Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan

Download Contoh SK Panitia PPDB SD SMP Dan SMA

Download Contoh SK Panitia PPDB SD SMP Dan SMA - Adalah contoh surat keputusan yang dapat digunakan oleh sekolah sebagai surat tugas Panitia Penerimaan Siswa Baru ( PPDB) yang tentunya sangat dibutuhkan demi kelancaran PPDB Tersebut.

Pada kesempatan kali ini Admin InfoPTKOnline akan membagikan salah satu contoh SK Panitia PPDB yang mungkin anda butuhkan dan tentunya sebagai bahan referensi karena file yang diberikan berbentuk Word jadi bisa anda edit sesuai dengan keinginan sendiri, seperti nama sekolah, nama orang dan lain sebagainya.

Pelaksanaan PPDB itu sendiri dilaksanakan oleh setiap jenjang mulai dari SD, SMP, dan SMA sederajat yang tentunya kegiatan tersebut agar dapat dipertanggung jawabkan maka panitia PPDB harus memiliki SK sebagai payung hukum dalam melaksanakan kegiatannya.

Download Contoh SK Panitia PPDB SD SMP Dan SMA Sederajat


Jika Anda membutuhkan bagaimana contoh SK PPDB baik itu dalam bentuk Word atau Pdf, maka anda tinggal mengunduhnya pada link yang sudah admin sediakan berikut ini.

Contok SK Panitia PPDB Tingkat SD Terbaru
Contoh SK Panitia PPDB Tingkat SMP Terbaru
Contoh SK Panitia PPDB Tingkat SMA/Sederajat 
Contoh SK Panitia PPDB Tingkat SMK 

Demikian Contoh SK Panitia PPDB yang bisa admin bagikan, semoga bermanfaat

Contoh Lengkap Program Kerja PPDB SD, SMP, SMA Sederajat Terbaru

Contoh Lengkap Program Kerja PPDB SD, SMP, SMA Sederajat - Merupakan sebuah keharusan dan hal yang sangat penting bagi setiap sekolah baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta dalam melaksanakan PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru), namun apalah artinya sebuah kegiatan jika tidak direncanakan atau diprogram secara matang,begitu pula dengan Penerimaan Peserta Didik Baru, tentunya sangat perlu direncanakan dan diprogram sedemikian rupa agar kegiatan berjalan dengan lancar dan hasil yang memuaskan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap sekolah ingin mendapatkan siswa yang banyak baik itu sekolah negeri maupun swasta apalagi sekolah sekarang ini jaraknya saling berdekatan,tentunya mendapatkan siswa baru yang banyak terkadang menjadi penilaian tersendiri sebab tentunya orang tua siswa ingin menyekolahkan anak ke sekolah yang mempunyai kualitas yang baik, untuk itu maka setiap sekolah baik itu jenjang SD, SMP, SMA, SMK harus membuat program kerja PPDB yang matang.
Download Program Kerja PPDB 2020

Demi kelancaran program PPDB, maka dibutuhkan sebuah perencanaan program PPDB, pelaksanaan PPDB, dan laporan PPDB yang matang dan akurat tentunya sehingga hasil yang didapatkan akan lebih maksimal. Didalam program tersebut sudah terencana mulai dari latar belakang PPDB, tujuan PPDB, jumlah siswa/siswi yang akan diterima PPDB, anggaran dana, piket PPDB, test siswa baru, dan lainnya. dengan perencanaan yang maksimal maka yakinlah sekolah kita akan memperoleh siswa yang banyak terutama bagi sekolah swasta karena salah satu faktor keberhasilan sekolah bisa dilihat keberadaan jumlah siswa-siswinya.


Tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  • Melaksanakan program pemerintah  Wajib Belajar 9 tahun Dalam hal teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
  • Menyalurkan minat belajar siswa lulusan SD/MI untuk memperoleh Pendidikan Dasar Lanjutan
  • Wujud eksistensi sebuah sekolah/madrasah dalam melayani pendidikan dasar di masyarakat.

Contoh Lengkap Program Kerja PPDB

Bagi sobat yang menjadi Panitia Penerima Peserta Didik baru yang ingin mendapatkan contoh program PPDB secara lengkap bisa sobat dapatkan pada postingan iini. 

Contoh Program PPDB Jenjang Sekolah Dasar ( SD)

Bagi sobat yang menjadi panitia PSB / PPDB di Sekolah Dasar silahkan unduh contoh program PSB/PPDB SD pada link berikut ini

Contoh Program PPDB Jenjang SMP dan MTSn

Sedangkan bagi sobat yang menjadi panitia PPDB Jenjang SMP,MTS atau Sederajat maka contoh program ppdb smp bisa sobat dapatkan pada link dibawah ini

Contoh Program PPDB Jenjang SMA, SMU, SMK dan Sederajat

Bagi Bapak dan Ibu Guru atau Panitia PPDB SMA / SLTA dan Sederajat progam ppdb bisa di download pada link berikut ini

Demikian Artikel tentang Contoh Program Kerja PPDB SD Lengkap Terbaru, semoga dapat membantu sobat semua yang sedang membutuhkannya. 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan PPDB dilaksanakan melalui tiga (3) jalur. Apa-apa saja 3 Jalur itu? Berikut ini ulasan informasi yang bersumberkan dari menpan.go.id.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2019/2020. Melalui Permendikbud ini pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan. 

"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan khusunya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga, untuk mencari formula peyelesaiannya, " kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, di kantor Kemendikbud Jakarta, Selasa (15/1) kemarin.

Secara umum, menurut Mendikbud, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. 

Ia menyebutkan, pada tahun ajaran baru mendatang PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni Zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orang tua peserta didik (kuota maksimal 5 persen). 

"Yang menjadi pertimbangan utama dari PPDB bukanlah kualifikasi akademik.  Walaupun itu juga dimungkinkan tetapi pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah. " jelas Mendikbud. 

Mendikbud juga menyampaikan salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. 

"Tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah Daerah " tegas Mendikbud. 


Sekolah Didorong Aktif

Mengenai kualitas pendidikan dengan penerapan PPDB yang menggunakan sistem zonasi itu. Mendikbud Muhadjir Effendy mengemukakan, PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guur, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan diselesaikan. 

Termasuk program wajib belajar 12 tahun, menurut Mendikbud, nantinya akan dilaksanakan dengan menggunakan basis zonasi. 

Mendikbud berharap dengan adanya perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini, sekolah dan lembaga penddikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing. 

"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa atau calon peserta didiknya. Karena itu Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan. " tuturnya. 

Mendikbud menghimbau agar Pemerintah Daerah segera membuat Juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Kemudian Pemerintah Daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayan masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019.

"Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu Pemerintah Daerah, " kata Muhadjir. 

Ia menjelaskan, regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyiapkan petujuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat. (Humas Kemendikbud/ES).


Sumber :  menpan.go.id


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



Aplikasi PPDB Terbaru Untuk SD,SMP,SMU Sederajat

Download Aplikasi PPDB Terbaru yang sesuai dengan Dapodik Tahun Anggaran 2019/2020 - Aplikasi yang tentunya paling dibutuhkan oleh para guru dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB), Pada dasarnya kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB) ini bisa dilakukan dengan cara manual sekalipun, namun tentunya akan lebih mudah jika menggunakan Tool PPDB Excel ini, karena memang manfaat Aplikasi pendaftaran PPDB adalah dapat melakukan pendataan secara cepat disaat penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, dapat lebih mudah dilakukan dengan Software PPDB 2019/2020 ini.
Aplikasi PPDB Terbaru Untuk SD,SMP,SMU Sederajat
Download Aplikasi PPDB Terbaru dan Terlengkap Untuk Jenjang SD,  SMP, SMU dan Sederajat

Aplikasi PPDB Terbaru Terlengkap untuk SD,SMP,SMA Sesuai Dengan Dapodik

Tujuan dari aplikasi siswa baru untuk pendataan PPDB yaitu :
  • Meningkatkan mutu layanan pendidikan,
  • Mampu menciptakan sistem penerimaan peserta baru secara akurat dancept.
  • Lebih praktis dan efesien disaat penerimaan siswa baru berjalan.
  • Menyediakan data sekolah yang akurat.
Bagi Sobat guru dan Operator yang membutuhkan Aplikasi PPDB Terbaru silahkan bisa diunduh pada link berikut ini :

Aplikasi PPDB Terbaru Dan Terlengkap Sesuai Dengan Dapodik
Link Alternatif Download 

Demikian artikel Download Aplikasi PPDB Terlengkap untuk Jenjang SD,SMP,SMU Sederajat, semoga bermanfaat

Contoh Format Surat Rekomendasi Siswa Baru SD Yang Kurang Dari 6 Tahun

Contoh Format Surat Rekomendasi Siswa Baru SD Yang Kurang Dari 6 Tahun - Menginjak Ajaran baru, tentu siswa siswi yang sudah lulus PAUD Perlu mendaftarkan diri ke Sekolah dasar terdekat, namun biasanya pihak sekolah dasar memberikan beberapa syarat kepada para pendaftar siswa baru salah satunya yaitu umur diatas 6 Tahun.

Persyaratan Umur siswa baru diatas 6 Tahun ini bukanlah tanpa sebab, karena data siswa baru harus masuk ke Dapodik nah jika siswa baru terdeteksi kurang dari 6 tahun biasanya disuruh untuk mengupload berkas dan kalau tidak maka akan muncul merah pada Peserta didik tersebut.

Peserta Didik dibawah usia 5,5 tahun  harus mengupload surat keterangan dari psikiater / surat pernyataan dewan guru PAUD . TK bahwa anak tersebut layak untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya.

Penting untuk harus diketahui, bahwasanya surat keterangan tersebut sudah di upload di Dapodik sebelum bulan Januari 2019 apabila data Dapodiknya tidak ingin Invalid (sumber: info penting seputar Dapodik).

Oleh karena itu, disini admin akan membagikan Contoh Format Surat Keterangan Peserta Didik dibawah usia 5,5 tahun dari Guru PAUD / TK bahwasanya layak untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Untuk contoh format tersebut silahkan simak informasi berikut ini.


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan-rekan Operator Semuanya. Salam semangat dan salam satu data.





Download Contoh SK Panitia PPDB SD SMP SMA Tahun 2019/2020

Contoh SK PPDB SD SMP SMA Tahun 20119/2020 – merupakan contoh surat keputusan yang dapat gigunkan bagi paitia penerima siswa baru (PSB). SK Surat Keputusan PPDB ini cukup dibutuhkan karena untuk dapat memperlancar pelaksanaan Seleksi Penerimaan  Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020.
Download Contoh SK Panitia PPDB SD SMP SMA Tahun 2019/2020
Contoh SK Panitia PPDB 2019/2020

Setiap pelaksanaan PPDB disetiap jenjang pendidikan di harapkan perlu membentuk Kepanitiaan yaitu SK Panitia PPDB. Ketentuan Lain dalam kepanitian perpedoman pada  Sistem dan Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SD SMP SMA dan SMK.

Nah agar panitia pelaksanaan PPDB dapat bertanggung Jawab atas Kelancaranpelaksanaan seleksi PPDB tahun pelajaran 2018 ini dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi aturan yang ada maga paitia penyelenggara harus membuat SK Panitia PPDB /PSB.

Nah, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Contoh SK PPDB SD SMP SMA Tahun 2018/2019 terbaru yang dapat anda unduh di bawah ostingan kali ini.

Download SK Surat Keputusan Panitia PPDB SD SMP SMA 2019

Langsung saja silakan Download Contoh SK PPDB PSB 2019/2020 terbaru SD SMP SMA sebagai pendukung pelaksanaan PSB, PPDB, SD, SMA, SMP, Surat Keputusan.

Silakan Download Berkas-nya atau Contoh Format – nya dibawah ini:


Demikian yang dapat Kmi bagikan mengenai Download Contoh SK PPDB PSB SD SMP SMA 2019/2020. dapat bermanfaat dan dapat mempermudah pekerjaan dalam membuat susunan panitia PPDB.

Juknis PPDB 2019/2020 KEMENDIKBUD SD SMP SMA SMK

Juknis PPDB 2018/2019 KEMENDIKBUD SD SMP SMA SMK PDF - Diterbitkan tentunya untuk mewujudkan asas PPDB tahun pelajaran 2018 yang lebih objektif, transparan, akuntabel, kompetitif dan tanpa diskriminasi sehingga dapat memberikan dorongan dalam peningkatan akses layanan pendidikan.
Juknis PPDB 2019/2020 KEMENDIKBUD SD SMP SMA SMK
Download Juknis PPDB 2019/2020 SD SMP SMA SMK

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Juknis PPDB tahun 2019/2020, pemerintah perlu menetapkan Peraturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Dalam peratuaran menteri ini yang dimaksud dengan : Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik TK SD SMP SMA dan SMK yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru  2019/2020.

Sedangkan calon peserta didik adalah mereka yang masih berusia sekolah dan peserta didik itu sendiri adalah siswa atau peserta didik pada tingkat satuan pendidikan TK SD SMP dan SMA.

Juknis PPDB Kemendikbud PDF SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020

PPDB Tahun 2019/2020 sesuai juknis dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) atau dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) yang semua itu dengan memperhatikan kalender pendidikan tahun 2019/2020.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB berdasarkan juknis PPDB tahun 2019 yang meliputi persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Berikut sedikit penjelasan mengenai Juknis PPDB 2019/2020 PDF Untuk SD SMP SMA SMK yang diterbitkan Kemendikbud yang dapat Anda baca dibawah ini :

Pendaftaran Calon Peserta Didik Sesuai Juknis PPDB 2019/2020

Bagi calon peserta didik melakukan pendaftaran kesekolah yang dituju sesuai indifidual atau secara kolektif melalui sekolah asal.


Calon peserta PPDB berhak memilih sekolah yang diselengarakan daerah (Negeri) paling banyak 2 (dua) pilihan. caloan siswa baru dapat mendaftar kesekolah yang menyediakan PPDB jalur Akademik sebagai salah satu pilihan.

PERSYARATAN PPDB SD

Calon Peserta Didik kelas I SD harus memenuhi ketentuan batas usia sebagai berikut:
  • telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
  • Usia Paling rendah 6 (enam) a t a u tahun l e b i h dapat diterima jika Daya Tampung memungkinkan dan mendapatkan rekomendasi dari psikolog atau tim yang dibentuk oleh sekolah;
  • usia di bawah 6 (enam) tahun tidak diperkenankan mengikuti proses PPDB.

Calon Peserta Didik SD harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:
  • foto copy kartu tanda penduduk Orang Tua Calon Peserta Didik;
  • foto copy kartu keluarga atau surat keterangan pindah dari kecamatan.
  • foto copy akte kelahiran Calon Peserta Didik;
  • menunjukkan kartu tanda penduduk Orang Tua dan kartu keluarga asli calon peserta didik;
  • surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik; dan
  • Apabila KTP dan KK belum terbit, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari kecamatan.
  • Setiap calon peserta didik memilih dua pilihan sekolah.
  • Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon peserta dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan pada angka 2.
  • penetapan domisili Peserta Didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua/wali paling terakhir per tanggal 29 Desember 2017.
  • Setiap calon peserta didik baru disarankan memperhatikan jarak terdekat dengan tempat tinggal ke sekolah (sistem zonasi)..

Persyaratan PPDB SMP Secara Umum
Calon Peserta Didik kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan administrasi adalah:
1) Telah tamat SD/MI/ Program Paket A dan memiliki Ijazah/ surat keterangan lulus
2) menyerahkan surat keterangan lulus ujian Asli yang diterbitkan Sekolah atau foto copy Ijazah yang dilegalisasi.

