untuk itu panitia atau pengawas ujian harus memberitahukan kepada siswa tentang tata tertib ujian
Berikut adalah contoh tata tertib peserta Ujian Nasional
Tata Tertib Peserta UN Tahun
Pelajaran 2014/2015
1.
Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,
yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2.
Yang terlambat hadir hanya diperkenankan
mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3. Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan
kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4.
Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun
dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
5. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7. Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8. Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10. Yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut digantidengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11. Yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15. Yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18. Selama UN berlangsung, dilarang:
a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b)
bekerjasama dengan peserta lain;
c)
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab
soal;
d)
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta
lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e)
membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari
ruang ujian;
f)
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Itulah Contoh Tata Tertib Peserta Ujian Semoga bisa membantu sobat yang sedang mencari referensi ataupun bagi siswa calon perserta UN yang ingin mengetahui tata tertib ujian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar