RPP SENI BUDAYA KURTILAS KELAS VII, VIII DAN IX TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Bismillahirrohmanirrohim…Alhamdulillah puji syukur penulis panjatkan atas segala limpahan rahmat dan hidayah yang di berikan Allah SWT, sehingga penulis masih bisa beraktifitas untuk menjalankan kehidupan sehari-hari ini,  sholawat serta salam marilah kita panjatkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW hingga akhir jaman. Menginjak tahun pelajaran baru 2019/2020 kita sebagai seorang pendidik tentunya harus menyiapkan hal-hal apa saja sebagai bahan persiapan administrasi dalam pembelajaran, salah satunya adalah RPP. Pada kesempatan kali ini penulis mencoba berbagi kembali tentang RPP mata pelajaran Seni Budaya untuk kelas VII, VIII dan IX untuk tahun pelajaran 2019/2020. Penulis menyadari permintaan tentang RPP masih belum bisa penulis penuhi semua karena kesibukan penulis, oleh karena itu bagi yang belum saya upload RPP yang dimintanya penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Kita tahu bahwa pembelajaran seni budaya dirancang berbasis aktivitas dalam sejumlah ranah yaitu seni rupa, seni musik, seni tari, dan teater yang diangkat dari kekayaan seni dan budaya sebagai warisan budaya bangsa. Aktivitas pembelajaran seni budaya tidak hanya dirancang di dalam kelas tetapi dapat melalui aktivitas baik yang diselenggarakan sekolah maupun di luar sekolah atau masyarakat sekitar. Materi muatan lokal dapat ditambahkan pada materi pembelajaran seni budaya yang digali dari kearifan lokal dan relevan dalam kehidupan siswa sehingga diharapkan dapat menambah pengayaan dari buku ini.

Pembelajaran seni budaya pada buku ini dapat pula dilakukan secara terpadu dan utuh. Keterpaduan dan keutuhan mengandung arti bahwa di dalam kompetensi dasar mengandung suatu keahlian tertentu sehingga dalam pelaksanaannya haruslah utuh diajarkan. Dengan diajarkan secara utuh siswa dapat menguasai keterampilan, pengetahuan serta sikap dalam karya seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater.

Pembelajaran seni budaya menekankan pada pendekatan belajar siswa aktif. Siswa diajak dan berani untuk mencari sumber belajar yang tersedia di lingkungan sekolah, rumah atau tempat tinggal serta masyarakat. Guru dapat memperkaya kreasi dalam bentuk aktivitas lain yang sesuai dan relevan yang bersumber pada dari lingkungan sosial dan alam sekitar.

Dari sekilas paparan di atas tentu kita memahami semua bahwa sebagai seorang pendidik khususnya yang mengajar mata pelajaran Seni Budaya harus menguasai 4 aspek tersebut, dan tentunya dalam pembuatan RPP nya pun ke empat aspek tersebut harus di cantumkan dalam administrasi pembelajaran. Dengan demikian penulis BLOG PRAKARYA INDRAMAYU mencoba berbagi tentang RPP Seni Budaya tersebut, bagi yang membutuhkan RPP tersebut silahkan download link di bawah ini, semoga bisa bermanfaat..aamiinn



RPP SENI BUADAYA KELAS VII TAHUN PELAJARAN 2019/2020

SENI MUSIK






SENI RUPA






SENI TARI






SENI TEATER








RPP SENI BUADAYA KELAS VIII TAHUN PELAJARAN 2019/2020

SENI MUSIK






SENI RUPA






SENI TARI






SENI TEATER






RPP SENI BUADAYA KELAS IX TAHUN PELAJARAN 2019/2020

SENI MUSIK






SENI RUPA






SENI TARI






SENI TEATER




Download RPP Seni TeaterSemester II KD. 3.4

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Dilaksanakan Melalui 3 Jalur Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan PPDB dilaksanakan melalui tiga (3) jalur. Apa-apa saja 3 Jalur itu? Berikut ini ulasan informasi yang bersumberkan dari menpan.go.id.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2019/2020. Melalui Permendikbud ini pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan. 

"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan khusunya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga, untuk mencari formula peyelesaiannya, " kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, di kantor Kemendikbud Jakarta, Selasa (15/1) kemarin.

Secara umum, menurut Mendikbud, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. 

Ia menyebutkan, pada tahun ajaran baru mendatang PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni Zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orang tua peserta didik (kuota maksimal 5 persen). 

"Yang menjadi pertimbangan utama dari PPDB bukanlah kualifikasi akademik.  Walaupun itu juga dimungkinkan tetapi pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah. " jelas Mendikbud. 

Mendikbud juga menyampaikan salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. 

"Tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah Daerah " tegas Mendikbud. 


Sekolah Didorong Aktif

Mengenai kualitas pendidikan dengan penerapan PPDB yang menggunakan sistem zonasi itu. Mendikbud Muhadjir Effendy mengemukakan, PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guur, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan diselesaikan. 

Termasuk program wajib belajar 12 tahun, menurut Mendikbud, nantinya akan dilaksanakan dengan menggunakan basis zonasi. 

Mendikbud berharap dengan adanya perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini, sekolah dan lembaga penddikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing. 

"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa atau calon peserta didiknya. Karena itu Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan. " tuturnya. 

Mendikbud menghimbau agar Pemerintah Daerah segera membuat Juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Kemudian Pemerintah Daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayan masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019.

"Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu Pemerintah Daerah, " kata Muhadjir. 

Ia menjelaskan, regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyiapkan petujuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat. (Humas Kemendikbud/ES).


Sumber :  menpan.go.id


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



Aplikasi PPDB Terbaru Untuk SD,SMP,SMU Sederajat

Download Aplikasi PPDB Terbaru yang sesuai dengan Dapodik Tahun Anggaran 2019/2020 - Aplikasi yang tentunya paling dibutuhkan oleh para guru dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB), Pada dasarnya kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB) ini bisa dilakukan dengan cara manual sekalipun, namun tentunya akan lebih mudah jika menggunakan Tool PPDB Excel ini, karena memang manfaat Aplikasi pendaftaran PPDB adalah dapat melakukan pendataan secara cepat disaat penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, dapat lebih mudah dilakukan dengan Software PPDB 2019/2020 ini.
Aplikasi PPDB Terbaru Untuk SD,SMP,SMU Sederajat
Download Aplikasi PPDB Terbaru dan Terlengkap Untuk Jenjang SD,  SMP, SMU dan Sederajat

Aplikasi PPDB Terbaru Terlengkap untuk SD,SMP,SMA Sesuai Dengan Dapodik

Tujuan dari aplikasi siswa baru untuk pendataan PPDB yaitu :
  • Meningkatkan mutu layanan pendidikan,
  • Mampu menciptakan sistem penerimaan peserta baru secara akurat dancept.
  • Lebih praktis dan efesien disaat penerimaan siswa baru berjalan.
  • Menyediakan data sekolah yang akurat.
Bagi Sobat guru dan Operator yang membutuhkan Aplikasi PPDB Terbaru silahkan bisa diunduh pada link berikut ini :

Aplikasi PPDB Terbaru Dan Terlengkap Sesuai Dengan Dapodik
Link Alternatif Download 

Demikian artikel Download Aplikasi PPDB Terlengkap untuk Jenjang SD,SMP,SMU Sederajat, semoga bermanfaat