Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Download Aplikasi SPPD SPJ BOS dan Cetak Kwitansi Otomatis

Download Aplikasi SPPD SPJ BOS dan Cetak Kwitansi Otomatis - Aplikasi SPPD ini merupakan salah satu aplikasi yang sangat diperlukan terutama oleh para Bendahara BOS yang tentunya digunakan saat ketika membuat laporan BOS yang menjadi tanggung jawab seorang bendahara baik itu jenjang SD, SMP dan SMA Atau Sederajat.

Aplikasi Cetak SPPD, SPJ BOS dan Cetak Kwitansi Otomatis ini sengaja admin bagikan kepada sobat semua bagi yang memerlukan baik itu digunakan secara langsung ataupun sebagai referensi saja yang tentunya sesuai dengan keperluan sekolah masing-masing.

Aplikasi yang admin bagikan ini berbentuk Microsoft Excel yang memuat 3 perangkat sekaligus yaitu SPPD, SPJ BOS dan Kwitansi Otomatis tentunya dapat mempermudah sobat dalam melengkapi laporan Pertanggung Jawaban BOS.

Jika sobat berminat dan ingin mencoba aplikasi ini silahkan sobat bisa unduh pada link berikut ini :

Download Aplikasi SPPD SPJ BOS dan Cetak Kwitansi Otomatis

Admin berharap dengan membagikan aplikasi untuk mempermudah membuat SPJ BOS dan SPPD ini dapat membuat pekerjaan sobat lebih ringan dan yang paling penting dapat bermanfaat.


Panduan Cara Membuat Dan Memutakhirkan Akun Dan Tugas Tambahan Bendahara BOS Pada Dapodik

Panduan Cara Membuat Dan Memutakhirkan Akun Dan Tugas Tambahan Bendahara BOS Pada Dapodik - Cara Membuat Dan Memutakhirkan Akun dan Tugas Tambahan Kepala Sekolah - Pada Tahun 2019 Kemendikbud meluncurkan katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem informasi Pengadaan Sekolah atau dikenal dengan sebutan  SIPLah yang ditujukan untuk mendukung penggadaan barang dan jasa ( PBJ) disekolah sekolah dalam menggunakan dana BOS.

Pemerintah dalam hal ini kemendikbud berharap dengan pengoprasian SIPLah ini, sekolah dapat memanfaatkan Sistem Pasar Daring ( Online Marketplace) yang pengoprasiannya melibatkan pihak ketiga.

Pengoprasian SIPLah dan Aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS tentunya sudah terintegrasi dengan aplikasi Dapodik dan Penggunanya yaitu Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.

Jadi Ketika nanti akan mengoprasikan SIPLah dan Aplikasi lain dalam Sistem Eletronik BOS harus menggunakan akun Kepala Sekolah Dan Bendahara BOS, Tetapi apa jadinya jika Akun Kepsek atau bendahara BOS tidak ada atau belum diperbaharui maka tentunya berpengaruh pada Dana BOS Sekolah karena sekolah tidak bisa menggunakan SIPLah atau Aplikasi pada sistem Eletronik BOS, Dan perlu diketahui berdasarkan informasi dari Kemendikbud masih banyak sekolah yang data kepsek atau bendaharanya perlu diperbaiki misalnya saja

  1. Tugas tambahan kepala sekolah masih kosong
  2. Tugas tambahan Bendahara  Sekolah Masih Kosong
  3. Kepala Sekolah Tidak Memiliki Akun
  4. Bendahara Tidak Memiliki Akun


Untuk itu Sekolah terutama Operator segera mengecek dan memperbaharui data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Aplikasi dapodik, Dan jika ada data yang belum diisi Berikut admin sajikan cara membuat dan memutakhirkan akun Kepsek.

Cara Membuat Dan Memutakhirkan Akun Dan Tugas Tambahan Bendahara BOS Pada Dapodik


  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara BOS
  • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  • Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara BOS, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
  • Kemudian yang terakhir lakukan Validasi dan Sinkronisasi pada dapodik
Demikian artikel Panduan Cara Membuat Dan Memutakhirkan Akun Dan Tugas Tambahan Bendahara BOS Pada Dapodik yang bisa admin bagikan, semoga bermanfaat.

Cara Membuat Dan Memutakhirkan Akun Kepala Sekolah Di Dapodik

Cara Membuat Dan Memutakhirkan Akun dan Tugas Tambahan Kepala Sekolah - Pada Tahun 2019 Kemendikbud meluncurkan katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem informasi Pengadaan Sekolah atau dikenal dengan sebutan  SIPLah yang ditujukan untuk mendukung penggadaan barang dan jasa ( PBJ) disekolah sekolah dalam menggunakan dana BOS.

Pemerintah dalam hal ini kemendikbud berharap dengan pengoprasian SIPLah ini, sekolah dapat memanfaatkan Sistem Pasar Daring ( Online Marketplace) yang pengoprasiannya melibatkan pihak ketiga.

Pengoprasian SIPLah dan Aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS tentunya sudah terintegrasi dengan aplikasi Dapodik dan Penggunanya yaitu Kepala Sekolah dan Bendahara BOS

Baca Juga : Download Contoh SK Bendahara BOS Terbaru

Jadi Ketika nanti akan mengoprasikan SIPLah dan Aplikasi lain dalam Sistem Eletronik BOS harus menggunakan akun Kepala Sekolah Dan Bendahara BOS, Tetapi apa jadinya jika Akun Kepsek atau bendahara BOS tidak ada atau belum diperbaharui maka tentunya berpengaruh pada Dana BOS Sekolah karena sekolah tidak bisa menggunakan SIPLah atau Aplikasi pada sistem Eletronik BOS, Dan perlu diketahui berdasarkan informasi dari Kemendikbud masih banyak sekolah yang data kepsek atau bendaharanya perlu diperbaiki misalnya saja

  • Tugas tambahan kepala sekolah masih kosong
  • Tugas tambahan Bendahara  Sekolah Masih Kosong
  • Kepala Sekolah Tidak Memiliki Akun
  • Bendahara Tidak Memiliki Akun

Untuk itu Sekolah terutama Operator segera mengecek dan memperbaharui data Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Aplikasi dapodik, Dan jika ada data yang belum diisi Berikut admin sajikan cara membuat dan memutakhirkan akun Kepsek

Panduan Cara Membuat Dan Memutakhirkan Akun Kepala Sekolah



  • Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator

  • Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah

  • Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”

  • Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK

  • Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”

  • Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
Demikian Cara Membuat Dan Memutakhirkan Akun Kepala Sekolah yang bisa admin berikan semoga bermanfaat

Panduan Aplikasi Sibos Pintar Terbaru 2019/2020

Panduan Aplikasi Sibos Pintar – Pada tahun 2019 Kemenag Perkenalkan Aplikasi terbarunya yaitu Sibos-Pintar. Berkenaan dengan kebijakan baru subdirektorat kesiswaan Direktorat KSKK Dirjen Pendidikan Islam, Bahwa Sistem Informasi Bos dan Progam Indonesia Pintar (PIP) harus menggunakan Aplikasi Sibos Pintar.

Panduan Aplikasi Sibos Pintar Terbaru 2019/2020
Panduan Sibos Pintar Terbaru 

Untuk itu bagi sekolah yang bernaung di Kemenag disarakan agar menggunakan aplikasi Sibos Pintar sesuai anjuran yang berlaku. Maka dari itu silakan lakukan instal aplikasinya dan lakukan pengisian data validasi bos dan PIP di aplikasi Sistem Informasi Bos (SIBOS) ini.

Apa Kegunaan Aplikasi Sibos Pintar ?

SIBOS PINTAR adalah aplikasi terbaru untuk sistem informasi bos dan progam indonesia pintar  yang memiliki tujuan untuk melakukan validasi Data bagi para penerima BOS dan PIP.

Jadi untuk mendapatkan pengajuan data PIP dan BOS Madrasah, silakan lakukan pengajuan Formulir Usulan Siswa (FUM) di  SIBOS PINTAR. Pengajuan FUM itu di lakukan agar siswa terekap untuk dilakukan pengajuan data ke pusat dengan jumlah siswa yang ada di sekolah untuk mendapat kuota pengajuan BOS dan PIP untuk tahun ajaran 2019.

Nah, itulah tujuan utama diciptakannya aplikasi SIBOS-PINTAR ini, karena mampu mengcover jumlah penerima BOS dan PIP agar tidak kurang dari anggaran. Selain itu dapat di tentukan dari jumlah usulan dari setiap Madrasah melalui aplikasi SIBOS - PINTAR ini dan itupun bila nantina aplikasi ini berjalan kalo tidak berarti tetap sama dengan pengajuan tahun sebelumnya atau bahkan bisa diterapkan di EMIS online, mudah - mudahan saja biar tidak terlalu banyak kerjaan kita.

Nah bagi anda yang belum tahu cara instal, cara mengisi atau mendaftarkan siswa sibos pintar dll, berikut kami ulas panduan lengkap Menggunakan Sibos pintar.

Cara Instal Aplikasi Sibos Pintar

Silahkan Download Aplikasi versi Destopnya terlebih dahulu, kemudian lakukan Instalasi manual pada perangkat Anda.

Langkah - langkah Instal


  • Download Aplikasi Sibospintar Disini
  • Setelah aplikasi terunduh, proses selanjutnya yaitu menginstal.
  • Silakan buka folder unduhan "Setup SIBOS_PINTAR_2018_09_12", berupa file .rar
  • Ekstrak file rar tersebut dengan menggunakan aplikasi ekstrak seperti WinRar, Winzip, atau 7Zip
  • Setelah diekstrak, buka folder hasil ekstrak tersebut, yang didalamya terdapat dua file
  • Pilih  file "Setup" atau "SetupSIBOSPINTAR" dua kali
  • Maka akan muncul jendela instalasi (SetupSIBOSPINTAR).
  • Klik/Pilih "Next"
  • Setelah itu klik "Select Instalation Folder"
  • Biarkan apa adanya kemudian Pilih "Next". Apabila Anda ingin melakukan perubahan lokasi pemasangan dan pilihan penggunaan (User).
  • Akan tampil "Confirm Installation", Klik “Next
  • Proses instalasi sedang berjalan, silakan tunggu sampai selesai
  • Bila selesai akan muncul "Installation Complete"  Berarti aplikasi berhasil terinstal. Klik Close


Cara Mengisi Siswa di Sibos Pintar Dalam Merekap Forum

Setelah berhasil melakukan instal silakan lakukan pengisian data pada bos pintar. Berikut kami bagikan panduan cara mengajukan siswa ke dalam rekap Formulir Usulan Madrasah ( FUM) di bios pintar, sebagai berikut :

1. Masuk aplikasi dekstop SIBOS-PINTAR

2. Masukkan usename = NSM lembaga pasword = User12345

3. Setelah itu klik pada daftar kelas ⇨ pilih kelas yang siswanya akan di usulkan ke FUM

4. Klik detail jika sudah pernah input siswa tapi jika belum maka klik daftarkan siswa kemudian input siswa bisa narik data dari emis atau jika tidak ada maka bisa input manual.

5. Setelah klik detail maka akan tampil cendela di sebelah kanan seperti gambar dibawah ini.

6. Setelah itu cek di daftar laporan lembaga ⇒ rekap lembaga tahun pelajaran 2019/2020 maka akan muncul jendela baru disebelah kanan seperti gambar dibawah ini.

7. Lakukan langkah - langka seperti di atas untuk siswa yang lainnya, passtikan semua siswa masuk pada rekap Formulir Usulan Madrasah (FUM).

Supaya lebih jelas lagi mengenai tutorial yang ada pada cara pengunaan Sibos Pintar terbaru tahun 2019/2020 silakan download panduanya dibawah ini:

Download Panduan Dan Aplikasi Versi terbaru

Untuk Anda yang belum memiliki panduan lengkap terkait pengisian data PIP dan data Bos madrasah sesuai sistem baru pada aplikasi sibos cerdas/pintar ini.

Di kembangkannya sibos-pintar tentunya  untuk membantu lembaga madrasah dalam menambahkan daftar pengusulan masuk program indonesia pintar.

Jadi aplikasi ini cukup penting, maka dari itu silakan unduh tuturial pengisian dan aplikasi veri terbarunya berikut.


Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai Panduan Aplikasi Sibos Pintar. Seoga panduan singkat ini dapat bermanfaat buat kita semua.

Cara Lapor BOS Online 2020 Kemdikbud Terbaru

Cara Lapor BOS Online 2020 Kemdikbud Terbaru - Merupakan pelaporan dana bos yang harus dilakukan. BOS On-line adalah system pelaporan pemakaian dana BOS dengan on-line yang disiapkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemdikbud) lewat situs resmi bos. kemdikbud. go. id. Dengan terdapatnya service ini, sekolah diberi keringanan dalam soal pelaporan penggunaan dana bos.
Cara Lapor BOS Online 2020 Kemdikbud Terbaru
Cara Lapor BOS Online 2020 Kemdikbud Terbaru

Apa lagi saat ini proses lapor Bos, telah mengalami perubahan yang cukup mencolok semua perubahan tersebut itu telah tercantum pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS terbaru. Dalam hal ini, pelaporan bos online 2020 pun mengalami perubahan, meskipun tidak terlalu banyak.

Pada proses lapor BOS online tahun 2020 saat ini memiliki komponen yang wajib dilaporkan diantaranya adalah:

  1. Pengembangan Perpustakaan.
  2. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru.
  3. Kegiatan Pembelajaran serta Ekstrakurikuler.
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran.
  5. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah.
  6. Pengembangan Profesi Guru.
  7. Langganan Daya serta Jasa.
  8. Pemeliharaan serta Perawatan Sekolah.
  9. Gaji Honorium Bulanan.
  10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.
  11. Biaya Yang lain Bila Semua Komponen Sudah Terpenuhi Pendanaan BOS.

Nah, itulah 11 komponen laporan BOS On line tiap triwulan yang harus dilaporkan.

Cara Lapor BOS Online Terbaru Tahun 2020

Berikut tips lengkap cara mengisi pelaporan penggunaan dana BOS Online baik triwulan 1, 2, 3 dan 4 2019/2020 yang dapat Anda simak berikut ini :

  • Masuk ke situs resmi BOS Kemdikbud, yakni bos. kemdikbud. go. id
  • Tahap selanjutnya lakukan pelaporan dengan cara klik tombol Login Sekolah
  • Kemudian anda akan dibawa masuk ke halaman Login. Sebagai informasi, situs BOS On-line ini terintegrasi dengan akun Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Maka anda disuruh untuk lakukan Login dengan menggunakan Email dan Password Operator Dapodik Sekolah.
  • Bila anda telah  sudah sukses Login, Pilih tombol Tambah untuk mulai melaksanakan lapor Bos.
  • Pada kolom Triwulan, isikan Tahun serta Triwulan pelaporan. Contohnya Tahun 2018 melaporkan Triwulan 2.
  • Pada kolom Penerimaan Dana, isikan juklah alokasi dana BOS yang di terima sekolah pada triwulan tersebut .
  • Pada kolom Pemakaian/penggunaan Dana Per Komponen, isikan penggunaan dana bantuan oprasional sesuai pemakaian di sekolah pada 11 komponennya.
  • Setelah proses selesai, lihat pada kolom Sisa Dana. Bila alokasi dana yang saudaramasukan pada 11 komponen sudah memang benar dimasukkan, maka sisa dana juga akan jadi 0 (0).
  • Lalu klik tombol Proses.
  • Bila progres pelaporan sukses, maka hasil laporan akan muncul pada dilaman tersebut .
  • Selanjutnya klik Logout untuk jika ingin keluar.

Setelah anda sukses melaksanakan pengisian pelaporan bos, maka langkah berikutnya adalah mengunduh hasil data pelaporan itu. Nah, itulah cara mengisi laporan BOS online terbaru 2020, cukup mudah buakan.

Sekian tips yang terdapat pada postingan kali ini mengenai tata Cara Lapor BOS Online 2020 Kemdikbud Terbaru. Semoga atikel diatas dapat bermanfaat.

Juknis BOS Madrasah 2020 Kemenag PDF MI, MTs dan MA

Dengan adanya status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 maka Pemerintah Pusat memutuskan dan menetapkan perubahan Prtunjuk teknis Bantuan Oprasional Sekolah Reguler Jenjang Madrasah.

Juknis BOS Kemenag atau Juknis BOS Madrsah (Kemenag) 2020 telah diterbitkan berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam tahun 2020 tentang juknis / petunjuk teknisa bantuan oprasional sekolah (BOS) pada jenjang MI, MTS, MA atau Madarasah Tahun anggaran 2019/2020 yang menyatakan bahwa juknis bos madarasah /kemenag 2020 ini sebagai acuan dalam pelaksanaan dan menakanisme dana bantuan oprasioanal sekoalah pada tingkat madarasah anggaran 2019/2020.

Juknis BOS Madrasah 2020 Kemenag PDF  MI, MTs dan MA
Juknis BOS Madrasah 2020 Kemenag PDF MI, MTs dan MA


Berdasarkan mekanisme juknis bos kemenag/madrasah 2020 MI MTs MA dinyatakan bahwa bos adalah program bantuan bos dari pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya dana operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Menurut Peratauran Pemerintah (PP 48 Tahun 2008) Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya digunakan untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Nah itulah atauran yang terdapat pada juknis bos madrasah MI MTs MA, yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Untuk jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS secara detailnya dibahas pada bagian penggunaan dana BOS yang terdapat pada Juknis Bos madrasah 2020 pdf.

Tujuan BOS Madrasah Sesuai Juknis Bos Kemenag 2019 yaitu untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa madrasah miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh peserta didik MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri. Meringankan beban biaya sekolah bagi siswa di madrasah swasta.

Sedangkan untuk sasaran dana BOS berdaarkan Juknis Bos Madrasah 2020 Kemenag  MI, MTs dan MA dinyatakan bahwa sasaran program BOS adalah semua sekolah Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang sudah memiliki izin operasional. Peserta didik madrasah penerima BOS menurut juknis bos MI MTs MA adalah lembaga sekolah madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada saat pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Peberian Dana BOS Berdasarkan Juknis BOS Madrasah 2020 Kemenag Untuk MI, MTS dan MA

Dadapun pemberian besaran biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI) : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs) : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah (MA) : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Meknisme Juknis BOS Madrasah 2020 MI MTs MA Kemenag


Berikut kami bagikan mekanisme pembrian baran/jasa dan larangan penggunaan dana bos kemenag sesuai peraturan yang ada pada Juknis Bos Kemenag atau juknis bos madrasah tahun anggaran 2019/2020 silakan lihat dibawah ini :

Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah


Berdasarkan juknis bos 2020 madrasah Kepala Madrasah wajib memastikan bahwa barang atau jasa yang akan dibeli merupakan kebutuhan sekolah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan madrasah.

Menggunakan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Mekanisme pembelian/pengadaan barang atau jasa harus memstikan kesesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Khusus untuk pembelian buku K-13 dilakukan dengan mekanisme juknis bos madrasah/kemenag 2020 :

  • Madrasah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) terverifikasi (diutamakan melalui aplikasi online).
  • Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada Madrasah sesuai dengan pesanan.

Itulah anjuran pembelian barang maupun jasa sesuai petunjuk teknis Bos 2020 MI MTs MA tahun anggaran 2019/2020.

Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis BOS 2020 Madrasah

Untuk larangan penggunaan dana bos Kemenag jenjang MI, MTs, MA tahun anggaran 2019 semua telah diatuar melalui peraturan baru berdasarkan peraturan pemerintah yang tertera pada Juknis Bos Madrasah/Kemenag 2019. Berikut larangan - larangan penggunaan dana bos madrasah yang meliputi :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Digunakan untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  4. Untuk membiayai kegiatan yang tdak menjadi prioritas sekolah madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi-tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru/pendidik.
  6. Untuk membeli pakaian atau seragam atau sepatu bagi guru maupun siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima dana PIP.
  7. Dipakai untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  8. Dipaik untuk pembangunan gedung/ruangan baru.
  9. Membeli (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  10. Menanamkan saham.
  11. Membiayai kegiatan yang sudah benar-benar dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
  12. Dipakai untuk membiayai kegiatan penunjang yng tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan atau acara keagamaan.
  13. Digunakan sebagai pembiyayaan kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan atau sosialisasi atau pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.

Demikian 13 larangan penggunaan Dana bos Madrasah tahun 2020 yang terdapat pada juknis bos 2020 kemenag. Untuk lebih jelasnya mengenai perubahan Juknis Bos MI MTS MA Kemenag dapat anda unduh dibawah ini:

Download Juknis BOS Madrasah 2019/2020 MI,MTs,MA PDF DISINI
Download Perubahan Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2020 PDF DISINI

Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai juknis Bos Madrasah 2019/2020 Jenjang Kemenag untuk Sekolah MI, MTs dan MA

Download Juknis BOS Terbaru

Kemendikbud telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015,Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2015. 

Tujuan disusunnya juknis BOS Tahun 2015 adalah :

  • Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan
  • Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
  • Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 dapat didownload di link  ini: JUKNIS BOS TAHUN 2015
BOS adalah program pemerintah untuk memberikan pendanaan biaya operasi bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD-SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BOS yang diterima oleh sekolah tahun anggaran 2015, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
  • SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
  • SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Untuk penetapan alokasi BOS tahun 2015 di tiap sekolah, Kemendikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS.

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;

Sekolah Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Wajib Membeli Buku

Sekolah Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Wajib Membeli Buku - Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018, mewajibkan sekolah untuk melakukan pembelian/pemesanan buku paket siswa dan buku pegangan guru kurikulum 2013 wajib melakukan pembelian buku secara daring (online shoping) untuk kelas 1,4,7,dan 10 untuk semester 1 taun peajaran 207/2018

Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 kelas 1, 4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib dilakukan secara daring (online shopping) melalui laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan transaksi cashless, dan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017. Pelaksanaan belanja daring (online shopping) wajib dilakukan kepada penyedia (persahaan percetakan buku yang telah di tunjuk oleh kementerian) dan harga yang sudah ditetapkan oleh LKPP.

BOS Tidak Boleh Digunakan Untuk Gaji Honorer

BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) yang langsung ditransfer dari Kemendikbud ke rekening sekolah, tidak bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer.


Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, dana BOS terlampau banyak tersedot untuk guru honorer.

Jumlah guru yang terus bertambah banyak dan tidak ratanya distribusi guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu dari sekian alasan pemerintah melarang penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.

"Jadi sekarang BOS tak boleh digunakan untuk membayar guru honor lagi, soalnya kebanyakan guru dan tidak didistribusikan dengan baik," kata Pranata yang dikutip dari Harian Terbit (10/04/15).

Pemerintah akan membuat sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru. Sehingga seluruh wilayah akan memiliki data tentang persebaran guru. Sistem akan dirancang lebih canggih dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang selama ini digunakan.

"Jadi ndak ada lagi kelebihan guru di suatu tempat, bisa diratakan nantinya. Buat daerah yang masih kurang pengajar," kata Pranata.

Pranata belum bisa memberikan rincian terkait program yang akan dirancang untuk mendeteksi pernataan guru ini. Pasalnya sampai saat ini sedang dilakukan proses penggodokan. Ditargetkan sistem ini akan selesai pada tahun ini.

petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015, pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang dan sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap).
BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta didik per tahun.

Sedangkan untuk sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya, atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
S
ekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut adalah SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, kriterian lain adalah SDLB dan SMPLB atau sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Pertama, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.

Kedua, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketiga, tim manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Dan keempat, Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. (Aline Rogeleonick - http://kemdikbud.go.id)