Inilah Katagori Guru Honorer Yang Akan Mendapatkan SK

Inilah Katagori Guru Honorer Yang Akan Mendapatkan SK - Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2017 bahwa setiap guru honorer harus menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.

Sehingga para guru honorer berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi dan memperoleh gaji yang bersumber dari 15 persen dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Menilik hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri mengakui bahwa, pihaknya sedang mempersiapkan SK para honorer.

"Proses pemberian SK harus dari persetujuan wali kota. Sekarang sedang diproses dasar-dasar hukumnya. Lebih cepat lebih baik. Saya harap para honorer bisa bersabar," ujar Hasan saat dihubungi tribun-medan, Minggu (2/4/2017).

Ia menjelaskan bahwa, pihaknya akan memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama. Hasan juga menegaskan, hanya honorer dengan sarjana pendidikan saja yang akan mendapatkan SK.

"Kita prioritaskan honorer senior, yang paling lama dan paling banyak jam mengajarnya. Saya mau tegaskan, tidak ada selain sarjana pendidikan yang dapat SK. Kalau semua sarjana dapat SK, wartawan pun bisa dapat," pungkasnya.

Tidak ketinggalan, ia juga meminta para honorer untuk tidak percayai siapa pun yang memberikan jaminan percepatan pengurusan SK.
Apabila ada oknum Dinas Pendidikan dan organisasi eksternal maka ia akan melaporkan hal tersebut ke saber pungli.

"Jangan ada yang mengambil keuntungan dalam permasalahan ini. Jangan terkecoh dengan janji-janji baik dari dinas dan organisasi. Kita ada tim siber pungli, laporkan namanya ke saya biar saya habisi," tuturnya.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman medan.tribunnews.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan honorer yang menanti dikeluarkannya SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar