Tablet Sebagai Pengganti Buku Pelajaran

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan berencana menggunakan tablet sebagai alat bantu kegiatan belajar mengajar. Buku untuk menulis akan tetap menggunakan kertas, tablet hanya akan dipakai sebagai media penyimpan materi pelajaran.

Menyangkut aktivitas pembelajaran, lanjut Anies, ada lebih dari 50 juta anak bersekolah di seluruh Indonesia. Mereka diajar oleh lebih dari tiga juta guru. Menurut Anies, buku adalah alat ajar yang penting dalam kegiatan belajar mengajar. "Salah satu tujuan dari penggunaan tablet yang dinamai E-Sabak ini adalah untuk menekan biaya. E-Sabak diadopsi dari media pembelajaran sabak yang dulu digunakan masyarakat untuk menghemat kertas," ujar Anies di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Selain menghemat kertas, penggunaan E-Sabak juga dapat menjaga kualitas buku karena tidak dipengaruhi faktor lain seperti kertas, distribusi atau kerumitan logistik. E-Sabak juga dirancang untuk bersifat interaktif, misalnya dengan memberikan bahan-bahan kuis kepada guru-guru. "Intinya adalah kalau kemarin medianya bebas ditentukan di hilir, sekarang di tablet jadi materinya lebih kaya," ujar Anies.

Selain rencana penggunaan tablet sebagai buku teks di sekolah, Kemendikbud juga membahas kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan informasi (Kemenkominfo), Kementerian Pariwisata serta PT Telkom tentang layanan internet untuk daerah 3T dan layanan email untuk sekolah, guru dan siswa. Kerjasama antarkementerian ini penting mengingat Kemendikbud memiliki jaringan yang sangat luas, yaitu 208 ribu sekolah di Indonesia.

"Ada komunikasi untuk aktivitas pembelajaran, jaringan yang amat luas ini manfaatnya lebih besar. Ketimpangan akses pendidikan berkualitas bisa kita kurangi, sehingga sekolah yang di 3T ini bisa mendapatkan kualitas pengetahuan informasi yang sama dengan di kota besar," imbuh Anies. (rfa - okezone.com)

Download Juknis BOS Terbaru

Kemendikbud telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015,Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2015. 

Tujuan disusunnya juknis BOS Tahun 2015 adalah :

  • Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan
  • Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
  • Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 dapat didownload di link  ini: JUKNIS BOS TAHUN 2015
BOS adalah program pemerintah untuk memberikan pendanaan biaya operasi bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD-SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BOS yang diterima oleh sekolah tahun anggaran 2015, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
  • SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
  • SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Untuk penetapan alokasi BOS tahun 2015 di tiap sekolah, Kemendikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS.

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;

Nilai UNAS Tak Jadi Acuan Untuk Melanjutkan Ke Jenjang Pendidikan Yang Lebih Tinggi

Nilai UNAS Tak Jadi Acuan Untuk Melanjutkan Ke Jenjang Pendidikan Yang Lebih Tinggi - Peserta ujian nasional (unas) 2015 yang mulai digelar April ini bisa sedikit lega. Sebab, dipastikan nilai unas tak lagi untuk kelulusan siswa. Namun, nilai unas tetap harus bagus karena digunakan untuk masuk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Yaitu untuk masuk ke PTN (lulusan SMA/SMK/MA) dan masuk untuk penyaringan masuk SMAN dan SMPN.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kemarin (08/1) akhirnya memastikan bahwa kelulusan siswa ditetapkan oleh sekolah masing-masing, bukan dari unas. Penilaian kelulusan itu murni dari penilaian guru dan sekolah. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua BSNP Zainal Arifin Hasibuan di Jakarta kemarin. Guru besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa satu dari empat fungsi unas selama ini akhirnya dihapus.

"Yang dihapus itu adalah fungsi unas sebagai salah satu penentu kelulusan siswa," kata dia. Keputusan itu diambil setelah BSNP bertemu dengan Mendikbud Anies Baswedan Rabu lalu (7/1). Dia mengatakan selama ini fungsi unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan siswa diributkan masyarakat. Di antara penyebabnya adalah, unas dinilai sebagai ujian yang tidak adil.

"Okelah kita sekarang kompromi. Porsi nilai unas dalam pertimbangan kelulusan siswa sekarang nol persen," tandasnya. Zainal menuturkan selama ini ada tiga komponen dalam penentuan kelulusan siswa. Ketiga komponen penentu itu adalah, penilaian dari guru, sekolah, dan pemerintah yakni dengan unas.

Setelah kebijakan penghapusan fungsi unas sebagai salah satu penentu kelulusan itu dihapus, maka kelulusan siswa mulai tahun ini murni dari penilaian guru dan sekolah saja. Dengan aturan baru ini, Zainal menekankan bahwa BSNP ingin menciptakan unas sebagai program penegakan sikap kejujuran bangsa Indonesia. Setelah unas tidak lagi menjadi acuan kelulusan siswa, dia berharap ujian tahunan itu dilaksanakan dengan jujur. Kalau masih ada kecurangan, itu namanya kebangetan. Ayo revolusi mental dari sekolah," ujarnya.

Zainal mewanti-wanti agar guru, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, wali kota, bupati, hingga gubernur tidak mengintervensi secara negatif pelaksanaan unas. Dia berharap unas dilaksanakan sebagai kegiatan akademik, bukan politik. Dengan cara ini, peta kualitas pendidikan yang didapat dari kegiatan unas benar-benar valid.

Meski fungsi unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan dihapus, Zainal mengatakan fungsi-fungsi lainnya tetap dipertimbangan. Yakni fungsi sebagai alat pemetaan atau radar kualitas pendidikan di Indonesia. Dia mengatakan kualitas pendidikan tidak bisa dipetakan, jika tidak menggunakan alat pemetaan yang berstandar nasional. Fungsi unas berikutnya yang dipertahankan adalah, sebagai acuan masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. "Jika nanti perguruan tinggi tidak mau menggunakan nilai unas, ya terserah mereka. Yang penting kita sudah sediakan," katanya.

Tetapi menurutnya, masih ada kenaikan jenjang dari SD ke SMP, serta dari SMP ke SMA/SMK yang membutuhkan pertimbangan nilai unas. Jika penerimaan atau seleksi kenaikan jenjang itu murni dari rapor, tentu akan kesulitan. Sebab nilai rapor bisa saja tinggi-tinggi, yakni 8, 9, bahkan sampai 10 semua. Kemudian fungsi unas terakhir yang masih dipertahankan adalah, sebagai bahan kebijakan intervensi pendidikan oleh pemerintah. Dia mencontohkan jika di sekolah A nilai fisika-nya jeblok, berarti ada kemungkinan pemenuhan kualitas pembelajaran fisika rendah.

Sehingga intervensi fokus untuk pemenuhan sarana pembelajaran fisika. "Jika tidak ada unas, apakah pemerintah nunggu wangsit. Kan tidak seperti itu," pungkas dia. (wan/end)

TABLET PENGGANTI BUKU SEKOLAH DAPAT SAMAKAN TINGKAT PENGETAHUAN SISWA 3 T

Sobat, beberapa waktu Mendikbud memberikan informasi terkait akan adanya tablet sebagai media belajar sebagai alternatif buku pelajaran sekolah khusunya di sekolah-sekolah yang berada di daerah 3 T. Salah satu penyebab ketidakmerataan pendidikan di kota besar dengan daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) adalah minimnya akses informasi. Penggunaan tablet sebagai alat bantu kegiatan belajar mengajar diharapkan memberikan pengetahuan informasi yang sama bagi siswa di daerah 3T dengan siswa di kota besar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menekankan pentingnya untuk tidak meremehkan siswa pelosok dalam menggunakan buku elektronik (e-book). "Mereka juga bisa dan lebih pintar. Saya optimistis anak-anak di pelosok bisa memakainya walaupun jarang menggunakan tablet. Kami justru akan memulainya dari daerah-daerah tertinggal," ujar Anies, di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Kemudian soal pelatihannya, lanjut Anies, tentu harus ada. Ada siswa daerah yang baru dikasih tablet beberapa hari, kemudian sudah jago.

"Jadi, jangan remehkan anak-anak kita. Ini era digital, anak-anak kita familiar. Jadi dunia pendidikan jangan sampai ketinggalan. Kita tentukan bagaimana proses menjalankan perubahan dari paper base jadi electronic base. Di SMA sudah dijalankan," ucapnya. (rfa – http://news.okezone.com)

Itjen Gali Informasi Masalah Korupsi Buku

JAKARTA - Dugaan korupsi buku pelatihan Kurikulum 2013 (K-13) di Malang, Jawa Timur, dan Gorontalo sampai kini masih terkatung-katung. Namun Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) berjanji akan segera menelusurinya.

Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, laporan dugaan korupsi itu bertepatan dengan akhir tahun anggaran Kemendikbud. Yakni di pengujung Desember 2014. "Waktu itu anggaran kita sudah dikunci. Tidak boleh ada perjalanan dinas ke luar kota," tutur mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu di Jakarta kemarin.

Karena itu, Haryono menunda penelusuran dugaan korupsi itu hingga tahun ini. Dia memastikan Kemendikbud tidak akan tinggal diam terhadap laporan korupsi yang diduga merugikan negara hampir Rp 1 miliar itu. Menurut Haryono, laporan itu juga belum bisa dipastikan akurasinya sampai tim Irjen menggali informasi di lapangan.

"Upaya cross check sangat penting. Jangan sampai hanya dari satu sisi saja menganalisanya," tutur Haryono. Jika hasil tinjauan lapangan nanti menyimpulkan ada korupsi, dalam bentuk mark up harga lelang buku K-13, sanski administrasi akan langsung dijatuhkan. Sedangkan untuk sanksi pidana akan diurus oleh kepolisian atau kejaksaan.

Sementara itu pekan depan kegiatan belajar semester genap tahun pelajaran 2014/2015 sudah dimulai. Artinya, implementasi kurikulum ganda (K-13 dan Kurikulum 2006) sudah dimulai. Kemendikbud berharap sekolah-sekolah yang awalnya menerapkan K-13 lalu kembali ke Kurikulum 2006 tidak kebingungan.

Potensi masalah yang akan muncul dalam implementasi dua kurikulum itu adalah saat penetapan kenaikan kelas Juni nanti. Seperti diketahui, ada siswa yang pada semester ganjil menggunakan K-13 namun saat semester genap menerapkan Kurikulum 2006. Kemendikbud memutuskan format penilaian kenaikan kelas kembali ke model Kurikulum 2006. Nilai siswa di rapor semester ganjil dikonversi ke model penilaian Kurikulum 2006. (wan/sof)

sumber : Itjen Gali Informasi Korupsi Buku 

PNS Manja Harus Tiru Perjuangan TKW

Halo Sahabat InfoptkOnline Tahukah anda bagaimana perjuangan seorang Tenaga Kerja Indonesia ? Sebagai pahlawan devisa negara, TKI dan TKW mempunyai daya juang tinggi untuk mempertahankan hidupnya di negeri orang. Berbeda dengan PNS, meski sudah mendapatkan penghasilan memadai dan berbagai fasilitas dari negara, namun masih banyak yang daya juangnya kurang serta maunya dilayani.

"Empat juta PNS di Indonesia patut bersyukur karena memperoleh pekerjaan tetap dengan penghasilan memadai dan mendapatkan berbagai fasilitas dari negara. Ini sebuah kemewahan yang patut disyukuri jika dibandingkan dengan kondisi sebagian besar rakyat Indonesia yang tidak dapat menikmati hal tersebut. Karena itu janganlah ditambah lagi dengan hal-hal yang tidak perlu dan memboroskan uang rakyat," beber Wahyu A Permana, Direktur Ekseskutif Lembaga Hak Konstitusi Indonesia (LHKI) dalam rilisnya, Minggu (4/1).

Dia lantas membandingkan tingkat kehidupan PNS dengan TKW maupun TKI yang bekerja di luar negeri. Para TKI dan TKW harus berjuang keras untuk bisa bertahan menjadi buruh dan pembantu rumah tangga.

Terkadang bukan hanya hinaan dan cacian dari majikan mereka namun siksaan, pelecehan seksual dan berbagai perlakuan tidak berperikemanusiaan harus mereka hadapi.

Para TKI dan TKW tersebut bekerja mengadu nasib ke luar negeri bukan untuk kaya raya dan bukan untuk menjadi orang terpandang, tetapi hanya mencari sesuap nasi dan penghidupan layak yang tidak mampu diberikan oleh negaranya sendiri.

"Bagaimana dengan PNS? Harusnya bekerja lebih keras lagi dibandingkan TKW dan TKI, karena PNS dibayar dari pajak rakyat termasuk para TKW dan TKI. PNS juga tidak boleh boros karena ingat dana birokrasi sumbernya dari rakyat," sergahnya. (esy/jpnn)

Sumber : PNS Manja Harus Tiru Daya Juang TKW

Cara Memperbaiki NISN Siswa Yang Salah

INFOPTKONLINE - Kali ini ane akan share cara memperbaiki NISN Siswa yang salah ini bertujuan agar kesalahan tidak berlarut-larut, apalagi jika siswa  sudah mulai lulus sekolah, terus NISN yang salah malah sudah terlanjur di tulis di Ijazah, malah bisa Runyam, Untuk itu silahkan Cek NISN terlebih dahulu, namun jika betul NISN Siswa ada yang salah maka Segeralah diperbaiki, untuk cara edit nisn siswa akan dibahas berikut ini

Oke langsung saja, Untuk memperbaiki NISN siswa yang salah silahkan sobat Terlebih Dahulu hubungi Operator Sekolahnya,Namun jika sobat sebagai Operator Sekolah maka Silahkan Perhatikan langkahnya
  • Login ke Verval Peserta didik Masukan Username dan Paswordnya 
  • Selanjutnya silahkan Klik Menu Edit Data dan silahkan Pilih menu NISN

  • Selanjutnya silahkan sobat klik " Pilih Siswa"
    Nanti akan muncul deretan siswa, dan sobat klik pada siswa yang akan dirubah NISN-nya jika sudah jangan lupa klik " OK"
  • Maka akan Muncul seperti pada gambar


  •  Silahkan Masukan NISN yang benar
  • dan jangan Lupa masukan juga Dokumen Sebagai Pendukung bahwa NISN yang lama benar benar salah dalam format JPG atau PNG
  • Selesai
Sobat tinggal menunggu Minimal 1 x 24 Jam, Semoga bisa membantu


Download Kalender Pendiddikan Tahun Ajaran 2016/2017 Lengkap

Halo Sahabat Info PTK Online, Kali ini ane admin akan membagikan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2016/2017 Lengkap, yang mungkin sobat butuhkan untuk keperluan tertentu baik itu untuk melihat Hari Efektifnya ataupun hanya ingin mengetahui Jadwal-jadwal tertentu maka admin membagikan contoh kalender pendidikan lengkap SD,SMP,SMK ini untuk membantu para sahabat.

Banyak sekali persiapan mengajar yang perlu dipersiapkan oleh para pengajar, salah satunya yaitu Kalender pendidikan terbaru.

Nah bagi sobat yang ingin mendapatkan kalender pendidikan 2016-2017 baik dalam bentuk PDF ataupun dalam Bentuk Excel silahkan download pada link berikut ini,

Download kalender pendidikan 2016/2017 SD Lengkap
Download kalender pendidikan 2016/2017 SMP/MTS Lengkap
Download kalender pendidikan 2016/2017 SLTA/SMA Lengkap


Semoga bermanfaat.


Cara Membuat Kartun Untuk Media Pembelajaran

Cara Membuat Kartun Untuk Media Pembelajaran - Sebagai seorang pendidik atau guru pada sekolah dasar atau smp bahkan SMA sekalipun dalam proses kegiatan belajar mengajar tak bisa ditutupi untuk meningkatkan semangat belajar para siswanya maka perlunya kreatifitas pembuatan media pembelajaran, baik berbentuk animasi flash, slide show powerpoint dan sebagainya.

Berbagai cara untuk membuat kartun animasi untuk media pembelajaran salah satunya aplikasi yang digunakan secara nyaman dan tak banyak fiture tool yang membingungkan si pembuat, kami perkenalkan aplikasi-aplikasi pembuatan video kartun media pembelajaran.

1. Windows Movie Maker.
Aplikasi ini banyak digemari sangat mudah digunakan dari gambar hingga menjadi slide dan bisa diisi lagu serta dengan efek transisi yang sangat mantap, silahkan search di goggle.

2. Ispring 
Ispring berbentuk kuis dan kinetik dalam membuat e-book, aplikasi ini banyak di jumpai saat  ini, para guru dengan mudahnya membuat tanya jawab dan soal digital baik pilihan menjodohkan hingga multi choice serta uraian

3. Auto Play.
Sejenis power point namun berbentuk flash murni tanpa harus kemana-mana lagi mengkonversi hasilnya. sangat nyaman dan aman.

4. Power Point
Salah satu Aplikasi yang sangat mudah digunakan dan so pasti bisa digunakan membuat animasi kartun ditambah aplikasi ini satu paket dalam Microsoft.


5. Sparkol.
Aplikasi ini sangat baru, video berbentuk MP4 denga kualitas yang sangat baik serta tampilan yang tak kalah menariknya mejadikan gambar serta panduan didalam nya menjadi hidup dan nyaman digunakan, hasilnya pun layaknya seorang profesional yang membuatnya.

Demikian beberapa Aplikasi untuk membuat kartun sebagai media Pembelajaran, semoga bermanfaat bagi para pengajar semuanya.

Ini Kata Wakil Menteri Keuangan Supaya Gaji PNS Dinaikan Lagi

Wakil Menteri Keuangan mengisyaratkan gaji PNS bisa dinaikan asalkan PNS harus memenuhi persyaratan-persyaratan.

Syaratnya, harus bisa menghemat anggaran belanja.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memaparkan jika tunjangan insentif dan remunerasi PNS diberikan, mereka harus menghemat belanja alat tulis dan kudapan.

Karena jika hal tersebut dilakukan bisa menghemat APBN.
"Kita bisa hemat listrik, kudapan, misalnya snack, itu kembali kepada mereka tidak akan kita ambil tapi diberikan dalam bentuk insentif," ujar Mardiasmo di acara Kongres Ekonomi Umat, Jakarta, Minggu (23/4/2017).

Namun pada kenyataannya Mardiasmo melihat PNS masih boros dalam membelanjakan anggaran.
Hal ini dilihat dari pemakaian listrik yang berlebihan.

Menurut Mardiasmo sebaiknya PNS bisa menghemat penggunaan listrik.
Sehingga pada pelaksanaannya ketika selesai bekerja semua peralatan elektronik dimatikan untuk menghemat biaya negara.

"Mentang-mentang di pusat APBN jor-joran, lampu nyala terus, ac nyala terus, enggak lembur. Kalau hemat bisa dikembalikan," kata Mardiasmo.
Sumber: tribunnews

Sah Mulai Tahun Ajaran Baru Sekolah Hanya 5 Hari

PP No.19 Sudah diterbitkan. itu berarti peraturan sudah SAH Jadi Mulai Tahun Ajaran Baru Sekolah Hanya 5 Hari.  Mendikbud telah menetapkan aturan baru dalam pembelajaran siswa pada tahun ajaran baru 2017/2018. Nantinya siswa belajar sampai lima hari saja.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata mengatakan regulasi tentang aturan ajaran baru untuk sekolah dan siswa sudah keluar, itu diatur dalam PP No. 19

"PP No. 19 sudah keluar yang mengatur waktu kerja guru dan kepsek 30 setengah jam efektif, atau 40 jam kerja dengan istirahat 30 menit per hari. Jadi 40 jam per minggu," ujar Sumarna Surapranata dalam Diklat Pendidikan, Selasa (6/6/2017).

Ia melanjutkan, siswa masuk mulai Senin sampai Jumat, sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, para guru dan siswa bisa mengurus urusan keluarga.
"Guru dibiarkan untuk mengajar di sekolah, tidak membawa urusan sekolah ke rumah. Demikian pula siswa,

Baca Juga : 
- Berbagai Jenis Cuti Bagi PNS Sesuai Peraturan Pemerintah
- Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Untuk Mengambil KIP

sehingga pada akhirnya ada tumbuh kembang pariwisata, antara lain ada waktu untuk penyegaran," katanya.

Sementara untuk aturan yang akan ditetapkan tersebut, Sumarna belum menargetkan semua sekolah akan bisa ikut aturan. Sebab, ada sekolah yang siap adapula yang belum siap.

Seperti sekolah yang ada di daerah terpencil, tidak mungkin dipaksakan untuk ikut aturan baru yang ditetapkan, karena jangan sampai dia belum siap.

"Kita tidak target semua sekolah, karena kondisi semua sekolah di Indonesia berbeda-beda dari ujung timur ke barat. Jadi tidak ada ketentuan kapan, tapi kita atur waktu mulai Juli ajaran baru," tuturnya.

Ia pun menyebutkan bahwa saat ini sudah ada beberapa sekolah swasta yang menerapkan lima hari belajar dalam satu minggu. Sekolah swasta yang menerapkan hal itu adalah sekolah swasta unggulan di setiap daerah.

"Tahun ini kita kemas saja untuk negeri. Semua sekolah nanti harus. tapi tidak ada target kapan seluruh sekolah akan ikut. Yang penting mulai dulu, nanti Pemda menyesuaikan menyiapkan saran dan prasarananya," ucapnya.

"Semua provinsi sudah siap begitu regulasi dikeluarkan. Hanya saja bertahap. Di kota-kota besar sudah banyak melakukan itu. Bahkan SMK sudah ada lebih yang 46 jam," sambungnya.

Sumber : rakyatku

Aturan Baru Mekanisme Pensiun Dini Bagi PNS Yang Perlu diketahui

Aturan Baru Mekanisme Pensiun Dini Bagi PNS Yang Perlu diketahui - Berita hangat yang masih menjadi buah bibir di kalangan para PNS yaitu Berita mengenai akan adanya pensiun dini  bagi pns yang sudah berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja 10 tahun , Namun meskipun begitu mekanisme pengurangan PNS yang sering disebut pensiun dini ini berdasarkan Aturan baru.

Disebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi Pemerintah lain. Demikian seperti ditulis Rabu (26/4/2017).

Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.

Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.
PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.

"PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 242 ayat (5) PP ini.
Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:


  • Meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; 
  • Meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau 
  • Meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: 
  • Dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
  • Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  • Langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau 
  • Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.


  • Sumber:liputan6.com

    Mendikbud Resmi Teken Permen Tentang Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan

    Mendikbud Resmi Teken Permen Tentang Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan - Halo sahabat Info PTK Online, kabar pendidikan terbaru yang berhasil di rangkum dari situs JPNN terkait jumlah ketentuan Jam mengajar / sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ternyata telah menandatangani Peraturan Menteri yang mengatur soal ketentuan sekolah 5 hari sepekan.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Muhadjir di kompleks Istana Negara, Senin (12/6). Namun pihaknya tidak menyebutkan nomor Permendikbud-nya.
    "Sudah terbit tanggal sembilan (9 Juni) kemarin," ungkap Mendikbud Muhadjir, sembari menyebutkan sekolah 5 hari sepekan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli mendatang.

    Selain itu juga, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru. PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

    "Jadi komplit dengan istirahatnya sekitar 40 jam per minggu. Itulah yang dipakai dasar untuk guru lima hari masuk kerja, sama dengan ASN yang lain kan," jelas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

    Nah, kaitannya dengan siswa menurut Menteri Muhadjir, dalam rangka penguatan karakter. Peserta didik akan lebih lama berada di sekolah untuk kegiatan ekstrakurikuler.
    Demikian informasi Mendikbud Resmi Tanda Tangani Peraturan Menteri tentang sekolah lima hari dalam seminggu, semoga bermanfaat

    Resmi !! THR Dan Gaji 13 Akan Diberikan Pada Tanggal Berikut

    THR Dan Gaji 13 Akan Diberikan Pada Tanggal Berikut - Kabar terbaru yang paling dinanti-nantikan oleh seluruh PNS yaitu THR dan Gaji ke 13 yang tentunya ini membuat senang para PNS apalagi sekarang ini Peraturan Pemerintah (PP)‎ tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.

    Menurut‎ ‎Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur‎ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 akan dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
    "Kalau THR akan dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah," jelas Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).

    Sesuai dengan surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.

    Disebutkan juga bahwa, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta untuk menyelesaikan SP2D gaji induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.

    Dirjen Perbendaharaan ‎Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13.
    (sumber: jpnn.com)