3) menyerahkan foto copy SHUS/M.
4) menyerahkan foto copy akte kelahiran.
5) menyerahkan foto copy kartu tanda penduduk orangtua.

6) menyerahkan foto copy kartu keluarga atau surat keterangan pindah dari kecamatan.
7) menunjukkan kartu tanda penduduk orang tua serta kartu keluarga asli Calon Peserta Didik.

8) menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik.

9) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tahun awal pelajaran baru.
10) Setiap calon peserta didik baru disarankan memperhatikan jarak terdekat dari tempat tinggal ke sekolah.

  • Calon peserta didik dapat memilih dua pilihan sekolah negeri.
  • Jalur RMP wajib memilih satu sekolah swasta sebagai pilihan ketiga. 

Persyaratan calon peserta didik baru SMA dan SMK
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
  • berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun.
  • memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat. dan
  • memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk Sekolah SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Untuk lebih jelasnya mangenai Juknis juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang SD SMP SMA SMK PDF dapat anda unduh pada tautan yang ada dibawah.

Download Juknis PPDB 2019/2020 Kemendikbud SD PDF DISINI
Download Juknis PPDB 2019/2020 Kemendikbud SMP PDF DISINI
Download Juknis PPDB 2019/2020 Kemendikbud PDF SMA/SMK DISINI

Demeikianlah ketentuan mekanisme, dan proseduar juknis PPDB 2018/2019 Kemendikbud SD SMP SMA SMK. Semoaga Dapat bermanfaat.

Juknis PPDB Madrasah 2019 (Kemenag) RA MI MTS MA

Juknis PPDB Madrasah 2019 (Kemenag) MI MTS MA atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2019/2020 untuk jenjang Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Juknis PPDB Madrasah 2019 (Kemenag) RA MI MTS MA
Juknis PPDB Madrasah 2019 (Kemenag) RA MI MTS MA

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019 ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI, MTs, MA Tahun pelajaran 2019/2020. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan atau menerbitkan Juknis PPDB 2019 Madrasah (Kemenag) untuk mengetahui tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2019/2020) baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.

Jadi inti diterbitkanya Juknis PPDB Kemenag Atau Juknis PPDB Madrasah 2019/2020 bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan proses penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2019/2020 supaya dapat berjalan dengan transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. Selain itu juknis madrasah PPDB ini juga untuk memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Berdasarkan Juknis PPDB Madrasah 2019


Sesuai peraturan dan mekanisme Juknis PPDB Madrasah 2019/2020, sekoalah jenjang madrasah dapat melaksanakan PPDB yang dimulai bulan Februari sampai dengan Juli.

Ketentuan Umum PPDB Kemenag

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.

RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: 
  1. persyaratan.
  2. sistem seleksi.
  3. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
  4. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi). 

Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Persyaratan PPDB Berdasarkan Juknis PPDB Kemenag 2018/2019

Juknis PPDB 2018 madrasah juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satu syarat usia calon penerima peserta didik baru RA, MI, MTS, MA sebagai berikut:

Syarat Siswa Baru Raudhatul Athfal
  • RA Kelompok A, berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun
  • RA Kelompok B, berusia 5 (empat) tahun sampai dengan 6 (lima) tahun

Syarat Siswa Baru Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Syarat Siswa Baru Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

Syarat Siswa Baru Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar. Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:

Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar 
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur melalui juknis PPDB Kemenag, untuk aturanya sebagai berikut:
  1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik.
  2. MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik. 
  3. MA dan MAK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik. 
  4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik. dan 
  5. Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Sedangkan untuk biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Download Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) 2019/2020

Untuk mengetahui lebih jelas terkait pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) RA MI MTS MA dibawah ini:


Semoga dengan adanya Juknis PPDB Madrasah 2019/2020  ini bisa menjadi pedoman bagi Bapak/ibu dalam rangka seleksi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.