Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019 adalah petunjuk teknis Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar dan untuk tingkat kecamatan, kabupaten/kota, profinsi dan nasional tahun 2019. Diharapkan dengan adanya juknis OSN 2019 SD ini dapat menjadikan acuan bagi pihak terkait, sehigga kehiatan program OSN-SD tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik, lancar, efektif dan  efesien.
Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019
Juknis Pelaksanaan OSN SD/MI 2019

Adapun isi Juknis osn SD 2019yaitu meliputi beberapa peraturan meliputi pelaksanaan, prosedur seleksi, tim juri, waktu, tempat, ketentuan pelaksanaan lomba dan masih banyak lagi.

Tujuan OSN Jenjang SD/MI

Secara umum tujuan lomba OSN SD Tahun 2019 adalah wadah kopetinsi dalam bidang mata pelajaran matematika dan ilmu pengetahuan alam (IPA) untuk para siswa SD/MI atau sederajat.
Selain itu, banyak manfaat lain dari program OSN ini juga karena sebagai upaya dalam menumbuh kembangkan budaya belajar, kreatifitas, dan motifasi berpestasi.

Kegiatan kopetensi ini diciptakan sebagai kopetensi yang sehat buat peserta didik dan mampu menjunjung tinggi nilai- nilai sportifitas.

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019

Prosedur Seleksi OSN SD

Sesuai Juknis/Petunjuk Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2019 terdapat prosedur yang harus dipersiapkan bagi peserta maupuan pihak yang terkait. Berikut dasar - dasar Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD tahun 2019 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, profinsi dan nasional tahun 2019.

Seleksi Tingkat Kecamatan

1 Seleksi dilaksanakan oleh kordinator kecamatan /UPTD/satuan pelayanan yang menanganai bidang pendidikan ditingkat kec.

2 Peserta tingkat Kec adalah peserta didik jenjang SD/MI dan atau yang sderajat baik negeri atau swasta kelas IV atau V dan Usia maksimal 13 tahun pada 31 juli tahun 2019.
Harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • WNI
  • Peserta memiliki kopetensi dibidang matematika atau IPA.
  • Sebelumnya belum pernah merai mendali emas, perak, perunggu pada OSN-SD tingkat nasional maupun internasional tahun sebelumnya.
  • Peserta diusulkan oleh sekolah dan atau gugus SD diwilayah dengan satu surat keputusan.
3 Seleksi tingkat kecamatan 3 orang peserta didik tiap bidang (matematika atau IPA) untuk dikirim kembali ke seleksi OSN tingkat kabupaten.

4 Membuat surat keputusan pemenang yang ditandatangani oleh : Kepala UPTD atau Kordiator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan.

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

  • Seleksi akan dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2019.
  • peserta seleksi tingkat Kabupatn adalah wakil dari hasil seleksi tingkat kecamatan.
  • peserta seleksi tingkat kabupaten-kota tiga orang peserta tingkat bidang matematika dan tiga orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kec yang ditunjuk dengan surat keputusan pemenang.

Nah, itulah sedikit ulasan pada juknis OSN Jenjang SD/MI tahun 2019 terkait seleksi OSN tingkat kecamatan, kabupaten dan propinsi. 

Sedangkan Soal Olimpiade SD (OSN) yang akan dilombakan meliputi bidang Matematika dan IPA. Adapun batas waktu mengerjakan set soal OSN IPA dan Matematika yaitu 90 menit.

Download Juknis OSN SD 2019 PDF

Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Pelaksanaan lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) Tahun 2019 yang terbaru dapat Anda unduh pada tautan dibawah ini:

Juknis Pelaksanaan OSN SD 2019 PDF [DOWNLOD DISINI]

Semikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019. Semoga dapat bermanfaat.

Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019

Juknis DAK Pendidikan 2019 telah diterbitkan oleh Permendikbud. Petunjuk teknis Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk oprsional dana alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan secara resmi telah dirilis.
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019
Juknis DAK Pendidikan Tahun 2019

Oleh sebab itu, Mendikbud menginformasikan dan meminta pemerintah daerah (pemda) mulai dari level kota/kabupaten/provinsi dan satuan pendidik dianjurkan tidak lagi menggunakan juknis DAK Pendidikan yang terdahulu dikarenakan juknis DAK tahun 2019 Bidang pendidikan telah direvisi menjadi lebih baru.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019.

Adapun tujuannya yaitu untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum mengenai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan disemua jenjang pendidikan.


Peraturan Menteri pada juknis DAK Pendidikan 2019 ini mengganti Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi (DAK) Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426).

Keputusan Juknis DAK 2019 Pendidikan Semua Jenjang

Dalam Peraturan Juknis ini, terdapat beberapa hal yang diatur didalamnya yaitu sebagai berikut:

Maksud petunjuk teknis penggunaan DAK fisik bidang pendidikan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Pendidikan.

Tujuan Juknis penggunaan DAK fisik Jenjang PAUD, SD, SMA dan SMK adalah pemanfaatan tepat sasaran dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK fisik Pendidikan meliputi:

  • efisiensi.
  • efektif.
  • transparan.
  • adil.
  • akuntabel.
  • kepatutan.
  • manfaat.

Alokasi dana DAK fisik BOP PAUD tahun anggaran 2019 yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isu Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini, diatur tentang spesifikasi teknis pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Subbidang Pendidikan yang terdiri dari 10 (sepuluh) isu pokok dalam regulasi Lampiran yaitu sebagai berikut:

1. Lampiran I menjelaskan ketentuan umum spesifikasi teknis.
2. Lampiran II menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD.
3. Lampiran III menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD.
4. Lampiran IV menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP.
5. Lampiran V menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
6. Lampiran VI menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA.
7. Lampiran VII menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK.
8. Lampiran VIII menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.
9. Lampiran IX menjelaskan spesifikasi teknis pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusi. dan
10. Lampiran X menjelaskan spesifikasi teknis alat tradisional.

Download

Untuk mengetahui lenih jelas terkait praturan baru juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun anggaran 2019 dapat Anda unduh pada tautan dibawah ini.

Juknis DAK 2019 Bidang Pendidikan LINK DISINI

Demikian informasi yang dapat kami bagikan menganai petunjuk tenknis DAK tahun 2019 bidang pendidikan.