Itjen Gali Informasi Masalah Korupsi Buku

JAKARTA - Dugaan korupsi buku pelatihan Kurikulum 2013 (K-13) di Malang, Jawa Timur, dan Gorontalo sampai kini masih terkatung-katung. Namun Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) berjanji akan segera menelusurinya.

Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, laporan dugaan korupsi itu bertepatan dengan akhir tahun anggaran Kemendikbud. Yakni di pengujung Desember 2014. "Waktu itu anggaran kita sudah dikunci. Tidak boleh ada perjalanan dinas ke luar kota," tutur mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu di Jakarta kemarin.

Karena itu, Haryono menunda penelusuran dugaan korupsi itu hingga tahun ini. Dia memastikan Kemendikbud tidak akan tinggal diam terhadap laporan korupsi yang diduga merugikan negara hampir Rp 1 miliar itu. Menurut Haryono, laporan itu juga belum bisa dipastikan akurasinya sampai tim Irjen menggali informasi di lapangan.

"Upaya cross check sangat penting. Jangan sampai hanya dari satu sisi saja menganalisanya," tutur Haryono. Jika hasil tinjauan lapangan nanti menyimpulkan ada korupsi, dalam bentuk mark up harga lelang buku K-13, sanski administrasi akan langsung dijatuhkan. Sedangkan untuk sanksi pidana akan diurus oleh kepolisian atau kejaksaan.

Sementara itu pekan depan kegiatan belajar semester genap tahun pelajaran 2014/2015 sudah dimulai. Artinya, implementasi kurikulum ganda (K-13 dan Kurikulum 2006) sudah dimulai. Kemendikbud berharap sekolah-sekolah yang awalnya menerapkan K-13 lalu kembali ke Kurikulum 2006 tidak kebingungan.

Potensi masalah yang akan muncul dalam implementasi dua kurikulum itu adalah saat penetapan kenaikan kelas Juni nanti. Seperti diketahui, ada siswa yang pada semester ganjil menggunakan K-13 namun saat semester genap menerapkan Kurikulum 2006. Kemendikbud memutuskan format penilaian kenaikan kelas kembali ke model Kurikulum 2006. Nilai siswa di rapor semester ganjil dikonversi ke model penilaian Kurikulum 2006. (wan/sof)

sumber : Itjen Gali Informasi Korupsi Buku 

PNS Manja Harus Tiru Perjuangan TKW

Halo Sahabat InfoptkOnline Tahukah anda bagaimana perjuangan seorang Tenaga Kerja Indonesia ? Sebagai pahlawan devisa negara, TKI dan TKW mempunyai daya juang tinggi untuk mempertahankan hidupnya di negeri orang. Berbeda dengan PNS, meski sudah mendapatkan penghasilan memadai dan berbagai fasilitas dari negara, namun masih banyak yang daya juangnya kurang serta maunya dilayani.

"Empat juta PNS di Indonesia patut bersyukur karena memperoleh pekerjaan tetap dengan penghasilan memadai dan mendapatkan berbagai fasilitas dari negara. Ini sebuah kemewahan yang patut disyukuri jika dibandingkan dengan kondisi sebagian besar rakyat Indonesia yang tidak dapat menikmati hal tersebut. Karena itu janganlah ditambah lagi dengan hal-hal yang tidak perlu dan memboroskan uang rakyat," beber Wahyu A Permana, Direktur Ekseskutif Lembaga Hak Konstitusi Indonesia (LHKI) dalam rilisnya, Minggu (4/1).

Dia lantas membandingkan tingkat kehidupan PNS dengan TKW maupun TKI yang bekerja di luar negeri. Para TKI dan TKW harus berjuang keras untuk bisa bertahan menjadi buruh dan pembantu rumah tangga.

Terkadang bukan hanya hinaan dan cacian dari majikan mereka namun siksaan, pelecehan seksual dan berbagai perlakuan tidak berperikemanusiaan harus mereka hadapi.

Para TKI dan TKW tersebut bekerja mengadu nasib ke luar negeri bukan untuk kaya raya dan bukan untuk menjadi orang terpandang, tetapi hanya mencari sesuap nasi dan penghidupan layak yang tidak mampu diberikan oleh negaranya sendiri.

