Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018

Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018 – Merupakan informasi pelayanan tentang penyediaan barang, biaya dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018
Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018 

Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2018 Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, tetapi terdapat perubahan yang cukup mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.


PP Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018

Dalam PP No 2 tahun 2018 terdapat pengertian tentang peraturan pemerintah Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018 berikut diantaranya:

Praturan pemerintah SPM, yang disebut Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan pemerintah mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh tiap – tiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara Jenis Layanan Dasar yaitu model pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang punya hak di peroleh oleh tiap-tiap Warga Negara secara minimal.

Sedangkan mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. Urusan Pemerintahan Wajib yaitu urusan pemerintahan yang wajib untuk diselenggarakan oleh semua Daerah.


Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Pendidikan tahun 2018


(1) SPM pendidikan mencakup SPM pendidikan Daerah provinsi dan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota.

(2) PP SPM No 2018 pendidikan Daerah provinsi terdiri atas:
a. pendidikan menengah; dan
b. pendidikan khusus.

(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan dasar; dan
pendidikan kesetaraan.

SPM No 2 tahun 2018 ditetapkan dan diterapkan dengan dasar dan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
Secara umum Peraturan Pemerintah Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai PP No 2 tahun 2018 ini mengatur mengenai prinsip penetapan dan penerapan SPM, jenis SPM termasuk materi muatannya yang terdiri atas Jenis Pelayanan Dasar, Mutu Pelayanan Dasar, dan penerima Pelayanan Dasar, penerapan dan pelaporan SPM, pembinaan dan pengawasan SPM, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup yang salah satunya menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download PP No 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal

Dalam ketentuan PP SPM Nomor 2 Tahun 2018 ini menjelaskan standar teknis urusan pemerintah dibidang pendidikan yang telah ditetapkan setelah dikordinasikan dengan kementrian yang menjelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementrian/lembaga nonkementrian terkait. Hal - hal tersebut telah ditetapkan pada Jenis SPM Bagian Kesatu Umum yang meliputi :

SPM No 2 Bagian Kesatu Umum

Jenis SPM tahun 2018 terdiri atas SPM:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan rakyat;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
f. sosial.

Materi muatan SPM tahun 2018 mencakup:

a. Jenis Pelayanan Dasar;

b. Mutu Pelayanan Dasar; dan

c. penerima Pelayanan Dasar.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan Standar Pelayanan Minimal 2018 yang sesuai PP Nomor 2 tahun 2018 tentang SPM bisa Anda unduh melalui link dibawah ini :

DOWNLOD ] Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP No 2 tahun 2018

https://drive.google.com/file/d/1VPnn5_BPLlmvWk31MxyUOSxpInjunHVP/view
Demikian postingan kali ini tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) No 2 tahun 2018 semoga bermanfaat untuk kita semua.

Kisi-kisi UTN/UKG Ulang 3 dan 4 tahun 2019

Kisi-Kisi UTN/UKG Ulang 3 tahun 2019 – Demi tercapainya pelaksanaan UTN ulang 2 dan 4 berjalan dengan lancar, maka untuk peserta pretes UKG/UTN yang akan mengulang tahap selanjutnya paling tidak harus mempelajari materi atau soal dan pembahasan utn ulang 2018. Hal ini bertujuan agar saat pelaksanaan  ujian ulang UTN tahun 2018, yng sebentar lagi dilaksanakan dapat memenuhi target nilai yang telah ditetapkan.

Kisi-kisi UTN/UKG Ulang3 tahun 2019
Kisi-kisi UTN/UKG Ulang tahun 2019 


Pada pelaksanaan UKG Ulang tahun 2019 kali ini pemerintah akan menerbitkan jadwal UTN/UKG ulang diantaranya yaitu UTN/UKG ulang 3 untuk peserta PLPG tahun 2017. Dan untuk jadwal utn 3 2019 akan dilaksanakan setelah ada informasi lanjutan dari website Sertifikasi Guru.

Nah pada kesempatan saat ini Admin akan membagikan kisi-kisi UTN/UKG Ulang 2019 lengkap dengan pediksi Soal UTN/UKG Ulang yang dapat diunduh diakhir postingan.

Sesuai informasi Sertifikasi Guru Tahun 2019 berkaitan dengan peserta UTN/UKG ulang :

Menginformasikan kepada guru bahwa pelaksanaan ujian ulang UKG ulang 3 dijadwalkan akan segera dilaksanakan. Dan informasi tersebut dapat diakses di halaman resmi sertifiksai guru 2019.

Baca Cek Peserta UKG Ulang Sertifikasi Guru 2019

Menyampaikan kepada guru peserta UTN ulang bahwa pencetakan kartu peserta dilakukan secara mandiri yang dapat dilakukan pada halaman publik.

Berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan masing masing propinsi dalam pelaksanaan UTN ulang tentang Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Memotivasi guru untuk mempersiapkan diri dan belajar mandiri dengan menjunjung tinggi kejujuran dan sportivitas.

Berperan aktif dalam memperlancar UTN/UKG ulang dan akan diberikan sanksi tegas apabila terdapat temuan kecurangan.

Itulah kebijakan atau atauran-aturan yang terdapat pada surat edaran DIRRJEN GTK, dengan adanya hal tersebut diharapkan kepada Bapak/Ibu peserta UTN/UKG ulang mampu melaksanakan Ujian ulang UKG dengan sebaik-baiknya. Untuk lebih maksimal lagi dalam mempersiapkan ujian ulang UTN/UKG tahap 3 2019, berikut kami bagaikan kisi kisi utn ulang 2019 terbaru dibawa ini.

Download kisi-kisi UTN/UKG Ulang tahun 2019 


Berikut kami bagikan kumpulan kisi-kisi UTN/UKG Ulang 2019 tahap 3, yang bisa Bapak/Ibu download pada link dibawah ini:

[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN Matematika 
[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN PKN
[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN Pemasaran
[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN PJOK

[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN Bahasa Inggris
[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN Guru kelas SD 
[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN Guru Kelas TK
[DOWNLOAD] Kisi-kisi UTN Fisika 

Kisi-kisi UTN Sosiologi [DOWNLOAD]
Kisi-kisi UTN Ekonomi [DOWNLOAD]
Kisi-kisi UTN Sejarah [DOWNLOAD]
Kisi-kisi UTN IPS [DOWNLOAD]
Kisi-kisi UTN IPA[DOWNLOAD]

Prediksi Soal UTN/UKG Ulang 3 Tahun 2019

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan prediksi contoh soal UKG/UTN ulang lengkap dengan kunci jawabannya dapat anda download pada tautan berikut ini.


Demikianlah postingan kali ini mengenai Kisi-kisi UTN/UKG Ulang 3 tahun 2019 dan contoh soal utn ulang terbaru, yang dapat admin bagikan. Semoga bermanfaat.

Berikut Ini Beberapa Syarat Untuk Mengusulkan SK Bupati Bagi Para Honorer

Berikut Ini Beberapa Syarat Untuk Mengusulkan SK Bupati Bagi Para Honorer - Surat Ketentuan/ Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati/Walikota untuk guru honorer begitu perlu karna adalah sebagai salah prasyarat memperoleh Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK) Lainnya itu bila sudah memperoleh SK Bupati/Walikota, jadi upahnya dapat dari APBD tidak cuma dari dana Pertolongan Operasional Sekolah (BOS).

Basic dari pemberian SK Bupati/Walikota untuk guru honorer yaitu PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Juknis BOS tahun 2017. Dijelaskan kalau guru honor pada sekolah yang diadakan oleh pemerintah daerah harus memperoleh penugasan dari pemerintah daerah serta di setujui oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga : CPNS 2018 Akan Ditentukan Bulan April

Satu diantara daerah yang lakukan pendataan untuk pengusulan SK untuk guru honorer yaitu Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dikerjakan untuk penuhi SPM Sekolah. Tersebut kriteria dengan ketentuannya :

1. Guru Honor yang diusulkan yaitu guru honor yang sudah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun semenjak tanggal diangkat jadi guru honor.

2. Untuk pengusulan itu menyertakan semasing 1 (satu) rangkap :

1) Daftar saran honorer diurutkan mulai masa kerja teratas
2) Foto copy Ijazah S1 dilegalisir
3) Foto copy SK awal serta SK akhir yang sudah dilegalisir
4) Surat info aktif mengajar ketika ini dari kepala sekolah
5) Foto copy laporan bulanan bln.

Demikian Informasi seputar Sk bupati dan Kepentingan honorer semoga bisa bermanfaat

Semua Mata Pelajaran Akan Diujikan Dalam USBN SLTP Dan SLTA

InfoPtkOnline Kemendikbud, Perubahan rencana ujian sekolah pada tahun 2018 tak cuma berlaku di tahap sekolah basic (SD) , tetapi juga di tahap SMP serta SMA/SMK.

Pada tahun terlebih dulu, ujian tingkat akhir di SMP serta SMA/SMK ada dua type ujian, yaitu Ujian Sekolah (US) serta Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) . Tahun ini, cuma ada USBN yang juga akan mengujikan semuanya mata pelajaran. Dengan hal tersebut, tak ada sekali lagi proses ujian sekolah di tahap SMP serta SMA/SMK.

Kepala Tubuh Riset serta Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) , Totok Suprayitno berujar, sejumlah 25 % masalah dalam USBN 2018 juga akan di buat oleh Pusat sebagai masalah jangkar (anchor) , sementara 75 % masalah juga akan di buat oleh guru yang dikonsolidasikan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) .

USBN tahun 2018 di tahap SMP serta SMA/SMK akan mengaplikasikan type masalah esai. Jumlah butir masalah esai sebesar 10 % dari keseluruhan butir masalah.

Begitu, guru-guru yang tergabung dalam MGMP mesti menjadikan masalah yang berupa pilihan ganda serta esai dengan merujuk pada kisi-kisi yang telah diputuskan Tubuh Standard Nasional Pendidikan (BSNP) .

Baca Juga : Ini Alasan Kemendikbud Beranggapan Bahwa Nilai UNBK Membuat Siswa Lebih Jujur

Totok berujar, keterlibatan guru dalam menjadikan masalah USBN dapat jadi referensi atau tolok ukur dalam lakukan pemetaan pada kekuatan guru.

“Esai yang menjadikan juga (guru) sekolah. Jadi yang tahu seberapa bobotnya cuma sekolah, jadi diserahkan ke sekolah. Dalam menjadikan masalah harus juga memperhitungkan bobot, itu dikerjakan di MGMP, ” katanya dalam jumpa pers mengenai USBN 2018 di Kantor Kemendikbud, Hari rabu (10/1/2018) .

Sedangkan itu, dalam peluang yang sama, Kepala BSNP Bambang Suryadi berujar, tempat USBN jadi strategis, khususnya semenjak ujian nasional (UN) tak sekali lagi jadi penentu kelulusan siswa. Menurut dia, USBN jadi satu aktivitas penilaian yang dikerjakan oleh unit pendidikan.
“Dalam system pendidikan nasional kita ada tiga type penilaian, yakni penilaian oleh pendidik, penilaian oleh unit pendidikan, serta penilaian oleh pemerintah pusat berbentuk ujian nasional, ” terangnya Bambang.

Bambang juga menjelaskan, pendidikan di Indonesia mengaplikasikan system pendidikan berbasiskan standard. Dalam USBN, standard itu terdapat pada kisi-kisi USBN yang merujuk pada standard isi serta standard kompetensi.

“Karena itu, USBN ini mengukur capaian kompetensi siswa yang berada di dalam standard pendidikan kita, ” katanya.

Berkaitan dengan masalah USBN yang berbentuk esai, Bambang berujar, BSNP serta Balitbang Kemendikbud juga akan menjadikan tips untuk guru dalam mengoreksi jawaban esai. Nilai pilihan ganda serta esai ada pada rentang 0 s. d. 100.

“Sekolah yang juga akan memastikan pembobotan itu, ” ujar Bambang.

Ia juga memberikan, saat proses USBN diserahkan pada semasing unit pendidikan. Sekolah atau unit pendidikan diijinkan memastikan jadwal USBN sebelumnya atau selepas ujian nasional, dengan prasyarat guru telah menyelesaikan kurikulum atau evaluasi untuk peserta didiknya.
(sumber : kemdikbud. go. id)

Info CPNS 2018 Ditentukan April Mendatang

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (kemenpan-rb) memastikan juga akan kembali buka pendaftaran CPNS di 2018. Cuma saja, jumlah CPNS sebagai keperluan masih belum pula di pastikan.

Menteri PANRB Asman Abnur berujar, pihaknya masih bekerjasama dengan Kementerian Keuangan (kemenkeu) tentang berapakah biaya yang dapat dialokasikan untuk perekrutan CNPS 2018.
" 2018, sekali lagi dihitung kekuatan keuangan kita. Kementerian Keuangan telah berikan green like ya. Namun berapakah jumlahnya pasti sesuai sama keperluan, " kata Menteri Asman
di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Hari senin (15/1/2018).

Baca Juga : Kemendikbud Bisa Bubar Jika Semua Honorer Harus Diangkat, Selengkapnya.....

Tentang tahapannya, Asman Abnur menjelaskan, Kementerian PANRB juga akan memohon pada beberapa lembaga pemerintah untuk memajukan keperluan jabatan.

Kedepannya mengajukan ini juga akan disinkronisasi dengan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai sama program Kementerian PANRB.

Yang tentu, untuk sebagian jabatan yang berbentuk administratif, untuk ketika ini belum juga jadi kepentingan. Sedangkan untuk jabatan-jabatan yang mempunyai kompetensi spesial, hal tersebut yang juga akan diprioritaskan.

Baca Juga : Kumpulan Contoh Soal UAS SD/MI Lengkap Dengan Jawabannya

Ia mengakui, tempat paling banyak pada seleksi CPNS di 2018 yaitu untuk PNS di daerah, karna pada 2017, rekrutmen sebagian besar untuk pemerintah pusat.

" Maret-April. Juga akan ada pendaftaran, tehnis itu, jadi tunggulah saja, " jelas Menteri Asman.
(sumber : Liputan6. com)

Incoming search term :

  • Berita CPNS
  • Info CPNS 2018
  • Pengangkatan CPNS
  • Pendaftaran CPNS
  • CPNS Terbaru

Cara Login Aplikasi Daftar Hadir Guru Online (DHGTK) Terbaru

Cara Login Aplikasi Daftar Hadir Guru Online (DHGTK) Terbaru - Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi dhgtk sebagai pencatatan atau untuk mengisi absen kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data absen kehadiran dilakukan oleh sekolah yang harus terhubung dengan internet secara langsung. Proses cara pencatatan kehadiran guru DHGTK online untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan di aplikasi DHGTK.

Cara Login Aplikasi Daftar Hadir Guru Online (DHGTK) Terbaru
Cara Login Aplikasi DHGTK Terbaru

Terbitnya aplikasi DHGTK online tentunya menenjadi tugas baru mengenai pengisian data kehadiran atau absen guru melalui http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id yang telah resmi dibuka dan sudah bisa dipergunakan. Sebagaimana yang berada pada panduan penggunaan kehadiran guru Online DHGTK, bahwa di dalamnya telah tersedia aplikasi pengisian absen harian, minguan dan bulanan bagi guru-guru di Indonesia.

Mungkin masih banyak guru yang belum mengetahui Cara Login Aplikasi DHGTK Daftar Hadir Guru Online terbaru di aplikasi kehadiran guru untuk mengisi kehadiran guru tiap hari baik yang hadir, izin, sakit maupun alpha? Nah untuk dapat mengisi daftar kekadiran guru online kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses yaitu : Login dengan userid kepala sekolah, Login dengan userid operator dapodik.

Adapun link resmi untuk membuka aplikasi DHGTK ke sim kehadiran guru adalah "http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id". Sedangkan jika link tersebut bermasalah atau error karena tidak mampu menampung pengunjung, maka anda bisa menggunakan link alternatif lainnya di alamat berikut: http://223.27.144.195:2017/index.php.

Usahakan sebelum menggunakan aplikasi (DHGTK) data Absen kehadiran guru ini, pastikan sudah melakukan sinkronisasi pertama melalui aplikasi dapodik versi terbaru. Hal ini bertujuana agar data dari dapodik masuk ke aplikasi sim kehadiran guru sehingga data-data guru telah ada di aplikasi tersebut. Untuk lebih jelasnya berikut langah-langkahnya dibawah.

Cara Login Aplikasi Daftar Hadir Guru Online (DHGTK) Terbaru

Silakan Anda kunjungi Laman Aplikasi DHGTK sebagai berikut : - http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/  atau  http://223.27.144.195:2017/index.php

Silakan Klik “Login Sekolah” maka akan otomatis ke Laman Login SIM Kehadiran.

  • Setelah terbuka Login SIM Kehadiran, Isi NPSN Sekolah anda Contoh ; 12345678
  • Masukan userid Kepala sekolah yang benar-benar sudah terinput di Aplikasi Dapodik. Contoh: aaaaaabbbb@gmail.com
  • Masukan Pasworrd yang sesuai atau sudah di input di aplikasi dapodik.
  • Masukan kode sesuai yang tertulis (Chapta)
  • Kemudian Klik “LOGIN”

Setelah berhasil login maka akan bertemu dengan visual yang meliputi beberapa fitur meliputi : Beranda, Kehadiran, Keluar Aplikasi, Siklus Pekerjaan sebelum maupun sesudah terbit SKTP.


Cara Login DHGTK Kepala Sekolah

Berikut kami bagikan panduan Cara Login Kepala Sekolah di DHGTK Online versi terbaru berikut ini:

Langsung saja silakan anda masuk pada alamat aplikasi DHGTK, beriku alamatnya :
- http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/
- http://223.27.144.195:2017/index.php

Tahap - Tahap Login Kepala Sekolah

Setelah masuk alamat di atas maka akan ada tomboal Login Sekolah yang diatas tobol tersebut terdapat tulisan, untuk melakukan proses absen harus dilkukan oleh kepala sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan proses absen setiap hari. Login kedalam aplikasi absen dapat dilakukan dengan acconunt kepala sekolah yang dientrikan dilalam dapodik.

. Lalu Kepala Sekolah segera melakukan login dengan cara mengklik “LOGIN SEKOLAH”

Ketik NPSN Sekolah anda Contoh ; 12345678
2. Masukan userid Kepala sekolah yang sudah terinput di Aplikasi Dapodik. Contoh: aaaaaabbbb@gmail.com
3. Masukan Pasworrd yang sudah di input di dapodik Contoh : ********
4. Masukan kode sesuai yang tertulis
5. Kemudian Klik “LOGIN”

Mengisi/membuat Kalender Sekolah Di Aplikasi DHGTK Online

Untuk membuat kalender sekolah maka tahapan yang harus di lakukan adalah:

1. Untuk dapat membuat kalender sekolah, kita terlebih dahulu harus meng klik Menu KEHADIRAN
2. Perhatikan Data Sekolah.
3. Perhatikan Kalender Sekolah. 
4. Jika Belum ada kalendernya maka klik “Tambah Baru
5. Setelah klik “tambah baru” maka akan muncul form isian membuat kalender. Kemudian buatlah kalender sekolah sesuai dengan kalender yang digunakan.

Baca Juga Download Kalender Pendidikan Terbaru

Itulah Cara Login Mengisi Daftar Hadir Guru Online (DHGTK) Terbaru tahun 2018. Jika anda ingin mengetahui cara lainya yang lebih lengkap tentang Contoh Membuat Kalender Sekolah, Mengisi kehadiran, Input Surat Izin/Dinas Luar/Sakit dan lain - lain di aplikasi DHGTK dapat anda unduh panduanya yang ada di bawah.

Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai panduan Cara Login dan mengisi Aplikasi Absen / Kehadiran Guru GTK Online (DHGTK) Terbaru pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id dapat anda unduh dibawa ini :

Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Cara Login Aplikasi Daftar Kehadiran Guru Online (DHGTK) Terbaru

Persyaratan PPG 2018 dan Contoh Pakta Integritas PPG (PPGJ) 2018

Persyaratan PPG 2018 dan Contoh Pakta Integritas PPG (PPGJ) 2018 - Dalam mempersiapkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2018, Pemerinta melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kepudayaan, telah melakukan pretest untuk guru sebagai calon peserta PPG 2018.

Persyaratan PPG 2018 dan Contoh Pakta Integritas PPG (PPGJ) 2018
Persyaratan PPG 2018 dan Contoh Pakta Integritas PPG (PPGJ) 2018

Bagi guru yang telah lulus pretes PPG Dalam jabatan tentunya harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sesuai peraturan Nomor 37 tahun 2017 tentang sertifikasi bagi guru Dalam Jabatan. Jadi untuk calon peserta yang benr - benar lulus PPG 2017 diwajibkan untuk mengirimkan untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan berupa Pakta Integritas PPG yang berlaku sesuai aturan pemerintah.

Adapun berkas yang harus dikumpulkan setelah lulus perstes PPG tahun 2017 adalah sebagai berikut.

Persyaratan PPG Tahun 2018 Yang Lulus Pretes 2017


Berikut berkas dan syarat yang harus dikirimkan kedinas pendidikan Profinsi/kabupaten/kota, bagi guru yang lulus pretest berikut persyaratnya.:

1. Syarat Peserta PPG 2018
  • Belum sertifikasi
  • Terdaftar pada daftar pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memiliki NUPTK
  • Memiliki Kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau (D-IV).
  • Masih aktif mengajardan harus memiliki SK pembagian tugas mengajardari kepala sekolak dan masih banyak lagi syarat-saratnya. 

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Syarat PPG 2018 dibawah ini.

Download Syarat Peserta PPG 2018

2. Persyaratan Administrasi PPG
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

3. Format Pakta Integritasi Calon Peserta PPG 2018

  • Pakta Integritasi PPG adalah surat pernyataan bagi peserta PPG 2018 sebagi bukti fisik bahwa dokumen dan berkas yang diajukan benar dan absah adanya.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Persyaratan PPG (PPGJ) 2018, Persyaratan Administrasi dan Contoh Pakta Integritas PPG (PPGJ) 2018, yang telah terbit sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Terkait tentang Persyaratan dan Berkas yang harus dikumpulkan bagi calon peserta PPGJ Dalam Jabatan 2018 dapat anda unduh dibawah ini:

Download Surat Edaran Persyarat dan Berkas Calaon Peserta PPG 2018 DISINI


Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Contoh Fakta Integritas PPG/PPJ 2018 dan Peryaratan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2018. Semoga dapat bermanfaat.

Cek Peserta UKG Ulang 1 dan 3 Sertifikasi Guru 2018

Cek Peserta UKG Ulang 1 dan 3 Sertifikasi Guru 2018 – Pelaksanaan UKG/UTN PLPG 2017 sudah berakhir dan UKG 2 bagi peserta PLPG-2016  pun sama telah selesai. Tidak lama lagi UKG/UTN Ulang tahap 1 dan 3 bagi peserta PLPG yag tidak lulus akan dilaksanakan lagi di tahun 2018 ini. Sedangkan untuk informasi hasil kelulusan UTN dapat dilihat melalui halaman publik LPTK masing masing penyelenggara.

Cek Peserta UKG Ulang 1 dan 3 Sertifikasi Guru 2018
Cek Peserta UKG Ulang 1 dan 3 Sertifikasi Guru 2018

Untuk informasi akan Admin bagikan kali ini yaitu mengenai cara cek peserta UKG Ulang 1 dan 3 2018  pada laman ap2sg.sertifikasiguru.id. Laman ap2sg.sertifikasiguru.id adalah tempat untuk melihat daftar Uji Kompetensi Guru/Ujian Tulis Nasional ulang 2018. Uji Kompetensi Guru (UKG) ulang di tunjukan bagi peserta yang sebelumnya tidak lulus ujian UKG.

Jika Anda tidak lulus jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan lagi UTN/UKG tahap berikutnya. Lagi pula Pemerinta member kesempatan lagi untuk mengikuti Uji Kometensi Guru ulang sebanyak 4 kali dalam waktu 2 tahun sejak menikuti program ini. Apabila peserta lulus ujian ini, maka Anda akan diberikan sertifikat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Informasi Sertifikasi Guru 2018 pada website resmi SERGUR telah dijelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan UTN/UKG ulang 3 bagi peserta PLPG 2016 dan UTN/UKG ulang 1 bagi peserta PLPG-2017 telah dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 30 Januari s.d 6 Februar1 2018. Silakan dilihat secara lengkapnya Jadwal UKG Ulang 2018

Cara Cek Peserta UTN/UKG Ulang 1 dan 3 2018 di ap2sg.sertifikasiguru.id.

Nah, bagi Bapak/Ibu yang ingin mengetahui nama guru yang ikut ukg 2018 atau menunggu pelaksanaan UTN ulang, untuk itu silahkan ikuti langkah-langkahnya dibawah ini.


  • Silahkan bagi anda yang akan melakukan penegcekan daftar peserta UKG ulang 2018 yang akan dilaksanakan sebetarlagi untuk masuk pada laman Sertifikasi Guru dan pilih peserta UKG, pada tautan ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php atau DISINI
  • Setelah laman terbuka, Kemudian lanjut pilih Peserta UKG Ulang yang berada di bawah laman.
  • Silakan masukan NUPTK pada Informasi Detail UKG-Ulang, dan klik kotak pencarian.
  • Secara otomatis akan tampil data-data peserta UKG Ulang yang harus mengikuti Ujian Ulang UKG Sertifikasi Guru 2018.


Itulah Cara Cek UKG ulang 2018 untuk tahap ulang 3 dan 1 bagi peserta PLPG-2016/2017, yang tidak lulus dan akan mengikuti lagi UTN Ulang sertifikasi guru tahun 2018.

Untuk jadwal UTN/UKG ulang 1 dan 3 2018 berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, bisa di download pada tautan dibawah ini.

Download Jadwal UKG/UTN Ulang 2018 Tahap 3 dan 1

Sekian informasi dari saya mengenai cara cek peserta UTN/UKG Ulang 1 dan 3 tahun 2018 ini, semoga informsi diatas dapat bermanfaat buat Bapak/ibu.

Jadwal UKG UTN Ulang 2 dan 4 Sertifikasi Guru Tahun 2018

Jadwal UKG UTN Ulang 2 dan 4 Sertifikasi Guru Tahun 2018 - Sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku saat sertifikasi Guru tahun 2016 dan 2017 yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 tahun 2016 tentang sertifikasi bagi Guru peserta PLPG yang diangkat sebelum tahun 2016 bagi guru yang tidak lulus UKG diberikan kesempatan lagi untuk mengikuti UKG ulang sebanyak 4 kali dalam waktu 2 tahun sejak mengikuti program sertifikasi Guru.

Jadwal UKG UTN Ulang 2 dan 4 Sertifikasi Guru Tahun 2018
Jadwal UKG UTN Ulang 2 dan 4 Sertifikasi Guru Tahun 2018


Jadwal UKG ulang 3 bagi peserta PLPG 2016 dan Jadwal UKG ulang 1 bagi peserta PLPG 2017 sudah akan dimulaih yaitu pada tanggal 30 Januari s.d 6 Februar1 2018. Jadi bagi anda yang tidak lulus ujian saat penyelenggaraan UKG/UTN PLPG tahun UKG PLPG2016 dan tahun 2017, maka harus mempersiapkan mental kembali untuk negikuti ukg ulang tahap berikutnya. Dan saat ini sedang dilakuakan pengaturan lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jadwal pelaksanaan UKG Ulang. Perkembangan pengaturan jadwal dapat diikuti melalui halaman ap2sg.sertifikasiguru.id.

Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan UKG (Uji Kompetensi Guru) ulang tahun 2018. UKG ulang ini merupakan UKG ulang I bagi peserta sertifikasi guru yang tidak lulus UKG tahun 2017 dan UKG ulang III bagi peserta Sertifikasi Guru yang tidak lulus UKG tahun 2016.

Jadwal UKG Ulang 2 Dan 4 Sertifikasi Guru 2018

Berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan UKG ulang tersebut, berikut ini informasi mengenai Jadwal UKG Ulang 2 peserta PLPG tahun 2017 dan Jadwal UKG Ulang 4 peserta PLPG yang perlu diketahui oleh bapak/ibu guru:

  • Pelaksanaan UKG ulang II dan IV tahun 2018 akan dilaksanakan pada 26 - 31 Agustus 2018. Informasi pelaksanaak UKG ulang dapat juga diakses melalui halaman publik dengan alamat ap2sg.sertifikasiguru.id.
  • UKG ulang tahap 2 dan UKG ulang 4 diikuti bagi peserta yang belum lulus UKG ulang 1 maupun UKG ulang tahap 3.
  • Pelaksanaan UKG ulang 2 dan 4 dijadwalkan mulai tanggal 26 - 31 Agustus 2018.
  • Saat ini sedang dalam proses penempatan TUK (Tempat Uji Kompetensi).
  • Untuk melakukan Cetak Kartu peserta dapat dilakukan apabila sudah ditempatkan pada TUK.
  • Informasi penempatan TUK dan cetak kartu peserta UKG/UTN bisa dilihat melalui tautan http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php?pg=detailu atau klik di sini

Bagi yang ingin mengetahui langsung informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2018, tentang Jadwal Pelaksanaan UTN/ UKG Ulang 2 dan 4 PLPG 2016 dan 2017 Tahun 2018 kami persilahkan dibawah ini.

INFO JADWAL PELAKSANAAN UKG Ulang (UTN Ulang) DISIN


Sedangkan untuk mempersiapkan diri dalam tes UKG/UTN berikut contoh soal dan kisi - kisi UKG terbaru 2018 :



Demikian informasi mengenai Jadwal UKG Ulang I dan IV Sertifikasi Guru 2018. Semoga informasi ini dapat membantu guru - guru yang sedang dalam proses mendapatkan Sertifikasi. 

Apakah Pendidikan Karakter Gagal Karena Banyak Guru Kesulitan Mengisi Raport

Pendidikan Karakter Gagal Karena Banyak Guru Kesulitan Mengisi Raport - Memang tidak bisa dipungkiri dan tentunya sangat dirasakan oleh para guru yang kesulitan dalam mengisi Nilai Raport yang rumit, Ntah itu karena kurang sosialisai terkait pengisian raport ataupun terlalu terburu-buru.

Seperti dilansir dari JPNN - Kebijakan lima hari sekolah selama berbulan-bulan menimbulkan masalah karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memulainya dengan mengeluarkan pernyataan Full Day School.

Kebijakan ini selanjutnya dituangkan dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Sekolah. Pro kontra kemudian diakhiri oleh Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Menurut Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, penilaian PPK yang langsung wajib diimplementasikan tahun ajaran 2017/2018 juga menimbulkan kesulitan tersendiri bagi guru dan sejumlah sekolah.

Baca Juga : Solusi Baru Untuk Meningkatkan Gaji Guru Honorer

Misalnya, hampir di seluruh SMA unggulan di Kota Mataram, NTB tidak bisa bagi rapor pada Sabtu (16/12) lantaran para guru kesulitan menyelesaikan proses penilaian yang sangat rumit.

"Implementasi PPK oleh guru-guru di sekolah banyak mengalami kendala. Dikarenakan sangat minimnya guru mendapatkan pelatihan dari pemerintah, apalagi pelatihan terkait pengintegrasian PPK dalam Kurikulum 2013," ujar Heru, Selasa (26/12).

Akibatnya PPK tersebut hanya sekadar muncul secara administratif dalam dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru. Namun sukar bahkan tidak dalam implementasinya.

Heru mencontohkan, seorang guru agama dan PPKn mesti menilai belasan indikator sikap spritual serta sosial untuk satu orang siswa. Seorang guru bisa mengajar 10 kelas (bahkan lebih). Satu kelas diisi oleh sekitar 25-35 siswa. Jadi seorang guru harus menilai indikator sikap spritual dan sosial untuk sebanyak 300 siswa sekali nilai.

"Bayangkan betapa beratnya penilaian yang dilakukan. Padahal penilaian tidak hanya urusan aspek PPK saja. Namun, ada penilaiaan penugasan, praktik, pengetahuan, keterampilan, projek dan lainnya," tandasnya.

USBN 8 Mata Pelajaran Berlaku Untuk SD - Kebijakan Baru

USBN 8 Mata Pelajaran Berlaku Untuk SD - Selama ini siswa SD mengikuti ujian sekolah (US), mulai tahun depan diganti jadi ujian sekolah berstandar nasional (USBN).

Saat ini US di jenjang SD atau MI terdiri dari tiga mata pelajaran. Yakni bahasa Indonesia, matematika, dan IPA. Sedangkan di era USBN nanti, anak SD mengerjakan delapan mata pelajaran.

Yakni Bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, PKN, seni budaya dan prakarya (SBDP), pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK), serta agama.

Khusus untuk siswa yang belajar berbasis Kurikulum 2006, pelajaran seni budaya dan prakarya namanya adalah seni budaya dan keterampilan.

Ketua BSNP Bambang Suryadi membenarkan bahwa US diganti menjadi USBN. Selama ini USBN berlaku di jenjang SMA/SMK dan SMP. "Sekarang (tahun depan, red) di SD," katanya saat dihubungi kemarin (21/12).

Bambang mengatakan dengan status USBN, maka ada 25 persen butir soal ujian titipan dari Balitbang Kemendikbud. Sisanya sebanyak 75 butir soal dibuat oleh guru.

Bambang berharap masyarakat tidak khawatir atau takut. Selama proses belajar mengajar berjalan dengan tuntas, siswa pasti siap mengahadapi USBN.

Baca JugaLengkap Kumpulan Contoh Soal UN Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) Serta Jawaban

Selain itu Bambang mengatakan selama siswa mengikuti pembelajaran dengan baik, tidak akan takut untuk mengikuti USBN.

"USBN di jenjang SD juga bermanfaat bagi guru," jelasnya. Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan, selama ini ada guru yang mengajarnya sesuai dengan ketuntasan masing-masing.

Nah dengan USBN ini diharapkan para guru SD dalam mengajar mengacu pada ketuntasan kurikulum nasional.

Terkait kisi-kisi ujian 2018 Bambang mengatakan belum keluar. Sejatinya sudah selesai untuk tiga pelajaran.

Namun karena ada tambahan lima pelajaran, peluncuran kisi-kisi USBN 2018 masih butuh waktu lagi. "Masih dalam proses penyelesaian," jelasnya.

Nantinya kisi-kisi keluar bersamaan untuk seluruh jenjang pendidikan. BSNP berharap kisi-kisi bisa terbit akhir Desember 2017 atau awal Januari 2018.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan pembuatan butir soal USBN untuk jenjang SD/MI masih dalam proses. "Soal-soalnya standar, gak sulit," katanya.

Totok berharap orangtua senantiasa memotivasi anaknya untuk guat belajar setiap saat. "Belajar tidak hanya untuk ujian," katanya. Tetapi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan pintar.
Menurut Totok ujian adalah bagian alami dari sebuah proses belajar. "Dorong anak untuk menyiapkan diri dengan baik," tuturnya.

Selain itu Totok berpesan supaya siswa menghadapi USBN dengan percaya diri dan jujur. Sebab baginya jujur adalah roh pendidikan.

Solusi Baru Untuk Tingkatkan Gaji Guru Honorer

Solusi Baru Untuk Tingkatkan Gaji Guru Honorer - Terobosan dikerjakan Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Malang, Jawa timur, dalam rencana tingkatkan kesejahteraan beberapa guru honorer.

Terobosan ini berupa pengalihan tanggung jawab biaya atau KPA (kuasa pemakai biaya) yang awal mulanya dibawah kendali dinas pendidikan, ke depan seutuhnya juga akan diserahkan pada semasing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM menjelaskan kalau bila KPA diserahkan ke pihak sekolah karna lebih tahu keperluan operasional.

”Dengan sekian, ini beresiko baik pada kesejahteraan guru honorer, ” katanya sebagaimana dikabarkan Jawa Pos Radar Malang.

Baginya ia, terobosan ini dikerjakan sebagai bentuk perhatian Dinas Pendidikan Kota Malang pada beberapa guru honorer.

Sebab, bagaimanapun juga guru honorer mempunyai kontribusi serta andil yang pas besar pada kecerdasan anak bangsa.


Lewat mekanisme biaya yang anyar ini diinginkan guru yang masih berstatus honorer semakin lebih terjamin dari mulanya.

Ia meneruskan, gagasannya kuasa pemakai biaya ini juga akan diarahkan langsung pada kepala-kepala sekolah yang mempunyai wewenang sebagai pimpinan teratas.

”Saya percaya kepala sekolah dapat lakukan itu. Mereka dipilih jadi pemimpin karna mempunyai persyaratan yang sesuai sama. Terutama kekuatan manajerial yang bagus, ” ujar Zubaidah.

Dalam hal semacam ini, kepala sekolah sebagai pemegang KPA dapat membuat pemakaian biaya sesuai sama rancangan anggarannya sendiri. Sebagaimana pada upah guru honorer yang masih dibawah rata-rata.

”Saat ini, upah minimal di Kota Malang menjangkau lebih dari Rp 2 juta. Tetapi, upah guru honorer masih dibawah UMK, yaitu Rp 1 juta, dengan penambahan insentif bulanan dari disdik Rp 500 ribu. Namun, jumlahnya tetaplah dibawah UMK, ” tambahnya.

Oleh karenanya, pihaknya mengharapkan, saat kepala sekolah sudah di beri kekuasaan masalah KPA, peluang besar dapat berlangsung perubahan nominal upah guru honorer.


Lainnya itu, dengan terdapatnya system ini, ikut mempermudah kerja dinas pendidikan. Sebab, sampai kini semuanya biaya dengan sentral menumpuk pada dinas pendidikan.

Bila ini betul-betul diaplikasikan, system kerja birokrasi juga akan dimainkan dengan efektif serta biaya yang terserap lebih maksimum.

Terlebih dulu, Zubaidah menyebutkan, Dinas Pendidikan Kota Malang sudah membahas peluang-kemungkinan yang dapat dikerjakan.

Termasuk juga, apakah terobosan ini melenceng dari ketetapan yang ada atau tak supaya saat diterapkan tidak ada kendala.

Sumber : JPNN

Kemendikbud Bisa Bubar Jika Semua Honorer Diangkat

Kemendikbud Bisa Bubar Jika Semua Honorer Diangkat - Tuntutan ratusan ribu guru honorer menjadi CPNS bakal terganjal. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki kecukupan dana untuk mengangkat guru honorer seluruhnya.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, jumlah guru honorer di Indonesia ada 736 ribu orang.

Untuk mengangkat mereka, negara harus butuh anggaran sekira Rp 40 triliun. Sedangkan anggaran Kemendikbud hanya Rp 37 triliun.

Baca Juga : WASPADA Telah Beredar Surat Palsu Pengangkatan CPNS K2 Di Masyarakat

"Kalau angkat seluruh guru honorer bisa bubar Kemendikbud," kata Muhadjir di depan para kepsek se Kabupaten Bogor, Selasa (28/11).

Dia menambahkan, pemerintah punya rencana mengangkat guru honorer menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dia berharap rencana tersebut bisa terealisasi tahun depan.

Baca Juga : Ini Alasan Mendikbud Beranggapan Bahwa Nilai UNBK Bisa Buat Siswa Lebih Jujur

"Dari 736 ribu guru honorer tidak sampai 30 persen yang memenuhi syarat. Nah yang sekira 30 persen itulah yang kami ajukan ke MenPAN-RB," terangnya.

Dia menambahkan, ratusan triliun uang negara habis untuk membayar gaji pegawai termasuk guru. Itu sebabnya, negara tidak bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS karena beban negara makin berat. (esy/jpnn)

Di Tahun 2018 Akan Ada 101 Ribu Kuota CPNS

Di Tahun 2018 Akan Ada 101 Ribu Kuota CPNS - Jakarta, Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) meminta jatah CPNS tahun 2018. Diwakili para koodinator wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) dari 27 provinsi, mereka meminta Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ikut mendorong agar kuota 101 ribu tidak hanya untuk pelamar umum.

"Dari Kemenkeu di forum yang sama (rapat kerja dengan BAP DPD pada 23 November 2017) sudah menginformasikan ada usulan 101 ribu CPNS 2018. Persoalannya, apakah kami masuk atau tidak," kata Ketum FHK2I Titi Purwaningsih dalam rapat dengar pendapat umum dengan BAP DPD RI, Rabu (6/12).
titi juga menambahkan, pihaknya akan berjuang agar bisa mendapatkan jatah.

Baca Juga : Ini Alasan Mendikbud Beranggapan Bahwa Nilai UNBK Bisa Buat Siswa Lebih Jujur

"Kalau pemerintah punya hati, harusnya selesaikan kami dulu. Kami tidak minta diangkat, tapi secara bertahap," tutur Titi.

Sementara itu, Ketua FHK2I Jawa Barat Imam Supriatna mengatakan, kuota 101 ribu CPNS 2018 memiliki dua sisi.

Di satu sisi, fakta yang diungkap Kemenkeu itu menggembirakan.

Baca Juga : WASPADA Telah Beredar Surat Palsu Pengangkatan CPNS K2 Di Masyarakat

Di sisi lain, honorer K2 sedih karena arah kebijakan tidak jelas peruntukannya.

"Kami meminta dukungan BAP DPD agar kami bisa diangkat CPNS. Kalau usulan kuotanya hanya ditujukan kepada pelamar umum, kami sangat keberatan karena kami juga punya hak sama. Karena itu, kami akan berjuang terus hingga kami diangkat semuanya," ujar Imam. (sumber: jpnn.com)