THR Dan Gaji 13 Akan Diberikan Pada Tanggal Berikut - Kabar terbaru yang paling dinanti-nantikan oleh seluruh PNS yaitu THR dan Gaji ke 13 yang tentunya ini membuat senang para PNS apalagi sekarang ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.
Menurut Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 akan dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
"Kalau THR akan dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah," jelas Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).
Sesuai dengan surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.
Disebutkan juga bahwa, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta untuk menyelesaikan SP2D gaji induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.
Dirjen Perbendaharaan Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13.
(sumber: jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar