KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21

KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21 - Perjuangan para honorer khususnya honorer k2 ternyata mendapat rintangan meski sebelumnya sudah ada tanggapan yang menggembirakan dari Presiden Joko Widodo dengan diterbitkannya Surpres untuk merevisi UU ASN dan didukung oleh berbagai pihak, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersitegas menolak Pengangkatan Honorer K2 Tersebut tanpa test. 

Penolakan KPK terhadap pengangkatan PNS otomatis dari honorer menimbulkan gejolak dari berbagai Pihak,Seluruh honorer maupun pegawai tidak tetap bereaksi karena menolak dengan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Waduhh... Kenapa KPK ikut-ikutan urusin honorer. Apa tidak ada urusan lain yang mesti dikerjakan sampai-sampai masalah honorer juga diurus," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (2/4).

Baca Juga : 
-Tolak Pengangkatan Honorer Tanpa Test, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI KPK
- Kemenag Minta Honorer Segera Diangkat Jadi PNS
- Presiden Jokowi Terbitkan Surpres Untuk Merevisi UU ASN, Honorer K2 Gembira

Menurut Titi, mestinya lembaga apa pun yang ada di Indonesia janganlah‎ membuat tindakan bertolak belakang dengan proses revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berlangsung.

Pembahasan revisi UU ASN menjadi jalan terbaik buat penyelesaian masalah tenaga honorer.

"Mestinya lembaga pemerintah memberikan dukungan.‎ Bukannya ditolak dan mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai realita‎," ujarnya.

‎Guru honorer K2 di Banjarnegara ini pun meminta para penolak revisi UU ASN berpikir bagaimana pendidikan di Indonesia berjalan lancar kalau selama ini tidak ada tenaga honorer yang melengkapi dan menutupi kekurangan tenaga pendidik.

Yang terjadi selama ini, pendidikan justru berjalan karena ada honorer.
Dia mengeluhkan keberadaan honorer selama ini ditolak dan dipandang sebelah mata.

"Kami tetap dengan prinsip kami bahwa siapa pun yang menolak revisi ASN akan kami lawan‎. Apakah mereka yang menolak revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan honorer tahu proses akan adanya honorer K2 di Indonesia‎," paparnya.

Sumber : jpnn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar