OPTIMIS Honorer K2 Akan Diangkat CPNS, Karena Punya Dasar Yang Kuat

OPTIMIS Honorer K2 Akan Diangkat CPNS, Karena Punya Dasar Yang Kuat - Ada banyak yang mendukung terhadap para honorer terutama Honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk diangkat menjadi CPNS Tanpa Test, meski sudah terbit surat presiden untuk merubah UU ASN namun tidak sedikit juga pihak yang menentang agar para pegawai honorer jadi Pegawai Negeri Sipil.

Perwakilan honorer K2 tidak gentar meski sejumlah pihak di jajaran pemerintah menolak pengangkatan menjadi PNS.Mereka mengklaim memiliki punya dasar kuat untuk diangkat jadi PNS.

"Kami meminta bukan tanpa alasan. Ada dasar kuat hingga kami memohon-mohon kepada pemerintah untuk diangkat PNS," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih

Alasan pertama, menurut Titi, honorer K2‎ sudah mengabdi puluhan tahun. Bahkan pemerintah sudah pernah mengeluarkan dasar hukum sebelumnya yang intinya terus memberikan honorer K2 harapan untuk diangkat CPNS.

Kedua, lanjut Titi, apakah proses tes itu menjamin untuk kualitas dn transparansi serta berlaku adil terhadap honorer K2.
Sebab honorer K2 pernah dites pada 2013, tidak ada passing grade dan hasil tes juga tidak dicantumkan.

Baca Juga :
- KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK2I
- Tolak PNS Dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI KPK?

"Ada aturan memberikan nilai plus bagi yang sudah mengabdi lama dan usia kritis tapi itu semua tidak berlaku kan," cetusnya.

Dia mengingatkan pemerintah, pada rekrutmen 2013 masih ada 30 persen jatah honorer K2 yang kosong karena diisi tenaga bodong.

Selain itu yang diluluskan saat itu, sebagian besar honorer berusia muda.

Sedangkan yang tua‎ tidak diluluskan padahal sebelumnya ada pertimbangan afirmasi khusus masa pengabdian serta usia.

"Kami tidak tahu jelas kenapa kami tidak lulus. Karena nilai tesnya tidak diumumkan, tahu-tahunya dicantumkan yang lulus saja," tandasnya.
sumber : JPNN

KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21

KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21 - Perjuangan para honorer khususnya honorer k2 ternyata mendapat rintangan meski sebelumnya sudah ada tanggapan yang menggembirakan dari Presiden Joko Widodo dengan diterbitkannya Surpres untuk merevisi UU ASN dan didukung oleh berbagai pihak, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersitegas menolak Pengangkatan Honorer K2 Tersebut tanpa test. 

Penolakan KPK terhadap pengangkatan PNS otomatis dari honorer menimbulkan gejolak dari berbagai Pihak,Seluruh honorer maupun pegawai tidak tetap bereaksi karena menolak dengan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Waduhh... Kenapa KPK ikut-ikutan urusin honorer. Apa tidak ada urusan lain yang mesti dikerjakan sampai-sampai masalah honorer juga diurus," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (2/4).

Baca Juga : 
-Tolak Pengangkatan Honorer Tanpa Test, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI KPK
- Kemenag Minta Honorer Segera Diangkat Jadi PNS
- Presiden Jokowi Terbitkan Surpres Untuk Merevisi UU ASN, Honorer K2 Gembira

Menurut Titi, mestinya lembaga apa pun yang ada di Indonesia janganlah‎ membuat tindakan bertolak belakang dengan proses revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berlangsung.

Pembahasan revisi UU ASN menjadi jalan terbaik buat penyelesaian masalah tenaga honorer.

"Mestinya lembaga pemerintah memberikan dukungan.‎ Bukannya ditolak dan mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai realita‎," ujarnya.

‎Guru honorer K2 di Banjarnegara ini pun meminta para penolak revisi UU ASN berpikir bagaimana pendidikan di Indonesia berjalan lancar kalau selama ini tidak ada tenaga honorer yang melengkapi dan menutupi kekurangan tenaga pendidik.

Yang terjadi selama ini, pendidikan justru berjalan karena ada honorer.
Dia mengeluhkan keberadaan honorer selama ini ditolak dan dipandang sebelah mata.

"Kami tetap dengan prinsip kami bahwa siapa pun yang menolak revisi ASN akan kami lawan‎. Apakah mereka yang menolak revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan honorer tahu proses akan adanya honorer K2 di Indonesia‎," paparnya.

Sumber : jpnn.com

Tolak PNS Dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI KPK?

KPK Tolak PNS Dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan TUPOKSI - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak pengangkatan CPNS secara otomatis dari honorer dipertanyakan politikus Gerindra Bambang Riyanto.

‎Menurut dia, sebelum memberikan rekomendasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, KPK harusnya melihat tupoksinya.

"Saya tidak tahu apa tupoksi KPK sampai menyentuh rekrutmen CPNS dari honorer. Perintah presiden lewat Surpres kan sudah jelas," kata Bambang kepada JPNN, Jumat (31/3).

Baca Juga : 
- Ini Alasan KPK Tolak Pengangkatan PNS Dari Honorer Secara Otomatis
- Guru Honorer Sangat Dibutuhkan Pemerintah.
- Presiden Jokowi Terbitkan Surpres Untuk Merevisi UU ASN, Honorer Gembira

Bagi Bambang, para pembantu presiden yang sudah ditugaskan sesuai Surpres tertanggal 22 Maret, mestinya menjalankan amanat.

Bukannya mencari perlindungan dari lembaga-lembaga lain seperti KPK untuk menggagalkan revisi UU ASN.

"Kami berpegang pada isi Surpres. Insya Allah pekan depan kami akan meminta agar jadwal pembahasan revisi UU ASN sudah bisa ditentukan. Kita tidak boleh main-main dengan undang-undang," ujar Bambang yang duduk di Komisi II DPR RI.

‎Dengan adanya revisi UU ASN, honorer maupun PTT usia 35 tahun plus bisa diangkat PNS.

sumber: JPNN.COM

KPK Tolak Pengangkatan PNS Otomatis Dari Honorer, Ini Alasannya

KPK Tolak Pengangkatan PNS Otomatis Dari Honorer - Perjuangan para tenaga honorer yang begitu panjang untuk diangkat menjadi PNS tanpa test ternyata mendapat rintangan salah satunya yaitu dari Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK).

Seperti dilansir dari JPNN,  KPK dengan tegas menolak pengangkatan PNS dari Honorer. Penolakan tersebut tertuang dalam rekomendasi Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur.

"KPK tidak setuju pengangkatan otomatis dari honorer. Kami juga berharap tidak ada lagi rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes," kata Agus di Kantor KemenPAN-RB, Jumat (31/3).

Dia menambahkan, apakah para orang tua setuju bila anak-anak diajari guru yang tidak lulus tes.

Begitu juga apakah rela pasien dirawat perawat yang tidak lulus atau tidak melalui tes.

"Dalam pembahasan dengan MenPAN-RB ini, kami sudah menyatakan sikap untuk tidak ada lagi pengangkatan ASN otomatis. Semuanya harus melalui mekanisme tes. Sedangkan penempatan pejabat harus melalui sistem merit," tegasnya.


Sumber : JPNN.COM

Guru Honorer Sangat Dibutuhkan Pemerintah

Guru Honorer Sangat Dibutuhkan Pemerintah - Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di sekolah negeri terdata sebanyak 674.775 guru honorer. keberadaan guru honorer di sekolah-sekolah tidak terhindarkan meskipun secara nasional pemerintah menyatakan jumlah guru berlebih. Baik sekolah negeri maupun swasta membutuhkan mereka demi kelancaran proses belajar-mengajar. Mereka menunggu kepastian.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Didi Suprijadi di Jakarta, Senin (20/3), mengatakan, pengangkatan guru tetap, terutama yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), tak sebanding dengan jumlah guru yang pensiun tiap tahun. "Guru yang masuk dibatasi, sedangkan guru yang pensiun sudah pasti. Sekolah pun mencari cara bertahan dengan mengangkat guru honorer. Ada guru honorer yang dibiayai dari anggaran daerah, ada yang dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau komite sekolah," kata Didi.

Menurut proyeksi Kemdikbud, dalam lima tahun ke depan (2016-2020) guru yang pensiun sebanyak 316.535 orang atau rata-rata 62.000 orang per tahun. Sementara pengadaan guru profesional lewat pendidikan profesi guru sebagai guru yang memenuhi syarat Undang-Undang Guru dan Dosen (D-4/ S-1 dan memiliki sertifikat pendidik) hanya 3.000-5.000 orang per tahun.

Menurut Didi, sebenarnya secara bertahap guru honorer diangkat pemerintah. Pada tahap pertama, pengangkatan guru honorer menjadi guru PNS diutamakan bagi guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri yang digaji dari APBN dan APBD. Sampai saat ini, guru honorer di sekolah negeri masih menunggu kepastian pengangkatan guru honorer kategori K2 untuk menjadi guru PNS.

Ia mengatakan, pada awal pendataan guru honorer K2 terdata 430.000 guru. Setelah verifikasi, yang memenuhi syarat hanya 297.000 orang. Pemerintah berjanji mengangkat guru honorer kategori K2, yakni guru honorer di sekolah negeri yang tidak dibiayai APBN ataupun APBD akan diangkat secara bertahap pada 2016-2019. Ternyata realisasinya belum signifikan.

Baca Juga :
- Jadwal Revisi UU ASN Diperkirakan Bulan April, Honorer Harus Sabar Menunggu
- Presiden Jokowi Berharap Masalah Honorer Segera Terselesaikan Dengan Revisi UU ASN
- Presiden Jokowi Terbitkan Surpres Untuk Merevisi UU ASN

Sebenarnya secara nasional ada kelebihan 155.048 guru, tetapi jika dilihat lebih mikro hingga ke tingkat sekolah, terjadi kekurangan guru tetap.

Berdasarkan Dapodik 2016, di jenjang SD, SMP, dan SMA terjadi kekurangan 550.604 guru tetap. Di SMK ada kekurangan sekitar 91.000 guru. Setelah UU Guru dan Dosen terbit tahun 2005, terjadi pengangkatan 1.061.500 guru. Sekitar 40 persen tidak berkualifikasi pendidikan minimal D-4/S-1.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia M Fatah Yasin mengatakan, guru honorer di sekolah swasta merasa didiskriminasi dengan akan adanya surat penugasan dari pemerintah daerah bahwa guru honorer di sekolah negeri agar bisa dibayar dengan dana BOS. "Dengan ada SK dari pemda, semakin mudah bagi guru honorer di sekolah negeri untuk diangkat jadi PNS. Sebaliknya, guru honorer di sekolah swasta harus melalui proses yang umum. Ini tidak adil," ujarnya.

Sumber : kompas

Jadwal Revisi UU ASN Diperkirakan Bulan April, Honorer K2 Harus Sabar Menunggu

Berita Honorer K2 2017 - Seperti sudah diberitakan sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo mulai menanggapi masalah honorer K2 dengan diterbitkannya surat presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Jokowi menunjuk tiga menteri untuk membahas revisi UU tersebut. Ketiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM.

“Bolanya sekarang ada di DPR RI. Revisi berjalan cepat atau lambat tergantung DPR RI dan pemerintah,” politikus Gerindra Bambang Riyanto, Rabu (29/3).

Menurutnya, begitu Surpres terbit, pimpinan DPR RI akan membawa ini ke Bamus untuk ditetapkan jadwal pembahasan.

Dia memperkirakan, pembahasan akan dimulai bulan depan. Mengingat, revisi UU ASN sifatnya sangat segera.

"Presiden menginginkan pembahasan ini dipercepat. Kami akan bergerak cepat juga karena intinya DPR RI sangat mendukung percepatan revisi UU ASN agar masalah honorer dan pegawai tidak tetap bisa selesai dengan cepat,” terang Bambang.

Baca Juga : 
- Jokowi Berharap Masalah Honorer Segera Terselesaikan Dengan Revisi UU ASN
- Presiden Jokowi Terbitkan Surat Presiden Untuk Merevisi ASN

Dia berharap seluruh honorer maupun PTT untuk tetap mengawal pembahasan ini. Mengingat, dalam revisi yang hanya menyorot sekitar lima pasal ini tujuannya untuk menyelamatkan honorer serta PTT dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.

"Saya lega juga, akhirnya presiden cepat menerbitkan surpresnya meski sebagian meragukan surpresnya akan turun," tandasnya.
Sumber : www.jpnn.com

Jokowi Berharap Masalah Honorer Segera Terselesaikan Dengan Revisi UU ASN

Jokowi Berharap Masalah Honorer Segera Terselesaikan Dengan Revisi UU ASN -  Setelah beberapa hari Presiden Indonesia Joko Widodo menerbitnya Surat Presiden  (Surpres) dimana isinya yaitu  memerintahkan pembahasan revisi UU ASNlangsung mendapat sambutan baik oleh Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Hal tersebut terbukti dengan mendatangi Kantor Wantimpres, Rabu (29/3).

Delegasi KNASN ini diterima Ketua WantimpresSri Adiningsih dan aggota Wantimpres Sidarto Danusubroto.dalam kesempatan tersebut, Sri mengungkapkan, revisi UU ASN sudah bisa dibahas karena presiden sudah menerbitkan Surpresnya.

Surpres turun sebelum batas waktu 60 hari habis. "Presiden ingin masalah honorer, bidan PTT, pegawai kontrak lainnya terselesaikan lewat revisi UU ASN," terang Sri.

Sementara Ketua Presidium KNASN Bidan Mariani berharap dukungan Wantimpres dalam mempercepat pembahasan revisi UU ASN antara pemerintah dan DPR RI pascaterbitnya Surpres.
"Kami berharap melalui Wantimpres revisi UU ASN menjadi solusi yang berkeadilan terhadap nasib pegawai non PNS sehingga pemerintah berkomitmen agar diskriminasi pengangkatanCPNS karena faktor usia 35 tahun plus dihapuskan. Termasuk tidak menjadikan tenaga honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," beber Bidan Mariani.

Baca Juga :


KNASN, lanjutnya, menyambut baik atas Surpres yang sudah diterbitkan. Dharapkan DIM yang disusun pemerintah mengakomodir aspirasi KNASN.
Menanggapi itu, pihak Wantimpres berjanji segera menyampaikan kepada presiden agar aspirasi KNASN diperhatikan. Selain itu aspirasi tersebut akan diteruskan secara langsung kepada kementerian terkait.
Sumber : JPNN.COM

Incoming search term:  uu asn revisi,nasib honorer setelah uu asn disahkan,uu aparatur sipil negara terbaru,uu asn disahkan presiden,revisi uu asn pdf,revisi uu asn terbaru,uu asn terbaru tentang honorer,draf revisi uu asn.

Presiden Jokowi Terbitkan Surat Presiden Untuk Merevisi ASN

Presiden Jokowi Terbitkan Surat Presiden Untuk Merevisi ASN - Honorer terutama Honorer K2 patut berbangga hati setelah berbagai perjuangan panjang, demo honorer untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah akhhirnya terrealisasi maka tidak heran jika Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) sedang dipayungi kegembiraan.

Sebab, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Alhamdulillah. Terima kasih, Pak Jokowi. Akhirnya Bapak memperhatikan nasib kami honorer yang makin banyak usianya yang menua," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (29/3).


Revisi UU ASN merupakan jalan satu-satunya bagi honorer K2 dan pegawai tidak tetap usia di atas 35 tahun untuk diangkat CPNS. ‎

Saat ini, pemerintah sudah mengangkat bidan PTT, guru, dokter PTT, dan penyuluh pertanian di bawah 35 tahun.

Sedangkan yang usianya di atas 35 tahun dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Presiden sudah menunjuk menPAN-RB, menkeu, dan menkumHAM untuk membahas revisi ini. Kami berharap jangan ada dusta lagi atau upaya untuk memperlambat pembahasan revisi UU ASN," tandas Titi.

Sumber : jpnn.com

Source: honorer k2 jpnn,info honorer k2 24 jam yang lalu,berita honorer k2 terbaru hari ini,data honorer k2 terbaru,pengangkatan honorer k2 terbaru,kabar terbaru k2 hari ini,pengangkatan honorer k2 tanpa tes,info terbaru honorer k2 menpan rb bkn pusat.

Cara Membeli Buku Kurtilas Secara Online

Cara Membeli Buku Kurtilas Secara Online - Seperti Sudah dikatakan sebelumnya melalui surat edaran, bahwa Sekolah yang menyelenggarakan Kurikulum 2013 / Kurtilas wajib membeli buku secara online melalui E-katalog LKPP, lantas yang jadi pertanyaan Apakah sekolah sudah bisa melakukan transaksi online? mungkin bagi sekolah - sekolah besar yang berada diperkotaan sudah terbiasa membeli buku secara online, namun untuk sekolah dipedalaman mungkin himbauan membeli buku kurikulum 2013 secara online ini sedikit membingungkan, karena memang belum memahami bagaimana cara membeli buku kurikulum 2013 secara online melalui e-katalog lkpp ( Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah).

Belanja buku secara online yang dimaksud disini bukanlah belanja online pada umumnya seperti membeli barang di website komersial seperti Bukalapak, Tokopedia,Lazada dan lain-lain, namun yang akan dibahas disini yaitu cara pihak sekolah membeli buku kurikulum 2013 melalui situs e-Katalog LKPP yang disediakan pemerintah.

Cara Membeli Buku Kurtilas Secara Online Di e-katalog LKPP

Berikut ini merupakan langkah-langkah yang bisa anda lakukan untuk membeli buku kurikulum nasional secara online :

  • Buka situs e-katalog LKPP dengan mengunjungi situs resminya disini
  • Selanjutnya Pilih semester ( misalnya semester 2)
  • Klik Logo Perusahaan Penyedia Buku Kurtilas yang sudah tersedia


  • Klik tombol "pembelian k13 Sekolah" atau " Buku BOS K13" dan lain-lain. setiap perusahaan hanya sedikit berbeda.
  • Jika di minta login silahkan login menggunakan username dan password dapodik
  • Silahkan di eksplore semua perusahaan tersebut untuk melihat harga dan lokasi perusahaan tersebut agar mendapatkan harga dan biaya kirim yang lebih murah.
  • Jika telah menemukan harga yang lebih murah, silahkan untuk lakukan pemesanan, biasanya bagian bawah gambar dan judul buku ada tulisan "beli" atau "pemesanan" untuk sekolah bukan untuk umum.
  • Klik tombol "pemesanan" Biasanya jika dilakukan pembelian oleh sekolah akan di minta data alamat, metode pembayaran serta data lainnya.
Pembelian Buku kurikulum 2013 ini susuai dengan surat edaran paling lambat tgl 30 Juni 2017.
Semoga Artikel cara membeli buku kurikulum 2013 secara online melalui e-katalog LKPP ini bermanfaat.


Source :
daftar harga buku kurikulum 2013
surat edaran pembelian buku kurikulum 2013
penyedia buku kurikulum 2013 tahun 2016
e catalogue yamaha
cara daftar e-katalog lkpp
e- katalog alkes kemenkes
permendikbud tentang harga eceran tertinggi buku kurikulum 2013
daftar e katalog alkes

Sekolah Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Wajib Membeli Buku

Sekolah Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Wajib Membeli Buku - Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018, mewajibkan sekolah untuk melakukan pembelian/pemesanan buku paket siswa dan buku pegangan guru kurikulum 2013 wajib melakukan pembelian buku secara daring (online shoping) untuk kelas 1,4,7,dan 10 untuk semester 1 taun peajaran 207/2018

Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 kelas 1, 4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib dilakukan secara daring (online shopping) melalui laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan transaksi cashless, dan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017. Pelaksanaan belanja daring (online shopping) wajib dilakukan kepada penyedia (persahaan percetakan buku yang telah di tunjuk oleh kementerian) dan harga yang sudah ditetapkan oleh LKPP.

Cara Baru Cek Info PTK/ GTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018

Cara Baru Cek Info PTK/ GTK Semester 2 Tahun 2017/2018  - Mungkin sobat sudah sering dilakukan apalagi jika sobat adalah Operator atau PTK yang mendapat tunjangan, baik itu tunjangan kualifikasi, tunjangan Profesi, tunjangan fungsional ataupun tunjangan daerah khusus

Pada tahun 2017 ini situs Info PTK/ GTK terdapat beberapa perubahan baik dari segi tampilan login atau pun menu baru pada lembar info ptknya

Berikut tampilan login info ptk 2017

dan jika sobat sudah bisa cara cek info ptk semester 2 tahun 2017 , maka tampilannya seperti gambar dibawah ini
Menu verifikasi data tunjangan berisi tentang persyaratan untuk mendapat tunjangan profesi, bila masih merah dengan silang tanda x, maka hal tersebut harus di perbaiki sesuai dengan isi kolom keterangan. Setelah di perbaiki sesuai dengan kolom keterangan maka cek kembali apakah tanda x merahnya sudah menjadi contelan hijau, jika ya berbarti masalah anda sudah beres.

Jika ketika login info ptk ada keterangan akses anda tidak syah sobat jangan panik, klik aja kembali ke beranda

Cara Baru Cek Info PTK/ GTK Semester 2

Adapun situs atau link untuk cara cek info PTk semester 2 adalah sebagai berikut

link 1 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8081
link 2 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8082
link 3 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8083
link 4 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8084
link 5 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8085
link 6 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8086
link 7 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8087
link 8 cara cek info ptk semester 2 : 223.27.144.195:8088

semoga informasi Cara Baru Cek Info PTK/ GTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 bisa bermanfaat bagi sobat.

Search Term Service : login ptk,info ptk dikmen,info guru terbaru,info ptk 2017,info guru honorer,info gtk 2016/2017,cek sktp 2016,info ukg.

Download Aplikasi Penilaian Kurikulum Nasional Revisi 2016 Plus Deskripsi Raport SD/MI

Download Aplikasi Penilaian Kurikulum Nasional Revisi 2016 Plus Deskripsi Raport SD/MI - Aplikasi penilaian kurikulum nasional berbasis excel ini menjadi pilihan terbaik dalam penilaian kurikulum 2013 yang telah direvisi tahun 2016, aplikasi ini memang sangat baru untuk format revisi tahun 2016 pada jenjang Sekolah dasar kelas 1 dan 4, namun aplikasi ini setidaknya bisa menjadi referensi rekan guru dalam melakukan penilaian.
lihat tampilan berikut:

Silahkan unduh pada tautan dibawah ini.

Dinas Pendidikan Yakin Soal Ujian Kali Ini Aman Dari Kebocoran

Dinas Pendidikan Yakin Soal Ujian Kali Ini Aman Dari Kebocoran - Ujian Nasional sebentar lagi akan dilaksanakan, beberapa pihak terkait saat ini sedang mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan UN Tersebut baik dari segi kualitas maupun segi keamanan dari soal itu sendiri, sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran soal seperti pada Ujian sebelumnya.

Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng memastikan Ujian Nasional (UN) baik yang berbasis komputer (UNBK) atau kertas pensil (UNKP) yang dilaksanakan pada April nanti dipastikan aman.

Bahkan mereka cukup yakin bahwa ujian nasional yang menggunakan kertas pensil (UNKP) aman dari kebocoran. Sebab pihaknya telah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk keamanan soal.

“Untuk kemanan soal, kita sudah kerjasama dengan Polda untuk pengawalan. Kecil kemungkinan bocor,” ucap sekretaris Disdik Kalteng Gazali Rahman kepada Kalteng Pos, Sabtu (25/3).

Menurut Rahman, dari awal soal tiba sampai dibuka di hadapan peserta ujian mendapat pengawasan dari kepolisian.

Sehingga dipastikan orang yang menjanjikan kunci jawaban itu hanya ingin mengambil untung dengan momen-momen ujian tahunan ini.

“Jika ada yang menjanjikan kunci jawaban itu pasti tidak benar. Sebab kita sudah kerjasama dengan kepolisian dan juga susunan soal tiap siswa berbeda-beda,” ujarnya.

Dijelaskan Rahman, dalam satu kelas tiap siswa akan mendapatkan soal yang berbeda urutannya. Walau ada soal yang sama dan mirip itu berbeda nomer urut. Sehingga contekan pun tidak bisa.

“Jangan termakan tawaran jawaban soal. Lebih baik belajar tekun dan banyak berdoa agar lulus dan bisa diterima diperguruan tinggi. Tidak usah menggunakan cara-cara yang tidak sehat. Apa lagi dibohongi orang yang menjanjikan kunci jawaban,” terangnya.
Sumber : jpnn.com

Kemenag Minta Honorer K2 Segera Diangkat Jadi PNS

Kemenag Minta Honorer K2 Segera Diangkat Jadi PNS - Perjuangan Para tenaga honorer kategori dua (K2) bisa dikatakan belum maksimal karena memang sekarang masih menunggu revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa diangkat menjadi CPNS.

Namun, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya Drs H Agus Abdul Kholik MM berharap pemerintah pusat segera melakukan pengangkatan guru honorer K2 menjadi CPNS.

Harapan Agus ini berkaitan dengan rencana pensiun sejumlah guru madrasah diniyah, ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah.

”Kita khawatir kekurangan guru,” ujarnya saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group), kemarin (7/2).

Agus menerangkan saat ini jumlah guru honorer di madrasah diniyah, tsanawiyah dan aliyah di bawah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tasikmalaya kurang dari 2.000-an. Sedangkan guru PNS-nya 1.600-an.

Sekretaris Forum Kerja Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tasikmalaya Asep Bunyamin berharap pemerintah daerah maupun pusat memberi perhatian pada peningkatan kapasitas dan kompetensi guru madrasah diniyah. Pemerintah juga harus membuat peraturan yang mewadahi madrasah diniyah.

Sementara FKDT bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya akan terus dan fokus membenahi dan mengembang madrasah diniyah.

”Sehingga, diniyah bisa berkompetisi dengan lembaga pendidikan formal lainnya,” kata dia.
Asep pun membuka data madrasah diniyah di Kabupaten Tasikmalaya. Menurut dia, jumlah madrasah di bawah binaan FKDT sebagai mitra Kantor Kementerian Agama, sebanyak 3.471 unit.

Sumber : http://www.jpnn.com