Anggota DPR-RI Komisi 6, Rieke Diah Pitaloka, mengisi sosialisasi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di Aula Dinas Kesehatan Kalbar, Selasa (25/4/2017) malam.
Rieke menuturkan kalau ia datang juga bersamaan dengan kunjungan kerja komisi 6 dalam melihat rencana pembangunan pelabuhan di Pantai Kijing.
"Alhamdulillah dari komisi 6 ada Kunker melihat rencana pembangunan pelabuhan pantai kijing, dan Allhamdllah saya diundang oleh kawan-kawan honorer dan PTT serta pegawai tetap non PNS, untuk mensosialisasikan mengenai revisi UU ASN No 5 tahun 2014 lalu," ucap Pitaloka.
- KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21
- Tidak Adil, Honorer K2 Tetap Harus Di Test Untuk Jadi CPNS
- Usulan Kebutuhan CPNS 2017, Dari Sumber Terpercaya
Polotisi vokal ini juga menyebutkan kalau yang berkumpul malam itu dari berbagai sektor, dengan itu ia katakan juga bisa saling menguatkan untuk memperjuangkan revisi tersebut.
"Saat ini sudah keluar Surpres dari presiden menugaskan tiga menterinya, Menkumham, Keuangan dan Menpan-RB untuk membahas bersama DPR. Saat ini semuanya sudah di DPR, kami juga memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar ketiga menteri ini segera mengirim inventarisasi masalah yang terjadi pada DPR sehingga kita segera membahas ini," terangnya.
Baca Juga :
Usulan Kebutuhan CPNS 2017, Dari Sumber Terpercaya
Selain itu Rieke yamg juga merupakan seorang artis ini mengatakan apakah nanti disetujui atau tidak ia rasa itu ada mekanisme negara, maka mekanismenya pasal-pasal tertentu yang bisa dirubah.
"Mari kita semua bahas dengan terbuka dan menurut mekanisme yang ada. Mohon dukungannya karena presiden sudah mengeluarkan Surpres dan menunggu menterinya saja apakah ada etikad baik atau bagaimana," tegasnya.
Dalam revisi UU ASN tersebut, point pentingnya karena UU ASN tidak mengakomodir adanya honorer kontrak, PTT, pegawai tetap non PNS di pemerintahan yang itu adalaah orang-orang yang sudah eksis bekerja.
Selain itu menurut Rieke, ini juga untuk mengakhiri sistem kontrak yang tidak ada habisnya selama ini dan ia katakan juga kalau pemerintah mau masuk pada sistem p3k, honorer yang ada saat ini diselesaikan terlebih dulu.
Tentu saja tidak asal diangkat dan ada proses, kemudian didalam drafnya revisi ditegaskannya ada proses, by data, by name, by address dan verifikasi serta validasi.
"Tentu tidak diangkat sekaligus, tapi bertahap karena ini adalab orang-orang yang rela mengabdikan dirinya pada negara. Isu jual beli jabatan juga kita tepis bagaimana bisa mereka jual beli jabatan karena mereka ini masih non PNS," katanya.
Saat ia ia katakan juga revisi merupakan inisiatif DPR maka DPR yang membuat draft dan sudah menjadi draft resmi DPR bukan lagi perorangan, komisi atau fraksi.
Selain itu DPR juga memperjuangkan mengenaj aturan dimana sekarang yang bisa diangkat PNS dari para honorer hanya yang berumur dibawah 35 tahun. Karena menurut Rieke mereka ini masuk pns juga dibawah umur 35 dan bahkan ada yang telah mengabdi belasan tahun tapi tidak diangkat.
Sumber: tribunnew
Tidak ada komentar:
Posting Komentar