Berikut Ini Beberapa Syarat Untuk Mengusulkan SK Bupati Bagi Para Honorer

Berikut Ini Beberapa Syarat Untuk Mengusulkan SK Bupati Bagi Para Honorer - Surat Ketentuan/ Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati/Walikota untuk guru honorer begitu perlu karna adalah sebagai salah prasyarat memperoleh Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK) Lainnya itu bila sudah memperoleh SK Bupati/Walikota, jadi upahnya dapat dari APBD tidak cuma dari dana Pertolongan Operasional Sekolah (BOS).

Basic dari pemberian SK Bupati/Walikota untuk guru honorer yaitu PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Juknis BOS tahun 2017. Dijelaskan kalau guru honor pada sekolah yang diadakan oleh pemerintah daerah harus memperoleh penugasan dari pemerintah daerah serta di setujui oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga : CPNS 2018 Akan Ditentukan Bulan April

Satu diantara daerah yang lakukan pendataan untuk pengusulan SK untuk guru honorer yaitu Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dikerjakan untuk penuhi SPM Sekolah. Tersebut kriteria dengan ketentuannya :

1. Guru Honor yang diusulkan yaitu guru honor yang sudah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun semenjak tanggal diangkat jadi guru honor.

2. Untuk pengusulan itu menyertakan semasing 1 (satu) rangkap :

1) Daftar saran honorer diurutkan mulai masa kerja teratas
2) Foto copy Ijazah S1 dilegalisir
3) Foto copy SK awal serta SK akhir yang sudah dilegalisir
4) Surat info aktif mengajar ketika ini dari kepala sekolah
5) Foto copy laporan bulanan bln.

Demikian Informasi seputar Sk bupati dan Kepentingan honorer semoga bisa bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar