Inilah Katagori Guru Honorer Yang Akan Mendapatkan SK

Inilah Katagori Guru Honorer Yang Akan Mendapatkan SK - Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2017 bahwa setiap guru honorer harus menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.

Sehingga para guru honorer berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi dan memperoleh gaji yang bersumber dari 15 persen dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Menilik hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri mengakui bahwa, pihaknya sedang mempersiapkan SK para honorer.

"Proses pemberian SK harus dari persetujuan wali kota. Sekarang sedang diproses dasar-dasar hukumnya. Lebih cepat lebih baik. Saya harap para honorer bisa bersabar," ujar Hasan saat dihubungi tribun-medan, Minggu (2/4/2017).

Ia menjelaskan bahwa, pihaknya akan memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama. Hasan juga menegaskan, hanya honorer dengan sarjana pendidikan saja yang akan mendapatkan SK.

"Kita prioritaskan honorer senior, yang paling lama dan paling banyak jam mengajarnya. Saya mau tegaskan, tidak ada selain sarjana pendidikan yang dapat SK. Kalau semua sarjana dapat SK, wartawan pun bisa dapat," pungkasnya.

Tidak ketinggalan, ia juga meminta para honorer untuk tidak percayai siapa pun yang memberikan jaminan percepatan pengurusan SK.
Apabila ada oknum Dinas Pendidikan dan organisasi eksternal maka ia akan melaporkan hal tersebut ke saber pungli.

"Jangan ada yang mengambil keuntungan dalam permasalahan ini. Jangan terkecoh dengan janji-janji baik dari dinas dan organisasi. Kita ada tim siber pungli, laporkan namanya ke saya biar saya habisi," tuturnya.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman medan.tribunnews.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan honorer yang menanti dikeluarkannya SK.

6 Langkah Cara Mengisi Absen Guru Secara Online

6 Langkah Cara Mengisi Absen Guru Secara Online - Salah satu tugas Operator Sekolah selain mengisi dapodik adalah mengisi kehadiran guru secara online setiap hari berdasarkan keaktifan yang di centang dari aplikasi dapodik. mungkin ada beberapa rekan operator ada yang masih kebingungan bagaimana cara mengisi absen online ini, untuk itu posting kali ini akan kami akan membagikan secara lengkap panduan mengisi absen guru secara online agar dimengerti oleh rekan-rekan yang menjalankan tugas ini.

Untuk mengisi absen guru online,yang harus pertama kali dilakukan adalah mengunjungi web resminya yang sudah di sediakan dua link yaitu  http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id dan http://223.27.144.195:2017/.

Berikut ini adalah hal-hal yang harus dikerjakan dalam mengisi daftar hadir online

  • Membuat kalender/OK kan kalender yang ada
  • Masuk di bulan juli lalu unceklis untuk hari minggu dan libur semester/akhir tahun dan cheklis GTK yg hadir lalu Simpan dan refresh
  • Bulan Agustus juga uncheklist tanggal 17 agustus ( dan setiap tanggal (hari minggu) dan cheklis GTK yg hadir lalu simpan dan refresh
  • Bulan september pun sama uncheklis hari minggu (tanggal minggu) dan cheklis GTK yg hadir lalu simpan dan refresh
  • Adapun untuk hari libur tidak selalu merah warnanya silahkan lihat di menu kehadiran..

Panduan Mengisi Absen Guru Secara Online

Berikut ini kami berikan tutorial lengkap dengan gambar bagaimana cara mengisi absen secara online, silahkan sobat simak baik baik

Langkah ke-1:  Silahkan rekan-rekan kunjungi situs yang disediakan oleh kemendikbud untuk mengisi absen ( link sudah dibahas diatas )

Langkah Ke-2: pada form login sim kehadiran guru user id Silahkan rekan isikan username dapodik sekolah, begitu pula dengan password. berikutnya kode captcha, lalu klk tombol login seperti penampakkan gambar dibawah

Langkah Ke-3: pada laman beranda aplikasi sim data kehadiran guru. klik menu "Kehadiran" 

Langkah Ke-4: jika daftar hadir guru belum muncul klik menu "buat daftar hadir" jika masuh belum muncul klik tombol refresh. sehingga akan seperti inilah tampilannya absen semester 1 tahun 2017/2018 bulan agustus

Langkah Ke-5: Untuk cara pengisian daftar kehadiran guru pada aplikasi sim tersebut silahkan anda contreng setiap hari sesuai tanggal kehadiran guru. nah apabila ada guru yang sakit, izin atau dinas luar silahkan klik menu data guru, kemudian pilih guru yang sakit pada hari tersebut lalu klik tombol "input surat izin/dinas luar/sakit"

Langkah Ke-6: Pada menu input surat izin, silahkan anda isikan nomor surat izin, perihal surat, tanggal surat izin, ditandatangani kepala sekolah, NIP, jabatan,jenis izin silahkan pilih, kemudian klik tombol simpan

Jika pengisian data kehadiran telah selesai, silahkan klik tombol simpan agar laporan data kehadiran guru sekolah anda berhasil di simpan di server pusat. Terima kasih

Mempan RB Akan Mengangkat Honorer Sesuai Usulan Sekolah


Mempan RB Akan Mengangkat Honorer Sesuai Usulan Sekolah - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Thamrin menegaskan kewenangan mempromosikan pengangkatan guru honorer menjadi PNS berawal dari masing masing sekolah. Hal itu dikatakannya terkait adanya tuntutan guru honorer di sejumlah daerah yang meminta kejelasan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke pemerintah pusat.

Untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan kewenangan dari Kementrian PAN-RB. Tapi melalui rekomendasi dari sekolah yang bersangkutan. Selama ini guru honorer telah mendapatkan tunjangan wiyata bhakti sebesar 15 persen yang disesuaikan dengan jumlah siswa dari masing-masing sekolah," katanya saat dihubungi, Minggu (23/10/2016).


Artinya, lanjut Thamrin, antara yang satu dengan yang lainnya belum tentu sama. Menurutnya, tunjangan itu diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan ke masing-masing sekolah. "Saat ini kami juga telah melakukan analisa jabatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok," imbuhnya.

Thamrin menyebut, pihaknya telah memaparkan dan membuat data untuk di validasi. "Kami sedang melakukan verifikasi lagi, jika sudah rampung maka BKD akan mengusulkan ke Men PAN-RB," akunya.

Download Aplikasi Untuk Mengisi Kusioner PMP Dengan Cepat

Download Aplikasi Untuk Mengisi Kuesioner PMP Dengan Cepat - Halo sahabat Info Ptk Online mungkin sobat kali ini disibukan dengan pengisian kuesioner PMP 2017 ( Penjamin Mutu Pendidikan ) dan sobat sedang mencari cara mudah mengisi kuesioner PMP ? Sebetulnya mengisi kuisioner PMP itu tidaklah sulit, hanya saja karena soalnya banyak jadi dikerjakannya cukup memakan waktu, bahkan ada yang mencari cara tercepat mengisi PMP baik itu dengan bantuan aplikasi ataupun dengan trik cepat mengisi pmp.

Nah pada kesempatan kali ini ane akan membagikan salah satu Aplikasi yang dapat membantu sobat khususnya para operator sekolah dalam mengisi pmp. software pengisi pmp ini dilengkapi dengan panduannya agar pengisiannya benar.

Namun sebelum sobat memakai aplikasi ini, sebaiknya sobat mengisi kuesioner PMP baik itu untuk guru, siswa, ataupun pengawas secara manual karena itu lebih akurat tentunya, tetapi jika keadaan mendesak ya mau gimana lagi, langkah terakhir yaitu dengan bantuan aplikasi ini dengan catatan sobat berani mengambil resiko jika ada kesalahan.

Panduan Instal

Silahkan ikuti langkah-langkah installasi berikut ini :
  • Install Aplikasi PMP Terbaru
  • Install driver psqlodbc (sudah disediakan dalam file rar).
  • Install FasterPMP  terbaru
  • Cek Net Framework 4.0 dengan cara tekan tombol
    Win+R ketik %WINDIR%\Microsoft.Net\Framework 40.
  • Selanjutnya silahkan dicek apakah sudah ada folder v4.0.30319 ? Jika tidak ada silahkan sobat install net framework 4.0.
Jika semuanya sudah terinstal secara lengkap silahkan sobat gunakan aplikasi pendukung PMP yang sudah suport untuk dapodik 2018. Semoga bermanfaat.

Peran Vital Guru Dalam Perkembangan Generasi Penerus Bangsa

Peran Vital Guru Dalam Perkembangan Generasi Penerus Bangsa - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memilih 108 guru dan tenaga kependidikan (GTK) berprestasi dan berdedikasi 2017.

Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengapresiasi para guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti seleksi hingga tingkat nasional. Menurut dia, terpilihnya para guru berprestasi dan berdedikasi membawa tanggung jawab terhadap pendidikan generasi mendatang.

"Untuk itu, Saya berharap pembekalan yang diberikan di sini dapat menjadi modal untuk berkiprah lebih jauh di tempat masing-masing," kata Muhadjir di kantor Kemendikbud, Sabtu (19/8/2017) lalu.

Para guru dan tenaga kependidikan yang terpilih di tingkat nasional telah mengikuti seleksi dari tingkat daerah.


Pemilihan ini berlangsung sejak tanggal 14-19 Agustus 2017 melalui proses seleksi tes tertulis, wawancara, penilaian portofolio, penilaian praktik baik (best practice) dan presentasi, dengan dua hari durasi ujian yaitu pada 15-16 Agustus 2017.

Para pemenang mendapatkan hadiah beragam, yaitu uang Pembinaan sebesar Rp 20 juta dan komputer jinjing bagi pemenang pertama.

Pemenang kedua meraih uang pembinaan sebesar Rp 17,5 juta dan komputer jinjing. Pemenang ketiga mendapat uang pembinaan senilai Rp 15 juta dan komputer jinjing. Untuk peserta lain yang tidak masuk juara disebut finalis, tidak mendapat komputer jinjing tetapi mendapat uang pembinaan sebesar Rp 5 juta.


Seluruh peserta lomba mendapatkan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sebagai guru berprestasi dan berdedikasi.

Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, Provinsi Jawa Tengah kembali meraih juara umum. Prestasi itu diraih Jawa Tengah selama 10 tahun berturut-turut.

"Hal itu menunjukkan pembinaan di tiap daerah berbeda-beda. Tapi yang lebih menggembirakan, sekarang peraih pemenang tak hanya didominasi dari Jawa tetapi juga dari daerah lain dari luar Jawa," katanya.

Terobosan baru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan sejumlah terobosan dalam pemilihan tenaga kependidikan berprestasi tahun ini. Penggunaan teknologi digital serta pengujian di tempat, misalnya.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (21/8/2017), teknologi digital digunakan untuk mempermudah pendaftaran peserta. Pendaftaran ulang pemenang tingkat provinsi yang dikirim ke tingkat nasional menggunakan sistem aplikasi online.

Dengan demikian, Kemdikbud lebih cepat mendapatkan data awal portofolio peserta dan naskah karya tulis, serta testimoni kepala dinas pendidikan provinsi.


Peserta yang mengikuti pemilihan tenaga kependidikan berprestasi tingkat nasional 2017 berjumlah 335 orang dengan 15 kategori. Di antaranya, kepala sekolah semua jenjang, pengawas sekolah semua jenjang, laboran jenjang pendidikan menengah, tenaga administrasi sekolah jenjang pendidikan menengah, tenaga perpustakaan pendidikan dasar dan menengah.

Sedangkan pemilihan tenaga kependidikan untuk Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) tingkat nasional 2017 berjumlah 115 orang dengan 6 kategori yaitu kepala sekolah pendidikan khusus, pengawas pendidikan khusus, kepala SD daerah khusus, kepala SMP daerah khusus, kepala SMA/SMK daerah khusus, dan pengawas sekolah daerah khusus. Pada 2017, untuk tenaga kependidikan pengawas sekolah daerah khusus baru diadakan pemilihan. Tahun-tahun sebelumnya tidak ada pemilihan.

Tenaga kependidikan dinilai berdasarkan portofolio, karya tulis dan uji plagiasi, penulisan karya prestatif (deskripsi pengalaman membanggakan) bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan menggunakan komputer dikerjakan secara real time/on the spot, uji praktik dan tertulis dalam bentuk prosedur kerja bagi tenaga kependidikan lainnya.

Seluruh tenaga kependidikan mempresentasikan karya tulisnya dan menjalani wawancara untuk pendalaman portofolio. Asesmen kepribadian dilakukan dengan menggunakan instrumen inventory test dan problem solving.

Tenaga kependidikan yang terpilih dinilai sebagai sosok yang inspiring (memiliki paradigma baru dan inovatif), the breakthrough (terobosan baru), education by heart (mendidik dengan hati), evidence based (berbasis bukti), keunikan/keunggulan, serta problem solving (memecahkan masalah).
Baca Sumber

Berkat Adanya Gurdasus, Kualitas Pengajaran Guru Daerah Khusus Terus Meningkat

Berkat Adanya Gurdasus, Kualitas Pengajaran Guru Daerah Khusus Terus Meningkat - Pemerintah menggelar lokakarya refleksi Program Rintisan Kinerja dan Akuntabilitas (KIAT) Guru di Surabaya dan Bali. Dengan adanya tunjangan khusus bagi guru di 5 kabupaten prioritas, frekuensi kehadiran dan kualitas layanan guru meningkat pesat.

Lokakarya refleksi Program Rintisan KIAT Guru diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, Ketapang, Landak, Manggarai Barat dan Manggarai Timur.

Lokakarya digelar untuk merumuskan rekomendasi pelaksanaan Program Rintisan KIAT Guru selanjutnya. Selama kegiatan digelar, para peserta meninjau capaian, praktik baik, tantangan serta dampak dari pelaksanaan mekanisme pemberdayaan masyarakat (MPM), mekanisme tunjangan berbasis layanan (MTBL), serta hukum dan tata kelola.

Baca Juga : PNS Bisa Diberhentikan Karena Perampingan Organisasi

Kegiatan diawali dengan lokakarya refleksi tingkat regional pada 21-23 Agustus 2017 di Surabaya dan 24-26 Agustus di Denpasar. Perwakilan pemangku kepentingan dan penerima manfaat dari pemerintah kabupaten, kecamatan, pemerintah desa, sekolah dan masyarakat dari masing-masing kabupaten rintisan hadir dalam kegiatan itu.

Hasil dari lokakarya tingkat regional itu selanjutnya dirumuskan dan dilaporkan kepada tim pengarah koordinasi nasional KIAT Guru. Yakni, Kemendikbud, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan mitra pembangunan yakni Pemerintah Australia dan Bank Dunia. Perumusan dan pelaporan rencananya dilaksanakan pada September 2017.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nurzaman mengatakan, Program KIAT Guru bertujuan membangun bangsa dimulai dari bidang pendidikan. Guru sebagai jantung dari pendidikan perlu diperhatikan lebih serius kinerjanya.

Menurut dia, kesungguhan dan keseriusan para peserta dalam berefleksi menjadi tonggak yang sangat penting bagi pengembangan dan perbaikan program KIAT Guru mendatang.

"Amat penting untuk melihat kembali mana yang bisa diambil positifnya dan mana yang harus diperbaiki. Oleh karena itu, butuh diskusi dari peran-peran masyarakat yang telah mengawal pelaksanaan pendidikan di desa rintisan," kata Nurzaman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (25/8/2017).


Bermula dari reformasi

Pada 2003, pemerintah meluncurkan paket reformasi pendidikan yang dirancang untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu point utamanya adalah pelimpahan tanggung jawab pendidikan dasar ke sekolah-sekolah dan pemerintah daerah.

Reformasi pendidikan dibarengi dengan peningkatan anggaran pendidikan menjadi 20 persen dari total APBN.

Sekitar 50 persen dari anggaran pendidikan dialokasikan untuk kesejahteraan guru. Sayangnya, peningkatan kesejahteraan guru belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan guru dan perbaikan capaian hasil belajar siswa.

Sejak 2014, Kemendikbud bekerjasama dengan TNP2K memulai Program Rintisan KIAT Guru. Dalam program itu, tunjangan guru diberikan berdasarkan kinerjanya, melalui keterlibatan masyarakat dalam layanan pendidikan.

Program itu didukung oleh Pemerintah Australia dan Bank Dunia. Program Rintisan KIAT Guru diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan nasional dalam pemberian tunjangan guru yang tepat sasaran.

Baca Juga : Sertifikasi Dan Tunjangan Guru Tidak Akan Dihapus

Program Rintisan KIAT Guru dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, pra-Rintisan pada 2014-2015 dan Rintisan pada 2016-2018. Tahap pra-Rintisan telah dilakukan di 31 sekolah dasar di Kabupaten Ketapang, Keerom dan Kaimana.

Dalam program pra-Rintisan itu, tunjangan guru yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan berdasarkan kehadiran dan kualitas layanan guru di daerah terpencil.

Perluasan program

Kemendikbud dan TNP2K memperluas Program Rintisan KIAT Guru. Tunjangan guru yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan berdasarkan kehadiran dan kualitas layanan guru.

Perluasan program melibatkan 203 sekolah dasar di 5 (lima) Kabupaten. Kabupaten sasaran program yaitu Manggarai Barat dan Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Sintang, Landak dan Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.

Partisipasi masyarakat dalam memantau kehadiran dan menilai kualitas layanan guru menjadi penentu berlangsungnya program itu. Untuk itu, empat inovasi telah dikembangkan.

Pertama, advokasi dan asistensi teknis di tingkat nasional dan daerah dalam penerbitan instrumen regulasi, serta dalam merumuskan mekanisme implementasi serta administrasi.

Kedua, mengembangkan kesepakatan layanan antara sekolah, peserta didik, dan orang tua. Capaian layanan dievaluasi setiap bulan oleh perwakilan masyarakat.

Ketiga, penggunaan aplikasi KIAT Kamera. Aplikasi itu ditanamkan dalam telepon genggam berbasis android untuk merekam dan mendata kehadiran guru setiap hari secara akurat.

Keempat, inovasi dalam mendiagnosa dengan cepat kemampuan literasi dan numerasi dasar peserta didik.

Perubahan di Ketapang

Progam Rintisan KIAT Guru ternyata membawa perubahan di Kabupaten Ketapang. Fatimah, seorang Kepala Sekolah dari Kabupaten Ketapang, mengakui rapat bulanan guru dan masyarakat rutin diadakan sejak April hingga Juni lalu.

Menurut dia, program KIAT Guru menjadi penghubung antara masyarakat dengan sekolah untuk bekerja sama memperbaiki kualitas pendidikan di daerah terpencil. Guru, masyarakat, dan pemerintah desa berkolaborasi membangun pendidikan berkualitas.

"Bukan hanya sekolah saja yang dapat memberikan bimbingan kepada anak-anak, disitu juga ada peran dari orang tua dan pemerintah desa. Guru, masyarakat, dan pemerintah desa masing-masing bisa menyampaikan saran dan pendapat tentang kualitas layanan pendidikan,” katanya.

Sumber : Kompas.com

SURAT EDARAN DARI MENDIKBUD TENTANG IMPLEMENTASI PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER

SURAT EDARAN DARI MENDIKBUD TENTANG IMPLEMENTASI PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER - Pada tanggal 11 April 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud tentang Implementasi Penguatan  Pendidikan Karakter. 
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia untuk dilanjutkan kepada seluruh kepala sekolah PAUD/SD/SMP/SMA/SMK di seluruh Indonesia.

Berikut isi lengkap Surat Edaran dari Mendikbud tentang Implementasi Penguatan  Pendidikan Karakter adalah sebagai berikut:

Menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan sebagai implementasi dari Nawacita yang dicanangkan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). 

Kami mengharap bantuan saudara untuk mendorong upaya penguatan pendidikan karakter pada seuruh jenis dan jenjang pendidikan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang penumbuhan Budi Pekerti dan petunjuk teknis lainya.

Selanjutnya untuk membangun/membangkitkan nasionalisme dan patriotisme, kami menharap saudara dapat menginstruksikan kepada seluruh satuan/lembaga pendidikan/sekolah baik di tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK untuk:


  1. Memasang Naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik dan rapi.
  2. Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.



Demikian informasi yang kami bagikan terkait surat edaran dari Mendikbud tentang implementasi penguatan pendidikan karakter.
Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan setia pengunjung suarapgri.com.

PNS BISA DIBERHENTIKAN KARENA PERAMPINGAN ORGANISASI

PNS BISA DIBERHENTIKAN KARENA PERAMPINGAN ORGANISASI - Berlakunya PP baru yang didalamnya memuat aturan tentang pemberhentian PNS, mengajkibatkan berbagai sebab pemberhentian PNS secara hormat atau tidak hormat mencuat kepermukaan.


Presiden Joko Widodo telah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017 lalu. Salah satu isinya mengenai mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

"Permintaan berhenti ditolak apabila PNS tersebut sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," isi kutipan sebagian aturan ini seperti ditulis laman KemenPAN-RB.


Selain itu, permintaan berhenti juga ditolak jika PNS sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sedang menjalani hukuman disiplin dan atau alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Demikian bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.

Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun dimaksud yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Sedangkan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Namun, apabila PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan pada instansi lain dan belum mencapai usia 50 tahun maka diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Apabila sampai dengan 5 tahun PNS tersebut tidak dapat disalurkan, maka dia akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017. 
Sumber: Merdeka.com