Sekolah Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Wajib Membeli Buku - Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018, mewajibkan sekolah untuk melakukan pembelian/pemesanan buku paket siswa dan buku pegangan guru kurikulum 2013 wajib melakukan pembelian buku secara daring (online shoping) untuk kelas 1,4,7,dan 10 untuk semester 1 taun peajaran 207/2018
Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 kelas 1, 4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib dilakukan secara daring (online shopping) melalui laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan transaksi cashless, dan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017. Pelaksanaan belanja daring (online shopping) wajib dilakukan kepada penyedia (persahaan percetakan buku yang telah di tunjuk oleh kementerian) dan harga yang sudah ditetapkan oleh LKPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar