Pengertian Tugas Dan Fungsi Komite Sekolah


Pengertian Tugas Dan Fungsi Komite Sekolah -  Sesuai Permendikbud No. 75 tahun 2016 yang membahas tentang komite sekolah, peran serta funsi komite sekolah, Komite sekolah memang sangat diperlukan di sekolah namun tugas fungsi dan tanggung jawabnya harus sesuai dengan peraturan pemerintah jangan sampai salah kaprah sehingga akan timbul kesalah pahaman.

Pengertian Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Tugas Komite Sekolah

Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Komite Sekolah bertugas untuk:
  1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
    1. ) kebijakan dan program Sekolah;
    2. ) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
    3. ) kriteria kinerja Sekolah;
    4. ) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
    5. ) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Upaya kreatif dan inovatif tersebut harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.


Anggota dan Pengurus

Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
  1. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
  2. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain :
    1. ) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
    2. ) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
  3. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
    1. ) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 
    2. ) orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
  4. Persentase tersebut di atas menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.


Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas  ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Ketua Komite  diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.  Kemudian Pengurus Komite Sekolah tersebut ditetapkan melalui sebuah SK yang diterbitkan oleh kepala Sekolah.

Jika sekolah memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang maka dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis. Pembentukan Komite Sekolah gabungan tersebut dapat difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya dan Pengurus Komite Sekolah tersebut tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Penggalangan Dana


Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
  1. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
  2. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
  3. Pengembangan sarana/prasarana; dan
  4. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
  1. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
  2. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
  3. Dilaporkan kepada Komite Sekolah
Selengkapnya silahkan Download Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah DISINI 

Incoming Search Term : 

  • komite sekolah dasar
  • komite sekolah 2017
  • tugas dan wewenang komite sekolah
  • komite sekolah terdiri dari
  • komite sekolah pdf
  • dasar hukum komite sekolah
  • peraturan tentang komite sekolah tahun 2017
  • permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar