Seperti infoptkonline.com kutip dari liputan6.com bahwa Pemerintah segera merobah struktur gaji PNS dengan merbitkan peraturan pemerintah (PP) baru. Pemerintah anggap struktur pendapatan antara gaji dengan tunjangan PNS saat ini tidak seimbang.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini terdapat tiga unsur yang menentukan penghasilan PNS. Unsur tersebut adalah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan kemahalan daerah.
"Saat ini memang antara gaji pokok dan tunjangan kinerja enggak berimbang. Gaji pokok kecil, kemudian tunjangannya yang besar," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Padahal, gaji pokok merupakan penentu jaminan kesehatan dan pensiun bagi PNS. Jika gaji pokok besar, maka jaminan seperti pensiun akan juga naik.
"Memang persoalannya saat ini yang jaminan kesehatan. Pensiun basisnya persentase gaji pokok. Ketika gaji pokok dinaikkan, maka berdampak ke struktur pensiun dan seterusnya," ujar dia.
Untuk mengubah pola gaji tersebut, pemerintah akan sangat berhati-hati. Sebab perubahan pola ini akan berdampak kepada anggaran negara. "Kita sangat berhati-hati di situ. Ketika akan meningkatkan struktur gaji pokok, cek kemampuan negara cukup apa enggak. Dan ini seluruh wilayah Nusantara," ucap dia. Terkait tingkat kemahalan, pemerintah akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kita lihat titik nolnya, misal Jakarta 0 artinya Papua berapa kali indeks dari Jakarta 5 kali kah, 7 kali, atau 1 kali. Daerah lain nol koma sekian," ungkap dia.
Namun, dia menekankan, perubahan struktur pendapatan ini tidak mengurangi penghasilan yang diterima saat ini. Perubahan itu hanya penyesuaian alokasi saja.
"Prinsipnya kita seharusnya tidak mengurangi penghasilan saat ini, bagaimana menyusun struktur penggajian baru tapi tidak mengurangi penghasilan saat ini, ini masalah alokasi ini saja," ungkap dia.
Ketentuan perubahan struktur penggajian tersebut akan diatur dalam PP. PP ini terpisah dari PP yang baru saja terbit, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil."Untuk sistem penggajian dan tunjangan akan kita atur di dalam PP yang terpisah dari PP 11," terangnya.
Semoga saja niat pemerintah ini bukan sekedar janji, namun direalisasikan pada tahun 2018, dan tidak perlu menunggu tahun pemilihan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar