Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dana BSM/KIP Secara Kolektif

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dana BSM/KIP - Bantuan Siswa Miskin terus berjalan sebagai bantuan untuk siswa yang kurang mampu, namun untuk pengambilan dana BSM atau KIP tentu ada persyaratan yang musti dipersiapkan oleh orang tua atau Sekolah, Seperti photo copy raport, Surat Keterangan dari sekolah, Surat Keterangan Tidak mampu dan lain-lain.

Namun untuk mempermudah pengambilan BSM/KIP tersebut bisa saja dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan tetapi harus melampirkan Surat Kuasa dari Orang tua/ wali siswa yang mendapat bantuan tersebut.
Untuk contoh surat kuasa pengambilan dana BSM bisa sobat lihat atau download pada link dibawah ini


Semoga bermanfaat

Download RPP Tematik KTSP SD Kelas 3 Lengkap

Beberapa waktu yang lalu, RPP KTSP untuk kelas 1 dan kelas 2 udah ane share, nah sekarang ane akan share Contoh RPP Tematik KTSP Kelas 3, jadi jika sobat sedang mencari Contoh RPP kelas 3 maka postingan ini tentu akan sangat membantu.

Bagi seorang guru selain mengajar juga harus melengkapi administrasi kelasnya, salah satunya yaitu RPP yang harus dipersiapkan sebelum proses belajar mengajar.
Untuk Contoh RPP Kelas 3 semester 1 dan Semester 2 bisa sobat download pada link Berikut ini

Semester I
RPP Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Tempat Umum
RPP Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Pengalaman
RPP Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Lingkungan
RPP Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Kesehatan 
RPP Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Kegiatan 
RPP Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Hiburan

Semester II

RPP Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Pertanian
RPP Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Kerajinan
RPP Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Keperluan
RPP Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Kegemaran
RPP Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Permainan
RPP Tematik Berkarakter Kelas 3 SD Tema Pendidikan

Semoga Contoh RPP Tematik SD Kelas 3 ini bermanfaat bagi sobat

Cara Instal Dapodik terbaru Dengan Baik Dan Benar

Berbicara Cara instal Dapodik dengan baik dan benar mungkin sobat pernah menemukan postingan cara instal dapodik di internet, namun masih saja ada yang sedikit kebingungan bagaimana cara instal dapodik terbaru jika sudah terinstal dapodik versi lama

Bagi yang belum terinstal dapodik versi lama, tentu sangat mudah untuk menginstal dapodik versi terbaru yaitu versi 4.00, tetapi jika pada komputer sobat sudah terintal dapodik versi lama maka sebelum menginstal versi baru sobat harus mengunistal dulu versi lamanya baru setelah komputer di restart sobat bisa menginstal dapodik instaler versi terbarunya
Adapun langkah-langkah instal dapodik versi terbaru yaitu :
  • Download Aplikasi dapodik versi terbaru 
  • Download/unduh Prefil dapodiknya jika masih bingung sobat bisa lihat cara download prefil dapodik
  • Unistal Dapodik versi lama bisa melalui control panel ( jika pada komputer sobat sudah terinstal dapodik versi lama, jika belum lewati langkah ini
  • Masuk ke Drive C => buat Folder baru dan beri nama folder tersebut " prefill_dapodik "

  • Kemudian Copy dan pastekan prefil dapodik yang sudah sobat download tadi pada folder prefill_dapodik di drive C
  • Jalankan Dapodik instaler yang sudah sobat download

  • Selanjutnya tinggal Klik lanjut aja
  • Pada menu port klik lanjut saja jangan ada yang di ubah
  • Selanjutnya tinggal sobat tunggu sampai proses instal selesai
 Setelah instal dapodik selesai maka akan masuk ke form Registrasi, silahkan isi sesuai dengan data sobat. untuk kode registrasi gunakan kode yang sama ketika instal dapodik sebelumnya
semoga bisa membantu

Download Aplikasi Dapodik versi 4.00 Instaler

Dapodik v4.00 Akhirnya bisa sobat download sekarang ini, Aplikasi dapodik versi 4.00 merupakan update terbaru setelah Dapodik versi 3.03. Pada Dapodik Generasi 4.00 ini ada beberapa perubahan dari versi sebelumnya yaitu versi 3.03

Adapun beberapa perubahannya yaitu :
  • [Perbaikan] Pelebaran 14 digit pada kolom NRG di Riwayat Sertifikasi
  • [Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
  • [Pembaruan] Memindahkan kolom isian SKHUN ke dalam kolom nomor peserta ujian
  • [Pembaruan] Isian No SKHUN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
  • [Pembaruan] Isian No Peserta UN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
  • [Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
  • [Pembaruan] migrasi / pemindahan isi data dari kolom SKHUN ke kolom no peserta ujijan
  • [Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
  • [Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
  • [Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
  • [Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
  • [Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
  • [Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
  • [Pembaruan] Modul tambah peserta didik baru/mutasi secara online
  • [Pembaruan] Penguncian nama, NUPTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis Kelamin pada data PTK.
  • [Pembaruan] Penguncian nama, NISN, Tanggal Lahir, nama ibukandung pada data Peserta DIdik
  • [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SPK
  • [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SLB
  • [Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
  • [Pembaruan] Nama Kolom KPS di tabel peserta didik diubah menjadi KPS/KKS/KIP/PKH
  • [Pembaruan] pembukaan semester 1 tahun ajaran 2015/2016
  • [Pembaruan] penambahan referensi wilayah level desa
  • [Pembaruan] modul validasi 2 arah
  • [Pembaruan] modifikasi tema warna / tampilan aplikasi
Untuk mendownload Aplikasi Dapodik versi 4.00 serta panduannya sobat bisa mendownload pada link dibawah ini

Dengan telah terbitnya versi baru ini, diharapkan semua operator sekolah SD, SDLB, SMPLB dan SLB memutakhirkan datanya dan melakukan sinkronisasi data sampai dengan tanggal 31 agustus 2015.

Download RPP Tematik Berkarakter Kelas 1 Lengkap

RPP Tematik Kelas 1 Lengkap - Pada kesempatan kali ini ane akan memposting RPP Tematik khususnya untuk kelas 1, bagi sobat yang sedang mencari referensi untuk membuat RPP Tematik Berkarakter atau hanya ingin melihat contoh RPP

Berikut adalah Contoh RPP Tematik Kelas 1 yang bisa sobat download pada link dibawah ini

1. Download RPP Tema Pengalaman Semester 1
2. Download RPP Tema Kegemaran Semester 1
3. Download RPP Tema Keluarga Semester 1
4. Download RPP Tema Lingkungan Semester 1
5. Download RPP Tema Diri Sendiri Semester 1
6. Download RPP Tema Budi Pekerti Semester 1
7. Download RPP Tema Permainan Semester 2
8. Download RPP Tema Lingkungan Semester 2
9. Download RPP Tema Peristiwa Semester 2
10. Download RPP Tema Kesehatan Semester 2
11. Download RPP Tema Keluarga Semester 2
12. Download RPP Tema Kebersihan Semester 2
13. DownloadRPP Tema Budi Pekerti Semester 2

Itulah RPP Tematik Berkarakter Kelas 1 lengkap yang bisa ane bagikan pada sahabat pengunjung semua, semoga RPP ini bisa bermanfaat bagi kita semua

Download RPP KTSP Berkarakter SD Kelas 6 Lengkap

RPP KTSP Berkarakter Kelas 6 Lengkap - Bagi sebagian besar Sekolah untuk saat ini kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Setelah sebelumnya sudah menjalani perkenalan dengan Kurikulum 2013 atau Kurtilas.

Ketika kembali menggunakan KTSP otomatis kita harus membuat lagi RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang menggunakan KTSP.

Untuk memudahkan sobat membuat RPP KTSP khususnya untuk Kelas 6, ane akan share contoh RPP KTSP Berkarakter khusus untuk Kelas 6 

Berikut Contoh  RPP SD Kelas 6 Lengkap

Itulah Contoh RPP SD Kelas 6 dengan menggunakan Kurikulum KTSP, yang bisa sobat jadikan referensi untuk dikembangkan
semoga bermanfaat

Pemerintah Harus Mengubah Pola Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

JAKARTA - Anggota Komisi X (bidang pendidikan) DPR Ferdiansyah mengusulkan, pemerintah harus mengubah sistem atau pola pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).

Selama ini, kucuran uang TPG dipukul rata, tanpa mempertimbangkan seseorang guru itu memiliki kualitas mengajar yang baik atau tidak. Pembedanya hanya merujuk pada golongan pangkat kepegawaian saja.

"Sistem yang bagus adalah, bagaimana supaya guru-guru penerima TPG itu bersemangat mengembangkan diri," katanya di komplek DPR kemarin.


Politikus Partai Golkar itu menuturkan, Kemendikbud atau Kemenag bisa membuat sistem kompetisi dalam penetapan besaran TPG. Sehingga nominal TPG yang diterima masing-masing guru berbeda-beda. Guru yang berkualitas mendapatkan TPG yang lebih besar, dibandingkan guru yang mengajar ala kadarnya.

Ferdiansyah mensimulasikan anggaran TPG itu terdiri dari enam tingkatan atau grade. Tingkatan paling rendah hanya diberi TPG Rp 1 juta per bulan. Sedangkan untuk tingkatan TPG paling tinggi, diganjar TPG hingga Rp 6 juta per bulan.

Dengan sistem itu para guru akan berkompetisi untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kompetensinya. Supaya bisa mendapatkan nominal TPG yang lebih besar. Cara ini lebih adil dibandingkan saat ini yang menggunakan model pukul rata. "Guru yang kompetensinya bagus dengan guru yang biasa-biasanya saja, TPG-nya sekarang sama. Kasihan yang bagus," ujarnya.

Menurut Ferdiansyah pemerintah harus merangsang para guru untuk membelanjakan uang TPG dengan bijak. Yakni menyisihkan sebagian nominal TPG untuk keperluan pengembangan diri. Misalnya mengikuti pelatihan, kursus, atau langganan internet untuk mencari literature-literatur pembelajaran.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, memang benar guru-guru harus didorong untuk melakukan pengembangan diri. Sehingga kualitas mengajarnya semakin baik dari waktu ke waktu.

Dia tidak ingin para guru sudah merasa berada di titik aman dan nyaman ketika mendapatkan TPG. Sehingga kegiatan mengajarnya hanya sebatas memenuhi kriteria untuk mendapatkan TPG. Seperti mengajar linier dan sesuai bobot minimal 24 jam tatap muka ke depan.

"Anggaran untuk gaji dan tunjangan guru itu besar sekali. Ayo sekarang gantian kualitasnya yang ditingkatkan," ujarnya. Data Pranata menyebutkan, tahun ini total anggaran untuk gaji dan tunjangan guru mencapai Rp 214,318 triliun.

Atau setara dengan 52,38 persen dari total anggaran fungsi pendidikan. Anggaran jumbo itu belum termasuk untuk guru di bawah Kemenag. (wan)

Sumber : JPNN

Sistem baru Rekrutmen PNS

Sistem baru Rekrutmen PNS -Pemerintah bakal menerapkan sistem baru dalam rekrutmen guru PNS. Tak cukup lulusan dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), calon guru PNS juga harus mengikuti program sarjana mengajar di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (SM3T). Tidak hanya itu, setelah mengikuti program SM3T calon guru wajib mengikuti pendidikan berasrama.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirdiktendik) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Supriadi Rustad mengatakan, pada prinsipnya sarjana guru yang ingin melamar menjadi PNS wajib lulus program pendidikan profesi guru (PPG), yaitu praktek mengajar di daerah pedalaman (SM3T) dan pendidikan di asrama.

Sistem baru rekrutmen guru PNS yang rencananya akan mulai diterapkan tahun depan ini, hampir mirip dengan proses seorang yang ingin menjadi dokter. Karena sama-sama harus mengabdi di daerah terpencil dahulu. Seperti diketahui untuk menjadi dokter PNS, calon dokter harus mengikuti program pegawai tidak tetap (PTT) di daerah terpencil.

Menurut Supriadi, selama ini untuk menjadi guru tidak ada seleksi. Yang ada seleksi CPNS baru bukan seleksi guru. Pilihan menjadi guru adalah pilihan setelah tidak diterima melamar kerja di mana-mana. Sehingga banyak guru PNS yang tidak memiliki kualifikasi sebagai seorang guru professional akibatnya pembelajaran tidak berjalan dengan baik.

Dengan sistem baru rekrutmen guru ini, maka pemerintah akan memetakan kebutuhan guru baru secara nasional. Kemudian Kemenristekdikti melalui kampus LPTK membuka seleksi peserta PPG. Jumlah yang diterima PPG ini disesuaikan dengan kebutuhan nasional. Sarjana pendidikan maupun sarjana non pendidikan boleh mendaftar seleksi PPG.

Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir mendukung program baru rekrutmen guru PNS ini. Menurutnya program SM3T benar-benar menggembleng calon guru. Begitupun dengan Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes), dia mengatakan calon guru PNS harus orang-orang hebat. Sistem baru rekrutmen guru PNS ini pun juga mendapat sambutan positif dari kepala daerah.

Mendikbud Anies Baswedan seperti di lansir dari JPNN (28/06/15) mengatakan selama ini rekrutmen guru begitu longgar. Siapa saja bisa menjadi guru, tanpa ada seleksi kompetensi, akibatnya sulit dalam proses pembinaan dan pengawasan. Dia sepakat jika rekrutmen guru diperketat untuk mendapatkan guru-guru yang berkualitas.

Tahun 2015 ini dipastikan tidak ada tes CPNS

Tahun 2015 ini dipastikan tidak ada tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil ). Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tertanggal 30 Juni 2015.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian di pusat itu disebutkan alasan tidak adanya rekrutmen CPNS tahun ini, dan baru akan dilaksanakan 2016

 Alasan ditundanya rekrutmen CPNS karena masih ada beberapa instansi yang belum menyelesaikan penetapan struktur organisasi dan peta jabatannya, menetapkan kebutuhan pegawai, menyampaikan data riil jumlah PNS, serta perkiraan PNS yang akan pensiun.

Selain itu, anggaran penerimaan CPNS tahun ini belum disediakan pemerintah, baik anggaran untuk penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke dalam sistem computer assisted test (CAT), dan biaya pelaksanaan seleksi.

"Maka ditetapkan kebijakan penerimaan pegawai baru di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tahun 2015 ini dilakukan penundaan," tulis dalam Surat Edaran MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi yang di kutip dari JPNN (03/07/15).

Download Aplikasi Administrasi Kelas terlengkap Untuk SD

Selain mengajar tugas guru adalah membuat administrasi kelas, akan tidak ada artinya apabila seorang guru hanya mengajar saja tanpa membuat administrasi, karena administrasi kelas selain untuk memudahkan dalam mengajar dan mendidik siswa juga sebagai tanda bukti bahwa seorang guru sudah melaksanakan tugasnya

Namun terkadang dalam membuat Administrasi kelas seorang guru sedikit kesulitan, selain dari banyaknya buku yang harus disediakan juga memerlukan waktu yang tidak sedikit dalam membuatnya, untuk itu Aplikasi Administrasi kelas tentu sangat cocok dan juga diperlukan, karena dengan Aplikasi ini pembuatan administrasi akan lebih mudah


Berikut administrasi kelas di dalam aplikasi yang  menurut saya sangat lengkap
  • Jadwal Pelajaran
  • Analisis Hasil Belajar Efektif
  • Beban Belajar
  • Analisis Jam Belajar Efektif
  • Program Kegiatan Ekstarkurikuler
  • Catatan Pelaksanaan Ekstrakurikuler
  • Buku Pegangan Guru
  • Daftar Inventaris Kelas
  • Daftar Inventaris Pelajaran
  • Denah Duduk Siswa
  • Program Pelaksanaan Evaluasi
  • Program Pembelajaran
  • Sturktur Organisasi Kelas
  • Surat Perjaklanan Dinas
  • Notula Rapat
  • Catatan Aktivitas Guru
  • Kalender Pendidikan
  • Daftar Piket
  • Buku Tamu Khusus
  • Buku Tamu Umum
  • Catatan Kunjungan Rumah
  • Format Usul Perserta Lombid
  • Format Usul Perserta Flsn
  • Format Usul Perserta Oosn
  • Program Perbaikan Pengayaan
  • Catatn Pelaksanaan Remedial
  • Catatan Pelaksanaan Pengayaan
  • Catatan Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
  • Program Bimbingan Konseling
  • Daftar Catatan Pinjaman Buku Pokok
  • Analisis Butir Soal Pilihan Ganda
  • Analisis Butir Soal Pilihan Isian / Uraian
  • Catatan Kejadian Penting
  • Tata Tertib Sekolah
  • Suvervisi
  • Catatan Bepergian / Keperluan
  • Catatan Pekerjaan Siswa Di Luar
  • Jumlah Siswa Menurut Usia Jenis Kelamin, Nomor Urut Kelahiran, Pendidikan Orang Tua, Dan Pekerjaan Orang Tua
Untuk Aplikasi Administrasi kelas sobat bisa download pada link di bawah ini


Dengan menggunakan Aplikasi ini, tugas guru dalam membuat Administrasi akan semakin mudah dan simple
semoga bisa membantu

Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Siswa

Surat Keterangan Tidak mampu di perlukan atau di peruntukan bagi siswa yang tidak mendapatkan KPS/KIP/PIP tetapi menerima Bantuan. Surat keterangan tidak mampu ini di buat oleh Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa Siswa yang mendapatkan bantuan tetapi tidak memiliki kartu KPS ini benar benar tidak mampu

Sedangkan bagi siswa yang sudah memiliki KPS tidak perlu membuat Surat Keterangan Tidak mampu

Untuk contoh Surat keterangan tidak mampu bisa sobat download pada link berikut ini
semoga bermanfaat

Sertifikasi Guru Optimis tuntas tahun 2015

JAKARTA-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, batas akhir guru memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi) sampai akhir 2015. Hanya saja sampai saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan,  jumlah guru pada 2005 sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.

"Dengan kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat program menyekolahkan guru," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6) .

Dikatakan, program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.

Dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 2005 hingga 2015, Pranata mengatakan pertambahan jumlah guru mencapai satu juta orang. Penambahan tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.

Pranata mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 “Tahun ini kalau kami hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru). Mudah-mudahan tuntas dalam waktu enam bulan ke depan,” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu.

Ditambahkannya, pihaknya akan mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut.

Sumber : jpnn.com

Cara Mengatasi Ms Office Excel tidak bisa di Print

Pernahkah sobat mengalami Ms Office Excel tidak bisa di Print? dan tentu sobat sedang mencari cara mengatasi Ms Excel yang tidak bisa diprint ya?

Kejadian ini pernah ane alami, ketika mau print laporan dengan format Exel eh malah gak bisa di print malahan print preview juga tidak bisa sedangkan format yang lain seperti word tidak ada masalah. ane coba masuk ke pengaturan default Printer, eh malah Printer yang ane instal malah gak mau dijadikan default malah muncul tulisan   “operation could not be completed (error 0x00000709). Double check the printer name and make sure that the printer is connected to the network

Akhirnya setelah googling kesana kemari ketemu deh solusinya
Jika sobat mengalami hal yang sama silahkan ikuti cara dibawah ini

Langkah 1: 
Klik tombol Windows + tombol huruf R di keyboard PC agan, setelah itu ketik regedit kemudian klik oke

Langkah 2:
Klik Folder HKEY_CURRENT_USER --> Software --> Microsoft --> Windows NT --> CurrentVersion --> Windows.

Pada tulisan “device” pada tab sebelah kanan. Kemudian blok “device” lalu klik kanan pilih modify. Langkah selanjutnya delete nama printer yang tertera lalu klik oke.

Apabila nama printer yang tertera tidak dapat di delete, pada registry editor pilih menu edit --> permissions --> kemudian chek list (√) allow pada Full Control,


 Selanjutnya tinggal klik apply dan klik Ok

Terakhir, restartlah computer agan dan masalah error pun terselesaikan.
Itulah cara mengatasi Ms Exel tidak bisa di print semoga bermanfaat

Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2015/2016

Sobat sedang mencari Kalender Pendidikan tahun ajaran 2015/2016?
Kali ini ane akan membagikan Kalender pendidikan, yang mungkin berguna bagi sobat yang ingin mengetahui jumlah hari efektif setiap bulan, ataupun hanya ingin melihat hari libur sekolahnya saja

Untuk Kalender pendidikan sobat bisa download pada link dibawah ini
Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2015 /2016

Semoga bisa membantu

Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Untuk Pengambilan Dana KIP/BSM

Dalam pengambilan Dana KIP yang merupakan kelanjutan dari BSM ( Bantuan Siswa Miskin ) salah satu persyaratannya adalah Surat Keterangan Kepala Sekolah, surat keterangan ini menerangkan bahwa siswa/siswi penerima Dana bantuan merupakan siswa dari sekolah tersebut dengan status masih aktif

Berikut adalah contoh surat keterangan dari kepala sekolah untuk pengambilan KIP


Format Surat Keterangan Kepala Sekolah

(KOP SURAT SEKOLAH)

SURAT KETERANGAN

…………..(Nomor sekolah)

Yang bertandatangan di bawah ini:
<: div="">
………………………………
Kepala sekolah …………….(nama sekolah)


Menerangkan bahwa nama-nama tersebut di bawah ini, adalah benar siswa
…………….(nama sekolah)
dan yang bersangkutan sebagai penerima dana BSM/PIP tahun 2015.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur
…………………….,………..,…….2015
ttd/stempel
(Nama Kepala Sekolah)


Itulah contoh surat keterangan kepala sekolah untuk siswa penerima KIP atau Bantuan Siswa secara kolektif,
semoga bisa membantu

>

Guru belum sertifikasi, inilah sanksinya

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan sertifikasi guru sudah harus selesai akhir Desember ini. Berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), saat ini ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Jika sampai waktu yang telah ditetapkan guru belum juga tersertifikasi mereka terancam tidak boleh mengajar.

Seperti yang dikutip dari Sindonews (01/06/15), Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum pada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Khalid Fathoni mengatakan jika guru belum tersertifikasi, maka sanksinya status gurunya harus dicabut dan diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu misalnya kepala tata usaha, pustakawan atau laboran.

Guru yang belum tersertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Itu berarti, guru tersebut masih bisa mengajar tetapi haknya sebagai guru sebagaimana diatur dalam UU misalnya mendapat tunjangan profesi tidak akan diberikan lagi kepadanya. Bahkan bisa diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru.

Jika proses sertifikasi sesuai aturan formal melalui Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak akan selesai akhir tahun ini, itu berarti melanggar UU. Agar tidak dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut, Kemendibud akan mempercepat sertifikasi guru. Alternatif lainnya dengan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tersebut khususnya tentang sertifikasi guru.

Sertifikasi guru telah dimulai sejak tahun 2007 hanya bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola, yaitu Pemberian Sertifikat Pendidik langsung (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi guru diarahkan melalui jalur PLPG yaitu sertifikasi guru yang ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari. Mulai tahun 2015 jika sesuai aturan formal, untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti PPG. Guru mengikuti program yang dilaksanakan oleh LPTK ini selama 1 tahun.

tunjangan Profesi akan dibagikan sebelum lebaran

Informasi terkini terkait pembagian Tunjangan profesi triwulan II.- Pemerintah akan segera mencairkan dana tunjangan profesi guru triwulan II tahun 2015. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap tunjangan profesi untuk April–Juni itu dicairkan sebelum lebaran atau Idul Fitri 1436 H.

Tunjangan diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru swasta yang telah memiliki sertifikat profesi. Bagi guru non-PNS, tunjangan diperkirakan akan cair pada akhir Juni. Sedang Guru PNS akan menerima tunjangan sesuai rencana maksimal pada 9 Juli.

”Untuk non-PNS karena kami (Kemendikbud) yang menyalurkan bisa cair akhir Juni. Untuk PNS seharusnya bisa pada pertengahan puasa,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

Pencairan tunjangan profesi guru terbagi menjadi dua kelompok. Anggaran untuk tunjangan triwulan II guru swasta sekitar Rp 300 miliar disalurkan langsung oleh Kemendikbud. Pranata mengatakan akan secepatnya dicairkan di akhir Juni ini agar menjadi contoh bagi Pemerintah daerah.

Anggaran tunjangan untuk guru PNS dalam satu tahun ini mencapai Rp 70 triliun. Sasaran pencairan tunjangan profesi guru adalah 924 ribu orang lebih. Namun, 46 ribuan guru dinyatakan tidak layak mendapatkan tunjangan karena sudah pensiun, meninggal, atau tidak jadi guru lagi.

Pencairan tunjangan profesi guru dilakukan dengan sistem rapelan. Tunjangan untuk Januari–Maret dibayarkan April. Kemudian, tunjangan untuk April–Juni dicairkan Juli. Lalu, tunjangan Juli–September dibayarkan Oktober dan terakhir untuk Oktober–Desember dicairkan di akhir tahun.

Idealnya pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan II dilaksanakan paling lambat 9 Juli. Namun, tidak masalah jika dicairkan sebelum masuk Juli. Pranata berharap pencairan tunjangan triwulan II yang tepat waktu bisa digunakan para guru sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari peraturan yang ada, syarat uang tunjangan ditransfer ke kas daerah adalah melihat laporan periode sebelumnya. Untuk periode triwulan II ini syaratnya adalah laporan tahun lalu. Jika tidak ada laporan, jangan harap daerahnya menerima tunjangan profesi berikutnya.

Lulus UN Itu Cukup Mudah,Jadi Siswa Gak Perlu Curang

JAKARTA – Siswa sekolah dasar (SD), wali murid, sekolah, dan dinas pendidikan tidak perlu berlebihan dalam menyambut ujian sekolah yang dimulai hari ini. Sebab, seluruh peserta ujian hampir pasti lulus. Kriteria kelulusan diserahkan kepada guru masing-masing.

Ketentuan itu diatur dalam SOP (standard operating procedure) penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah ibtidaiyah (MI) dan sederajat yang dikeluarkan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam aturan nomor VII poin A tentang kelulusan disebutkan, peserta didik dinyatakan lulus apabila telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan pendidik berdasar perolehan nilai ujian sekolah.

Kriteria tersebut ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanaan ujian yang mencakup nilai minimal setiap pelajaran ujian sekolah. Dengan kata lain, pendidik memiliki peluang besar untuk meluluskan para siswa.

”Kami imbau untuk melakukan ujian dengan jujur. Ini untuk mengukur kompetensi hasil belajar,” ungkap Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad kepada koran ini kemarin (17/5).

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin sependapat dengan Hamid. Kamaruddin juga berharap seluruh siswa tetap dapat mengerjakan soal dengan penuh keseriusan dan kerja keras. ”Jangan lupa berdoa,” ungkapnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, ujian sekolah SD/madrasah dilakukan dengan standar daerah. Dengan demikian, penyelenggaraan dikoordinasikan sepenuhnya oleh dinas pendidikan provinsi.

Meski begitu, pemerintah pusat tetap memiliki peran. Yakni, pada proses pembuatan soal ujian. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Nizam menyampaikan, pihaknya menitipkan 25 persen dari jumlah seluruh soal. Soal tersebut berbeda-beda antarprovinsi, namun dengan bobot yang sama. ”Kami membantu teman-teman provinsi menyusun,” tuturnya.

Dia menjelaskan, titipan soal itu digunakan untuk pemetaan kualitas pendidikan di sekolah. Juga, penyetaraan bobot soal antarprovinsi. ”Karena kemampuan daerah kan masih beragam dalam menyiapkan soal-soal ujian. Sehingga kadang soal satu provinsi sangat mudah di tempat lain susah,” jelasnya.

Nizam menambahkan, hasil ujian sekolah tersebut masih akan digunakan untuk pertimbangan kelulusan. Bukan hanya itu. Hasil ujian sekolah juga akan jadi salah satu poin syarat untuk masuk ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Karena itu, siswa diharapkan tetap fokus dan mengerjakan dengan sebaik-baiknya.

Sekitar 4,3 juta siswa SD dan 503.061 siswa MI mengikuti ujian sekolah pagi ini. Pada hari pertama pelaksanaan ujian sekolah, siswa mengerjakan soal bahasa Indonesia. Kemudian, matematika pada Selasa (19/5) dan ilmu pengetahuan alam (IPA) pada hari ketiga. Untuk MI, ada tambahan satu hari untuk ujian pelajaran agama.(jawapos)

Contoh Tata Tertib Peserta Ujian

Tata Tertib Peserta Ujian sangat diperlukan demi terlaksananya kegiatan dengan baik sesuai dengan peraturan ujian, baik itu untuk Ujian Nasional ataupun untuk ujian sekolah
untuk itu panitia atau pengawas ujian harus memberitahukan kepada siswa tentang tata tertib ujian

Berikut adalah contoh tata tertib peserta Ujian Nasional

Tata Tertib Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015

1.       Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;

2.       Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;

3. Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.

4.       Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;

5.       Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;

6.       Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;

7.       Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;

8.     Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;

9.     Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.

10.   Yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut digantidengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.

11.   Yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.

12.   Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;

13.   Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;

14.   Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;

15.   Yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;

16.   Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;

17.   Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;

18.   Selama UN berlangsung, dilarang:

a)      menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b)      bekerjasama dengan peserta lain;
c)       memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d)      memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e)      membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f)       menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Itulah Contoh Tata Tertib Peserta Ujian Semoga bisa membantu sobat yang sedang mencari referensi ataupun bagi siswa calon perserta UN yang ingin mengetahui tata tertib ujian


Kunci Jawaban UN baru di generate setelah ujian selesai

Halo sobat kali ini ane akan berbagi  informasi tentang Lembaran kunci jawaban ujian nasional (UN) yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan, Sumatera Utara dipastikan bukan kunci jawaban yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam, pada konferensi pers yang berlangsung di Posko Pengaduan UN Kantor Kemendikbud, Rabu (06/05/2015).

Kunci jawaban UN baru di-generate setelah ujian selesai. Ketika lembar jawaban ujian nasional telah selesai dipindai semua untuk keperluan scoring,” kata Nizam.

Nizam mengatakan, kunci jawaban UN sengaja belum di-generate sebelum atau ketika ujian sedang berlangsung. Hal tersebut, kata dia, bagian dari pengamanan. Nizam memastikan bahwa kunci jawaban yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan adalah kunci jawaban palsu yang ditengarai disebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan tertentu.

Menyikapi temuan Ombudsman ini pula, kata Nizam, lembar kunci jawaban tersebut telah dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diusut. Dari Kemendikbud sendiri, setiap ada laporan dari masyarakat akan dilakukan pendalaman ke lapangan untuk mendapatkan bukti-bukti akurat.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Dadang Sudiyarto mengatakan, untuk mencegah dan menindak bila terjadi kecurangan UN, Kemendikbud menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan tim pemantau yang berasal dari panitia pusat UN. “Kami melakukan prevensi agar kecurangan bisa dihindari, dan bila telah terjadi maka dampak bisa diminimalisasi,” katanya.

Selain Kemendikbud, Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN juga melakukan monitoring pelaksanaan UN di seluruh provinsi. Terkait dengan temuan dan laporan dugaan kecurangan, BSNP hari ini (6/5/2015) juga telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh provinsi yang antara lain berisi: “Bila ada indikasi kecurangan maka pihak yang berkepentingan dapat diperbolehkan masuk ke ruang ujian".

Ketua BSNP Zaenal Hasibuan mengatakan, kewenangan memasuki ruang ujian bisa diberikan jika ada indikasi kecurangan atau penyimpangan dari POS UN. Pihak yang memiliki kewenangan memasuki ruang ujian selain pengawas ruang dan peserta UN adalah pihak yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya sedang melakukan pemantauan pelaksanaan UN.

“Di antaranya adalah Panitia UN tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota/satuan pendidikan, dan instansi terkait lainnya,” katanya. Kewenangan tersebut mengutip surat edaran BSNP nomor: 0060/SDAR/BSNP/V/2015. (Aline Rogeleonick)

Sumber : Kemdikbud.go.id

Download Soal Ujian Akhir Sekolah Lengkap

Bagi sobat yang membutuhkan contoh Soal ujian Akhir Sekolah baik sebagai referensi tidak ada salahnya men- download soal ujian akhir sekolah berikut ini
Mata pelajaran yang diujikan yaitu selain 3 mata pelajaran US, yaitu PKn, IPS, Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Muatan Lokal.

Soal Ujian Akhir Sekolah SD/MI Tahun Pelajaran 2014/2015

Soal Ujian Sekolah Bahasa Inggris SD
Soal Ujian Sekolah IPS
Soal Ujian Sekolah PAI
Soal Ujian Sekolah PKn


Dengan lebih banyak mengerjakan soal ujian akhir sekolah untuk SD/MI dapat membantu siswa, guru maupun orang tua untuk mempersiapkan menghadapi ujian akhir sekolah. Dengan memiliki bank soal siswa SD/MI akan terbiasa dengan ragam bentuk soal sehingga diharapkan dapat memperoleh nilai terbaik dalam ujian.

Pengusulan Calon Penerima Dana PIP

Mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:

1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP

=> Sekolah  mengentri/meng-up-date   data siswa (nomor  KPS/KKS/KIP)  calon penerima PIP 2015 yang memilki  KPS/KKS/KIP  ke dalam aplikasi  Dapodik  secara  benar dan lengkap. Data ini sekaligus  berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima  PIP 2015  dati   tingkat  sekolah   ke  Dinas  Pendidikan   Kabupaten/Kota dan  Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

=> Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi,   mencetak   dalam  hardcopy, dan mengesahkan  usulan calon penerima PIP  2015  dari sekolah sebagai  usulan ke Direktoral Pembinaan  Sekolah Dasar.

2. Siswa  miskin/rentan   miskin  yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP   dapat  diusulkan  oleh sekolah dengan menggunakan  Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh  siswa dari keluarga  pemilik   KPS/KKS/KIP   ditetapkan   sebagai   penerima   SSM/PIP   2015  pada tenggat waktu yang akan ditentukan  kemudian, dengan mekanisme  sebagai  berikut:

=> Sekolah  menyeleksi  dan menyusun  daftar  siswa yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara  sasaran per Kabupaten/Kota   yang  akan  ditetapkan  oleh  Direklorat   Pembinaan   Sekolah  Dasar dengan prioritas sebagal berikut:

1).Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
2).Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3).Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4),Siswa yang terancam  putus sekolah;
5).Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).

=> Sekolah  mengusulkan  siswa hasil seleksi melalui aplikasi  Verifikasi  Indonesia  Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id.


=>  dari  sekolah   melalui   aplikasi   Verifikasi    Indonesia    Pintar  (VIP)   yang   tersedia   di laman:  pip.kemdikbud.go.id. login dengan akun dapodik dengan Cara dan Panduan Verifikasi PIP

=> Hasil  validasi   dan  verifikasi   calon   penerima    PIP  selanjutnya    disahkan    oleh Kepala Dinas  Pendidikan dan dikirim  ke Direktorat   Pernbinaan   Sekolah Dasar.

Berkenaan dengan   hal  tersebut, kami mohon Saudara untuk   melakukan  hal-hal   sebagai berikut:
 Menginformasikan  mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke  sekolah-sekolah diwilayah   Saudara;
Menetapkan satu  orang  operator  pendataan PIP di  Dinas   Pendidikan    Provins!   dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang  rnemahami  aplikasi Dapodik dengan menyertakan    nama,  nomer  telepon/Hp,   dan  alamat  email. Surat  Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Dikirimkan   kepada   :
Direktur   Pembinaan   Sekolah   DasarU.p. Kasubdit   Kelembagaan    dan  Peserta didikJI. .Jendral  Sudirman,   Gedung   E. lantal  17, Senayan,   Jakarta. atau  melalui  email  pipsd@kemdikbud.go.id

Atas  perhatian   dan  kerjasama   Saudara   kami  mengucapkan    terima  kasih

pensiun dini PNS akan diberlakukan pada tahun 2016

Kebijakan pensiun dini PNS akan diberlakukan pada tahun 2016, bagi PNS yang betul -betul bekerja keras dan menunjukkan kompetensi yang bagus tentu tidak perlu takut dan kawatir dengan kebijakan baru ini.Pensiun dini PNS akan diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan sudah tidak bisa lagi dikembangkan.

“Sesuai road map moratorium CPNS yang telah kami susun, salah satunya memberlakukan pensiun dini bagi PNS berkompetensi rendah. Untuk tahap pertama dilakukan mulai 2016,” ungkap Bambang Dayanto Sumarsono, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seperti dilansir jpnn.

Dia menambahkan, pensiun dini dilakukan secara bertahap hingga 2019, sesuai kebijakan moratorium ASN yang berlangsung lima tahun (2015-2019).

Kebijakan pensiun dini ini, dipastikan mempengaruhi jumlah rekrutmen pegawai baru. Disebutkan, jumlah ASN yang pensiun sejak 2014-2018 sebanyak 518.557 orang. Hanya saja jumlah pensiun itu tidak serta-merta diisi semua formasinya. “Akan kami hitung dari 518.557 itu ada berapa pensiunan guru, medis, paramedis, dan fungsional umum," ucapnya.

Dijelaskan, jika yang pensiun itu paling banyak tenaga kesehatan dan pendidik, maka rekrutmen CPNS baru banyak. Sebaliknya bila paling banyak fungsional umum, formasi yang disiapkan pemerintah sedikit.


“Selama moratorium CPNS, kami tidak akan merekrut pegawai yang tidak dibutuhkan seperti tenaga fungsional umum. Malahan, ada kebijakan PNS yang kemampuannya terbatas dan tidak bisa dikembangkan akan dipensiunkan dini," tuturnya.

Sementara, pengajuan usulan formasi dengan sistem elektronik (e-formasi) diperpanjangan hingga 16 Mei. Instansi daerah masih punya kesempatan tiga pekan lebih untuk mengajukan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baru, baik CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sekretaris KemenPAN-RB (SesmenPAN-RB) Dwi Atmadji mengungkapkan, sesuai SE MenPAN-RB harusnya pengajuan formasi lewat e-formasi ditenggat akhir April. Namun, adanya kendala teknis membuat pengajuannya diundur sampai Mei.

"Karena data-datanya dimasukkan lewat jaringan internet, banyak daerah yang kesulitan. Apalagi di saat jaringan sibuk, banyak yang gagal input data," kata Dwi kepada media ini, Selasa (21/4).

Saat ini, sambung Dwi, IT KemenPAN-RB tengah memperbaiki sistemnya agar pemda masih bisa mengirimkan data saat jaringan sibuk. Salah satunya dengan menambah kapasitas server KemenPAN-RB.

"Kami sarankan kepada instansi daerah untuk terus mencoba input data. Mengingat ada sekitar 600 instansi pusat dan daerah yang akan mengirimkan data kepegawaiannya," tegas Dwi.  

Soal penetapan formasi, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, menyebut pemerintah menjadwalkan akan menetapkan formasi CPNS instansi pusat dan daerah pada Juli mendatang. Sementara, untuk pelaksanaan seleksi CPNS dari jalur umum maupun honorer kategori dua (K2) digelar Agustus.

“Cepat atau lambat penetapan formasi tergantung dari data-data yang masuk lewat e-formasi cepat atau tidak. Kalau molor, otomatis formasinya juga lama ditetapkan," kata Setiawan.

Dia menyebutkan, daerah yang mendapatkan formasi CPNS tahun ini harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya sudah melengkapi analisa jabatan dan beban kerja, perencanaan pegawai selama lima tahun, belanja pegawainya maksimal 40 persen.

Selain itu diutamakan tenaga pendidik, kesehatan, dan fungsional tertentu seperti penyuluh, dan lain-lain. "Karena moratorium, syaratnya diperketat. Daerah yang belanja pegawainya di atas 40 persen kecil kemungkinan dapat formasi," ucapnya.

Mengenai kuota CPNS, Setiawan menyatakan, masih dalam penggodokan juga. Namun dia mengisyaratkan, kuotanya di bawah 100 ribu orang.

Seleksi Pendaftaran Calon Pendidik Malaysia

Berdasarkan pengumuman di website resmi P2TK Dikdas bahwa Dalam rangka pelayanan pendidikan anak-anak Indonesia di Malaysia dan Mindanao Filipina, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, membutuhkan 90 orang pendidik (20 orang pendidik Pegawai Negeri Sipil dan 70 orang pendidik Bukan Pegawai Negeri Sipil) untuk pendidikan anak-anak Indonesia di Malaysia dan Mindanao.

Ini merupakan kabar baik bagi sobat yang berminat dan memenuhi persyaratan di bawah ini bisa ikut pendaftaran. Bagi sobat yang ingin mengetahui apa saja persyaratannya silahkan membaca Syarat Pendaftaran calon pendidik malaysia 2015 di bawah ini :

Syarat Pendaftaran untuk PNS

1. Usia maksimal 40 tahun ketika pendaftaran
2. Kualifikasi akademik minimal S1/D4
3. IPK minimal 2,7
4. MemilikiSertifikatpendidik
5. MasaKerjaminimal 5 tahun
6. Mendapatkan ijin mengajar di Malaysia/Mindanao dari Pemda
7. MemilikiKemampuanBahasaInggris
8. MemilikiKemampuanbidang organisasi, senidanbudayasertaolahraga
9. MenguasaiKomputer, memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar
10. Memiliki ketrampilan life skill (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan,menganyam,dll).

Hak
1. Insentif sebesar Rp 15.000.000,- /bulan
2. Tetap mendapatkan tunjangan profesi bagi yang sudah lulus sertifikasi
3. Tetap mendapatkan gaji pokok dari Pemda

Syarat Pendaftaran untuk NON PNS

1. Usia maksimal 30 tahun pada saat pendaftaran
2. Diutamakan lulusan PPG pasca SM3T dari program studi:

  •   PGSD
  •   IPA
  •   IPS
  •   Bahasa Indonesia
  •   PKN
  •   Matematika
  •   Agama Islam
  •   Keolahragaan

3. MemilikikemampuanberbahasaInggris
4. Memilikipengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang senidanbudaya , olahraga, keterampilan life skills (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan,menganyam, dll) dan ICT

Hak

1. Gaji sebesar Rp 15.000.000,-/bulan
2. Ijin liburan sesuai aturan yang berlaku

Kewajiban Menjalankan tugas sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja selama 2 tahun Menjalankan tugas sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja selama 2 tahun

Kalau di lihat dari gaji yang di terima di atas lumayan besar, Berikut ini Jadwal Rekrutmen dan Seleksi pendaftaran calon pendidik malaysia 2015.

1. Proses pendaftaran di LPTK yang di tunjuk 31 Maret-13 April 2015
2. Menyerahkan formulir yang telah diisi ke LPTK bagi pendaftar SM3T dan
ke Direktorat P2TK Dikdas bagi pendaftar non SM3T dan PNS 13 April 2015 (paling lambat)
3. Verifikasi berkas (seleksi administrasi) 14-16 April 2015
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 20 April 2015
5. Seleksidilakukan serentak di 5 LPTK 30 April 2015 (tentative )
6. Pengumuman ± 2 minggu setelah seleksi

Semoga informasi diatas bermanfaat untuk semua terutama bagi anda yang sedang mencari lowongan Pekerjaan. 

BOS Tidak Boleh Digunakan Untuk Gaji Honorer

BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) yang langsung ditransfer dari Kemendikbud ke rekening sekolah, tidak bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer.


Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, dana BOS terlampau banyak tersedot untuk guru honorer.

Jumlah guru yang terus bertambah banyak dan tidak ratanya distribusi guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu dari sekian alasan pemerintah melarang penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.

"Jadi sekarang BOS tak boleh digunakan untuk membayar guru honor lagi, soalnya kebanyakan guru dan tidak didistribusikan dengan baik," kata Pranata yang dikutip dari Harian Terbit (10/04/15).

Pemerintah akan membuat sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru. Sehingga seluruh wilayah akan memiliki data tentang persebaran guru. Sistem akan dirancang lebih canggih dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang selama ini digunakan.

"Jadi ndak ada lagi kelebihan guru di suatu tempat, bisa diratakan nantinya. Buat daerah yang masih kurang pengajar," kata Pranata.

Pranata belum bisa memberikan rincian terkait program yang akan dirancang untuk mendeteksi pernataan guru ini. Pasalnya sampai saat ini sedang dilakukan proses penggodokan. Ditargetkan sistem ini akan selesai pada tahun ini.

Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru 2015 - pada  tahun sebelumnya, untuk pembayaran tunjangan sertifikasi yaitu melalui data dapodik di ambil oleh P2TK kemudian diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Dimana jika SKTP guru bersertifikasi sudah keluar maka mereka berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi, fungsional non PNS dan tunjangan khusus.


Bagi sobat yang sedang membutuhkan informasi Apakah sobat sudah mendapakan tunjangan sobat bisa langsung melihat SK nya melaui website cek info PTK
Untuk  jadwal penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2015 sobat bisa lihat pada gambar dibawah ini

Rencana jadwal penerbitan SK tunjangan SKTP dan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2015 bisa dilihat pada gambar di bawah in:

    Semoga bisa membantu bagi sobat yang sedang mencari informasi pembayaran tunjangan guru baik itu sertifikasi,tunjangan kuliah atau tunjangan guru daerah khusus 

    Padamu Negeri Sedang Dtinjau Untuk Dihapus

    Padamu Negeri Sedang Ditinjau Untuk Dihapus Pendataan yang harus di input Operator yang ganda atau tumpang tindih kini oleh banyak pihak sedang dipertanyakan, terutama praktisi pendidikan seperti operator sekolah, guru, Dinas Pendidikan, bahkan masyrakat. Dualisme pendataan di kemdikbud nampaknya sudah dikonsolidasikan oleh pihak kemendikbud sendiri, pendataan tunggal untuk satu saja yaitu dapodik. sedang padamu negeri yang internal hanya menangani guru harus menyesuaikan sistem dapodik yang ada di Dikdas, Dikmen, hal ini menimbulkan banyak keluhan beberapa operator sekolah, terutama untuk pendataan pada Padamu Negeri, yang pengimputannya harus selalu online. sedangkan kita semua sudah tahu bahwa tidak semua sekolah mempunyai jaringan internet yang memadai, berbeda dengan Dapodik yang bisa dikerjakan Offline bahkan pada TOT yang digelar salah satu OP Datadik juga mengusulkan hal yang sama.

    Pendataan Tunggal

    Dikutip dari laman Dikdas Kemdikbud berharap hanya satu sistem pendataan  (pendataan tunggal) usulan salah satu OP Dinas menyangkut hal tersebut sebagai berikut

    “Yang saya lihat, dampaknya itu berada pada sekolah (operator sekolah, red). Kasihan mereka. Mereka menginput data Dapodik dan Padamu, bahkan juga ada beberapa aplikasi dari pemerintah daerah. Jadi, saya berharap sistem pendataan itu mbok ya satu saja,” ujar Yusuf, peserta asal Kabupaten Temanggung di Hotel Arnava, Jl. KH. Soleh Iskandar Nomor 5 Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 Maret 2015.

    Untuk meringankan beban Operator Sekolah

    Dirjen Dikdas, Dapodik Basis Data Kementerian Padamu Harus Menyesuaikan Sistem Dapodik Yusuf, yang merupakan Staf Subag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung ini, menambahkan bahwa hadirnya satu sistem data akan meringankan beban kerja operator sekolah. “Terus siapa yang harus bertanggungjawab terhadap pengajaran di sekolah bila operatornya itu terdiri dari guru? Kan yang jadi korban juga siswa, dan tujuan guru mencerdaskan anak itu akhirnya tidak tercapai karena mereka kecapekan,” tambah Yusuf.

    Terhadap persoalan dualisme pendataan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad, pada TOT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Pertama, sempat mengatakan bahwa di tubuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nanti hanya ada satu sistem pendataan.

    “Saya mengikuti facebook, ada petisi penghapusan Padamu Negeri, dan ini di kementerian memang sudah dikonsolidasikan. Jadi nanti itu akan hanya ada satu sistem pendataan. Dan Dapodik inilah yang akan jadi basis data di kementerian, sedangkan Padamu Negeri yang khusus menangani guru itu harus menyesuaikan dengan sistem Dapodik yang ada di Dikdas, Dikmen, dan termasuk yang ada di PDSP,” tegas Hamid.

    “Karena itu, bapak ibu sekalian jangan terlalu kuatir masalah dua sistem ini, yang penting satu sistem itu nanti akan diputuskan oleh pak menteri. Dan saya sudah menyampaikan berkali-kali kepada Mendikbud bahwa Dapodik ini merupakan basis data yang akan kita bangun ke depan,” tambahnya

    Semoga saja pendataan tunggal dapat terwujud, mengingat beratnya pekerjaan seorang operator sekolah

    Kuota CPNS Maksimal 100 Ribu Tahun 2015

    JAKARTA- Pemerintah bakal menyelenggarakan seleksi CPNS dari jalur umum atau honorer kategori dua (K2) pada 2015 ini. Tes yang rencananya digelar sekitar Agustus-September itu akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

    Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, pemerintah tengah menghitung jumlah kebutuhan pegawai di seluruh instansi. Pemerintah tetap merujuk pada moratorium CPNS.
    "Moratorium CPNS tetap jalan, namun sifatnya terbatas. Masih ada jabatan-jabatan yang kami buka. Antara lain tenaga pendidik, kesehatan serta tenaga fungsional tertentu seperti jaksa, penyuluh, dan lainnya," kata Setiawan, Jumat (27/3).

    Kuota yang disiapkan akan mengikuti jumlah pensiun. Tahun ini, diperkirakan ada sekitar 75 ribu-100 ribu PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP). Namun, jumlah itu akan dipetakan lagi.
    "Jadi bukan berarti 100 ribu PNS yang pensiun lantas kami angkat juga 100 ribu. Kami lihat dulu yang pensiun ini ada di jabatan mana," ucapnya.

    Kalau jabatan tenaga administrasinya yang sedikit, otomatis kuota CPNS tahun ini juga banyak. Sebaliknya, bila tenaga administrasinya banyak, kuota CPNS tahun ini akan mengecil karena yang dimoratoriumkan adalah administrasi.

    "Kalau disesuaikan dengan semangat zero growth, otomatis kuota CPNS yang direkrut akan berkurang mengikuti jumlah pensiun. Namun, itu tidak pakem. Artinya, kuotanya bisa kurang dari jumlah PNS yang pensiunnya. Jadi, kalau yang pensiun tahun ini sekitar 100 ribu, tidak akan mungkin lebih dari itu kuota CPNS baru," tuturnya

    Honorer K2 Tidak Boleh Takut Diintimidasi

    Honorer K2 Tidak Boleh Takut - Dikutip dari halaman jpnn.com bahwa honorer kategori dua (K2) diimbau untuk tetap konsisten dalam memperjuangkan hak-haknya. Jangan pernah takut diintimidasi dan harus berani mengungkapkan fakta kebenaran di lapangan.

    "Kami yakin, banyak honorer K2 yang masih takut membuka kecurangan-kecurangan di lapangan. Kita tidak boleh takut dengan tindakan intimidasi yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah. Ingat, menelantarkan nasib honorer K2 asli sama dengan menelantarkan masa depan bangsa," seru Ketua Tim Investigasi Gerakan Honorer K2 Indonesia Bersatu (GHK2IB) Riyanto Agung Subekti alias Itong kepada JPNN, Kamis (26/3).

    Dia menambahkan, makin diam dan tutup mulut, maka nasib honorer K2 akan kian tidak jelas. Honorer K2 harus bangkit dan tidak hanya menunggu keajaiban datang dari langit.

    "Honorer K2 jangan hanya diam, kita harus bergerak terus. Buka mata dan telinga, ungkap semua kecurangan yang ada. Seret honorer bodong serta oknum PNS yang terlibat, biar pemerintah tahu kondisi riil di lapangan," tuturnya.

    Ditambahkan Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, pihaknya terus melakukan aksi lobi-lobi ke pusat untuk mendapatkan kepastian mekanisme pengangkatan K2 menjadi CPNS.

    "Jakarta ini sudah seperti rumah kami. Hampir tiap minggu kami ke sini untuk memperjuangkan nasib K2. Semoga pemerintah tidak lupa akan janjinya," harapnya.

    Tips Cek Info PTK Yang Tidak Bisa Dibuka Atau Lelet

    Tips Cek Info PTK yang tidak bisa dibuka atau lelet - Bagi Operator Sekolah cek info PTK semester 1 tahun 2016 memang tidak asing lagi, selain untuk mengetahui data valid atau tidaknya, juga untuk mengetahui infomasi tunjangan bagi setiap guru

    Namun terkadang ketika kita membuka Situs/Website info PTK malah tidak bisa di buka, nah ini yang menjadi masalah, maka kita membutuhkan solusi bagaimana cara cek info PTK yang lelet.

    Cara Cek Info PTK Yang Tidak Bisa Dibuka

    Berikut tips cara cek info yang lelet atau tidak bisa di buka
    • Gunakan Koneksi internet yang Stabil
    • Bukalah situs info PTK pada jam yang tidak sibuk, misalnya tengah malam, atau pagi-pagi (pkl 04-07) dan jangan buka pada jam kerja, karena biasanya pada waktu tersebut banyak yang mengaksesnya
    • Bukalah Beberapa tab dengan link Info PTK yang beragam, mulai dari 8081.8082-8089
    • Bukalah dengan 2 Browser jika koneksi internet memadai
    Itulah solusi cek info PTK yang lelet atau tidak bisa dibuka,  mudah mudahan bisa berguna bagi sobat

    Data Tunjangan SKTP Per 30 Maret 2015

    Pihak P2TK telah mengeluarkan data tunjangan sKTP per 30 Maret terbaru yang berhubungan dengan SK Tunjangan Profesi guru baik untuk guru yang sertifikasinya sudah valid ataupun yang tidak  Valid Sesuai Proses Sinkronisasi Dapodikdas Untuk Penentuan Tunjangan Sertifikasi. Mungkin Ada Nama Anda Yang Berstatus Masih Belum Valid Sehingga Menyebabkan Proses Penurunan SK Jadi Terhambat.

    Berikut beberapa permasalahan yang membuat Data Guru bersertifikat tidak valid :
    • JJM Tidak Memenuhi Syarat.
    • NUPTK Bermasalah.
    • NUPTK yg dientri berbeda dgn Database.
    • Sekolah Induk Tidak diketahui.
    • Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
    • Tempat Tugas tidak diketahui
    • Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).
    • Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.
    • Memasuki Usia Pensiun.
    • Tugas Tambahan Tidak Valid
    • Sudah Pensiun.
    • Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru
    • Riwayat gaji berkala dan Kepangkatan belum benar.
    • Sumber Gaji tidak jelas
    • Tidak ada sekolah induk dipilih
    dan masih banyak permasalahan lain yang membuat Data guru di aplikasi dapodikdas tidak Valid. bagi datanya yang status belum valid silahkan perbaikan melalui aplikasi dapodik jadi intinya data guru menjadi tidak valid karena ada kesalahan pengimputan dapodiknya ataupun masalah sincronisasi yang gagal

    sedangkan untuk Daftar nama guru yang sudah valid dan Tidak valid  di Info PTK dapodikdas 2015.

    untuk Guru Non PNS/Swasta bisa di lihat pada link di bawah


    untuk Guru PNS bisa di lihat pada link di bawah


    Semoga informasi ini  bermanfaat bagi sobat semua

    Contoh Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS)

    Bagi Para Kepala Sekolah, mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah ( UKKS) merupakan suatu keharusan dan tidak ada salahnya jika para Ibu,Bapak kepala sekolah mendownload kisi-kisi soal UKKS dan juga Contoh Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah ( UKKS) untuk dijadikan sebagai Referensi,Pedoman agar ketika pada waktunya ada sedikit gambaran

    Contoh Soal UKKS ini mungkin tidak sempurna namun sedikit membantu bagi para peserta UKKS

    Berikut link Download Contoh Soal UKKS



    Semoga bisa membantu

    Download Kisi Kisi UKKS Lengkap

    < Kisi-Kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah ( UKKS) yang sudah di rilis oleh BPSDMPK-PMP Kemendikbud, akan mengujikan 5 Dimensi diantaranya : Manajerial,kepemimpinan,Pembelajaran, Pengembangan Sekolah,Kewirausahaan dan Superpisi.

    Dari Ke-5 Dimensi diatas akan di jabarkan kembali menjadi beberapa Kompetensi dan Indikator yang akan dijadikan sebagai acuan soal UKKS yang akan diikuti oleh Seluruh Kepala Sekolah
    berikut contoh kompetensi dan indikator yang terdapat dari kisi-kisi UKKS

    Dimensi : Supervisi

    Kompetensi :
    Merencakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru

    Indikator :
    • Menyusun Program supervisi akademik
    • Merumuskan tahapan teknis supervisi akademik
    • menjabarkan tujuan supervisi akademik pada masing-masing lingkup pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran
    • menggunakan pendekatan supervisi akademik yang efektif
    • Menyusun prosedur monitoring dan evaluasi supervisi akademik
    Untuk Lebih jelas dan lebih lengkap silahkan Download kisi-kisi UKKS ( Uji Kompetensi Kepala Sekolah) pada link berikut ini
    Semoga bisa membantu

    Download Buku Kurikulum 2013 Revisi untuk SD

    Bagi sobat yang membutuhkan Buku Kurikulum 2013 Revisi Terbaru untuk SD,Silahkan download disini secara GRATIS

    Buku Elektronik Kurikulum 2013 Kelas I ( satu )

    Download Instrumen PKG online manual

    Instrumen PKG Online manual adalah sebuah format untuk memudahkan Operator sekolah melakukan entri secara online pada situs Padamu Negeri, mengingat terlalu padatnya pengguna situs padamu negeri sehingga situsnya menjadi terasa berat, mungkin sobat juga sebagai Operator sekolah

    Penilaian Kinerja Guru ( PKG) merupakan penilaian kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran,pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah. dengan demikian profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru yang teridenfitikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB

    Untuk itu bagi sobat yang membutuhkan Instrumen PKG online Manual sobat bisa mendownloadnya pada link dibawah ini

    Inilah Resiko Tidak Melakukan Verval NRG

    Tujuan Verval NRG di layanan PADAMU NEGERI adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 sampai 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

    Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 10 ayat 4, apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG di PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG-nya dinyatakan tidak valid atau tidak sah.

    NRG diberikan kepada guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik. Sejak 2007 sampai sekarang, NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemendikbud. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

    Selain itu, kegiatan VerVal NRG yang dilakukan secara mandiri oleh guru ini juga untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikat Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik selama periode 2007 sampai 2014 kelulusan sertifikasinya.

    Mekanisme VerVal NRG di PADAMU NEGERI bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI maka sistem otomatis memberikan NRG. Sedangkan bila belum sesuai maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta guru memasukkan data NRG-nya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik.

    Bila guru tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik, maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

    Semua Tunjangan Guru Cair pada Bulan April

    Semua tunjangan guru cair pada bulan april untuk triwulan pertama periode Januari–Maret diperkirakan cair antara 9–16 April. Hal ini dikatakan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

    Seperti yang dilansir dari Kaltim Post (02/03/15), saat ini Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT).

    Anggaran untuk membayar TPG semakin membengkak. Tahun lalu anggaran pembayaran TPG yang ditransfer ke daerah sekitar Rp 60,5 triliun, tahun ini alokasinya naik menjadi Rp 70,2 triliun. Hal ini disebabkan bertambahnya jumlah penerima dan kenaikan gaji pokok guru PNS secara berkala.

    Anggaran TPG yang ditransfer ke daerah untuk membayar tunjangan profesi guru-guru PNS. Sedangkan anggaran yang dikelola Kemendikbud untuk membayar tunjangan profesi guru non-PNS alias guru swasta dan guru bantu.

    “Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” kata Sumarna.

    Pencairan TPG tahun memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda.

    Sumarna berharap, tahun ini pencairan TPG tepat waktu, jumlah, dan sasaran. Kemendikbud tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah. Ketika sudah jelas guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.

    Kebijakan Penetapan Pensiun Otomatis BKN

    Jakarta, Humas BKN-Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Pensiun Pensiun PNS dan Pejabat Negara menggulirkan kebijakan penetapan pensiun langsung/otomatis, terhitung sejak batas usia pensiun yang akan jatuh pada tahun 2016. Menuju implementasi hal tersebut, BKN meminta instansi/lembaga pemerintah memberikan dukungan dengan sesegera mungkin memverifikasi data awal yang diberikan BKN, yang akan disampaikan satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai batas usia pensiun (BUP). Demikian salah satu hal yang disampaikan Wakil Kepala BKN merangkap Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pensiun Secara Langsung, Kamis (25/2), di aula BKN, Jakarta.  

    Kebijakan pensiun secara otomatis tersebut merupakan bagian upaya BKN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para PNS. Dalam implementasinya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan menyampaikan listing nama-nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga, yang akan ditayangkan dalam website BKN yang beralamat www.bkn.go.id.

    Selanjutnya unit kepegawaian kementerian/lembaga diminta memverivikasi data yang diberikan oleh BKN dan selanjutnya menyampaikan hasil koreksi kepada BKN sesegera mungkin. Data yang telah selesai diverivikasi dan divalidasi, diharapkan segera dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun.
    Melalui langkah itu, diharapkan pada hari H masa BUP seorang PNS, yang bersangkutan telah dapat menerima SK Pensiun dengan data yang benar dan dana pensiun dapat diterima tepat waktu. “Jadi, jangan lagi ada pensiunan yang harus ‘Mantab (makan tabungan)’ untuk membiayai kebutuhannya karena uang pensiun tertunda-tunda pencairannya” jelas Bima. Menambahkan hal itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian S Kuspriyo Murdono, mengatakan, pencaian dana pensiun bahkan dapat dilakukan sejak Pertek pensiun diterbitkan BKN. “Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, maka Taspen dapat membayarkan dana pensiun,” jelas Kuspriyo.

    SK Pensiun Golongan Ruang IV/c Ke Atas Tak Lagi ditandatangani Presiden
    Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan Tuang Iv/c ke atas yang semula ditetapkan oleh Presiden, kini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas nama Presiden.

    Kecuali, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh Presiden. Penetapan keputusan kenaikan  pangkat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2015  sementara penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun yang ditetapkan oleh Kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014

    sumber : BKN