Mesi Diberi Anggaran PAUD Tidak Akan Dinegerikan - Halo sahabat pengunjung Info PTK Online kabar terbaru kali ini yaitu terkait status Pendidikan Anak Usia Dini yang memang sedang digembor-gembrokan oleh pemerintah. namun Seperti dilansir dari situs JPNN, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak akan menegerikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pemerintah akan tetap memberikan kewenangan pengelolaan PAUD pada pihak swasta.
"Walaupun pemerintah memberikan anggaran PAUD, tidak ada niat pemerintah untuk menegerikan PAUD. Pengelolanya tetap swasta," kata Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Harris Iskandar dalam taklimat media rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) di Sawangan, Depok, Jabar, Rabu (7/2).
Dia menyebutkan, saat ini terdapat sekira 190 ribu PAUD dan 600 ribu guru yang mengajar enam juta anak usia dini.
Baca Juga : Inilah Konsep Pendidikan PAUD Di Indonesia
Untuk tahun ini, pemerintah menyiapkan dana alokasi khusus bantuan operasional (DAK BOP) PAUD sebesar Rp 4,070 triliun. Anggaran itu meningkat dari tahun sebelumnya pada 2017 sebesar Rp 3,58 triliun.
Dirjen Harris memaparkan, hampir semua negara maju sudah memperlakukan PAUD dengan sangat baik. Mulai dari sisi anggaran atau pun kualitas guru dan tenaga kependidikannya.
Peningkatan kualitas dan kuantitas PAUD, Kemendikbud telah masuk dalam program prioritas pendidikan nasional.
"Pemerintah memberikan BOP PAUD sebesar Rp 600 ribu per anak. Tahun ini, anggaran DAK PAUD menjadi Rp 4 triliun," tandasnya.
Berbagi Pengetahuan Seputar Dunia Pendidikan , Perangkat Pembelajaran, Info CPNS , Administrasi Sekolah, Berita Pendidikan
Download Juknis BOP RA Tahun 2019 Terbaru
Download Juknis BOP RA Tahun 2019 Terbaru - merupakan Petunjuk Teknis
acuan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran
2019. Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang
diselenggarakan dengan jalur formal. Program BOP adalah salah satu program
utama pemerintah yang bertujuan untuk mendukung kesuksesan program PAUD di
Indonesia.
Download Juknis BOP RA Tahun 2019 Terbaru |
Bantuan Oprasioanal Pendidikan (BOP) ini bisa digunakan oleh RA
untuk kebutuhan biaya oprasional non prsonalia dengan jenis pengeluaran atau
biyaya sebagaimana yang tertera di Permendiknas No.69 Tahun 2009. Berdasarkan
juknis bop RA adalah program pemerintah yang berupa pemberian dana kepada
Raudlatul Athfal yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada
masimg-masing RA.
Besaran Biaya Dana BOP RA Berdasarkan Juknis Tahun 2019
Nah untuk besaran biaya BOP RA tahun anggaran 2019 sesuai juknis memang tidak
mengalami perubahan. Untuk sasaran dari bantuan ini adalah semua RA di seluruh
Indonesia yang telah memiliki izin operasional dengan besaran dana bantuan
oprasional pendidikan sebesar Rp. 300.000,-/siswa/tahun. Pemberian bantuan
dana BOP RA ini diharapkan dapat mendorong kereatifitas kepala RA untuk
mengenlola tenaga kependidikannya agar menjadi lebih baik segingga akan
tercantum tujuan lembaga pendidikan yang ideal.
Tujuan BOP RA Berdasarkan Juknis BOP RA 2019
Sedangkan untuk tujuan program BOP RA bertujuan untuk mewujudkan layanan
pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam
rangka mendukung Program PAUD.
Adapun tujuan secara khusus program BOP adalah :
- Membantu biaya operasional RA.
- Mengurangi angka putus sekolah pada RA
- Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswaRA.
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Download Juknis BOP RA Tahun 2019
Pengelolaan program BOP RA anggaran 2019 menjadi kewenangan RA secara mandiri
dengan melibatkan kepala RA, Dewan Guru dan Komite RA. Bagi seluruh RA yang
menerima program BOP harus mengikuti pedoman atau petunjuk yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Agama. Supaya program ini dapat tepat sasaran dan
tepat laporan maka bagi yang membutuhkan Juknis BOP RA 2019 untuk tahun
anggaran 2019 dapat Anada unduh pada tautan dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai
Juknis BOP RA tahun 2019.
Semoga petunjuk BOP diatas dapat bermanfaat dan terimakasih.
Update Patch 1.0 Dapodik 2018 b Terbaru
Update Patch 1.0 Dapodik 2018 b Terbaru
– Saat ini telah rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b, dimana saat ini
telah dilakukan pembaruan di beberapa fitur dan perbaikan dari versi
sebelumnya. Selain itu Aplikasi Dapodikd Versi 2018.b telah melalui
serangkaian pengujian sebelum dirilis, namun demikian setelah dirilis dan
digunakan pada saat ini dilaporkan temuan beberapa bugs pada aplikasi ini.
Update Patch 1.0 Dapodik 2018 b Terbaru |
Dengan adanya laporan-laporan permasalahan tersebut, tim pengembang telah
melakukan perbaikan bugs pada aplikasi dan saat ini dirilis dalam bentuk
aplikasi PATCH 1.0 untuk Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b. Kami sangat
meng-apresiasi peran aktif dari para Operator Dapodik yang telah melaporkan
temuan-temuannya, dimana laporan ini sangat berharga dan dibutuhkan oleh tim
pengembang dalam melakukan pembenahan Aplikasi Dapodikdasmen.
Untuk melakukan update/pembaruan Patch 1.0 pada Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b
dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1# Cara Unduh dan Install Patch 1.0 Aplikasi Dapodikd 2018.b
Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikd Versi 2018.b dapat
melakukan pembaruan Patch 1.0 secara manual, langkah-langkahnya sebagai
berikut:
Unduh file PATCH 1.0 pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Lakukan installasi sampai dengan selesai.
Lakukan refresh (Ctrl + F5).
2# Pembaruan Online Patch 1.0 Dapodik Versi 2018.b Terbaru
Cara Update Patch 1.0 secara ONLINE Di Dapodikdasmen Versi 2018.b adalah
sebagai berikut:
- Pastikan komputer terkoneksi internet.
- Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b
- Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
- Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 1.0) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
- Kemudian klik tombol - Lanjutkan -, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
- Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
- Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).
3# Bagi yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.a, maka
lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Alukan Uninstall Aplikasi Dapodikd versi 2018.a terlebih dahulu, kemudian install Aplikasi Dapodikd versi 2018.b
- Setelah berhasil melakukan pembaharuan ke Apikasi Dapodikd2018.b, lanjutkan dengan melakukan installasi PATCH 1.0 (dapat menggunakan cara manual atau update on line sebagaimana penjelasan pada poin no.1 dan no.2 diatas).
- Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b.
Perhatian :
- Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA. Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi.
- Prioritas penggunaan titik koordinat alamat adalah untuk peserta didik tingkat kelas 6 dan kelas 9, mengingat akses penggunaan titik koordinat hanya dibatasi 25.000 akses pencarian per hari.
- Jika ada pesan error, penentuan titik koordinat tetap dapat dilakukan dengan menggeser posisi map (tidak melalui pencarian).
Daftar Perubahan Terbaru Aplikasi Dapodik versi 2018.b
Berikut pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Patch 1.0 Aplikasi Dapodik
versi 2018.b adalah sebagai berikut:
- [Pembaruan] Panambahan tampilan info jumlah agregat pada beranda
- [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi
- [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah prasarana
- [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika ubah rombongan belajar
- [Perbaikan] Perbaikan pengisian kelompok mata pelajaran Wajib (Tambahan)
Nah itulah pembaharuan pada patch dapodik 2018 terbaru.
Download Patch 1.0 Dapodikd Terbaru 2018
Link Alternatif Installer Aplikasi Dapodik versi 2018.b
Jika Anda mengalami kesulitan mengunduh Aplikasi Dapodik versi 2018.b melalui
link diatas, silahkan gunakan beberapa link alternatif berikut:
Link alternatif via Google Drive
Link alternatif via Uptobox
Link alternatif via Turbobit
Link alternatif via Oboom
Link alternatif via FileFactory
Link alternatif via DataFile
Link alternatif via MultiFileMirror
Demikian informasi mengeni yang dapat Admin bagikan mengenai Update Patch 1.0 Dapodik 2018 b Terbaru. Semoga bermanfaat.
Link Alternatif DHGTK 2019 Jika Terjadi Error Server Overload
Link Alternatif DHGTK 2019 Jika Terjadi Error Server - Walaupun saat ini telah dibuka aplikasi daftar hadir guru online (DHGTK)
oleh Kemdikbud, dan telah diterbikan juga panduan cara mengisi daftar hadir
guru online 2019, akan tetapi hanya memberikan 2 link alternatif untuk
melakukan login DHGTK. Maka dari itu munkin saking banyaknya yang mengakses
secara bersamaan pada aplikasi tersebut jadi server error dan menyebakan buka
dhgtk gagal terus.
Link Alternatif DHGTK 2019 Jika Terjadi Error Server Overload |
Begitu banyaknya guru yang mengalami ke gagal pada saat akan login pada Link
DHGTK, menyebabkan kekecewaan bagi guru, kepala sekolah dan perorator sekolah,
jadi pihak yang terkait dengan dhgtk tidak bisa mengisi program absen online
guru. Pada hal aplikasi DHGTK online telah resmi dirilis Kemdikbud, yang
memiliki tujuan untuk menentukan berbagai kebijagan seperti tunjangan guru dan
lainnya, tapi sayangnya masih jasa terdapat kendala.
Nah, sehubungan dengan adanya permasalahan diatas disinia admin akan
memberikan Link Alternatif DHGTK 2019 Jika Terjadi Error Server.
Jadi sebagai operator atau petugas absen online tidak usah kuatir karena masih
ada cara untuk masuk ke aplikasi dhgtk online dengan link alternatif saat
Error Server overload.
Link Alternatif DHGTK 2019 Jika Terjadi Error Server Overload
Berikut kami bagikan kumpulan Link
DHGTK Online Alternatif 2019 (Daftar Hadir Guru Online) dan silahkan untuk dipilih sala satu yang
lancar :
- http://223.27.144.196/ (NEW)
- http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/
- http://223.27.144.195:2017/
- http://223.27.144.196/index.php
- http://223.27.144.195:7000/
- http://223.27.144.195:414/
- http://223.27.144.195:212/
- http://118.98.166.188/
Sekian yang dapat admin bagikan mengenai Link Alternatif DHGTK 2019 Jika
Terjadi Error Server Overload atau web DHGTK tidak bisa dibuka yang dapat
admin bagikan buat bapak/ibu guru. Semoga informasi postingan ini dapat
bermanfaat.
Surat Edaran Ditjen GTK Kemdikbud Tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru 2018
Surat Edaran Ditjen GTK Kemdikbud
Tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru 2018 – Diterbitkanya surat
keputusan ini tentunya untuk menginformasi untuk bapak/ibu agar segera
melakukan Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik siapa tahu ada kesalahan
data, dan silakan perbaiki jika memang data tidak sesuai.
Surat Edaran Ditjen GTK Tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru 2018 |
Dalam rangka persiapan penerbitan Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, hal Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik.
Baca Juga : Validasi Tugas Tambahan Yang Diakui Dapodik 2017/2018
Tujuan dari Surat Keputusan Ditjen GTK kemdikbud ini adalah untuk melakukan pengcek data dapodik untuk persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus. Itulah Info Surat Edaran Ditjen GTK Kemdikbud tersebut.
ISI Surat Edaran Ditjen GTK Tentang TPG Tahun 2018
Inilah Surat Edaran Ditjen GTK Tentang Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data
Dapodik 2018b Terbaru.Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guru-guru dibawah binaan saudara untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data.
DOWNLOAD SURAT EDARAN DITJEN GTK TENTANG PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU DISINI
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Ditjen GTK kemdikbud tahun 2018 yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi pada postingan kali ini dapat bermanfaat.
Download Aplikasi Dapodik Versi 2018b dan Link Alternatif
Download Aplikasi Dapodik Versi 2018b dan Link Alternatif - Di ujung bulan pertama smester Genap ( II) Dapodik merilis versi terbarunya yaitu versi 2018b yang merupakan versi instaler bukan patch, sehingga bagi sobat operator yang mau menggunakan versi terbaru dapodik 2018 ini mau tidak mau harus menginstal dapodiknya, adapun bagi yang sudah menginstal versi dapodik sebelumnya maka sobat operator harus mengunistal versi lama ( Menghapus) untuk bisa menggunakan Aplikasi dapodik terbaru.
Aplikasi dapodik versi 2018b ini menggunakan database versi baru sehingga versi lama dapodik tidak bisa digunakan lagi, untuk menghapus dapodik versi lama sobat bisa langsung unistal di control panel.
Aplikasi dapodik versi 2018b ini menggunakan database versi baru sehingga versi lama dapodik tidak bisa digunakan lagi, untuk menghapus dapodik versi lama sobat bisa langsung unistal di control panel.
Apa Perubahan Yang Terjadi Pada Dapodik Versi 2018 b
Berikut adalah beberapa perubahan yang dilakukan pada Dapodik versi 2018b- [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada GTK yang menginduk disekolah negeri namun berstatus kepegawaian sebagai GTY
- [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada Peserta Didik antara tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran
- [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data GTK jika status satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) ada disekolah non induk
- [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMA dan SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1:9)
- [Pembaruan] Penambahan fitur tampilkan password ketika buat akun GTK
- [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku
- [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi
- [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada PTK
- [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik
- [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan
- [Pembaruan] Perubahan menu utama
- [Pembaruan] Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
- [Pembaruan] Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi peserta didik
- [Pembaruan] Penambahan fitur cek informasi terkait profil guru dan tendik
- [Pembaruan] Perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan struktur database dengan UI pada aplikasi
- [Perbaikan] Penonaktifan tambah GTK untuk provinsi Papua dan Papua Barat
- [Perbaikan] Pengaktifan kembali menu nilai
- [Perbaikan] Perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan fitur penginputan nilai
- [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi
- [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi
- [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah mata pelajaran untuk jenjang SMA
Kumpulan Link Alternatif Download dapodik versi 2018b
Bagi sobat yang kesusahan untuk mendownload Instaler Dapodik versi 2018b silahkan bisa menggunakan link alternatif berikut ini :
- Link alternatif Download Dapodik via Google Drive
- Link alternatif Download Dapodik via Uptobox
- Link alternatif Download Dapodik via Turbobit
- Link alternatif Download Dapodik via Oboom
- Link alternatif Download Dapodik via FileFactory
- Link alternatif Download Dapodik via DataFile
- Link alternatif Download Dapodik via MultiFileMirror
- Link alternatif Download Dapodik via MediaFire
- Link alternatif Download Dapodik via 4Shared
- Link alternatif Download Dapodik via SendSpace
- Link alternatif Download Dapodik via Share Online
- Link alternatif Download Dapodik via ZippyShare
- Link alternatif Download Dapodik via TusFiles
- Link alternatif Download Dapodik via SendMyWay
- Link alternatif Download Dapodik via Free
- Link alternatif Download Dapodik via UpStore
- Link alternatif Download Dapodik via WayUpload
- Link alternatif Download Dapodik via Files
- Link alternatif Download Dapodik via CloudyFiles
- Link alternatif Download Dapodik via FileBebo
- Link alternatif Download Dapodik via Files
- Link alternatif Download Dapodik via MegaFiles
- Link alternatif Download Dapodik via UploadBurst
Semoga bermanfaat
Diposkan oleh
kang yaya
Label:
Aplikasi Dapodikdas,
Dapodik
Cara Mencetak Surat Mutasi Peserta Didik Di Aplikasi Dapodik 2018 B
Cara Mencetak Surat Mutasi Peserta Didik Di Aplikasi Dapodik 2018 B – DITJEN DIKDASMEN KEMENDIKBUD telah melengkapi Fitur terbaru yang terdapat pada pembaharuan Aplikasi Dapodik Versi 2018B semester 2. Fiktur atau menu terbarunya yaitu sekarang sekolah dapat mencetak surat pindah atau mustasi tanpa harus susah payah membuat surat pindah sekolah untuk siswa, karena pada pembaharuan aplikasi dapodik terbaru 2018 b sudah dilegkapi dengan fitur cetak surat mutasi peserta didik atau surat pindah siswa.
Cara Mencetak Surat Mutasi Peserta Didik Di Aplikasi Dapodik 2018 B |
Pada Dapodik Versi 2018.b semester 2 semua satuan pendidikan dapat menggunakan menu cetak Surat baik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Selain perubahan menu tersebut terdapat juga beberapa perbaikan menu lain sekolah, peserta didik, dan sarana yang dapat digunakan di satuan pendidikan.
Pembaruan ini adalah untuk penyempurnaan perihal mutasi peserta didik melalui dapodik. Pada aplikasi versi 2018.b ini, peserta didik yang mutasi akan otomatis dibuatkan surat mutasi berdasarkan isian Dapodikdasmen di sekolah asal. Berdasarkan uraian tersebut, maka saat perpindahan siswa atau peserta didik dari kelas yang satu ke kelas lain yang sejajar, dan atau dari sekolah yang satu ke sekolah yang lain, harus dibuatkan surat mutasi melalui dapodik.
Lalu bagai mana cara membuat atau cetak surat mutasi peserta didik di dapodik 2018 ? berikut untuk lebih jelasnya.
Cara Mencetak Surat Mutasi Peserta Didik Di Aplikasi Dapodik 2018 B
Berikut langkah-langkah untuk melakukan Cetak Surat Mutasi/Pindah Siswa melalui Aplikasi Dapodik terbaru adalah sebagai berikut:
1. Pilih peserta didik yang akan dimutasi, klik tombol registrasi dan isi registrasi keluar peserta didik tersebut.
2. Setelah mengisi registrasi keluar, segera lakukan sinkronisasi agar data lokal di sekolah sama dengan data di server pusat.
3. Selanjutnya pada menu PD Keluar, pilih peserta didik tersebut lalu klik tombol cetak surat mutasi.
4. Maka akan tampil jendela cetak surat mutasi. Status pertama adalah “Belum Melakukan Konfirmasi Cetak”. Untuk melakukan konfirmasi, klik tombol “Konfirmasi Cetak”.
5. Pilih Ya untuk melanjutkan. Silakan pilih dengan hati-hati karena bila konfirmasi cetak selesai dilakukan, maka peserta didik tersebut tidak bisa dikembalikan menjadi peserta didik aktif di sekolah tersebut.
6. Selanjutnya, bila sudah sukses melakukan konfirmasi maka pengguna bisa melakukan cetak surat mutasi dengan cara klik tombol “Cetak Dokumen”.
7. Selanjutnya akan tampil jendela cetak surat mutasi. Silakan atur sesuai kebutuhan lalu klik print, dan selesai.
Nah itulah proses cara mencetak surat pindah siswa didapodik 2018, cukup mudah bukan. Sebagai tambahan informasi untuk anda berikut saya bagikan panduan lengkap cara penggunaan aplikasi dapodik versi terbaru tahun 2018 versi B.
Panduan Instal dan Penggunaan Aplikasi Dapodik 2018 B [ Download DISINI ]
Download Aplikasi Dapodik versi 2018.B DISINI
Demikianlah panduan yang dapat admin bagikan mengeni Cara Mencetak Surat Mutasi Peserta Didik Di Aplikasi Dapodik 2018 B, semoga cara diatas dapat memberikan manfaat bagi rekan-rekan operator sekolah saat akan membuat surat pindah siswa didapodik.
Juknis BOP PAUD 2019 Kemdikbud Terbaru Nomor 4 Tahun 2019
Juknis BOP PAUD 2019 Kemdikbud Terbaru
– merupakan informasi yang akan admin bagikan buat bapak/ibu yang ingin
mengetahui lebih jelas menganai petunjuk teknis penggunaan BOP PAUD/TK versi
terbaru tahun 2019.
Juknis BOP PAUD 2019 Kemdikbud Terbaru |
Diterbitkanya oleh Kementian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) tentang
petunjuk teknis Bantuan Opersaional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) atau yang sering disebut sebagai Juknis BOP PAUD
Kemdikbud.dimaksud untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah,
Satuan PAUD dan Pertanggungjawaban laporan DAK Non Fisik BOP PAUD.
Dengan adanya dana BOP PAUD diharapkan mampu meringankan beban masyarakat
terkait dengan pembiayaan pendidikan untuk anak usia dini yang lebih bermutu.
Selain itu juga program dari pemerintah ini digunakan untuk memberikan
dukungan kegiatan operasional PAUD secara berkelanjutan.
Juknis BOP PAUD Tahun 2019 Kemdikbud Terbaru
Juknis BOP PAUD 2018 PDF Memiliki tujuan untuk :
Sebagai pemanfaatan BOP PAUD agar tidak terjadi kesalah dalam penyaluran dana
dan dapat tepat sasaran dalam pengembangan operasional dan non personalia
dalam penyelenggaraan PAUD secara efektif sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan dan memperoleh hasil yang efisien.
Memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD dilkukan
dengan cara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta
terhindar dari penyimpangan dan harus transparan.
Itulah tujuan juknis bop PAUD terbaru sesuai Kemdikbud tahun 2019.
BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pengertian DAK Non Fisik BOP PAUD
Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD Terbaru tahun 2019
Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD Terbaru tahun 2019
Berikut ini hal-hal yang berhubungan dengan Juknis Penggunaan BOP PAUD th 2019
:
Alokasi
Alokasi penggunaan dana BOP PAUD tahun anggaran berkenaan akan ditetapkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun
tersebut.
Sasaran
Sasaran atau penyaluran program BOP PAUD adalah Satuan PAUD dan Satuan
Pendidikan Non Formal dengan ketentuan peserta didik yang terdata dalam data
pokok pendidikan (Dapodik) PAUD-Dikmas.
Pelaporan Sesuai
Pelaporan BOP PUD dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan tingkat satuan
PAUD, kemudian pendidikan non formal, pemerintah daerah yang berwenang, dan
pemerintah pusat. Pelaporan yang dimaksud tersebut diantaranya : RKAS (
Rencana Kegiatan Anggaran Satuan PAUD) dan pendidikan non formal (RKAS);
pembukuan dalam penggunaan dana yang sudah dikeluarkan; rekapitulasi jumlah
penggunaan BOP PAUD; dan penanganan apabila terdapat pengaduan dari
masyarakat.
Penggunaan Alokasi DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2019
Pengalokasian besaran DAK Non Fisik BOP PAUD untuk setiap Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:- Jumlah peserta didik yang dilayani satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) PAUD dan Dikmas per bulan Desember tahun anggaran sebelumnya; dan
- Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
Untuk memahami lebih jelas mengenai Juknis BOP PAUD 2019 Kemdikbud dalam
format PDF. Untuk itu silahkan langsung saja download Petunjuk Teknis Nomor 4
Tahun 2019 Tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang terbaru dibawah ini.
Download Juknis BOP PAUD 2019 PDF
Demikian tadi pembahasan
Juknis BOP PAUD 2019 Terbaru Sesuai Permendikbud, semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu yang
mengelola bantuan operasional penyelenggaran dana alokasi khusus untuk PAUD.
Sekian dan terimakasih.
Panduan Penyusunan Soal USBN SD SMP SMA SMK 2019
Panduan Penyusunan Soal USBN SD SMP SMA SMK 2019 - Untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pengembangan instrumen
penilaian, Pusat Penilaian Pendidikan menyusun panduan pengembangan instrumen
penilaian khususnya untuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Seperti
telah diketahui sejak tahun pelajaran 2016/2017, ujian satuan pendidikan pada
beberapa mata pelajaran ditingkatkan menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional
(USBN) pada jenjang SMP/SMA/SMK sederajat, sedangkan Penyusunan Soal USBN pada
jenjang SD/MI USBN baru diterapkan pada tahun pelajaran 2017/2018.
Panduan Penyusunan Soal USBN SD SMP SMA SMK 2019 |
Penyusunan soal USBN 2019 tentunya berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
Pada beberapa mata pelajaran, 20% - 25% soal USBN berasal dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, dan 75% - 80% soal disusun oleh pendidik yang
kemudian dikonsolidasikan di KKG/MGMP. Penyusunan Soal USBN Puspendik 2019 ini
berisi teknik penyusunan indikator soal, penyusunan soal tes tertulis dan
penyusunan soal tes praktik. Karena saat ini bentuk soal USBN pada tes
tertulis terdiri atas pilihan ganda dan uraian, fokus panduan ini adalah pada
penyusunan kedua bentuk soal tersebut, meskipun terdapat berbagai bentuk soal
tertulis lainnya.
Panduan Penyusunan Soal USBN SD SMP SMA SMK 2019
Penilaian melalui USBN merupakan penilaian yang terstandar. Untuk penilaian
terstandar, harus ada acuan yang sama, baik dalam penyusunan soal maupun dalam
pelaksanaan ujian. Dalam pelaksanaan ujian yang menjadi acuan adalah
Prosedur Operasional Standar
(POS) USBN. Dalam penyusunan soal USBN, yang menjadi acuan adalah kisi-kisi
USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku. Namun
kisi-kisi USBN 2018
hanya merupakan awal dari pengembangan soal USBN, beberapa langkah yang perlu
ditempuh untuk memperoleh soal USBN yang berkualitas sebagai berikut.
Tenik Penusunan Soal USBN 2019
1. Penyusunan indikator soal
Indikator soal merupakan jabaran lingkup materi dan level kognitif dari
kisi-kisiUSBN, sebagai pedoman bagi penulisan atau perakitan soal.
2. Penulisan soal
Soal ditulis oleh guru mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan
berdasarkan indikator soal yang disusun oleh KKG/MGMP. Penulisan soal termasuk
pedoman penskoran untuk soal uraian dan tes praktik.
3. Penelaahan Soal
Penelaahan soal dilakukan secara kualitatif berdasarkan kaidah penulisan soal
oleh penelaah soal, dilakukan oleh KKG/MGMP. Hasil telaah soal
diklasifikasikan menjadi soal baik, soal kurang baik, dan soal ditolak. Soal
baik langsung diterima/dapat digunakan, soal kurang baik perlu diperbaiki, dan
soal yang ditolak dikembalikan ke penulis atau tidak digunakan.
4. Perakitan soal
Soal-soal baik selanjutnya dirakit menjadi beberapa paket soal untuk digunakan
dalam ujian. Pada perakitan, dilakukan penggabungan antara soal dari
Kementrian dan soal yang ditulis oleh pendidik. Perakitan dapat dilakukan di
satuan pendidikan atau KKG/MGMP.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan ujian akhir dari satuan
pendidikan yang berstandar nasional. Oleh karena hasil USBN menentukan
kelulusan dari satuan pendidikan maka soal USBN diharapkan memenuhi syarat
instrumen yang baik sehingga memberikan informasi yang valid dan
objektif.
Soal ujian yang kurang baik memberikan informasi yang tidak sesuai dengan
capaian siswa sehingga dapat merugikan siswa dan memberikan informasi yang
tidak tepat atau menyesatkan untuk pengambil keputusan. Penulisan soal USBN
menjadi kritikal karena ditulis oleh guru pada masing-masing satuan
pendidikan. Dalam usaha meningkatkan kualitas soal USBN perlu dijelaskan
tahapan yang harus dilalui dalam penulisan soal serta kaidah penulisan
soal.
Hal-Hal Yang Perlu Dihindari Dalam Penulisan Soal USBN 2019
Soal ujian tidak hanya harus memperhatikan kaidah dari segi materi,
konstruksi, dan bahasa, tetapi juga hal lain yang dipandang dapat menimbulkan
akibat yang negatif. Penulis dan penelaah soal perlu peka terhadap isu-isu,
topik, yang mungkin menimbulkan dampak negatif baik terhadap siswa maupun
masyarakat. Sebagai contoh, menggunakan nama tokoh yang masih hidup dalam soal
dapat diinterpretasikan mempromosikan tokoh tersebut. Demikan juga menggunakan
gambar suatu produk dengan merek tertentu dapat dipandang sebagai usaha
mempromosikan produk.
Untuk tujuan-tujuan penyusunan penulisan soal usbn tersebut dapat digunakan
berbagai bentuk dan instrumen penilaian. Penilaian dapat dilakukan secara
lisan, tertulis, praktik maupun penugasan seperti projek.
Nah untuk mengentahui lebih jelas mengenai Panduan Penyusunan Soal USBN 2018
SD SMP SMA SMK dapat anda unduh pada tautan dibawah ini.
Semoga Panduan Penyusunan Soal USBN SD SMP SMA SMK 2019 tersebut dapat
memberikan manfaat bagi guru dan pihak-pihak relevan dalam rangka meningkatkan
mutu penilaian pendidikan Indonesia.
Diposkan oleh
kang yaya
Label:
Download,
Info Guru,
Ujian,
Ujian Sekolah
Mekanisme dan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019
Mekanisme dan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 - Akreditasi Sekolah
tahun 2019 mendapatkan perhatian dari Kemenag, bahwa wewenang BAN-S/M dalam
akreditasi adalah untuk mengakreditasi sekolah/madrasah. Oleh karena itu,
diharapkan agar Kemenag dapat memberikan dukungan alokasi dana untuk
penuntasan akreditasi madrasah. Dukungan ini perlu diberikan secara kongkrit
sehingga rendahnya capaian kuantitas madrasah yang terakreditasi dapat segera
diatasi. Merespons terkait alokasi anggaran untuk sekolah. bahwa Kemenag akan
melakukan penghitungan kembali pos anggaran yang akan dialokasikan untuk
mendukung akreditasi sekolah/madrasah.
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 |
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan proses penilaian secara komprehensif
terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan
dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan
oleh suatu lembaga mandiri dan profesional. Mengingat pentingnya akreditasi
sekolah sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah
membentuk Badan Akreditasi Nasional melalui Permendikbud nomor 59 tahun 2012.
Selain itu pemerintah juga menerbitkan
POS Akreditasi
Sekolah/Madrasah 2019.
Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Berdasarkan POS Akreditasi 2019
Dalam pelaksanaan akreditasi 2019 terdapat peraturan baru berdasarkan pos
akreditasi sekolah/madrasah 2019 terdapat Perubahan langkah dari 10 Langkah
pada tahun sebelumnya menjadi 8 langkah pada tahun ini, merupakan penyesuaian
dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan akreditasi yang saat ini dilakukan
secara Online menggunakan Sispena-S/M.
Berikut 8 (Delapan) Langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun
2019 diantaranya sebagai berikut :
Langkah ke-1 Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langkah ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitasi
dan Penugasan Asesor
Langkah ke-3 Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Langkah ke-4 Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Langkah ke-5 Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan
Rekomendasi
Langkah ke-6 Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Langkah ke-7 Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan
Rekomendasi
Langkah ke-8 Sosialisasi Hasil Akreditasi
Tujuan POS Akreditasi BAN-S/M 2019
Adapun tujuan pos akreditasi S/M adalah untuk dapat memahami kebijakan
Pemerintah terkait penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasah tahun 2019,
dapat mengetahui kebijakan dan program Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah tahun 2019, Memahami strategi dan mekanisme pelaksanaan
program sesuai dengan Pedoman dan POS Pelaksanaan Akreditasi tahun 2019.
BAN-S/M yaitu badan evaluasi mandiri yang mengambil keputusan kelayakan
program serta/atau unit pendidikan jenjang pendidikan dasar serta menengah
jalur resmi/formal dengan merujuk pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Setelah itu, pada Permendikbud nomor 59 th. 2012 pasal 9 ayat (1) dinyatakan
bahwa tugas BAN-S/M yaitu merumuskan kebijakan operasional, lakukan
sosialisasi kebijakan, serta melakukan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam
proses akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi
Sekolah/Madrasah.
Nah untuk mengetahui lebih jelas mengenai Mekanisme dan POS Akreditasi
Sekolah/Madrasah 2019 dapat anda unduh pada tautan dibawah ini:
Download POS Akreditasi S/M 2019 PDF DISINI
Demikian Panduan atau pos akreditasi sekolah /madrasah ini, yang dapat admin
bagikan. semoga dengan adanya pos akreditasi S/M 2019 dapat menjadi pegangan
bagi semua pihak yang berkepentingan sehingga seluruh kegiatan akreditasi S/M
ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Diposkan oleh
kang yaya
Label:
Akraditasi,
Download
Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018
Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018
– Merupakan informasi pelayanan tentang penyediaan barang, biaya dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan
Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak
mampu sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2018 Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, tetapi terdapat perubahan yang cukup mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.
Praturan pemerintah SPM, yang disebut Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan pemerintah mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh tiap – tiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara Jenis Layanan Dasar yaitu model pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang punya hak di peroleh oleh tiap-tiap Warga Negara secara minimal.
Sedangkan mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. Urusan Pemerintahan Wajib yaitu urusan pemerintahan yang wajib untuk diselenggarakan oleh semua Daerah.
(1) SPM pendidikan mencakup SPM pendidikan Daerah provinsi dan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota.
(2) PP SPM No 2018 pendidikan Daerah provinsi terdiri atas:
a. pendidikan menengah; dan
b. pendidikan khusus.
(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan dasar; dan
pendidikan kesetaraan.
SPM No 2 tahun 2018 ditetapkan dan diterapkan dengan dasar dan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
Secara umum Peraturan Pemerintah Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai PP No 2 tahun 2018 ini mengatur mengenai prinsip penetapan dan penerapan SPM, jenis SPM termasuk materi muatannya yang terdiri atas Jenis Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, dan penerima Pelayanan Dasar, penerapan dan pelaporan SPM, pembinaan dan pengawasan SPM, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup yang salah satunya menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SPM No 2 Bagian Kesatu Umum
Jenis SPM tahun 2018 terdiri atas SPM:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan rakyat;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.
Materi muatan SPM tahun 2018 mencakup:
a. Jenis Pelayanan Dasar;
b. Mutu Pelayanan Dasar; dan
c. penerima Pelayanan Dasar.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan Standar Pelayanan Minimal 2018 yang sesuai PP Nomor 2 tahun 2018 tentang SPM bisa Anda unduh melalui link dibawah ini :
Demikian postingan kali ini tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018 semoga bermanfaat untuk kita semua.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018 |
Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2018 Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, tetapi terdapat perubahan yang cukup mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.
PP Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018
Dalam PP No 2 tahun 2018 terdapat pengertian tentang peraturan pemerintah Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018 berikut diantaranya:Praturan pemerintah SPM, yang disebut Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan pemerintah mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh tiap – tiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara Jenis Layanan Dasar yaitu model pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang punya hak di peroleh oleh tiap-tiap Warga Negara secara minimal.
Sedangkan mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. Urusan Pemerintahan Wajib yaitu urusan pemerintahan yang wajib untuk diselenggarakan oleh semua Daerah.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Pendidikan tahun 2018
(1) SPM pendidikan mencakup SPM pendidikan Daerah provinsi dan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota.
(2) PP SPM No 2018 pendidikan Daerah provinsi terdiri atas:
a. pendidikan menengah; dan
b. pendidikan khusus.
(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan dasar; dan
pendidikan kesetaraan.
SPM No 2 tahun 2018 ditetapkan dan diterapkan dengan dasar dan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
Secara umum Peraturan Pemerintah Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai PP No 2 tahun 2018 ini mengatur mengenai prinsip penetapan dan penerapan SPM, jenis SPM termasuk materi muatannya yang terdiri atas Jenis Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, dan penerima Pelayanan Dasar, penerapan dan pelaporan SPM, pembinaan dan pengawasan SPM, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup yang salah satunya menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download PP No 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Dalam ketentuan PP SPM Nomor 2 Tahun 2018 ini menjelaskan standar teknis urusan pemerintah dibidang pendidikan yang telah ditetapkan setelah dikordinasikan dengan kementrian yang menjelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementrian/lembaga nonkementrian terkait. Hal - hal tersebut telah ditetapkan pada Jenis SPM Bagian Kesatu Umum yang meliputi :SPM No 2 Bagian Kesatu Umum
Jenis SPM tahun 2018 terdiri atas SPM:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan rakyat;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.
Materi muatan SPM tahun 2018 mencakup:
a. Jenis Pelayanan Dasar;
b. Mutu Pelayanan Dasar; dan
c. penerima Pelayanan Dasar.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan Standar Pelayanan Minimal 2018 yang sesuai PP Nomor 2 tahun 2018 tentang SPM bisa Anda unduh melalui link dibawah ini :
[ DOWNLOD ] Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018
https://drive.google.com/file/d/1VPnn5_BPLlmvWk31MxyUOSxpInjunHVP/viewDemikian postingan kali ini tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018 semoga bermanfaat untuk kita semua.
Kisi-kisi UTN/UKG Ulang 3 dan 4 tahun 2019
Kisi-Kisi UTN/UKG Ulang 3 tahun 2019 – Demi tercapainya pelaksanaan UTN ulang 2 dan 4 berjalan dengan
lancar, maka untuk peserta pretes UKG/UTN yang akan mengulang tahap
selanjutnya paling tidak harus mempelajari materi atau soal dan pembahasan utn
ulang 2018. Hal ini bertujuan agar saat pelaksanaan ujian ulang UTN
tahun 2018, yng sebentar lagi dilaksanakan dapat memenuhi target nilai yang
telah ditetapkan.
Pada pelaksanaan UKG Ulang tahun 2019 kali ini pemerintah akan menerbitkan jadwal UTN/UKG ulang diantaranya yaitu UTN/UKG ulang 3 untuk peserta PLPG tahun 2017. Dan untuk jadwal utn 3 2019 akan dilaksanakan setelah ada informasi lanjutan dari website Sertifikasi Guru.
Nah pada kesempatan saat ini Admin akan membagikan kisi-kisi UTN/UKG Ulang 2019 lengkap dengan pediksi Soal UTN/UKG Ulang yang dapat diunduh diakhir postingan.
Sesuai informasi Sertifikasi Guru Tahun 2019 berkaitan dengan peserta UTN/UKG
ulang :
Menginformasikan kepada guru bahwa pelaksanaan ujian ulang UKG ulang 3
dijadwalkan akan segera dilaksanakan. Dan informasi tersebut dapat diakses di
halaman resmi sertifiksai guru 2019.
Baca Cek Peserta UKG Ulang Sertifikasi Guru 2019
Menyampaikan kepada guru peserta UTN ulang bahwa pencetakan kartu peserta
dilakukan secara mandiri yang dapat dilakukan pada halaman publik.
Berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan masing masing propinsi
dalam pelaksanaan UTN ulang tentang Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Memotivasi guru untuk mempersiapkan diri dan belajar mandiri dengan menjunjung
tinggi kejujuran dan sportivitas.
Berperan aktif dalam memperlancar UTN/UKG ulang dan akan diberikan sanksi
tegas apabila terdapat temuan kecurangan.
Itulah kebijakan atau atauran-aturan yang terdapat pada surat edaran DIRRJEN
GTK, dengan adanya hal tersebut diharapkan kepada Bapak/Ibu peserta UTN/UKG
ulang mampu melaksanakan Ujian ulang UKG dengan sebaik-baiknya. Untuk lebih
maksimal lagi dalam mempersiapkan ujian ulang UTN/UKG tahap 3 2019, berikut
kami bagaikan kisi kisi utn ulang 2019 terbaru dibawa ini.
Download kisi-kisi UTN/UKG Ulang tahun 2019
Berikut kami bagikan kumpulan kisi-kisi UTN/UKG Ulang 2019 tahap 3, yang bisa
Bapak/Ibu download pada link dibawah ini:
[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN Matematika
[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN PKN
[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN Pemasaran
[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN PJOK
[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN Bahasa Inggris
[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN Guru kelas SD
[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN Guru Kelas TK
[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN Fisika
Kisi-kisi UTN Sosiologi [DOWNLOAD]
Kisi-kisi UTN Ekonomi [DOWNLOAD]
Kisi-kisi UTN Sejarah [DOWNLOAD]
Kisi-kisi UTN IPS [DOWNLOAD]
Kisi-kisi UTN IPA[DOWNLOAD]
Prediksi Soal UTN/UKG Ulang 3 Tahun 2019
Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan prediksi contoh soal UKG/UTN ulang lengkap
dengan kunci jawabannya dapat anda download pada tautan berikut ini.
Demikianlah postingan kali ini mengenai Kisi-kisi UTN/UKG Ulang 3 tahun 2019
dan contoh soal utn ulang terbaru, yang dapat admin bagikan. Semoga
bermanfaat.
Diposkan oleh
kang yaya
Label:
Download,
Info Guru,
PLPG,
Sertifikasi Guru
Berikut Ini Beberapa Syarat Untuk Mengusulkan SK Bupati Bagi Para Honorer
Berikut Ini Beberapa Syarat Untuk Mengusulkan SK Bupati Bagi Para Honorer - Surat Ketentuan/ Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati/Walikota untuk guru honorer begitu perlu karna adalah sebagai salah prasyarat memperoleh Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK) Lainnya itu bila sudah memperoleh SK Bupati/Walikota, jadi upahnya dapat dari APBD tidak cuma dari dana Pertolongan Operasional Sekolah (BOS).
Basic dari pemberian SK Bupati/Walikota untuk guru honorer yaitu PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Juknis BOS tahun 2017. Dijelaskan kalau guru honor pada sekolah yang diadakan oleh pemerintah daerah harus memperoleh penugasan dari pemerintah daerah serta di setujui oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga : CPNS 2018 Akan Ditentukan Bulan April
Satu diantara daerah yang lakukan pendataan untuk pengusulan SK untuk guru honorer yaitu Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dikerjakan untuk penuhi SPM Sekolah. Tersebut kriteria dengan ketentuannya :
1. Guru Honor yang diusulkan yaitu guru honor yang sudah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun semenjak tanggal diangkat jadi guru honor.
2. Untuk pengusulan itu menyertakan semasing 1 (satu) rangkap :
1) Daftar saran honorer diurutkan mulai masa kerja teratas
2) Foto copy Ijazah S1 dilegalisir
3) Foto copy SK awal serta SK akhir yang sudah dilegalisir
4) Surat info aktif mengajar ketika ini dari kepala sekolah
5) Foto copy laporan bulanan bln.
Demikian Informasi seputar Sk bupati dan Kepentingan honorer semoga bisa bermanfaat
Basic dari pemberian SK Bupati/Walikota untuk guru honorer yaitu PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Juknis BOS tahun 2017. Dijelaskan kalau guru honor pada sekolah yang diadakan oleh pemerintah daerah harus memperoleh penugasan dari pemerintah daerah serta di setujui oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga : CPNS 2018 Akan Ditentukan Bulan April
Satu diantara daerah yang lakukan pendataan untuk pengusulan SK untuk guru honorer yaitu Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dikerjakan untuk penuhi SPM Sekolah. Tersebut kriteria dengan ketentuannya :
1. Guru Honor yang diusulkan yaitu guru honor yang sudah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun semenjak tanggal diangkat jadi guru honor.
2. Untuk pengusulan itu menyertakan semasing 1 (satu) rangkap :
1) Daftar saran honorer diurutkan mulai masa kerja teratas
2) Foto copy Ijazah S1 dilegalisir
3) Foto copy SK awal serta SK akhir yang sudah dilegalisir
4) Surat info aktif mengajar ketika ini dari kepala sekolah
5) Foto copy laporan bulanan bln.
Demikian Informasi seputar Sk bupati dan Kepentingan honorer semoga bisa bermanfaat
Semua Mata Pelajaran Akan Diujikan Dalam USBN SLTP Dan SLTA
InfoPtkOnline Kemendikbud, Perubahan rencana ujian sekolah pada tahun 2018 tak cuma berlaku di tahap sekolah basic (SD) , tetapi juga di tahap SMP serta SMA/SMK.
Pada tahun terlebih dulu, ujian tingkat akhir di SMP serta SMA/SMK ada dua type ujian, yaitu Ujian Sekolah (US) serta Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) . Tahun ini, cuma ada USBN yang juga akan mengujikan semuanya mata pelajaran. Dengan hal tersebut, tak ada sekali lagi proses ujian sekolah di tahap SMP serta SMA/SMK.
Kepala Tubuh Riset serta Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) , Totok Suprayitno berujar, sejumlah 25 % masalah dalam USBN 2018 juga akan di buat oleh Pusat sebagai masalah jangkar (anchor) , sementara 75 % masalah juga akan di buat oleh guru yang dikonsolidasikan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) .
USBN tahun 2018 di tahap SMP serta SMA/SMK akan mengaplikasikan type masalah esai. Jumlah butir masalah esai sebesar 10 % dari keseluruhan butir masalah.
Begitu, guru-guru yang tergabung dalam MGMP mesti menjadikan masalah yang berupa pilihan ganda serta esai dengan merujuk pada kisi-kisi yang telah diputuskan Tubuh Standard Nasional Pendidikan (BSNP) .
Baca Juga : Ini Alasan Kemendikbud Beranggapan Bahwa Nilai UNBK Membuat Siswa Lebih Jujur
Totok berujar, keterlibatan guru dalam menjadikan masalah USBN dapat jadi referensi atau tolok ukur dalam lakukan pemetaan pada kekuatan guru.
“Esai yang menjadikan juga (guru) sekolah. Jadi yang tahu seberapa bobotnya cuma sekolah, jadi diserahkan ke sekolah. Dalam menjadikan masalah harus juga memperhitungkan bobot, itu dikerjakan di MGMP, ” katanya dalam jumpa pers mengenai USBN 2018 di Kantor Kemendikbud, Hari rabu (10/1/2018) .
Sedangkan itu, dalam peluang yang sama, Kepala BSNP Bambang Suryadi berujar, tempat USBN jadi strategis, khususnya semenjak ujian nasional (UN) tak sekali lagi jadi penentu kelulusan siswa. Menurut dia, USBN jadi satu aktivitas penilaian yang dikerjakan oleh unit pendidikan.
“Dalam system pendidikan nasional kita ada tiga type penilaian, yakni penilaian oleh pendidik, penilaian oleh unit pendidikan, serta penilaian oleh pemerintah pusat berbentuk ujian nasional, ” terangnya Bambang.
Bambang juga menjelaskan, pendidikan di Indonesia mengaplikasikan system pendidikan berbasiskan standard. Dalam USBN, standard itu terdapat pada kisi-kisi USBN yang merujuk pada standard isi serta standard kompetensi.
“Karena itu, USBN ini mengukur capaian kompetensi siswa yang berada di dalam standard pendidikan kita, ” katanya.
Berkaitan dengan masalah USBN yang berbentuk esai, Bambang berujar, BSNP serta Balitbang Kemendikbud juga akan menjadikan tips untuk guru dalam mengoreksi jawaban esai. Nilai pilihan ganda serta esai ada pada rentang 0 s. d. 100.
“Sekolah yang juga akan memastikan pembobotan itu, ” ujar Bambang.
Ia juga memberikan, saat proses USBN diserahkan pada semasing unit pendidikan. Sekolah atau unit pendidikan diijinkan memastikan jadwal USBN sebelumnya atau selepas ujian nasional, dengan prasyarat guru telah menyelesaikan kurikulum atau evaluasi untuk peserta didiknya.
(sumber : kemdikbud. go. id)
Pada tahun terlebih dulu, ujian tingkat akhir di SMP serta SMA/SMK ada dua type ujian, yaitu Ujian Sekolah (US) serta Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) . Tahun ini, cuma ada USBN yang juga akan mengujikan semuanya mata pelajaran. Dengan hal tersebut, tak ada sekali lagi proses ujian sekolah di tahap SMP serta SMA/SMK.
Kepala Tubuh Riset serta Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) , Totok Suprayitno berujar, sejumlah 25 % masalah dalam USBN 2018 juga akan di buat oleh Pusat sebagai masalah jangkar (anchor) , sementara 75 % masalah juga akan di buat oleh guru yang dikonsolidasikan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) .
USBN tahun 2018 di tahap SMP serta SMA/SMK akan mengaplikasikan type masalah esai. Jumlah butir masalah esai sebesar 10 % dari keseluruhan butir masalah.
Begitu, guru-guru yang tergabung dalam MGMP mesti menjadikan masalah yang berupa pilihan ganda serta esai dengan merujuk pada kisi-kisi yang telah diputuskan Tubuh Standard Nasional Pendidikan (BSNP) .
Baca Juga : Ini Alasan Kemendikbud Beranggapan Bahwa Nilai UNBK Membuat Siswa Lebih Jujur
Totok berujar, keterlibatan guru dalam menjadikan masalah USBN dapat jadi referensi atau tolok ukur dalam lakukan pemetaan pada kekuatan guru.
“Esai yang menjadikan juga (guru) sekolah. Jadi yang tahu seberapa bobotnya cuma sekolah, jadi diserahkan ke sekolah. Dalam menjadikan masalah harus juga memperhitungkan bobot, itu dikerjakan di MGMP, ” katanya dalam jumpa pers mengenai USBN 2018 di Kantor Kemendikbud, Hari rabu (10/1/2018) .
Sedangkan itu, dalam peluang yang sama, Kepala BSNP Bambang Suryadi berujar, tempat USBN jadi strategis, khususnya semenjak ujian nasional (UN) tak sekali lagi jadi penentu kelulusan siswa. Menurut dia, USBN jadi satu aktivitas penilaian yang dikerjakan oleh unit pendidikan.
“Dalam system pendidikan nasional kita ada tiga type penilaian, yakni penilaian oleh pendidik, penilaian oleh unit pendidikan, serta penilaian oleh pemerintah pusat berbentuk ujian nasional, ” terangnya Bambang.
Bambang juga menjelaskan, pendidikan di Indonesia mengaplikasikan system pendidikan berbasiskan standard. Dalam USBN, standard itu terdapat pada kisi-kisi USBN yang merujuk pada standard isi serta standard kompetensi.
“Karena itu, USBN ini mengukur capaian kompetensi siswa yang berada di dalam standard pendidikan kita, ” katanya.
Berkaitan dengan masalah USBN yang berbentuk esai, Bambang berujar, BSNP serta Balitbang Kemendikbud juga akan menjadikan tips untuk guru dalam mengoreksi jawaban esai. Nilai pilihan ganda serta esai ada pada rentang 0 s. d. 100.
“Sekolah yang juga akan memastikan pembobotan itu, ” ujar Bambang.
Ia juga memberikan, saat proses USBN diserahkan pada semasing unit pendidikan. Sekolah atau unit pendidikan diijinkan memastikan jadwal USBN sebelumnya atau selepas ujian nasional, dengan prasyarat guru telah menyelesaikan kurikulum atau evaluasi untuk peserta didiknya.
(sumber : kemdikbud. go. id)
Diposkan oleh
kang yaya
Label:
Siswa,
Ujian Sekolah
Langganan:
Postingan (Atom)