Tujuan disusunnya juknis BOS Tahun 2015 adalah :
- Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan
- Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
- Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 dapat didownload di link ini: JUKNIS BOS TAHUN 2015
BOS yang diterima oleh sekolah tahun anggaran 2015, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
- SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
- SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Untuk penetapan alokasi BOS tahun 2015 di tiap sekolah, Kemendikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS.
Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar