Honorer K2 Usia Diatas 35 Tahun Dipastikan Diangkat Jadi PNS - Baleg DPR-RI

Honorer K2 Usia Diatas 35 Tahun Dipastikan Diangkat Jadi PNS - Baleg DPR-RI - Jakarta, Para pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan honorer kategori dua (K2) usia di atas 35 tahun akan diangkat menjadi CPNS.

Jalurnya melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara berproses.

"Jangan mikir aneh-aneh, tetap istiqomah dan fokus bekerja. Kami tidak diam kok," kata Arif Wibowo, pimpinan Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan kepada jpnn.com, Jumat (9/3).

Dihubungi secara terpisah Pimpinan Baleg Toto Daryanto menegaskan, pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS sudah pasti. Namun, harus menunggu proses revisi UU ASN berjalan.
Baca Juga : Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi PNS Dengan Syarat Berikut Ini..
"Ya kan , sabar dulu, revisi UU ASN akan kami bahas dalam masa sidang ini. Itupun kalau pemerintah sudah siap data-datanya," ucapnya.


Politikus Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, pemerintah tengah melakukan verifikasi data yang jadi tugas pokoknya.
Baca Juga : Berikut Ini Beberapa Syarat Untuk Mengusulkan SK Bupati Bagi Para Honorer
Sebab, banyak guru honorer yang bekerja di sekolah swasta maupun negeri. Bila ini tidak diverifikasi secara cermat maka akan menjadi masalah baru.

"Kami Baleg harus menerima itu karena ada ratusan ribu yang harus dicek kebenarannya. Makanya pembahasan tidak bisa dilakukan tanpa data-data," ucapnya.

Dia menyebutkan, data-data honorer K2 yang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak boleh dijadikan dasar satu-satunya.

Sebab, ada juga kepala daerah yang tidak mau teken SPTJM karena merasa tidak mengangkat honorer K2.

"Kasus serupa itu yang diselesaikan pemerintah. Saran saya biarkan pemerintah bekerja dulu. Apalagi sudah ada komitmen pemerintah dengan Baleg untuk melesaikan honorer K2 secepatnya," tuturnya.
(sumber: jpnn.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar