Usulan Kebutuhan CPNS 2017, Dari Sumber Terpercaya

Usulan Kebutuhan CPNS 2017, Dari Sumber Terpercaya - Info PTK Online memberikan informasi seputar pengangkatan CPNS 2017 yang mungkin sangat ditunggu-tunggu oleh banyak orang, terutama para tenaga honorer, karena memang belakangan ini profesi sebagai PNS peminatnya cukuplah banyak.

Proses rekrutmen CPNS sudah dimulai dengan tahapan awal pengajuan usulan kebutuhan pegawai.

"Sebelum melakukan rekrutmen CPNS, masing-masing instansi harus mengajukan usulan kebutuhan pegawai yang dilengkapi analisa jabatan dan beban kerja," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, Jumat (28/4).

Instansi pemerintah hanya dibolehkan mengajukan kebutuhan CPNS‎ untuk jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core bussiness) instansi.

Baca Juga : 


Khusus untuk Pemda hanya dibatasi pada jabatan guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.


"Sesuai surat pak menteri, usulan kebutuhan PNS harus disampaikan secara resmi kepada MenPAN-RB paling lambat sudah diterima 5 Mei‎ yang soft copy-nya disampaikan melalui surat elektronik. (email: asdep2.sdma@menpan.go.id). Di luar tanggal itu, dianggap tidak membutuhkan tambahan pegawai," tegasnya.

Dia menambahkan, salah satu pertimbangan utama dalam pemberian formasi, pihaknya akan melihat total belanja pegawai dalam APBD/APBN. Bagi instansi yang belanja pegawainya di atas 40-50 persen tidak akan diberikan formasi.

Berikut ini surat  Menpan-RB terkait UsulanKebutuhan PNS  Pemerintah daerah tahun 2017 dapat diunduh DISINI

Demikian Informasi Usulan Kebutuhan CPNS 2017, semoga bermanfaat 
Berita ini bersumber dari JPNN.

Di Intimidasi Guru Tentang Ujian, Seorang Siswa Rela Bunuh Diri

Di Intimidasi Guru Tentang Ujian, Seorang Siswa Rela Bunuh Diri - Polisi masih menyelidiki kasus bunuh diri siswi SMKN 3 Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Amelia Nasution (19), yang diduga karena diintimidasi oknum guru setelah mengungkap adanya kecurangan saat Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Polisi akan memanggil 3 teman Amelia dan seorang guru untuk dimintai keterangan.

"Hari ini sudah kita buat panggilannya, Senin atau Selasa (pekan depan)," kata Zul saat dihubungi detikcom, Kamis (13/4/2017).

Zul mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan sebelum ada laporan dari orang tua Amelia. Tiga teman Amelia dan seorang guru itu telah ditanyai polisi.

"Kita panggil ulang lagi, secara resmilah. Kalau kemarin kan undangan wawancara saja," ujarnya.


Baca Juga : 
- Guru Honorer Ancam Mogok Mengajar Karena Gaji Sudah 4 Bulan Belum Dibayar
- Siapa Bilang Banyak Wali Murid Tidak Setuju Jika Anaknya Diajar Oleh Honorer
- Jeritan Para Honorer Yang Menunggu Gajian Untuk Membayar Utang

Laporan kepada polisi disampaikan orang tua Amelia pada Rabu (12/4). Amelia meninggal dunia pada Senin (10/4) setelah dirawat selama beberapa hari di RSUD setempat.

"Ayah korban melapor ke Polres setelah anaknya meninggal setelah dirawat beberapa hari. Jenis racun yang diminum adalah racun untuk rumput," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy.

Percobaan bunuh diri Amel diduga dilakukan karena ada intimidasi dari oknum guru di sekolahnya. Amel disebut mem-posting bocoran kunci jawaban UNBK di SMKN 3 Padangsidimpuan. Dia dan dua temannya berkomentar soal dugaan kebocoran kunci jawaban UNBK yang dilakukan oknum guru di sekolahnya.

Amel dan dua temannya itu lalu dipanggil oleh pihak sekolah dan diduga ada oknum guru yang melakukan intimidasi. Akibatnya, Amel lalu menenggak racun karena tak kuat menerima intimidasi tersebut.

"Terkait intimidasi, akan kami kembangkan. Soal dikaitkan UNBK, masih kami harus dalami. Hal tersebut sesuai laporan ayah korban bahwa yang bersangkutan almarhum akibat intimidasi guru," Wandy menjelaskan.

Download dan Panduan Instal Dapodik Versi 2017 b Lengkap

Download dan Panduan Instal Dapodik Versi 2017 b Lengkap - Dalam rangka untuk terus menerus meningkatkan kualitas data Dapodik, maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan pada Aplikasi Dapodik. Pengembangan fitur-fitur pada Aplikasi Dapodik juga dilakukan untuk mengakomodasi berkembangnya kebutuhan akan data Dapodik dan juga untuk lebih meningkatkan layanan terhadap segenap stakeholder pendidikan ditingkat pusat maupun daerah. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 yaitu Versi 2017b. Pada versi 2017b ini telah ditambahkan fitur nilai Rapor dan nilai US/USBN. Adapun pembaruan dan perbaikan Aplikasi Dapodik 2017b selengkapnya adalah sebagai berikut:

[Pembaruan] Penambahan Menu untuk menginput nilai rapor peserta didik
[Pembaruan] Penambahan tombol untuk memasukan prefill anggota rombel terdahulu
[Perbaikan] Pembukaan pembuatan akun PTK untuk Non Induk

Untuk melakukan update /pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2017b dapat dilakukan dengan menggunakan:

1) Cara Update Aplikasi Dapodik 2017b Secara Offline

Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2017b, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2017b Link sudah tersedia dibawah 
  • Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  • Lakukan refresh (Ctrl + F5).

Baca Juga : 
- Guru Honorer Ancam Mogok Mengajar Karena Gaji Sudah 4 Bulan Belum Dibayar
- Tidak Adil, Honorer K2 Tetap Harus Di Test Untuk Jadi CPNS
- OPTIMIS Honorer K2 Akan Diangkat CPNS, Karena Punya Dasar Yang Kuat

2. Pembaruan onlineCara Update Aplikasi Dapodik 2017b Secara Online

Untuk sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan cara pembaruan secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Pastikan komputer terkoneksi internet.
  • Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2017 atau Versi 2017a
  • Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  • Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  • Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  • Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
Dengan adanya fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN maka data proses pengiriman data pada waktu sinkronisasi akan bertambah besar. Oleh karenanya untuk memperlancar proses sinkronisasi khususnya sinkronisasi nilai disarankan untuk melakukan sinkronisasi secara bertahap dan tidak harus menunggu sampai dengan input nilai selesai seluruhnya. Prioritaskan input nilai semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017.

Berikut Link Download Aplikasi Dapodik Versi 2017b

Link Alternatif : Multiupload 1, Multiupload 2, 4Shared , Google Drive, Dropbox,


Guru Honorer Ancam Mogok Mengajar Karena Gaji Sudah 4 Bulan Belum Dibayar

Guru Honorer Ancam Mogok Mengajar Karena Gaji Sudah 4 Bulan Belum Dibayar - Sudah empat bulan, uang honor ratusan tenaga pengajar SMK/SMA Negeri Kota Bekasi, yang berstatus tenaga honorer, belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Guru honorer ini mengancam akan mogok mengajar bila gajinya tidak dibayarkan hingga April 2017 ini.

"Kami akan berpartisipasi dan ikut serta dalam aksi mogok mengajar dan aksi unjuk rasa ke Pemprov Jawa Barat," ujar salah satu guru honorer yang enggan disebutkan namanya, Kamis (20/4).

Dia mengatakan, aksi unjuk rasa ke kantor Pemprov Jawa Barat bakal digelar pada 21 April, esok.

Saat ini, kata dia, sudah ada beberapa guru honorer yang sudah melakukan mogok mengajar.

Para guru honorer ini merasa kecewa dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang belum juga membayarkan honor mereka sejak Januari hingga April ini.

Sejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil alih kewenangan SMA/SMK Negeri, kata dia, terjadi penurunan besaran tunjangan.

Sebelum diambil alih Pemprov Jawa Barat, guru honorer mendapat tunjangan sebesar Rp 1 juta per bulan. "Namun, setelah diambil alih Pemerintah Provinsi,‎ lebih kecil dari Rp 1 juta," katanya.

Baca Juga : 


Terdata, guru yang berstatus honorer sebanyak 478 orang dan berstatus PNS sebanyak 1.163 orang.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri, mengungkapkan pihaknya berupaya membantu guru dengan memberikan bantuan melalui APBD Kota Bekasi.

"Sudah ada APBD Kota Bekasi yang dalam pagunya untuk membantu guru SMA/SMK‎. Namun penyalurannya perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait agar tidak menyalahi aturan," katanya.

Pemerintah Kota bekasi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk membantu sekolah SMA/SMK Negeri Kota Bekasi.

Hanya saja, kewewenangan pendistribusian bantuan tersebut tetap diserahkan kepada Pemprov Jawa Barat.
Sumber : Beritasatu.com

Jeritan Para Honorer Yang Menunggu Gajian Untuk Membayar Utang

Jeritan Para Honorer Yang Menunggu Gajian Untuk Membayar Utang - Melakoni pekerjaan sebagai guru memang cita-cita mulia. Tapi menjadi guru honorer tidak ada orang yang berharap. Namun karena keterbatasan kesempatan kerja, akhirnya profesi itu dipilih. Alasannya demi menyambung hidup di samping untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Nasib guru honorer di Kota Batam begitu tragis. Sejak empat bulan terakhir mereka terus menanti harapan untuk dapat dibayarkan gaji yang nilainya di bawah upah minimum kota (UMK). Namun pembayaran gaji melalui dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) itu terganjal oleh aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gaji para guru honorer ini harus dibayarkan oleh Bendahara BOS yang diangkat oleh wali kota. Akan tetapi hingga kini bendahara itu belum ada satupun yang dilantik.

Baca Juga : 
- Siapa Bilang Banyak Wali Murid Tidak Setuju Jika Anaknya Diajar Oleh Honorer
- Tidak Adil, Honorer K2 Tetap Harus Di Test Untuk Jadi CPNS

Tak ayal pahlawan tanpa tanda jasa itu harus menunggu untuk beberapa waktu lagi. Salah satu tenaga honorer, Rio Alfian hanya bisa mengelus dada karena belum menerima gaji selama hampir empat bulan.

Dia mengaku terpaksa berutang untuk menyambung hidup keluarga.  "Mau nggak mau, saya harus berutang kepada teman-teman untuk membiayai keperluan bulanan," kata Rio, seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (8/4).

Pria yang sudah bekerja selama tiga tahun di salah satu SD ini, berharap agar pemerintah bisa membayarkan haknya. "Semoga saja bisa dilunasi, paling tidak bulan ini bisa dibayarkan kepada kami, agar tunggakan dan utang kami bisa segera dilunasi," harapnya.

Tidak digaji bukan berarti mengganggu kinerja dan proses belajar. "Yang penting kita melaksanakan tugas kita dahulu. Meski hak kami belum terpenuhi, kami pentingkan pendidikan anak dahulu, seperti itulah tugas utama tenaga pendidik," terangnya.

Tak jauh berbeda dengan Anis, guru honorer lainnya di SD Kecamatan Sekupang. Di amengaku belum menerima gaji sejak tiga bulan terakhir.

Padahal setiap bulannya ia selalu menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam.  "Tak afdal saya sebut jumlah gaji. Yang pasti sudah tiga bulan belum gajian," ujarnya.

Dia bersama beberapa rekannya sudah memertanyakan perihal gaji yang tak kunjung diterima ke sekolah. Namun sekolah meminta bersabar karena dana untuk gaji belum cair. "Tapi sekolah meminjamkan uang alakadarnya sampai kami benar-benar terima gaji full," jelas Anis.

Baca Juga : 
- OPTIMIS Honorer K2 Akan Diangkat CPNS, Karena Punya Dasar Yang Kuat
- KPK Tolak Pengangkatan PNS Otomatis Dari Honorer, Ini Alasannya

Menurut dia, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, dia pun mengajar les ke rumah-rumah murid. Meski tak banyak namun hal itu bisa membiayai hidupnya.

"Ada beberapa orang tua yang minta saya mengajar di rumahnya. Dikasih ya alakadarnya juga, tapi alhamdulillah bisa untuk hidup," tuturnya.

Hal senada dikatakan Tri. Ia terpaksa meminjam uang kepada rekan lainnya untuk bertahan hidup. Sebab, untuk meminta uang ke orangtua dia malu karena sudah bekerja. "Untungnya lagi saya tinggal sama orangtua, jadi tak terasa kalau berat. Namun untuk belanja saya pinjam duit teman," imbuh Tri.
Sumber : jawapos.com

Siapa Bilang Banyak Wali Murid Tidak Setuju Jika Anaknya Diajar Oleh Honorer

Siapa Bilang Banyak Wali Murid Tidak Setuju Jika Anaknya Diajar Oleh Honorer -Pernyataan ini dikemukakan oleh Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, terkait Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menolak pengangkatan PNS dari honorer tanpa test dengan alasan bahwa orang tua tidak mau anaknya digurui oleh tenaga honorer, yang tentu pernyataan ini membuat gusar para guru honorer

"Siapa bilang orang tua murid tidak setuju kalau anak-anak mereka diajari guru honorer yang tidak lulus tes. Itu tidak pernah ada. Bahkan orang tua murid tahunya kami itu sudah PNS karena pengabdiannya yang lama dan kualitasnya juga sama dengan guru PNS,” ungkap Titi kepada JPNN, Sabtu (8/4).

Dia menyebutkan, dengan berbagai aksi yang dilakukan honorer K2, banyak orang tua murid baru tahu bila mereka bukan PNS. Mereka prihatin dengan nasib guru-guru dari anaknya dan berharap pemerintah mengangkat honorer K2 menjadi PNS.

Baca Juga : 
KPK Tolak Pengangkatan PNS Otomatis Dari Honorer, Ini Alasannya
KPK Tolak PNS Dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI KPK?
KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21

"Yang tahu keadaan di lapangan kan kami. Orang tua murid justru berempati ke kami. Mereka menilai kalau kami layak diangkat CPNS sebagai penghargaan atas pengabdian kami,” terangnya.

Jeritan guru honorer yang gajinya minim sebenarnya tidak ingin didengarkan kepada orang tua murid. Namun, demi mendapatkan status PNS, keluhan itu pun disampaikan agar ada perhatian pemerintah.

"Kami malu ketika orang tua murid mengumpulkan uang untuk memberikan tambahan insentif bagi guru anaknya. Kami juga malu karena dikasihani orang tua murid. Mestinya, yang mengasihani kami pemerintah karena sudah membantu program pendidikan di Indonesia,” tandasnya.

Sumber : jpnn.com

Tidak Adil, Honorer K2 Tetap Harus Di Test Untuk Jadi CPNS

Tidak Adil, Honorer K2 Tetap Harus Di Test Untuk Jadi CPNS - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur memberi sinyal tidak akan mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS tanpa melalui tes.

Terlebih lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengingatkan jangan sampai honorer diangkat menjadi CPNS tanpa melewati tahapan tes.

Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum menyatakan tidak setuju dengan kebijakan seperti itu.

Bahkan, dia mengaku sudah tiga kali mengirimkan surat ke pemerintah pusat agar honorer diangkat menjadi PNS. Karena mereka sudah bekerja belasan sampai puluhan tahun.

“Masa dikalahkan (tidak lolos, red) gara-gara testing umum. Malah yang belum bekerja dan belum berjasa lama masuk menjadi PNS,” ujar Uu seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).

Uu prihatin melihat honorer K2 saat ini. Mereka sudah berjasa puluhan tahun. Jika mereka dites bisa saja banyak yang tidak lolos menjadi PNS.

”Ini kan tidak adil. Hidup itu harus adil. Di dalam Pancasila sila kelima kan ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga : 
- Mantap Honorer K2 Resmi Diangkat CPNS
- Tolak PNS Dari Honorer, Politikus GERINDRA Pertanyakan TUPOKSI KPK

Namun demikian, kata Uu, kalaupun pemerintah pusat bersikukuh menginginkan mekanisme pengangkatan PNS harus melalui tes, pemerintah daerah meminta agar honorer K2 diprioritaskan diangkat.

”Kalau memang mekanismenya seperti itu harus ada prioritas, reward dan penghormatan yang lebih kepada mereka (honorer K2, Red) yang berjasa terhadap bangsa dan negara,” ungkap Uu.

