Honorer K2 Bisa Jadi PNS Dengan Syarat Berikut Ini

Honorer K2 Bisa Jadi PNS Dengan Syarat Berikut Ini - Jakarta, Guru honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) memiliki peluang menjadi guru CPNS.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merekrut seratus ribu guru CPNS pada tahun ini.

Namun, para honorer tersebut harus mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) maupun administrasi sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Enggak boleh jadi CPNS kalau enggak pakai tes. Mau K1 atau K2
wajib ikut tes," jelas Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad, Kamis (8/3).
Baca Juga : Solusi Baru Untuk Tingkatkan Gaji Guru Honorer
Dia mengakui, banyak guru honorer K1 maupun K2 yang tidak mau mengikuti tes.

Meski begitu, Kemendikbud tetap akan berpegang pada aturan yang berlaku.


“Kalau alasannya sudah pernah tes dan gagal, ya, ikut lagi tes sampai gol," pungkas Hamid Muhammad.

Mengenai janji Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat guru honorer menjadi CPNS, menurut Hamid, tetap harus sesuai dengan UU ASN.

Dia juga menegaskan, pemerintah tidak mungkin mengangkat guru honorer dengan melabrak aturan.
(sumber: jpnn.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar