Proses rekrutmen CPNS sudah dimulai dengan tahapan awal pengajuan usulan kebutuhan pegawai.
"Sebelum melakukan rekrutmen CPNS, masing-masing instansi harus mengajukan usulan kebutuhan pegawai yang dilengkapi analisa jabatan dan beban kerja," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, Jumat (28/4).
Instansi pemerintah hanya dibolehkan mengajukan kebutuhan CPNS untuk jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core bussiness) instansi.
Baca Juga :
Khusus untuk Pemda hanya dibatasi pada jabatan guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
"Sesuai surat pak menteri, usulan kebutuhan PNS harus disampaikan secara resmi kepada MenPAN-RB paling lambat sudah diterima 5 Mei yang soft copy-nya disampaikan melalui surat elektronik. (email: asdep2.sdma@menpan.go.id). Di luar tanggal itu, dianggap tidak membutuhkan tambahan pegawai," tegasnya.
Dia menambahkan, salah satu pertimbangan utama dalam pemberian formasi, pihaknya akan melihat total belanja pegawai dalam APBD/APBN. Bagi instansi yang belanja pegawainya di atas 40-50 persen tidak akan diberikan formasi.
Berikut ini surat Menpan-RB terkait UsulanKebutuhan PNS Pemerintah daerah tahun 2017 dapat diunduh DISINI
Demikian Informasi Usulan Kebutuhan CPNS 2017, semoga bermanfaat
Berita ini bersumber dari JPNN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar