Juknis BOP PAUD 2019 Kemdikbud Terbaru
– merupakan informasi yang akan admin bagikan buat bapak/ibu yang ingin
mengetahui lebih jelas menganai petunjuk teknis penggunaan BOP PAUD/TK versi
terbaru tahun 2019.
Juknis BOP PAUD 2019 Kemdikbud Terbaru |
Diterbitkanya oleh Kementian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) tentang
petunjuk teknis Bantuan Opersaional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) atau yang sering disebut sebagai Juknis BOP PAUD
Kemdikbud.dimaksud untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah,
Satuan PAUD dan Pertanggungjawaban laporan DAK Non Fisik BOP PAUD.
Dengan adanya dana BOP PAUD diharapkan mampu meringankan beban masyarakat
terkait dengan pembiayaan pendidikan untuk anak usia dini yang lebih bermutu.
Selain itu juga program dari pemerintah ini digunakan untuk memberikan
dukungan kegiatan operasional PAUD secara berkelanjutan.
Juknis BOP PAUD Tahun 2019 Kemdikbud Terbaru
Juknis BOP PAUD 2018 PDF Memiliki tujuan untuk :
Sebagai pemanfaatan BOP PAUD agar tidak terjadi kesalah dalam penyaluran dana
dan dapat tepat sasaran dalam pengembangan operasional dan non personalia
dalam penyelenggaraan PAUD secara efektif sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan dan memperoleh hasil yang efisien.
Memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD dilkukan
dengan cara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta
terhindar dari penyimpangan dan harus transparan.
Itulah tujuan juknis bop PAUD terbaru sesuai Kemdikbud tahun 2019.
BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pengertian DAK Non Fisik BOP PAUD
Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD Terbaru tahun 2019
Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD Terbaru tahun 2019
Berikut ini hal-hal yang berhubungan dengan Juknis Penggunaan BOP PAUD th 2019
:
Alokasi
Alokasi penggunaan dana BOP PAUD tahun anggaran berkenaan akan ditetapkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun
tersebut.
Sasaran
Sasaran atau penyaluran program BOP PAUD adalah Satuan PAUD dan Satuan
Pendidikan Non Formal dengan ketentuan peserta didik yang terdata dalam data
pokok pendidikan (Dapodik) PAUD-Dikmas.
Pelaporan Sesuai
Pelaporan BOP PUD dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan tingkat satuan
PAUD, kemudian pendidikan non formal, pemerintah daerah yang berwenang, dan
pemerintah pusat. Pelaporan yang dimaksud tersebut diantaranya : RKAS (
Rencana Kegiatan Anggaran Satuan PAUD) dan pendidikan non formal (RKAS);
pembukuan dalam penggunaan dana yang sudah dikeluarkan; rekapitulasi jumlah
penggunaan BOP PAUD; dan penanganan apabila terdapat pengaduan dari
masyarakat.
Penggunaan Alokasi DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2019
Pengalokasian besaran DAK Non Fisik BOP PAUD untuk setiap Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:- Jumlah peserta didik yang dilayani satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) PAUD dan Dikmas per bulan Desember tahun anggaran sebelumnya; dan
- Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
Untuk memahami lebih jelas mengenai Juknis BOP PAUD 2019 Kemdikbud dalam
format PDF. Untuk itu silahkan langsung saja download Petunjuk Teknis Nomor 4
Tahun 2019 Tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang terbaru dibawah ini.
Download Juknis BOP PAUD 2019 PDF
Demikian tadi pembahasan
Juknis BOP PAUD 2019 Terbaru Sesuai Permendikbud, semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu yang
mengelola bantuan operasional penyelenggaran dana alokasi khusus untuk PAUD.
Sekian dan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar