Tampilkan postingan dengan label BOP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOP. Tampilkan semua postingan

Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019

Juknis DAK Pendidikan 2019 telah diterbitkan oleh Permendikbud. Petunjuk teknis Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk oprsional dana alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan secara resmi telah dirilis.
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019
Juknis DAK Pendidikan Tahun 2019

Oleh sebab itu, Mendikbud menginformasikan dan meminta pemerintah daerah (pemda) mulai dari level kota/kabupaten/provinsi dan satuan pendidik dianjurkan tidak lagi menggunakan juknis DAK Pendidikan yang terdahulu dikarenakan juknis DAK tahun 2019 Bidang pendidikan telah direvisi menjadi lebih baru.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019.

Adapun tujuannya yaitu untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum mengenai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan disemua jenjang pendidikan.


Peraturan Menteri pada juknis DAK Pendidikan 2019 ini mengganti Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi (DAK) Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426).

Keputusan Juknis DAK 2019 Pendidikan Semua Jenjang

Dalam Peraturan Juknis ini, terdapat beberapa hal yang diatur didalamnya yaitu sebagai berikut:

Maksud petunjuk teknis penggunaan DAK fisik bidang pendidikan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Pendidikan.

Tujuan Juknis penggunaan DAK fisik Jenjang PAUD, SD, SMA dan SMK adalah pemanfaatan tepat sasaran dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK fisik Pendidikan meliputi:

  • efisiensi.
  • efektif.
  • transparan.
  • adil.
  • akuntabel.
  • kepatutan.
  • manfaat.

Alokasi dana DAK fisik BOP PAUD tahun anggaran 2019 yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isu Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini, diatur tentang spesifikasi teknis pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Subbidang Pendidikan yang terdiri dari 10 (sepuluh) isu pokok dalam regulasi Lampiran yaitu sebagai berikut:

1. Lampiran I menjelaskan ketentuan umum spesifikasi teknis.
2. Lampiran II menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD.
3. Lampiran III menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD.
4. Lampiran IV menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP.
5. Lampiran V menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
6. Lampiran VI menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA.
7. Lampiran VII menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK.
8. Lampiran VIII menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.
9. Lampiran IX menjelaskan spesifikasi teknis pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusi. dan
10. Lampiran X menjelaskan spesifikasi teknis alat tradisional.

Download

Untuk mengetahui lenih jelas terkait praturan baru juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun anggaran 2019 dapat Anda unduh pada tautan dibawah ini.

Juknis DAK 2019 Bidang Pendidikan LINK DISINI

Demikian informasi yang dapat kami bagikan menganai petunjuk tenknis DAK tahun 2019 bidang pendidikan.

Download Juknis BOP RA Tahun 2019 Terbaru

Download Juknis BOP RA Tahun 2019 Terbaru  - merupakan Petunjuk Teknis acuan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran 2019. Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dengan jalur formal. Program BOP adalah salah satu program utama pemerintah yang bertujuan untuk mendukung kesuksesan program PAUD di Indonesia.

Download Juknis BOP RA Tahun 2019 Terbaru
Download Juknis BOP RA Tahun 2019 Terbaru

Bantuan Oprasioanal Pendidikan (BOP) ini bisa digunakan oleh RA untuk kebutuhan biaya oprasional non prsonalia dengan jenis pengeluaran atau biyaya sebagaimana yang tertera di Permendiknas No.69 Tahun 2009. Berdasarkan juknis bop RA adalah program pemerintah yang berupa pemberian dana kepada Raudlatul Athfal yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masimg-masing RA.

Besaran Biaya Dana BOP RA Berdasarkan Juknis Tahun 2019

Nah untuk besaran biaya BOP RA tahun anggaran 2019 sesuai juknis memang tidak mengalami perubahan. Untuk sasaran dari bantuan ini adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional dengan besaran dana bantuan oprasional pendidikan sebesar Rp. 300.000,-/siswa/tahun. Pemberian bantuan dana BOP RA ini diharapkan dapat mendorong kereatifitas kepala RA untuk mengenlola tenaga kependidikannya agar menjadi lebih baik segingga akan tercantum tujuan lembaga pendidikan yang ideal.

Tujuan BOP RA Berdasarkan Juknis BOP RA 2019

Sedangkan untuk tujuan program BOP RA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD. 

Adapun tujuan secara khusus program BOP adalah :

  • Membantu biaya operasional RA.
  • Mengurangi angka putus sekolah pada RA
  • Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswaRA.
  • Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.


Download Juknis BOP RA Tahun 2019

Pengelolaan program BOP RA anggaran 2019 menjadi kewenangan RA secara mandiri dengan melibatkan kepala RA, Dewan Guru dan Komite RA. Bagi seluruh RA yang menerima program BOP harus mengikuti pedoman atau petunjuk yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Supaya program ini dapat tepat sasaran dan tepat laporan maka bagi yang membutuhkan Juknis BOP RA 2019 untuk tahun anggaran 2019 dapat Anada unduh pada tautan dibawah ini:



Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Juknis BOP RA tahun 2019. Semoga petunjuk BOP diatas dapat bermanfaat dan terimakasih. 

Juknis BOP PAUD 2019 Kemdikbud Terbaru Nomor 4 Tahun 2019

Juknis BOP PAUD 2019 Kemdikbud Terbaru – merupakan informasi yang akan admin bagikan buat bapak/ibu yang ingin mengetahui lebih jelas menganai petunjuk teknis penggunaan BOP PAUD/TK versi terbaru tahun 2019.
Juknis BOP PAUD 2019 Kemdikbud Terbaru
Juknis BOP PAUD 2019 Kemdikbud Terbaru

Diterbitkanya oleh Kementian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) tentang petunjuk teknis Bantuan Opersaional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau yang sering disebut sebagai Juknis BOP PAUD Kemdikbud.dimaksud untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Pertanggungjawaban laporan DAK Non Fisik BOP PAUD.

Dengan adanya dana BOP PAUD diharapkan mampu meringankan beban masyarakat terkait dengan pembiayaan pendidikan untuk anak usia dini yang lebih bermutu. Selain itu juga program dari pemerintah ini digunakan untuk memberikan dukungan kegiatan operasional PAUD secara berkelanjutan.


Juknis BOP PAUD Tahun 2019 Kemdikbud Terbaru


Juknis BOP PAUD 2018 PDF Memiliki tujuan untuk :

Sebagai pemanfaatan BOP PAUD agar tidak terjadi kesalah dalam penyaluran dana dan dapat tepat sasaran dalam pengembangan operasional dan non personalia dalam penyelenggaraan PAUD secara efektif sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan memperoleh hasil yang efisien.

Memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD dilkukan dengan cara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan dan harus transparan.

Itulah tujuan juknis bop PAUD terbaru sesuai Kemdikbud tahun 2019.

Pengertian DAK Non Fisik BOP PAUD

Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.

BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.

PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD Terbaru tahun 2019

Berikut ini hal-hal yang berhubungan dengan Juknis Penggunaan BOP PAUD th 2019 :

Alokasi
Alokasi penggunaan dana BOP PAUD tahun anggaran berkenaan akan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun tersebut.

Sasaran
Sasaran atau penyaluran program BOP PAUD adalah Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan ketentuan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD-Dikmas.

Pelaporan Sesuai
Pelaporan BOP PUD dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan tingkat satuan PAUD, kemudian pendidikan non formal, pemerintah daerah yang berwenang, dan pemerintah pusat. Pelaporan yang dimaksud tersebut diantaranya : RKAS ( Rencana Kegiatan Anggaran Satuan PAUD) dan pendidikan non formal (RKAS); pembukuan dalam penggunaan dana yang sudah dikeluarkan; rekapitulasi jumlah penggunaan BOP PAUD; dan penanganan apabila terdapat pengaduan dari masyarakat.

Penggunaan Alokasi DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2019

Pengalokasian besaran DAK Non Fisik BOP PAUD untuk setiap Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:


  • Jumlah peserta didik yang dilayani satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) PAUD dan Dikmas per bulan Desember tahun anggaran sebelumnya; dan
  • Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.


Untuk memahami lebih jelas mengenai Juknis BOP PAUD 2019 Kemdikbud dalam format PDF. Untuk itu silahkan langsung saja download Petunjuk Teknis Nomor 4 Tahun 2019 Tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang terbaru dibawah ini.

Download Juknis BOP PAUD 2019 PDF


Demikian tadi pembahasan Juknis BOP PAUD 2019 Terbaru Sesuai Permendikbud, semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu yang mengelola bantuan operasional penyelenggaran dana alokasi khusus untuk PAUD. Sekian dan terimakasih.