Halo sobat kali ini ane akan berbagi informasi tentang Lembaran kunci jawaban ujian nasional (UN) yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan, Sumatera Utara dipastikan bukan kunci jawaban yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam, pada konferensi pers yang berlangsung di Posko Pengaduan UN Kantor Kemendikbud, Rabu (06/05/2015).
“Kunci jawaban UN baru di-generate setelah ujian selesai. Ketika lembar jawaban ujian nasional telah selesai dipindai semua untuk keperluan scoring,” kata Nizam.
Nizam mengatakan, kunci jawaban UN sengaja belum di-generate sebelum atau ketika ujian sedang berlangsung. Hal tersebut, kata dia, bagian dari pengamanan. Nizam memastikan bahwa kunci jawaban yang ditemukan oleh Ombudsman di Medan adalah kunci jawaban palsu yang ditengarai disebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan tertentu.
Menyikapi temuan Ombudsman ini pula, kata Nizam, lembar kunci jawaban tersebut telah dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diusut. Dari Kemendikbud sendiri, setiap ada laporan dari masyarakat akan dilakukan pendalaman ke lapangan untuk mendapatkan bukti-bukti akurat.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Dadang Sudiyarto mengatakan, untuk mencegah dan menindak bila terjadi kecurangan UN, Kemendikbud menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan tim pemantau yang berasal dari panitia pusat UN. “Kami melakukan prevensi agar kecurangan bisa dihindari, dan bila telah terjadi maka dampak bisa diminimalisasi,” katanya.
Selain Kemendikbud, Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN juga melakukan monitoring pelaksanaan UN di seluruh provinsi. Terkait dengan temuan dan laporan dugaan kecurangan, BSNP hari ini (6/5/2015) juga telah mengeluarkan surat edaran pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh provinsi yang antara lain berisi: “Bila ada indikasi kecurangan maka pihak yang berkepentingan dapat diperbolehkan masuk ke ruang ujian".
Ketua BSNP Zaenal Hasibuan mengatakan, kewenangan memasuki ruang ujian bisa diberikan jika ada indikasi kecurangan atau penyimpangan dari POS UN. Pihak yang memiliki kewenangan memasuki ruang ujian selain pengawas ruang dan peserta UN adalah pihak yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya sedang melakukan pemantauan pelaksanaan UN.
“Di antaranya adalah Panitia UN tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota/satuan pendidikan, dan instansi terkait lainnya,” katanya. Kewenangan tersebut mengutip surat edaran BSNP nomor: 0060/SDAR/BSNP/V/2015. (Aline Rogeleonick)
Sumber : Kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar