Panduan Cara Mengisi Absen Online DHGTK Kemdikbud Dengan Benar

Panduan Cara Mengisi Absen Online DHGTK Kemdikbud Dengan Benar - Cara Mengisi Absen Online / SIM Kehadiran Guru - Dalam memanfaatkan databse dapodik Kemdikbud tak henti-hentinya melakukan terobosan Terbaru, salah satunya yaitu dengan diluncurkannya Aplikasi Absen online  yang bertujuan memantau kehadiran PTK. Begitu pentingnya mengisi daftar hadir PTK secara online karena ini menyangkut Tunjangan Profesi Guru, untuk itu bagi para guru segera mengisi daftar hadir online serta mengetahui dan memahami cara mengisi absen kehadiran guru secara online di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

Musti diketahui bahwa Mengisi kehadiran guru secara online (DHGTK) berbasis dapodik ini bukan tugas operator melainkan tugas sekolah. Jadi kepala sekolah menugaskan salah seorang guru untuk mengisi aplikasi absensi dengan meminta user dan passwordnya ke operator.

Hal ini dikemukakan oleh Bpk. Nazarudin Kompeten di akun Facebooknya “Ini tugas sekolah, bukan OPS. Siapa saja yang ditugaskan kepala sekolah, kasih userid dan password dapodiknya”. Jika di tempat rekan-rekan kemudian KS menugaskan operator untuk mengelola aplikasi kehadiran guru maka itu menjadi tanggungjawab anda sepenuhnya.

Panduan Cara Mengisi Absen Online DHGTK Kemdikbud Dengan Benar


Bagi Sahabat guru/ Operator sekolah yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah untuk mengelola aplikasi absen online, berikut adalah panduan mengisi absensinya sebagai berikut:

Login Aplikasi

Silakan menuju halaman SIM Kehadiran Guru pada url http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id . karena yang mengakses banyak, kemungkinan untuk masuk ke halaman ini agak susah maka dari itu cobalah link alternatif Login Absen Online DHGTK.

Jika sudah masuk silahkan isi NPSN sekolah, Username dan Password dapodik kemudian ketik juga angka acak yang tampil di bawahnya. Jika sudah pilik tombol login. Tunggu hinga masuk ke beranda aplikasi.
Baca Juga : Honorer K2 Bisa Jadi PNS Dengan Syarat Berikut Ini

Buat Kalender Sekolah

Setelah berhasil login, jangan lupa membuat terlebih dahulu Kalender Pendidikan Sekolah. Letaknya ada pada menu Data Sekolah - SUb-Menu Kalender Pendidikan.

Lakukan perubahan seperlunya dengan memili menu edit atau bisa dengan cara memilih tombol OK jika hendak menggunakan kalender pendidikan yang telah disediakan sistem.

Buat Daftar Hadir

Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi silakan pilih menu kehadiran dan akan tampil Menu Data Kehadiran Guru. Apabila daftar hadir belum tersedia maka buatlah dengan cara memilih menu buat daftar hadir pada bagian atas dengan warna merah. Jika tak juga muncul daftarnya silakan perbaharui laman pada menu refresh.

Isi Daftar Hadir

Untuk mengisi absensi guru online, silahkan contreng setiap hari sesuai jadwal kehadiran guru. Jika ada rekan guru yang berhalangan hadir karena sakit, izin ataupun dinas luar silahkan pilih menu data guru lalu pilih ptk tersebut kemudian pilih tombol "input surat izin/dinas luar/sakit".
Pada menu isian input surat izin, isikan nomor surat ijin, perihal surat ijin, tanggal surat ijin, ditandatangani kepala sekolah, NIP, jabatan serta jenis izinnya. Lengkapi setiap kolomnya lalu pilih tombol simpan.
Baca Juga :WASPADA Telah Beredar Surat Palsu Pengangkatan CPNS K2 Di Masyarakat

Logout Aplikasi

Apabila telah selesai melakukan pengisian absensi guru jangan lupa memilih tombol simpan pada bagian atas sebelah kanan. Hal ini dilakukan supaya data yang telah diisi tersimpan si server.

Lakukan tahapan pengisian absen online untuk setiap bulannya sesuai kondisi riil disekolah,

Download Buku K13 Kelas 1 dan 4 Semester 2 Edisi Revisi Terbaru

Download Buku K13 unuk Guru dan Siswa Kelas 1 dan 4 Semester 2 Edisi Revisi 2016 (Terbaru), Semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 sudah berjalan beberapa hari, namun masih ada juga saudara kita yang belum atau kurang lengkap buku Kurikulum 2013 disingkat k13, infoptk.com konsen untuk membantu guru dalam menerapkan kurikulum 2013 semenjak semester 1 tahun pelajaran 2016 - 2017 ini.

Kurikulum 2013 diterapkan secara bertahap dan berkesenambungan, dimulai dengan kelas awal pada setiap jenjang sekolah SD, SLTP, SLTA. Khusus untuk SD kelas yang menerapkan K13 bukan hanya kelas awal (kelas 1) namun kelas 4 juga di terapkan secara simultan dengan kelas 1. Hal ini dilakukan agar dalam tempo waktu 3 tahun seluruh kelas di setiap jenjang sekolag telah terealisasi semua kurikulum 2013. Jadi bagi anda yang pada kelas yang belum menerapkan ada baiknya untuk mempersiapkan diri dalam berbagai hal salah satunya adalah perangkat mengajar seperti buku pegangan guru dan siswa.

Buku K13 edisi revisi untuk SD buat Guru dan Siswa bisa anda download dengan mudah tanpa banyak melalui pop-up atau perantara iklan yang menjengkelkan anda untuk mendownload langsung silahkan klik link di bawah ini, nanti anda akan di hantar ke google drive (media penyimpanan cloud gratis dari google). Buku akan terbuka secara online, namun anda bisa download dengan mengklik tanda panah kebawah dengan. di pojok kanan atas laptop.

Silahkan Klik judul buku/tema buku K13 edisi revisi 2016 kelas 1 Semester 2 (Guru & Siswa) di bawah ini :

  1. Buku Pegangan Guru SD Kelas 1 Tema 5: Pengamalanku
  2. Buku Pegangan Siswa SD Kelas 1 Tema 5 Pengamalanku
  3. Buku Pegangan Guru SD Kelas 1 Tema 6: Lingkungan
  4. Buku Pegangan Siswa SD Kelas 1 Tema 6 Lingkungan
  5. Buku Pegangan Guru SD Kelas 1 Tema 7: Benda-Hewan dan Tanaman disekitar
  6. Buku Pegangan Siswa SD Kelas 1 Tema 7 Benda-Hewan dan tanaman disekitar
  7. Buku Pegangan Guru SD Kelas 1 Tema 8: Peristiwa Alam
  8. Buku Pegangan Siswa SD Kelas 1 Tema 8 Peristiwa Alam

Silahkan Klik judul buku/tema buku K13 edisi revisi 2016 kelas 4 Semester 2 (Guru & Siswa) di bawah ini :

Honorer K2 Usia Diatas 35 Tahun Dipastikan Diangkat Jadi PNS - Baleg DPR-RI

Honorer K2 Usia Diatas 35 Tahun Dipastikan Diangkat Jadi PNS - Baleg DPR-RI - Jakarta, Para pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan honorer kategori dua (K2) usia di atas 35 tahun akan diangkat menjadi CPNS.

Jalurnya melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara berproses.

"Jangan mikir aneh-aneh, tetap istiqomah dan fokus bekerja. Kami tidak diam kok," kata Arif Wibowo, pimpinan Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan kepada jpnn.com, Jumat (9/3).

Dihubungi secara terpisah Pimpinan Baleg Toto Daryanto menegaskan, pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS sudah pasti. Namun, harus menunggu proses revisi UU ASN berjalan.
Baca Juga : Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi PNS Dengan Syarat Berikut Ini..
"Ya kan , sabar dulu, revisi UU ASN akan kami bahas dalam masa sidang ini. Itupun kalau pemerintah sudah siap data-datanya," ucapnya.


Politikus Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, pemerintah tengah melakukan verifikasi data yang jadi tugas pokoknya.
Baca Juga : Berikut Ini Beberapa Syarat Untuk Mengusulkan SK Bupati Bagi Para Honorer
Sebab, banyak guru honorer yang bekerja di sekolah swasta maupun negeri. Bila ini tidak diverifikasi secara cermat maka akan menjadi masalah baru.

"Kami Baleg harus menerima itu karena ada ratusan ribu yang harus dicek kebenarannya. Makanya pembahasan tidak bisa dilakukan tanpa data-data," ucapnya.

Dia menyebutkan, data-data honorer K2 yang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak boleh dijadikan dasar satu-satunya.

Sebab, ada juga kepala daerah yang tidak mau teken SPTJM karena merasa tidak mengangkat honorer K2.

"Kasus serupa itu yang diselesaikan pemerintah. Saran saya biarkan pemerintah bekerja dulu. Apalagi sudah ada komitmen pemerintah dengan Baleg untuk melesaikan honorer K2 secepatnya," tuturnya.
(sumber: jpnn.com)

Panduan Cara Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan ASN di Menpan RI

Teknis Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan ASN di Kementerian PAN-RB, Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN yang disingat dengan nama SIHARKA merupakan Laporan Wajib yang harus di isi oleh masing masing Pegawai ASN. Agar bisa di akses saat login membutuhkan ID berupa NIP serta Password yang diberikan Inspektorat Instansi / Pemerinah Daerah masing-masing.

Jika anda sudah mendapatkan ID dan Passord bisa langsung login bagi yang belum silahkan simak Petujuk dan Data yang diperlukan saan penggunaan aplikasi Siharka. Peunjuk pengisian secara rinci bisa anda download di link di akhir tulisan ini. Beriku data yang perlu di persiapkan sebelum melakukan pengisian Siharka adalah :

A. Data Pribadi Anda

B. Data Harta Kekayaan

Berisi tentang harta yang dimiliki oleh pegawai, dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, uang tunai, deposito, tabungan, piutang dan hutang. Didalam Menu Harta Kekayaan ini ada beberapa sub menu yang perlu di isi yaitu :

1.  Harta Tidak Bergerak

Adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP.

2. Harta Bergerak

 Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
–  Benda bergerak karena sifatnya
   Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll

–  Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

C. Surat Berharga

Berupa surat berharga seperti saham, reksadana, dsb. Yang dinilai berdasarkan harga.

D. Data Uang Tunai,Deposito, dan Tabungan

Uang tunai, deposito, dan tabungan anda Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera

E. Piutang

Piutang Barang atau uang yang akan diterima  dimasa  yang  akan  datang  berdasarkan  kesepakatan.anda  Dinilai  sesuai dengan nilai yang tertera. 

F. Hutang

Hutang Barang atau uang yang harus dibayar dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan. berdasarkan kesepakatan.anda  Dinilai  sesuai  dengan  nilai  yang  tertera.

G. Penghasilan

Berisi tentang penghasilan yang diperoleh oleh pegawai. Didalam Penghasilan ini ada beberapa sub menu yang perlu di isi yaitu :
1. Penghasilan dari Jabatan
2. Penghasilan dari Profesi / Keahlian
3. Penghasilan dari Usaha Lainnya
4. Penghasilan dari Hibah / Lainnya
5. Penghasilan dari Istri/Suami yang Bekerja

H. Data Keluarga (Anak dan Istri)


I. Pengeluaran

Berisi tentang pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya.
• Pengeluaran rutin diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya.
•    Pengeluaran  lainnya  Diisi  dengan  perkiraan  pengeluaran  selain  pengeluaran  rutin
seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.


Untuk  login,  silahkan  anda  akses  url  berikut:   https://siharka.menpan.go.id  pada browser. maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :

Download Juknis Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan ASN Klik Disni

Honorer K2 Bisa Jadi PNS Dengan Syarat Berikut Ini

Honorer K2 Bisa Jadi PNS Dengan Syarat Berikut Ini - Jakarta, Guru honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) memiliki peluang menjadi guru CPNS.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merekrut seratus ribu guru CPNS pada tahun ini.

Namun, para honorer tersebut harus mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) maupun administrasi sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Enggak boleh jadi CPNS kalau enggak pakai tes. Mau K1 atau K2
wajib ikut tes," jelas Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad, Kamis (8/3).
Baca Juga : Solusi Baru Untuk Tingkatkan Gaji Guru Honorer
Dia mengakui, banyak guru honorer K1 maupun K2 yang tidak mau mengikuti tes.

Meski begitu, Kemendikbud tetap akan berpegang pada aturan yang berlaku.


“Kalau alasannya sudah pernah tes dan gagal, ya, ikut lagi tes sampai gol," pungkas Hamid Muhammad.

Mengenai janji Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat guru honorer menjadi CPNS, menurut Hamid, tetap harus sesuai dengan UU ASN.

Dia juga menegaskan, pemerintah tidak mungkin mengangkat guru honorer dengan melabrak aturan.
(sumber: jpnn.com)

Cara Mengunci DHGTK Online Dan Cetak SPTJM

Cara Mengunci DHGTK Online dan Cetak SPTJM – Jika Anda ingin melakukan penguncian DHGTK 2018 tetapi tidak mengerti langkah - langkanya, tenang saja admin akan memberikan solusi untuk Anda. Pada postingan kaliini admin telah menyiapkan Cara membuat SPTJM dan mengunci DHGTK secara Online - cara baru untuk membuat SPTJM di aplikasi DHGTK 2018.

Cara mengunci DHGTK Online Dan Cetak SPTJM
Cara mengunci DHGTK Online Dan Cetak SPTJM

Tugas mengunci DHGTK 2018 secara online haruslah Kepala sekolah, operator atau petugas absen berkoordinasi dalam kegiatan pengisian absen DHGTK untuk menghindari kesalahan. Terkait penguncian DHGTK atau absen online ini perlu dipahami bahwa mengunci Kehadiran dapat dilakukan bulana atau triwulanan, jadi usahakan jangan terburu-buru saat mengunci/menutup data DHGTK.


Tujuan Cetak SPTJM
SPTJM adalah surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang ditandatangani oleh pimpinan sekolah yaitu kepala sekolah yang bertanggung jawabkan sepenuhnya terhadap kebenaran dan kevalidan data absensi guru online. Jadi apabila di kemudian hari terbukti bahwa data-data yang di berikan tidak valid atau tidak sesuai dengan data sebenarnya maka dapat menyebabkan kerugian negara dan kerugian pihak-pihak lain, bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun proses cara cetak SPTJM di DHGTK terbaru tahun 2018 adalah sebagai berikut :

Info : Pembuatan dan pencetakn SPTJM bisa tampil jika login menggunakan Userid Kepala sekolah, sedangkan Login Operator/Petugas Absensi tidak ditampilkan. 

Kepala Sekolah Wajib Cetak SPTJM, karena SIMTUM dan SIMBAR akan mengambil daftar hadir yang sudah dicetak SPTJM nya untuk pencairan tunjangan guru.

Kunci dan cetak SPTJM nya perbulan atau 3 bulan sekali, tetapi usahakan sebelum mengunci teliti dulu, pastikan semua GTK/PTK sudah mengisi daftar hadir secara benar, jangan sampai ada salah satu guru yang merasa dirugikan akibat kelalaian operator sekolah.

Cara Mengunci DHGTK dan Mencetak SPTJM

Cara ngunci SPTJM nya bagaimna ? cara ngunci DHGTK harus pake akun kepala sekolah, dan apabila tidak menggunakan user KEPSEK tidak ada link atau menu KUNCI DAN CETAK SPTJM. Untuk lebih jelasnya berikut kami bagikan cara mengunci aplikasi DHGTK dan membuat SPTJM terbaru secara online berikut langkah-langkahnya :
  • Alamat-Laman login DHGTK sebagai berikut : - http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/ - http://223.27.144.195:2017/index.php. Jika link DHGTK tersebut tidak  bisa dibuka atau terjadi overlod silahkan gunakan Link alternatif DHGTK 2018.
  • Setelah berhasil login silahkan Anda pilih Menu (login sekolah), perlu diingat dalam mencetak SPTJM Anda wajib login menggunakan akun kepala sekolah, supaya menu Cetak dan Kunci dapat terbuka.
  • Setelah berhasil login silahkan anda lihat dibagian kiri silakan pilih menu "KUNCI DAN BUAT SPTJM" maka akan muncul tampilan SPTJM dhgtk.
  • Perhatikan pada bagian bulan yang akan Anda dikunci, jangan sampai Anda salah pilih,
  • Langkah terakhir silahkan Anda Pilih dan klik "Kunci daftar hadir" maka akan muncul tampilan SPTJM daftar hadir guru online, sekarang silahkan simpan dan refresh.
  • Setelah suratpernyataan tersimpan, silakan simpan dalam bentuk PDF agar file tersimpan di komputer dan mudah untuk mencetaknya kembali.


Nah, itulah panduan langkah-langkah Cara menbuat SPTJM dan mengunci DHGTK 2018.

Untuk informasi lebih lanjut terkait mengunci dan mencetak SPTJM pada Aplikasi DHGTK 2018 secara online berikut praktik terbaiknya, silakan lihat panduan lengkapnya dibawah ini:

Download Cara Membuat Akun Kepala Sekolah Login DHGTK

Demikian postingan kali ini tentang Cara mengunci DHGTK Online dan membuat SPTJM, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Ingin Menjadi Guru Wajib Mengikuti PPG, Benar Apa Tidak ?

Ingin Menjadi Guru Wajib Mengikuti PPG, Benar Apa Tidak ? - Aturan Baru bagi siapa saja yang ingin menjadi Guru wajib memiliki sertifikat profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG, Program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru

Sistem penerimaan tenaga profesi guru diubah. Sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru kini wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Sebelumnya untuk bisa mengantongi profesi guru ini, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti program Sarjana mendidik di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (SM3T).

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti menyampaikan seiring evaluasi yang terus dilakukan hal ini masih dinilai kurang. Untuk penambahan kompetensi akan digenjot dalam program PPG tersebut. Mereka yang ingin menjadi guru wajib mengikuti program dua semester ini.
Baca Juga : Ribuan Anak Penerima Bantuan PIP Tidak Melanjutkan Sekolah
Ternyata tidak cukup. Perlu ada tambahan kompetensi pedagogik. Undang-undang juga mengamanatkan untuk wajib memiliki sertifikat profesi dulu yang nanti diperoleh lewat  kata Ali yang operatorguru.com  kutip dari JPNN (30/04/17).

PPG dirancang menganut sistem asrama. Tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi calon guru dari segi sikap, karakter dan cara mengajar juga akan dibentuk saat PPG. Rencananya, ada 10 ribu kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan peningkatan hingga 3 kali lipat. Tentu ini membutuhkan jumlah perguruan tinggi yang lebih banyak.

Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Agus Susilo Hadi mengungkapkan, program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang. Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat wajib memiliki sertifikat pendidik.

Ribuan Anak Penerima Bantuan PIP Tidak Melanjutkan Sekolah

Ribuan Anak Penerima Bantuan PIP Tidak Melanjutkan Sekolah - Sebanyak 500 ribu anak putus sekolah (APS) tidak bisa melanjutkan sekolah formil maupun nonformil. Padahal mereka sudah menerima dana program Indonesia pintar (PIP).

"Kami sangat prihatin dengan nasib 500 ribu APS. Dana PIP sudah diterima, tapi tidak bisa dipakai untuk melanjutkan ke sekolah formil maupun non formil," kata Sekretaris Direktur Jenderal (Sesdirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Wartanto di rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) di Sawangan, Depok, Kamis (8/2).

Penyebab 500 ribu APS ini tidak bisa lanjut sekolah karena lembaga pendidikannya tidak menerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP). Menurut Wartanto, pihaknya sudah mengajukan dana BOP untuk lembaga pendidikan bagi APS tapi tidak disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga : Berikut Beberapa Syarat Untuk Mengusulkan SK Bupati
"Jadi lembaga pendidikannya tidak bisa menerima APS karena dana BOPnya tidak ada," ucapnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) PAUD dan Dikmas memberikan layanan pendidikan kesetaraan yang dikhususkan bagi APS usia 6-18 tahun. Ditjen PAUD dan Dikmas akan menjalankan program kecakapan kerja dan wirausaha bagi APS.

Baca Juga : Siap-Siap Seleksi CPNS Besar-Besaran Akan Segera Dibuka
Di samping meningkatkan sanggar kegiatan belajar (SKB) menjadi satuan pendidikan nonformal sebanyak 311 SKB.

"Prinsipnya kami berusaha memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh warga terutama APS dari keluarga kurang mampu. Namun, ini tidak akan jalan bila lembaga pendidikannya tidak mendapatkan dana BOP," tandasnya.

Download Kisi - Kisi Soal OSN SMA/MA Tahun 2018 Lengkap Semua Mapel

Download Kisi-Kisi Soal OSN SMA Tahun 2018 Lengkap Semua Mapel - Materi Kisi Kisi Olimpiade Sains Nasional Sekolah Menengah Atas (OSN-SMA) ini, kami berikan buat bapak/ibu tenaga pendidikan maupun siswa yang akan mengikuti festidal OSN jenang SMA tahun pelajaran 2018.

Download Kisi - Kisi Soal OSN SMA/MA Tahun 2018 Lengkap Semua Mapel
Download Kisi - Kisi Soal OSN SMA/MA 2018

Kisi-Kisi OSN SMA/MA Tahun 2018 dalam materi untuk meningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indoensia agar dapat bersiang dalam masa keterbukaan melihat perlu untuk membuat serta meningkatkan layanan pendidikan pada semua warga negara minimal pada tahap Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain itu berbagi kegiatan yang mempunyai tujuan untuk tingkatkan mutu pendidikan juga terus diadakan oleh pemerintah baik dalam betuk kegiatan pembelajaran ataupun berbentuk aktivitas lomba Festival serta Olimpiade tahun 2018. 

Untuk mewujudkan kegiatan yang dimaksud ,khususnya kegiatan lomba , festival dan kegiatan Olimpiade Siswa Nasional (OSN) tahun 2018 telah disusun berbagai kebijakan dan strategi yang kemudian di jabarkan dalam bentuk program dan atau kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu, terstruktur  dan terkoordinasi, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional

Kisi Kisi Soal OSN SMA/MA 2018 Lengkap Tingkat Kabupaten, Propinsi Dan Nasional

Olimpiade Siswa Nasional (OSN) adalah wadah bagi siswa dalam mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter(PPK) melalui bidang sains. Melalui proses pembelajaran sains di sekolah untuk memberikan dampak positif dalam meningkatkan mutu pendidikan sains yakni bidang mapel Matematika,Ilmu Pengetahuan Alam(IPA),serta Ilmu Pengetahuan Sosial(IPS).

Dalam persiapan menghadapi lomba Olimpiade Siswa Nasional (OSN) yang mulai di selenggarkan tingkat kabupaten/kota,tingkat provinsi serta tingkat nasional,maka diperlukan kisi-kisi soal OSN. Kisi-Kisi OSN SMA Tingkat Kabupaten, Propinsi Dan Nasional ini cukup bermanfaat untuk memahami materi atau seagai rambu-rambu bagi rekan guru untuk menyampaikan materi kepada siswa/siswi di sekolah.

Sebelum mengunduh Download Kisi-Kisi OSN SMA/MA Tahun 2018, kami bagikan contoh soal-soal OSN (Olimpiade Siswa Nasional) tahun kemarin yang mungkin bisa di jadikan sebagai bahan pelatihan bagi peserta didik di sekolah yang akan mengikuti OSN tahun 2018.

Olimpiade Siswa Nasional (OSN) yaitu wadah untuk siswa dalam mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui bidang sains. Melalui sistem evaluasi sains di sekolah untuk memberi efek positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan sains yaitu bidang mapel Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). 

Download Kisi - Kisi Soal OSN SMA/MA 2018

Bagi rekan guru yang ingin memiliki Soal - Soal OSN SMA Tahun 2018, berdasarkan kisi kisi osn 2018 SMA silakan Unduh dibawah ini:



Diharapkan dengan adanya Soal - soal Kisi Kisi Olimpiade Siswa Nasional (OSN) SMA/MA Tahun 2018, peserta dan pihak yang terkait bisa merencakan, melaksanakan dan menghasilkan siswa-siswi yang berprestasi dan sesuai dengan kisi kisi dan aturan yang ada, karena jika dinyatakan melanggar aturan maka otomatis akan didiskualifikasi karena kekurangan tersebut.

Demikian artikel kami kali ini tentang Kisi – Kisi Soal OSN Jenjang SMA/MA Tahun 2018 Lengkap Resmi Kemendikbud semoga bermanfaat.

Juknis PPDB Madrasah 2019 (Kemenag) RA MI MTS MA

Juknis PPDB Madrasah 2019 (Kemenag) MI MTS MA atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2019/2020 untuk jenjang Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Juknis PPDB Madrasah 2019 (Kemenag) RA MI MTS MA
Juknis PPDB Madrasah 2019 (Kemenag) RA MI MTS MA

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019 ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI, MTs, MA Tahun pelajaran 2019/2020. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan atau menerbitkan Juknis PPDB 2019 Madrasah (Kemenag) untuk mengetahui tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2019/2020) baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.

Jadi inti diterbitkanya Juknis PPDB Kemenag Atau Juknis PPDB Madrasah 2019/2020 bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan proses penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2019/2020 supaya dapat berjalan dengan transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. Selain itu juknis madrasah PPDB ini juga untuk memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Berdasarkan Juknis PPDB Madrasah 2019


Sesuai peraturan dan mekanisme Juknis PPDB Madrasah 2019/2020, sekoalah jenjang madrasah dapat melaksanakan PPDB yang dimulai bulan Februari sampai dengan Juli.

Ketentuan Umum PPDB Kemenag

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.

RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: 
  1. persyaratan.
  2. sistem seleksi.
  3. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
  4. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi). 

Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Persyaratan PPDB Berdasarkan Juknis PPDB Kemenag 2018/2019

Juknis PPDB 2018 madrasah juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satu syarat usia calon penerima peserta didik baru RA, MI, MTS, MA sebagai berikut:

Syarat Siswa Baru Raudhatul Athfal
  • RA Kelompok A, berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun
  • RA Kelompok B, berusia 5 (empat) tahun sampai dengan 6 (lima) tahun

Syarat Siswa Baru Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Syarat Siswa Baru Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

Syarat Siswa Baru Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar. Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:

Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar 
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur melalui juknis PPDB Kemenag, untuk aturanya sebagai berikut:
  1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik.
  2. MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik. 
  3. MA dan MAK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik. 
  4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik. dan 
  5. Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Sedangkan untuk biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Download Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) 2019/2020

Untuk mengetahui lebih jelas terkait pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) RA MI MTS MA dibawah ini:


Semoga dengan adanya Juknis PPDB Madrasah 2019/2020  ini bisa menjadi pedoman bagi Bapak/ibu dalam rangka seleksi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Cara Mengerjakan Soal Pretest PPG Sesuai Juknis Pelaksanaan Pre Test PPG 2018

Cara Mengerjakan Soal Pretest PPG 2018 - Dalam Materi pretest PPG 2018 sudah dijelaskan melalui juknis singkat pelaksanaan pretest PPG 2018 untuk peserta PPG 2018-2020. Lalu apa itu Pretest PPG ? Pre-test PPG 2018 merupakan proses awal yang dilakukan untuk menentukan calon peserta PPG Dalam jabatan 2018.

Cara Mengerjakan Soal Pretest PPG Sesuai Juknis Pelaksanaan Pre Test PPG 2018
Cara Mengerjakan Soal Pretest PPG 2018

Proses seleksi awal ini sebetulnya sama dengan program terdahulunya yaitu program UKA atau Uji Kopetensi Awal. Tetapi dengan adanya perubahan konsep pelaksanaan setifikasi guru dari pola PLPG saat ini dirubah Menjadi pola PPG (Pendidikan Profesi Guru), jadi pola seleksi ujian nya pun berubah yang saat ini menjadi Pretes PPG. Dan apabila Guru yang mengikuti pretes-PPG dalam jabatan tahun 2018 dinyatakan lulus, maka guru tersebut akan menjadi peserta PPG yang rencananya akan dilaksanakan sampai tahun 2020.

Maka dari itu bagi Anda yang igin lulus pre-test PPG 2018 untuk mengetahui mekanisme atau tata cara mengerjakan soal pretest PPG  2018 sesuai juknis pelaksanaan pretes PPG 2018. Berdasarkan informasi yang ada pada juknis singkat pelaksanaan pretest PPG tahun 2018 terdapat 4 (Empat) jenis soal pretest PPG yang akan di ujikan diantaranya adalah : 
  • Soal minat dan bakat
  • Soal profesional atau mata pelajaran
  • Pendagogik 
  • Tes potensi Akademik
Itulah 4 materi soal pretest PPG 2018, yang memiliki bobot soal tes profesioanal/mata pelajaran jauh lebih besar dilihat dari durasi waktu tes materi lainya. Memng materi tes Profesioanal akan selalu berbeda pada tiap tiap mata pelajaran.

Nah, pada kesemptan kali ini Admin akan membagikan Cara Menegrjakan Soal Materi Pretest PPG 2018 berdasarkan juknis singkat pelaksanaan Peretes PPG 2018, sebagai persiapan untuk calon peserta PPG.

Cara Mengerjakan Soal Pretest PPG 2018 Sesuai Juknis singkat Pelaksanaan Pretest PPG Tahun 2018 

Berikut kami bagikan tips cara mengisi materi soal pretest

1. Tahap awal yang harus dilakukan saat mengerjakan materi PPG adalah login pada aplikasi pretest PPG terlebih dahulu di computer/leptop yang telah disiapkan oleh panitia penyelenggra dengan cara memasukan ID Ujian (ID UKG/PRETEST) serta Validasi (TOKEN UJIAN). Selanjutnya pilih LOGIN. 

2.) Sesudah sukses login selanjutnya akan tampak 4 sub tema mata ujian yang terdiri dalam profesional (mata pelajaran), pedagogik, tes potensi akademik, minat dan bakat. Yang perlu di perhatikan yaitu tiap-tiap sub mata ujian dikerjakan secara terpisah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kemudian silakanTentukan atau pilih mata ujian yang mau dikerjakan lalu pilih IKUTI UJIAN. 

3.) Selanjutnya akan tampak menu KONFIRMASI UJIAN untuk mulai pelaksanaan dalmmengerjakan soal pilih IKUTI UJIAN.

4.) Setelah itu dapat segera mengerjakan soal pretes PPG, untuk memilih jawaban pada soal dengan cara menekan huruf pada keyboard. Jika soal ujian PPG telah terjawab bakal berubah jadi warna merah. Untuk berlanjut ke soal selanjutnya dengan cara tekan SPASI. 

5.) Setiap menuntaskan satu sub mata ujian, peserta kembali kehalaman login. Serta ikuti kembali langkah-langkahnya mulai dari point 1 di atas.

6.) Silakan pahami untuk informasiyang ada pada waktu sedang mengerjakan soal, contohnya ada pemberitahuan terdapat beberapa soal yang belum juga terselesaikan. Usakan jangan lakukan konfirmasi selesai test/ujian bila masih ada waktu untuk merampungkan soal tersebut. 

Mungkin Anda menginginkan materi contoh soal latihan pretes PPG tahun 2018, berikut admin bagikan materinya yang dapat anda unduh dibawah ini:

Soal Latihan Pedagogik + Kunci Jawaban (Download)
Soal Latihan Pretest PPG 2018 + Kunci Jawaban (Download)
Demikan postingan pada kesempatan kali ini mengenai Cara Mengerjakan Soal Pretest PPG Dalam Jabatan 2018 berdasarkan juknis singkat pelaksanaan Pretes PPG tahun 2018-2022. Semoga info kali ini dapat bermanfaat.

Juknis BOS Madrasah 2020 Kemenag PDF MI, MTs dan MA

Dengan adanya status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 maka Pemerintah Pusat memutuskan dan menetapkan perubahan Prtunjuk teknis Bantuan Oprasional Sekolah Reguler Jenjang Madrasah.

Juknis BOS Kemenag atau Juknis BOS Madrsah (Kemenag) 2020 telah diterbitkan berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam tahun 2020 tentang juknis / petunjuk teknisa bantuan oprasional sekolah (BOS) pada jenjang MI, MTS, MA atau Madarasah Tahun anggaran 2019/2020 yang menyatakan bahwa juknis bos madarasah /kemenag 2020 ini sebagai acuan dalam pelaksanaan dan menakanisme dana bantuan oprasioanal sekoalah pada tingkat madarasah anggaran 2019/2020.

Juknis BOS Madrasah 2020 Kemenag PDF  MI, MTs dan MA
Juknis BOS Madrasah 2020 Kemenag PDF MI, MTs dan MA


Berdasarkan mekanisme juknis bos kemenag/madrasah 2020 MI MTs MA dinyatakan bahwa bos adalah program bantuan bos dari pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya dana operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Menurut Peratauran Pemerintah (PP 48 Tahun 2008) Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya digunakan untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Nah itulah atauran yang terdapat pada juknis bos madrasah MI MTs MA, yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Untuk jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS secara detailnya dibahas pada bagian penggunaan dana BOS yang terdapat pada Juknis Bos madrasah 2020 pdf.

Tujuan BOS Madrasah Sesuai Juknis Bos Kemenag 2019 yaitu untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa madrasah miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh peserta didik MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri. Meringankan beban biaya sekolah bagi siswa di madrasah swasta.

Sedangkan untuk sasaran dana BOS berdaarkan Juknis Bos Madrasah 2020 Kemenag  MI, MTs dan MA dinyatakan bahwa sasaran program BOS adalah semua sekolah Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang sudah memiliki izin operasional. Peserta didik madrasah penerima BOS menurut juknis bos MI MTs MA adalah lembaga sekolah madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada saat pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Peberian Dana BOS Berdasarkan Juknis BOS Madrasah 2020 Kemenag Untuk MI, MTS dan MA

Dadapun pemberian besaran biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI) : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs) : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah (MA) : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Meknisme Juknis BOS Madrasah 2020 MI MTs MA Kemenag


Berikut kami bagikan mekanisme pembrian baran/jasa dan larangan penggunaan dana bos kemenag sesuai peraturan yang ada pada Juknis Bos Kemenag atau juknis bos madrasah tahun anggaran 2019/2020 silakan lihat dibawah ini :

Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah


Berdasarkan juknis bos 2020 madrasah Kepala Madrasah wajib memastikan bahwa barang atau jasa yang akan dibeli merupakan kebutuhan sekolah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan madrasah.

Menggunakan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Mekanisme pembelian/pengadaan barang atau jasa harus memstikan kesesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Khusus untuk pembelian buku K-13 dilakukan dengan mekanisme juknis bos madrasah/kemenag 2020 :

  • Madrasah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) terverifikasi (diutamakan melalui aplikasi online).
  • Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada Madrasah sesuai dengan pesanan.

Itulah anjuran pembelian barang maupun jasa sesuai petunjuk teknis Bos 2020 MI MTs MA tahun anggaran 2019/2020.

Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis BOS 2020 Madrasah

Untuk larangan penggunaan dana bos Kemenag jenjang MI, MTs, MA tahun anggaran 2019 semua telah diatuar melalui peraturan baru berdasarkan peraturan pemerintah yang tertera pada Juknis Bos Madrasah/Kemenag 2019. Berikut larangan - larangan penggunaan dana bos madrasah yang meliputi :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Digunakan untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  4. Untuk membiayai kegiatan yang tdak menjadi prioritas sekolah madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi-tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru/pendidik.
  6. Untuk membeli pakaian atau seragam atau sepatu bagi guru maupun siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima dana PIP.
  7. Dipakai untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  8. Dipaik untuk pembangunan gedung/ruangan baru.
  9. Membeli (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  10. Menanamkan saham.
  11. Membiayai kegiatan yang sudah benar-benar dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
  12. Dipakai untuk membiayai kegiatan penunjang yng tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan atau acara keagamaan.
  13. Digunakan sebagai pembiyayaan kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan atau sosialisasi atau pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.

Demikian 13 larangan penggunaan Dana bos Madrasah tahun 2020 yang terdapat pada juknis bos 2020 kemenag. Untuk lebih jelasnya mengenai perubahan Juknis Bos MI MTS MA Kemenag dapat anda unduh dibawah ini:

Download Juknis BOS Madrasah 2019/2020 MI,MTs,MA PDF DISINI
Download Perubahan Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2020 PDF DISINI

Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai juknis Bos Madrasah 2019/2020 Jenjang Kemenag untuk Sekolah MI, MTs dan MA

Download Kisi-kisi UN 2018 Tingkat Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah

Download Kisi-Kisi Ujian Sekolah (US) untuk SD/MI tahun pelajaran 2017/2018 - Contoh kisi kisi UN 2018 yang sudah dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat segera didownload. Kisi-kisi ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Sekolah tahun 2017. Kisi-kisi soal Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2017 terdiri beberapa kompetensi yang dijabarkan menjadi beberapa indikator. Ujian sekolah tahun ini masih tetap menggunakan materi sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13).

Kisi-kisi Ujian Sekolah mencangkup 3 mata pelajaran, yaitu:
1. Kisi-kisi Ujian Sekolah SD/MI Bahasa Indonesia tahun 2018
2. Kisi-kisi Ujian Sekolah SD/MI Matematika tahun 2018
3. Kisi-kisi Ujian Sekolah SD/MI IPA tahun 2018

Baca Juga : Kumpulan Contoh Soal Olympiade Matematika Lengkap Dengan Jawabannya


Selengkapnya kisi-kisi Ujian Sekolah yang mencangkup 3 mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk SD/MI tahun 2017 bisa didownload di tautan berikut:


Perlu diketahui, Sejak tahun 2014 Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SD dan sederajat diganti dengan Ujian Sekolah. Pelaksanaan ujian akhir tingkat SD/MI ini tidak lagi diurus oleh pemerintah pusat, kewenangannya diserahkan ke Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Dengan mendownload kisi-kisi soal Ujian Sekolah 2017 SD/MI dan sederajat ini, guru dapat segera memanfaatkan kisi-kisi soal tersebut sebagai acuan untuk mengajarkan materi pelajaran yang sesuai kisi-kisi kepada peserta didiknya. Sehingga bisa mendapatkan nilai yang masksimal.

Incoming Search Term : 
kisi-kisi usbn 2018 sd
kisi-kisi ujian nasional sd 2018
kisi kisi usbn smp 2018
download kisi kisi un sd 2018 pdf
kisi-kisi us sd 2017/2018
kisi kisi usbn sma 2018
kisi kisi usbn smk 2018
kisi-kisi un smp 2018 pdf


Dapodik Tidak Terhubung Dengan Database, Ini Solusinya

Dapodik Tidak Terhubung Dengan Database, Ini Solusinya - Masalah Dapodik Versi 2018 salah satunya yaitu dapodik error dan muncul layar blank putih dengan tulisan " Tidak terhubung dengan database "

Apakah sobat mengalami hal yang sama ? dan bingung mencari solusi dapodik terbaru.
Berikut adalah hal yang mengakibatkan dapodik error dan coba di hilangkan

1. Mungkin anda menggunakan aplikasi pihak ketiga/alat bantu/tools
pada versi ini, dapodik tidak bisa menggunakan alat bantu, karena keamananya sudah semakin ketat. apabila bisa, kemungkinan dapodik kita yang malah eror, untuk solusinya cuma satu yaitu instal ulang.

2. Mungkin dikarenakan komputer/laptop terinstal E raport. solusinya hapus dulu e raportnya kemudian refresh dapodiknya, jika tidak berhasil maka harus instal ulang.

Jika 2 hal diatas ada pada komputer sobat, silahkan di hilangkan terlebih dahulu kemudian silahkan dpaodik sobat di buka kembali