Sampul KTSP
- Logo Satuan Pendidikan dan/atau logo daerah;
- Judul (contoh : Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tunas Bangsa);
- Judul (contoh : Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tunas Bangsa);
- Alamat Satuan Pendidikan (Contoh : Jl. Raya ... ... ... Jakarta Timur);
- Tahun Penyusunan (Contoh : 2007);
- Halaman menggunakan angka romawi kecil (i), berhubung letaknya paling depan maka nomor halaman
Lembar Pengesahan
- Header yang berisi Kata PENETAPAN menggunakan huruf kapital.
- Diktum Penetapan. (Contoh : Berdasarkan pertimbangan Komite Sekolah, dengan ini Kurikulum SMK ......... Jakarta ditetapkan untuk diberlakukan mulai tahun pelajaran 2007/2008;
- Kota tempat penetapan;
- Tanggal penetapan;
- Pejabat yang menandatangani adalah Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi.
Kata Pengantar
- Heading KATA PENGANTAR menggunakan huruf kapital;
- Jumlah halaman cukup satu halaman;
- a. menyebut dan sedikit mengurai mengenai UUSPN,
b. menyebut dan sedikit mengurai mengenai PP No. 19 tahun 2005,
c. menyebut dan sedikit mengurai Permen 22, 23, dan 24; - Uraian tentang pentingnya KTSP bagi proses pembelajaran di SMK;
- Ucapan terima kasih kepada pihak yang telah terlibat dalam penyusunan kurikulum SMK;
- Kota tempat Kurikulum SMK disusun, bulan, tahun.
Daftar Isi
- Heading kalimat DAFTAR ISI dengan huruf kapital;
- Tulisan cover, lembar penetapan, kata pengantar, daftar isi, glosarium disertai halaman menggunakan angka romawi kecil (i, ii, iii, iv, dst);
- Tulisan bab, subbab yang dilengkapi dengan nomor halaman yang menggunakan angka Arab;
- Tulisan lampiran-lampiran disertai nomor halaman lampiran menggunakan angka Arab.
Glosarium
Pengertian-pengertian dalam KTSP merujuk kepada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, PP No. 19 tahun 2003, Permendiknas 22, 23, dan 24 tahun 2006, Renstra Diknas, Perda Propinsi serta Perda Kota dan Kabupaten yang relevan, dan Peraturan Yayasan (bagi sekolah swasta), disusun secara alfabetis.
BAGIAN PENDAHULUAN
Rasional
Latar belakang penyusunan kurikulum SMK menguraikan mengenai alasan yang melatarbelakangi penyusunan kurikulum SMK: tuntutan era global, kebijakan pusat, kebijakan daerah dalam bidang pendidikan serta kebutuhan sekolah untuk beradaptasi terhadap perkembangan IPTEK.
Landasan Filosofis
Kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
Landasan Yuridis
1. Landasan yuridis dikembangkan dari UUD 45 dan amandemennya.
2. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
Diagram Pencapaian Kompetensi
Diagram pencapaian kompetensi menunjukkan tahapan atau tata urutan kompetensi yang akan diajarkan dan dilatihkan kepada peserta didik dalam kurun waktu yang dibutuhkan serta kemungkinan multi exit multi entry yang dapat diterapkan.
2. UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
Diagram Pencapaian Kompetensi
Diagram pencapaian kompetensi menunjukkan tahapan atau tata urutan kompetensi yang akan diajarkan dan dilatihkan kepada peserta didik dalam kurun waktu yang dibutuhkan serta kemungkinan multi exit multi entry yang dapat diterapkan.
Muatan Lokal
Prosedur penetapan Mulok dilakukan dengan;
- Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerah.
- Menentukan fungsi dan susunan atau komposisi muatan lokal.
- Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokal.
- Menentukan Mata Pelajaran Muatan Lokal.
- Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta silabus dengan mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan oleh BSNP.
Pengembangan Diri
Bentuk pelaksanaan pengembangan diri adalah terprogram dan tidak terprogram. Pelaksanaan terprogram terdiri atas layanan konseling dan ekstra kurikuler. Pelaksanaan tidak terprogram terdiri atas rutin, spontan, dan keteladanan.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Satuan pendidikan yang melakukan pendidikan berbasis muatan lokal dan global melalui pengintegrasian semua pelajaran dan dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal
Pendidikan Kecakapan Hidup
Pelaksanaan program kecakapan hidup (life skill) dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
- Tidak berupa mata pelajaran tersendiri,
- Topik pembelajaran yang diajarkan atau dilatihkan kepada peserta didik, menyatu dan dipadukan dengan topik dan pokok bahasan / materi lain yang ada, dan
- Pembelajaran kecakapan hidup diposisikan sebagai tujuan tidak langsung dari kurikulum.
Silabus dan RPP
Langkah-langkah yang dilakukan:
- Mengkaji SK/KD
- Mengidentifikasikan materi pokok pembelajaran
- Mengembangkan kegiatan pembelajaran
- Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
- Penentuan jenis penilaian
- Menentukan alokasi waktu
- Menentukan sumber belajar
Profil lulusan
Berisi tentang :
1. Kompetensi Umum
2. Tuntutan Dunia Kerja
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Kompetensi Umum
2. Tuntutan Dunia Kerja
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Strategi pembelajaran
1. Pengaturan beban belajar
2. Pendekatan pembelajaran
3. Tempat belajar disekolah dan DUDI
2. Pendekatan pembelajaran
3. Tempat belajar disekolah dan DUDI
Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan memuat; alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, waktu libur dan kegiatan lainnya serta Kalender akademik sekolah
Tempat pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran dirancang dan diselenggarakan di Sekolah, dunia usaha atau masyarakat. Pembelajaran di sekolah (kelas, laboratorium, bengkel/workshop dan di luar sekolah).
Kalender Pendidikan
Berisi uraian tentang pengertian 1 jam pelajaran, hari belajar, termasuk beban di luar tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Pengertian di atas merujuk kepada standar isi di dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 serta panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
Hari Belajar Efektif
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu.
PENILAIAN
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar N/P setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antar 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan urgensi masing-masing kompetensi, tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Ketuntasan belajar kompetensi kejuruan ditetapkan mengacu pada standar minimal penguasaan kompetensi yang berlaku di dunia kerja yang bersangkutan.
Penilaian Ujian
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
- Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
- Penilaian menggunakan acuan kriteria.
- Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
- Hasil penilaian dianalisis uintuk menentukan tindak lanjut.
- Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh
Mutu kompetensi
Ada ketentuan Kriteria Ketuntasan Minimal dari masing-masing mata pelajaran baik normatif, adaptif, dan produktif yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Penilaian Sikap
Penilaian sikap didasarkan pada pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat PMK dan/atau ditentukan oleh sekolah.
Project Work dan Uji Produktif
Mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan Direktorat SMK
Kenaikan Kelas dan Lulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetikan, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lulus Ujian Nasional
BAGIAN PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan meliputin uraian tentang :
- KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh masing masing satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi;
- Pengembangan KTSP diserahkan kepada para pelaksana pendidikan (Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan di daerah masing masing; harapan, saran dan kritik terhadap KTSP yang telah tersusun.
Saran
Saran meliputi : Harapan dan saran terhadap stakeholders, masyarakat dan dunia Usaha Industri dan unsur-unsur lain yang mendukung keterlaksanaan KTSP, dan kritik terhadap KTSP yang telah tersusun
LAMPIRAN-LAMPIRAN
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Standar Kelulusan (SKL)
- Standar Isi (SK/KD)
- Silabus Program Normatif
- Silabus Program Adaptif
- Silabus Program Produktif
- Silabus Muatan Lokal
- Program Pengembangan Diri
- Panduan Akademik
- Model RRP
Catatan : Lampiran disesuaikan dengan jenjang pendidikan
Dikutip dari buku PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar