Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar, Namun Tetap Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Sudah diketahui sebelumnya bahwa jika seorang kepala sekolah tidak mengajar dikelas maka sudah dipastikan tidak akan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, karena jam mengajarnya hanya 18 jam, sedangkan untuk mendapatkan tunjangan jumlah jam mengajar minimal 24 jam.  Namun mulai tahun ajaran baru 2017/2018 semester depan, kepala sekolah (kepsek) tidak akan lagi dibebankan dengan jam mengajar. Selain itu juga, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.

Hal tersebut disampaikan oleh  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata saat memberikan arahan pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2017).

“Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama adalah manajerial, supervisi, dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” kata Sumarna Surapranata.
Kendati tidak lagi dibebani dengan jam mengajar, namun kepala sekolah tetap mendapat tunjangan profesi.
“Namun jika sekolah yang kurang tenaga pengajar seperti Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar.” ujarnya.

Selain itu juga, kepala sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.

Ia menyebutkan, Sulawesi Selatan satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru.

Di akhir sambutannya, ia berharap Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulawesi Selatan bisa berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di Sulsel.

Demikian Info yang bisa disampaikan oleh tim Info PTK Online terkait kepala sekolah tidak dibebani jam mengajar namun tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar