Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Altenatif Cara Cek Profil PNS Di HP

Altenatif Cara Cek Profil PNS Di HP - InfoPtkOnline - Bagi sobat guru yang ingin mengetahui data profil PNS sekarang sudah ada aplikasi cara cek profil PNS di Hp dengan syarat tentunya HP Android agar dapat menginstal aplikasi MySAPK BKN.

Aplikasi Cek Profil PNS ini  merupakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara yang berfungsi untuk memudahkan PNS di seluruh instansi dengan nama My SAPK BKN, agar dapat mengakses data kepegawaian, diantaranya yaitu Data Profil PNS, KPE Virtual, Notifikasi Layanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun, E-Lapkin, Data KTP, BPJS Kesehatan, Taspen dan lainnya. Sehingga diharapkan data kepegawaian secara nasional akan lebih akurat.

My SAPK BKN merupakan Aplikasi baru sebagai cara alternatif terbaik melihat profil PNS, yang sangat berguna untuk memantau data PNS yang tercatat di BKN. Aplikasi ini resmi di keluarkan oleh BKN bukan App vendor diluar BKN. di menu aplikasi sudah cukup lengkap, berupa data pokok/utama dari PNS.
Menu My SAPK BKN

Cara penggunaan My SAPK BKN cukuplah mudah dan tidak perlu melakukan pendaftaran/ registrasi dan untuk Cara loginnya sama dengan media sosial pada umumnya yaitu hanya memasukan username dan pasword saja, karena data kita sudah ada di BKN.

Untuk username sobat guru bisa menggunakan NIP dan passwor berupa Nomor Induk (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Berikut beberapa Ulasan Tentang My SAPK BKN

Ulasan Tentang My SAPK BKN

Apakah Aplikasi My SAPK BKN ini aman? mungkin itu pertanyaan yang muncul pertama kali, jawabannya yaitu Aman karena aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan Oleh BKN dan  terus di kembangkan atau diupdate agar bisa menampilkan menu-menu yang lebih baik. agar bisa di manfaatkan secara optimal.

PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS

PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS  adalah  Peraturan Presiden No 16 Tahun 2019 yang menjelaskan Penyesuaian Gajih Pokok PNS 2019, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 15 Tahun 2Ol9.

Keputusan PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS



Sesuai keputusan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS 2019, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 15 Tahun 2Ol9, yaitu sebagai berikut:

 Pasal 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tah.un 2019.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.

(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Lalu Apa Perbedaah Gajih Pokok PNS Sekarang Dengan Sebelumnya ?

Berdasarkan PERPRES Nomor 16 Tahun 2019  Gajih Pokok PNS di setiap golongan mengalami kenaiakan gajih, Akan tetapi disetiap golongan  terdapat perbedaan kenaiakan gajihnya.

Berikut Perbedaan Gajih Pokok PNS Golongan 1 (Satu) Tahun 2019 dengan tahun sebelumnya, sesuai sesuai Peraturan Presiden No.16 Tahun 2019.



Berikut Perbedaan Gajih Pokok PNS Golongan II (Dua) Tahun 2019 dengan  tahun sebelumnya, sesuai sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019.



Nah, untuk lebih jelasnya mengenai penjelasan PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Daftar Penyesuaian Gajih Pokok PNS GolonganI, II, III (tiga) dan IV (empat) dapat Anda Download dibawah ini.

Download PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 pdf DISINI
Demikian informasi mengenai peraturan baru PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS. Semoga ketentuan mengenai teknis penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.terbaru ini dapat bermanfaat. Terimaksaih

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS

Pada tahun 2019 Pemerintah menetapkan Peraturan baru PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Gajih Pokok Pegwai Negri Sipil (PNS). Peraturan Pemerintah (PP No 15 Tahun 2019) ini merupakan perubahan Kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 terkait peraturan gajih PNS dan/atau PP Tentang Gajih Pokok PNS Tahun 2019. Secara resmi Praturan Pemerintah ini ditetapkan pada tanggal 13 Mater 2013. Akan tetapi untuk PP Kenaikan Gajih Pokok PNS – ASN ini diberlakukan sejak tanggal 1 Januari th 2019.

Berikut Isi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS


Sesuai keputusan dan penetapan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 terkait peraturan besaran gajih PNS  yaitu sebagi berikut :

Pasal 1
PP Nomor 15 Tahun 2019 Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah sesuai ketentuan peraturan pemerintah.

Ketentuan sebagaimana dimaksud menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 didalamnya terdapat daftra gajih pokok PNS – ASN. Nah bagi Anda yang ingin mengetahui dan ingin membacanya silakan download Peraturan Pemnerintah terkait perubahan terbaru mengenai Gajih Pokok PNS saat ini.

Untuk lebih jelasnya berikut kami bagikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Gajih Pokok PNS Tahun 2019.

Download PP No. 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS Link Disini

Baca Juga : Praturan Terbaru PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang Aturan gajih PNS. Semoga dapat bermanfaat.

Pemerintah Terbitkan PP Gaji PNS Baru, PNS Bertanya-tanya?

Pemerintah Terbitkan PP Gaji PNS Baru - Kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sangat dinanti-nantikan, toh siapa yang tidak mau gajinya naik, Namun Recana Gaji dan Tunjangan PNS yang gencar di perbincangkan  beberapa tahun belakangan tidak terlaksana seperti tahun sebelumnya, kenaikan gaji tahunan untuk menyeseuiakan nilai inflasi nilai mata uang, kenaikan gaji berkisar antara 4 sampai 6 persen. Sebelumnya pemerintahan Jokowi menggemborkan bahwa gaji PNS alias ASN akan digaji berdasarkan beban kerja, resiko, dan tanggung, jawab. Gaji PNS akan mencapai belasan juta perbulannya. Namun realitanya 2 tahun belakang 2016 dan 2017 tidak ada perubahan gaji PNS sama sekali, dan juga kenaikan gaji tahunan.

Seperti infoptkonline.com kutip dari liputan6.com bahwa Pemerintah segera merobah struktur gaji PNS dengan merbitkan peraturan pemerintah (PP) baru. Pemerintah anggap struktur pendapatan antara gaji dengan tunjangan PNS saat ini tidak seimbang.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini terdapat tiga unsur yang menentukan penghasilan PNS. Unsur tersebut adalah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan kemahalan daerah.

"Saat ini memang antara gaji pokok dan tunjangan kinerja enggak berimbang. Gaji pokok kecil, kemudian tunjangannya yang besar," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Jumat (5/5/2017).


Padahal, gaji pokok merupakan penentu jaminan kesehatan dan pensiun bagi PNS. Jika gaji pokok besar, maka jaminan seperti pensiun akan juga naik.

"Memang persoalannya saat ini yang jaminan kesehatan. Pensiun basisnya persentase gaji pokok. Ketika gaji pokok dinaikkan, maka berdampak ke struktur pensiun dan seterusnya," ujar dia.

Untuk mengubah pola gaji tersebut, pemerintah akan sangat berhati-hati. Sebab perubahan pola ini akan berdampak kepada anggaran negara. "Kita sangat berhati-hati di situ. Ketika akan meningkatkan struktur gaji pokok, cek kemampuan negara cukup apa enggak. Dan ini seluruh wilayah Nusantara," ucap dia. Terkait tingkat kemahalan, pemerintah akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita lihat titik nolnya, misal Jakarta 0 artinya Papua berapa kali indeks dari Jakarta 5 kali kah, 7 kali, atau 1 kali. Daerah lain nol koma sekian," ungkap dia.

Namun, dia menekankan, perubahan struktur pendapatan ini tidak mengurangi penghasilan yang diterima saat ini. Perubahan itu hanya penyesuaian alokasi saja.

"Prinsipnya kita seharusnya tidak mengurangi penghasilan saat ini, bagaimana menyusun struktur penggajian baru tapi tidak mengurangi penghasilan saat ini, ini masalah alokasi ini saja," ungkap dia.

Ketentuan perubahan struktur penggajian tersebut akan diatur dalam PP. PP ini terpisah dari PP yang baru saja terbit, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil."Untuk sistem penggajian dan tunjangan akan kita atur di dalam PP yang terpisah dari PP 11," terangnya.

Semoga saja niat pemerintah ini bukan sekedar janji, namun direalisasikan pada tahun 2018, dan tidak perlu menunggu tahun pemilihan umum. 

PNS BISA DIBERHENTIKAN KARENA PERAMPINGAN ORGANISASI

PNS BISA DIBERHENTIKAN KARENA PERAMPINGAN ORGANISASI - Berlakunya PP baru yang didalamnya memuat aturan tentang pemberhentian PNS, mengajkibatkan berbagai sebab pemberhentian PNS secara hormat atau tidak hormat mencuat kepermukaan.


Presiden Joko Widodo telah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017 lalu. Salah satu isinya mengenai mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

"Permintaan berhenti ditolak apabila PNS tersebut sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," isi kutipan sebagian aturan ini seperti ditulis laman KemenPAN-RB.


Selain itu, permintaan berhenti juga ditolak jika PNS sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sedang menjalani hukuman disiplin dan atau alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Demikian bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.

Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun dimaksud yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Sedangkan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Namun, apabila PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan pada instansi lain dan belum mencapai usia 50 tahun maka diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Apabila sampai dengan 5 tahun PNS tersebut tidak dapat disalurkan, maka dia akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017. 
Sumber: Merdeka.com

Ini Kata Wakil Menteri Keuangan Supaya Gaji PNS Dinaikan Lagi

Wakil Menteri Keuangan mengisyaratkan gaji PNS bisa dinaikan asalkan PNS harus memenuhi persyaratan-persyaratan.

Syaratnya, harus bisa menghemat anggaran belanja.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memaparkan jika tunjangan insentif dan remunerasi PNS diberikan, mereka harus menghemat belanja alat tulis dan kudapan.

Karena jika hal tersebut dilakukan bisa menghemat APBN.
"Kita bisa hemat listrik, kudapan, misalnya snack, itu kembali kepada mereka tidak akan kita ambil tapi diberikan dalam bentuk insentif," ujar Mardiasmo di acara Kongres Ekonomi Umat, Jakarta, Minggu (23/4/2017).

Namun pada kenyataannya Mardiasmo melihat PNS masih boros dalam membelanjakan anggaran.
Hal ini dilihat dari pemakaian listrik yang berlebihan.

Menurut Mardiasmo sebaiknya PNS bisa menghemat penggunaan listrik.
Sehingga pada pelaksanaannya ketika selesai bekerja semua peralatan elektronik dimatikan untuk menghemat biaya negara.

"Mentang-mentang di pusat APBN jor-joran, lampu nyala terus, ac nyala terus, enggak lembur. Kalau hemat bisa dikembalikan," kata Mardiasmo.
Sumber: tribunnews