Aturan Baru Mekanisme Pensiun Dini Bagi PNS Yang Perlu diketahui

Aturan Baru Mekanisme Pensiun Dini Bagi PNS Yang Perlu diketahui - Berita hangat yang masih menjadi buah bibir di kalangan para PNS yaitu Berita mengenai akan adanya pensiun dini  bagi pns yang sudah berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja 10 tahun , Namun meskipun begitu mekanisme pengurangan PNS yang sering disebut pensiun dini ini berdasarkan Aturan baru.

Disebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi Pemerintah lain. Demikian seperti ditulis Rabu (26/4/2017).

Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.

Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.
PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.

"PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 242 ayat (5) PP ini.
Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:


  • Meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; 
  • Meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau 
  • Meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: 
  • Dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
  • Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  • Langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau 
  • Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.


  • Sumber:liputan6.com

    Mendikbud Resmi Teken Permen Tentang Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan

    Mendikbud Resmi Teken Permen Tentang Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan - Halo sahabat Info PTK Online, kabar pendidikan terbaru yang berhasil di rangkum dari situs JPNN terkait jumlah ketentuan Jam mengajar / sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ternyata telah menandatangani Peraturan Menteri yang mengatur soal ketentuan sekolah 5 hari sepekan.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Muhadjir di kompleks Istana Negara, Senin (12/6). Namun pihaknya tidak menyebutkan nomor Permendikbud-nya.
    "Sudah terbit tanggal sembilan (9 Juni) kemarin," ungkap Mendikbud Muhadjir, sembari menyebutkan sekolah 5 hari sepekan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli mendatang.

    Selain itu juga, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru. PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

    "Jadi komplit dengan istirahatnya sekitar 40 jam per minggu. Itulah yang dipakai dasar untuk guru lima hari masuk kerja, sama dengan ASN yang lain kan," jelas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

    Nah, kaitannya dengan siswa menurut Menteri Muhadjir, dalam rangka penguatan karakter. Peserta didik akan lebih lama berada di sekolah untuk kegiatan ekstrakurikuler.
    Demikian informasi Mendikbud Resmi Tanda Tangani Peraturan Menteri tentang sekolah lima hari dalam seminggu, semoga bermanfaat

    Resmi !! THR Dan Gaji 13 Akan Diberikan Pada Tanggal Berikut

    THR Dan Gaji 13 Akan Diberikan Pada Tanggal Berikut - Kabar terbaru yang paling dinanti-nantikan oleh seluruh PNS yaitu THR dan Gaji ke 13 yang tentunya ini membuat senang para PNS apalagi sekarang ini Peraturan Pemerintah (PP)‎ tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.

    Menurut‎ ‎Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur‎ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 akan dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
    "Kalau THR akan dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah," jelas Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).

    Sesuai dengan surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.

    Disebutkan juga bahwa, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta untuk menyelesaikan SP2D gaji induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.

    Dirjen Perbendaharaan ‎Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13.
    (sumber: jpnn.com)

    Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar, Namun Tetap Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

    Sudah diketahui sebelumnya bahwa jika seorang kepala sekolah tidak mengajar dikelas maka sudah dipastikan tidak akan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, karena jam mengajarnya hanya 18 jam, sedangkan untuk mendapatkan tunjangan jumlah jam mengajar minimal 24 jam.  Namun mulai tahun ajaran baru 2017/2018 semester depan, kepala sekolah (kepsek) tidak akan lagi dibebankan dengan jam mengajar. Selain itu juga, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.

    Hal tersebut disampaikan oleh  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata saat memberikan arahan pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2017).

    “Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama adalah manajerial, supervisi, dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” kata Sumarna Surapranata.
    Kendati tidak lagi dibebani dengan jam mengajar, namun kepala sekolah tetap mendapat tunjangan profesi.
    “Namun jika sekolah yang kurang tenaga pengajar seperti Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar.” ujarnya.

    Selain itu juga, kepala sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.

    Ia menyebutkan, Sulawesi Selatan satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru.

    Di akhir sambutannya, ia berharap Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulawesi Selatan bisa berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di Sulsel.

    Demikian Info yang bisa disampaikan oleh tim Info PTK Online terkait kepala sekolah tidak dibebani jam mengajar namun tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi, semoga bermanfaat.

    BERBAGAI JENIS CUTI PNS BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017

    Peraturan Cuti PNS sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.Dengan diterbitkannya UU ASN, pemerintah kemudian menerbitkan PP yang salah satunya mengatur tentang Cuti PNS.PP Cuti PNS terbaru ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Manajemen PNS) untuk melaksanakan pasal-pasal dalam UU ASN.

    Dengan berlakunya PP Cuti PNS yang baru ini, maka PP 24/1976 yang mengatur tentang Cuti PNS sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. PP 11/2017 ini mulai berlaku sejak 7 April 2017.

    Jenis Cuti PNS Terbaru Menurut PP Manajemen PNS Cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selanjutnya, PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam PP 11/2017 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

    Baca Juga : 
    - Hore!! Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Bersubsidi Dibuka.

    Cuti PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian/lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

    Macam-macam Cuti PNS Berdasarkan PP 11/2017 Manajemen ASN sebagai berikut:

    Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan PNS Nah inilah kabar gembiranya. Peraturan tentang Cuti Bersama PNS ini diatur dalam Pasal 333 PP 11/2017. Pasal 333 ayat (2) berbunyi: "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan". Selama ini kita ketahui bahwa Cuti Bersama selalu mengurangi jatah cuti tahunan PNS yang 12 hari. Dengan adanya cuti bersama, sisa cuti tahunan PNS biasanya tinggal 6/7 hari.Setelah berlakunya PP 11/2017, meskipun ada cuti bersama, jumlah cuti tahunan PNS tetap 12 hari tanpa dikurangi Cuti Bersama. 

    Selanjutnya di ayat (3) ditambahkan lagi: PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikanJadi cuti bersama PNS ini tidak hangus. Misalkan pegawai Puskesmas atau Rumah Sakit yang tidak bisa ikut cuti bersama, maka cuti tahunannya ditambah dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa dia ambil. .

    Sumber;Gajibaru.com