Wakil Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto SIP mengaku tahu betul kondisi masyarakat termasuk nasib honorer K2 di Kabupaten Tasikmalaya.

Jika mereka harus dites saat akan menjadi PNS, maka itu, kata dia, tidak adil. ”Menurut saya tidak adil kalau dites,” tegasnya.

”Mereka (honorer K2, Red) sudah menunjukkan kinerja, dan pengabdian yang luar biasa. Maka dari itu, negara harus mampu menghargai warga negaranya yang mengabdikan diri kepada bangsanya,” ujarnya.

Ade pun mengkritis perekrutan PNS oleh pemerintah pusat tahun-tahun ke belakang. Menurutnya, perekrutan PNS oleh pusat masih ngawur.

”Hanya berbasis kouta, kouta tanpa melihat kebutuhan daerah,” kritiknya.

Berkaca kepada jumlah honorer di Kabupaten Tasikmalaya, kata Ade, sangat rasional jika mereka diangkat menjadi PNS.

Saat ini jumlah guru di Kabupaten Tasikmalaya sekitar 9.000. Dari jumlah tersebut, guru PNS hanya 2.000 sekian.

”Jadi sangat rasional sekali jika Kabupaten Tasikmalaya ini meminta agar honorer K2 itu diloloskan dan diangkat menjadi PNS tanpa dites. Demi keadilan, karena kami di daerah lebih paham dengan kebutuhan pegawai untuk di daerah,” paparnya.

Baca Juga :
- KPK Tolak Pengangkatan PNS Otomatis  Dari Honorer
-

Bagaimana dengan sikap DPRD? Senapas dengan Pemkab Tasik. Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ruhimat berharap honorer diangkat tanpa tes.

“Langsung saja diangkat menjadi PNS. Saya setuju tidak tes,” ujarnya.

Menurutnya, pengangkatan honorer K2 menjadi PNS, bukan lagi soal kualitas, tapi soal pengabdian dan dedikasi. Mereka sudah lama bekerja.

“Karena dengan tes itu saya kira cenderung ada permainan-permainan lagi dalam pengangkatan PNS-nya,” jelasnya.

“Mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun. Sudah berkualitas. Jadi mau seleksi apalagi?” ucapnya heran.

Sumber : jpnn.com

MANTAP, Honorer K2 Resmi Diangkat CPNS

MANTAP, Honorer K2 Resmi Diangkat CPNS -Siapa yang tidak senang jika mendapat kabar menjadi PNS, apalagi bagi para honorer k2, Sedikitnya 425 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 di Kota Batam, Kepulauan Riau, kini merasa lega.Itu setelah mereka resmi diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Batam.

Wajah-wajah mereka juga terlihat senang dan senyum gembira.

Hal itu terlihat saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pengambilan sumpah di lantai 4 kantor Wali Kota Batam, Senin (3/4) pagi.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menekankan PNS harus jadi panutan baik bagi masyarakat maupun sesama aparatur negara.

Yang paling utama, kata Rudi, PNS harus menjunjung tinggi kedisiplinan.

"Saya tidak berharap bapak ibu hari ini diangkat, dua bulan ke depan diberhentikan," tegas Rudi seperti dilansir Batam Pos hari ini.

Rudi mengatakan setiap pegawai hendaknya memperhatikan jam kerja dengan melaksanakannya sebaik mungkin, dengan demikian bukan tak mungkin PNS Batam akan jadi PNS terbaik di Indonesia.

Baca Juga : 

- OPTIMIS Honorer K2 Akan Diangkat CPNS, Karena Punya Dasar Yang Kuat
- KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21
- Tolak PNS Dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI KPK?

"Jadi harus tahu apa yang dilakukan, masuk jam berapa keluarnya jam berapa. Intinya cuma satu tepati waktu kerja," kata Rudi, sembari diikuti anggukan sebagian PNS.

Soal kedisiplinan pegawai, juga disampaikan Rudi saat apel bersama di Dataran Engkuputri sebelum acara penyerahan SK dilakukan. Bahkan dalam apel tersebut, Rudi menyebutkan ada 700 lebih pegawai tidak ikut apel.

"Setahun saya jabat, saya masih beri toleransi, tapi sepertinya semakin hari semakin banyak. Kali ini saja, 700 lebih dari 3 ribu (tidak hadir) berarti sekitar 20 persen," ucapnya.

Dia curiga, keadaan ini tak hanya terjadi saat apel namun juga tiap hari di kantor masing-masing pegawai, hal ini membuat Rudi gerah. Untuk itu, dia meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaporkan pegawai yang malas.

"Memberhentikan pegawai tak susah, dengan waktu 46 hari tak masuk sudah boleh diberhentikan," tegas Rudi

Baca Juga : 

- KPK Tolak Pengangkatan PNS Otomatis Dari Honorer, Ini Alasannya
- Presiden Jokowi Terbitkan Surat Presiden Untuk Merevisi ASN

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam, M Syahir menjelaskan 425 CPNS yang diangkat jadi PNS adalah yang lulus tes dari jalur khusus honorer Kategori 2 (K2) rekrutan tahun 2013, namun SK baru terbit pada 2016.

"Waktu CPNS mereka baru digaji 80 persen, setelah dapat SK ini gaji mereka 100 persen," kata Syahir.

Menurutnya, kini di Pemko Batam masih ada 93 honorer K2 yang nasibnya tidak mujur dan kini masih terkendala di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Mereka umumnya mengabdi sebagai guru, beberapa diantaranya pegawai tata usaha sekolah juga yang mengabdi di dinas.
"Persyaratan K2 itu kan yang sepenuhnya mengabdi di instansi pemerintah dan dibayar instansi pemerintah," paparnya.

Khusus yang guru, belum bisa diproses oleh BKN karena pindahan dari sekolah swasta ke sekolah negeri. "Makanya oleh BKN masih dibekukan, belum bisa kita tindaklanjuti," tutup Syahir.

sumber : JPNN.COM

OPTIMIS Honorer K2 Akan Diangkat CPNS, Karena Punya Dasar Yang Kuat

OPTIMIS Honorer K2 Akan Diangkat CPNS, Karena Punya Dasar Yang Kuat - Ada banyak yang mendukung terhadap para honorer terutama Honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk diangkat menjadi CPNS Tanpa Test, meski sudah terbit surat presiden untuk merubah UU ASN namun tidak sedikit juga pihak yang menentang agar para pegawai honorer jadi Pegawai Negeri Sipil.

Perwakilan honorer K2 tidak gentar meski sejumlah pihak di jajaran pemerintah menolak pengangkatan menjadi PNS.Mereka mengklaim memiliki punya dasar kuat untuk diangkat jadi PNS.

"Kami meminta bukan tanpa alasan. Ada dasar kuat hingga kami memohon-mohon kepada pemerintah untuk diangkat PNS," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih

Alasan pertama, menurut Titi, honorer K2‎ sudah mengabdi puluhan tahun. Bahkan pemerintah sudah pernah mengeluarkan dasar hukum sebelumnya yang intinya terus memberikan honorer K2 harapan untuk diangkat CPNS.

Kedua, lanjut Titi, apakah proses tes itu menjamin untuk kualitas dn transparansi serta berlaku adil terhadap honorer K2.
Sebab honorer K2 pernah dites pada 2013, tidak ada passing grade dan hasil tes juga tidak dicantumkan.

Baca Juga :
- KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK2I
- Tolak PNS Dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI KPK?

"Ada aturan memberikan nilai plus bagi yang sudah mengabdi lama dan usia kritis tapi itu semua tidak berlaku kan," cetusnya.

Dia mengingatkan pemerintah, pada rekrutmen 2013 masih ada 30 persen jatah honorer K2 yang kosong karena diisi tenaga bodong.

Selain itu yang diluluskan saat itu, sebagian besar honorer berusia muda.

Sedangkan yang tua‎ tidak diluluskan padahal sebelumnya ada pertimbangan afirmasi khusus masa pengabdian serta usia.

"Kami tidak tahu jelas kenapa kami tidak lulus. Karena nilai tesnya tidak diumumkan, tahu-tahunya dicantumkan yang lulus saja," tandasnya.
sumber : JPNN

KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21

KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21 - Perjuangan para honorer khususnya honorer k2 ternyata mendapat rintangan meski sebelumnya sudah ada tanggapan yang menggembirakan dari Presiden Joko Widodo dengan diterbitkannya Surpres untuk merevisi UU ASN dan didukung oleh berbagai pihak, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersitegas menolak Pengangkatan Honorer K2 Tersebut tanpa test. 

Penolakan KPK terhadap pengangkatan PNS otomatis dari honorer menimbulkan gejolak dari berbagai Pihak,Seluruh honorer maupun pegawai tidak tetap bereaksi karena menolak dengan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Waduhh... Kenapa KPK ikut-ikutan urusin honorer. Apa tidak ada urusan lain yang mesti dikerjakan sampai-sampai masalah honorer juga diurus," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (2/4).

Baca Juga : 
-Tolak Pengangkatan Honorer Tanpa Test, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI KPK
- Kemenag Minta Honorer Segera Diangkat Jadi PNS
- Presiden Jokowi Terbitkan Surpres Untuk Merevisi UU ASN, Honorer K2 Gembira

Menurut Titi, mestinya lembaga apa pun yang ada di Indonesia janganlah‎ membuat tindakan bertolak belakang dengan proses revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berlangsung.

Pembahasan revisi UU ASN menjadi jalan terbaik buat penyelesaian masalah tenaga honorer.

"Mestinya lembaga pemerintah memberikan dukungan.‎ Bukannya ditolak dan mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai realita‎," ujarnya.

‎Guru honorer K2 di Banjarnegara ini pun meminta para penolak revisi UU ASN berpikir bagaimana pendidikan di Indonesia berjalan lancar kalau selama ini tidak ada tenaga honorer yang melengkapi dan menutupi kekurangan tenaga pendidik.

Yang terjadi selama ini, pendidikan justru berjalan karena ada honorer.
Dia mengeluhkan keberadaan honorer selama ini ditolak dan dipandang sebelah mata.

"Kami tetap dengan prinsip kami bahwa siapa pun yang menolak revisi ASN akan kami lawan‎. Apakah mereka yang menolak revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan honorer tahu proses akan adanya honorer K2 di Indonesia‎," paparnya.

Sumber : jpnn.com

Tolak PNS Dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI KPK?

KPK Tolak PNS Dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak pengangkatan CPNS secara otomatis dari honorer dipertanyakan politikus Gerindra Bambang Riyanto.

‎Menurut dia, sebelum memberikan rekomendasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, KPK harusnya melihat tupoksinya.

"Saya tidak tahu apa tupoksi KPK sampai menyentuh rekrutmen CPNS dari honorer. Perintah presiden lewat Surpres kan sudah jelas," kata Bambang kepada JPNN, Jumat (31/3).

Baca Juga : 
- Ini Alasan KPK Tolak Pengangkatan PNS Dari Honorer Secara Otomatis
- Guru Honorer Sangat Dibutuhkan Pemerintah.
- Presiden Jokowi Terbitkan Surpres Untuk Merevisi UU ASN, Honorer Gembira

Bagi Bambang, para pembantu presiden yang sudah ditugaskan sesuai Surpres tertanggal 22 Maret, mestinya menjalankan amanat.

Bukannya mencari perlindungan dari lembaga-lembaga lain seperti KPK untuk menggagalkan revisi UU ASN.

"Kami berpegang pada isi Surpres. Insya Allah pekan depan kami akan meminta agar jadwal pembahasan revisi UU ASN sudah bisa ditentukan. Kita tidak boleh main-main dengan undang-undang," ujar Bambang yang duduk di Komisi II DPR RI.

‎Dengan adanya revisi UU ASN, honorer maupun PTT usia 35 tahun plus bisa diangkat PNS.

sumber: JPNN.COM

KPK Tolak Pengangkatan PNS Otomatis Dari Honorer, Ini Alasannya

KPK Tolak Pengangkatan PNS Otomatis Dari Honorer - Perjuangan para tenaga honorer yang begitu panjang untuk diangkat menjadi PNS tanpa test ternyata mendapat rintangan salah satunya yaitu dari Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK).

Seperti dilansir dari JPNN,  KPK dengan tegas menolak pengangkatan PNS dari Honorer. Penolakan tersebut tertuang dalam rekomendasi Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur.

"KPK tidak setuju pengangkatan otomatis dari honorer. Kami juga berharap tidak ada lagi rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes," kata Agus di Kantor KemenPAN-RB, Jumat (31/3).

Dia menambahkan, apakah para orang tua setuju bila anak-anak diajari guru yang tidak lulus tes.

Begitu juga apakah rela pasien dirawat perawat yang tidak lulus atau tidak melalui tes.

"Dalam pembahasan dengan MenPAN-RB ini, kami sudah menyatakan sikap untuk tidak ada lagi pengangkatan ASN otomatis. Semuanya harus melalui mekanisme tes. Sedangkan penempatan pejabat harus melalui sistem merit," tegasnya.


Sumber : JPNN.COM

Guru Honorer Sangat Dibutuhkan Pemerintah

Guru Honorer Sangat Dibutuhkan Pemerintah - Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di sekolah negeri terdata sebanyak 674.775 guru honorer. keberadaan guru honorer di sekolah-sekolah tidak terhindarkan meskipun secara nasional pemerintah menyatakan jumlah guru berlebih. Baik sekolah negeri maupun swasta membutuhkan mereka demi kelancaran proses belajar-mengajar. Mereka menunggu kepastian.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Didi Suprijadi di Jakarta, Senin (20/3), mengatakan, pengangkatan guru tetap, terutama yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), tak sebanding dengan jumlah guru yang pensiun tiap tahun. "Guru yang masuk dibatasi, sedangkan guru yang pensiun sudah pasti. Sekolah pun mencari cara bertahan dengan mengangkat guru honorer. Ada guru honorer yang dibiayai dari anggaran daerah, ada yang dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau komite sekolah," kata Didi.

Menurut proyeksi Kemdikbud, dalam lima tahun ke depan (2016-2020) guru yang pensiun sebanyak 316.535 orang atau rata-rata 62.000 orang per tahun. Sementara pengadaan guru profesional lewat pendidikan profesi guru sebagai guru yang memenuhi syarat Undang-Undang Guru dan Dosen (D-4/ S-1 dan memiliki sertifikat pendidik) hanya 3.000-5.000 orang per tahun.

Menurut Didi, sebenarnya secara bertahap guru honorer diangkat pemerintah. Pada tahap pertama, pengangkatan guru honorer menjadi guru PNS diutamakan bagi guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri yang digaji dari APBN dan APBD. Sampai saat ini, guru honorer di sekolah negeri masih menunggu kepastian pengangkatan guru honorer kategori K2 untuk menjadi guru PNS.

Ia mengatakan, pada awal pendataan guru honorer K2 terdata 430.000 guru. Setelah verifikasi, yang memenuhi syarat hanya 297.000 orang. Pemerintah berjanji mengangkat guru honorer kategori K2, yakni guru honorer di sekolah negeri yang tidak dibiayai APBN ataupun APBD akan diangkat secara bertahap pada 2016-2019. Ternyata realisasinya belum signifikan.

Baca Juga :
- Jadwal Revisi UU ASN Diperkirakan Bulan April, Honorer Harus Sabar Menunggu
- Presiden Jokowi Berharap Masalah Honorer Segera Terselesaikan Dengan Revisi UU ASN
- Presiden Jokowi Terbitkan Surpres Untuk Merevisi UU ASN

Sebenarnya secara nasional ada kelebihan 155.048 guru, tetapi jika dilihat lebih mikro hingga ke tingkat sekolah, terjadi kekurangan guru tetap.

Berdasarkan Dapodik 2016, di jenjang SD, SMP, dan SMA terjadi kekurangan 550.604 guru tetap. Di SMK ada kekurangan sekitar 91.000 guru. Setelah UU Guru dan Dosen terbit tahun 2005, terjadi pengangkatan 1.061.500 guru. Sekitar 40 persen tidak berkualifikasi pendidikan minimal D-4/S-1.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia M Fatah Yasin mengatakan, guru honorer di sekolah swasta merasa didiskriminasi dengan akan adanya surat penugasan dari pemerintah daerah bahwa guru honorer di sekolah negeri agar bisa dibayar dengan dana BOS. "Dengan ada SK dari pemda, semakin mudah bagi guru honorer di sekolah negeri untuk diangkat jadi PNS. Sebaliknya, guru honorer di sekolah swasta harus melalui proses yang umum. Ini tidak adil," ujarnya.

Sumber : kompas