guru yang dapat digunakan secara Daring/Online. Jadi perubahan ini dapat menginformasikan status dan hasil penilaian dan penetapan angka kredit guru, secara cepat dan akurat.

Persiapan Penggunaan Aplikasi E-Pak untuk pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru tahun 2020/2021

Cara memulai menggunakan Web Info E-PAK Guru ini melalui langkah-langkah seperti di bawah ini:

Hubungkan komputer dengan internet. Sambungan internet yang digunakan sesuai dengan sambungan yang tersedia di instansi masing-masing. Dapat menggunakan kabel LAN maupun menggunakan Wifi.
Bukalah peramban (browser) yang akan digunakan. Peramban yang disarankan ialah Google Chrome.

Cara Login EPAK Saat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru

  • Ketikkan alamat URL sebagai berikut ini: http://118.98.166.190:8081/ selanjutnya tekan Enter atau klik GO di broser.
  • Apabila sambungan berhasil, maka akan muncul halaman login sebelum masuk kedalam aplikasi info-E-PAK.
  • Untuk login keaplikasi E-PAK cukup mudah, hanya menggunakan menggunakan NIP Anda sebagai username dan tanggal lahir Anda sebagai password awal. Adapun contoh formatnya sebagai berikut: YYYYMMDD Contoh: 19660129. Oya Pastikan format tanggal lahir yang Anda masukkan harus benar.
  • Adapun untuk BKD dapat login menggunakan (Username dan Password) yang telah di berikan, dan apabila belum dapat silahkan Anda dapat hubungi BKN Pusat.

Itulah sedikit ulansan mengenai cara mengusulkan Penilaian Angak Kredit Terbaru. Nah untuk lebih jelas yang di lengkapnya dengan gambar terkait panduan pengusulan Penilaian di E-PAK Guru tahun 2019  bisa Anda download dibawah ini.

Download Panduan Penggunaan EPAK Guru DISINI


Demikian informasi yang dapat Admin bagikan mengenai Tata Cara Pengusulan Angka Kredit Guru Pada Aplkasi ePAK Guru Tahun 2021. Semoga panduan diatas dapat bermanfaat. Terimaksaih.