"Bagaimana dengan PNS? Harusnya bekerja lebih keras lagi dibandingkan TKW dan TKI, karena PNS dibayar dari pajak rakyat termasuk para TKW dan TKI. PNS juga tidak boleh boros karena ingat dana birokrasi sumbernya dari rakyat," sergahnya. (esy/jpnn)

Sumber : PNS Manja Harus Tiru Daya Juang TKW

Cara Memperbaiki NISN Siswa Yang Salah

INFOPTKONLINE - Kali ini ane akan share cara memperbaiki NISN Siswa yang salah ini bertujuan agar kesalahan tidak berlarut-larut, apalagi jika siswa  sudah mulai lulus sekolah, terus NISN yang salah malah sudah terlanjur di tulis di Ijazah, malah bisa Runyam, Untuk itu silahkan Cek NISN terlebih dahulu, namun jika betul NISN Siswa ada yang salah maka Segeralah diperbaiki, untuk cara edit nisn siswa akan dibahas berikut ini

Oke langsung saja, Untuk memperbaiki NISN siswa yang salah silahkan sobat Terlebih Dahulu hubungi Operator Sekolahnya,Namun jika sobat sebagai Operator Sekolah maka Silahkan Perhatikan langkahnya
  • Login ke Verval Peserta didik Masukan Username dan Paswordnya 
  • Selanjutnya silahkan Klik Menu Edit Data dan silahkan Pilih menu NISN

  • Selanjutnya silahkan sobat klik " Pilih Siswa"
    Nanti akan muncul deretan siswa, dan sobat klik pada siswa yang akan dirubah NISN-nya jika sudah jangan lupa klik " OK"
  • Maka akan Muncul seperti pada gambar


  •  Silahkan Masukan NISN yang benar
  • dan jangan Lupa masukan juga Dokumen Sebagai Pendukung bahwa NISN yang lama benar benar salah dalam format JPG atau PNG
  • Selesai
Sobat tinggal menunggu Minimal 1 x 24 Jam, Semoga bisa membantu


Download Kalender Pendiddikan Tahun Ajaran 2016/2017 Lengkap

Halo Sahabat Info PTK Online, Kali ini ane admin akan membagikan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2016/2017 Lengkap, yang mungkin sobat butuhkan untuk keperluan tertentu baik itu untuk melihat Hari Efektifnya ataupun hanya ingin mengetahui Jadwal-jadwal tertentu maka admin membagikan contoh kalender pendidikan lengkap SD,SMP,SMK ini untuk membantu para sahabat.

Banyak sekali persiapan mengajar yang perlu dipersiapkan oleh para pengajar, salah satunya yaitu Kalender pendidikan terbaru.

Nah bagi sobat yang ingin mendapatkan kalender pendidikan 2016-2017 baik dalam bentuk PDF ataupun dalam Bentuk Excel silahkan download pada link berikut ini,

Download kalender pendidikan 2016/2017 SD Lengkap
Download kalender pendidikan 2016/2017 SMP/MTS Lengkap
Download kalender pendidikan 2016/2017 SLTA/SMA Lengkap


Semoga bermanfaat.


Cara Membuat Kartun Untuk Media Pembelajaran

Cara Membuat Kartun Untuk Media Pembelajaran - Sebagai seorang pendidik atau guru pada sekolah dasar atau smp bahkan SMA sekalipun dalam proses kegiatan belajar mengajar tak bisa ditutupi untuk meningkatkan semangat belajar para siswanya maka perlunya kreatifitas pembuatan media pembelajaran, baik berbentuk animasi flash, slide show powerpoint dan sebagainya.

Berbagai cara untuk membuat kartun animasi untuk media pembelajaran salah satunya aplikasi yang digunakan secara nyaman dan tak banyak fiture tool yang membingungkan si pembuat, kami perkenalkan aplikasi-aplikasi pembuatan video kartun media pembelajaran.

1. Windows Movie Maker.
Aplikasi ini banyak digemari sangat mudah digunakan dari gambar hingga menjadi slide dan bisa diisi lagu serta dengan efek transisi yang sangat mantap, silahkan search di goggle.

2. Ispring 
Ispring berbentuk kuis dan kinetik dalam membuat e-book, aplikasi ini banyak di jumpai saat  ini, para guru dengan mudahnya membuat tanya jawab dan soal digital baik pilihan menjodohkan hingga multi choice serta uraian

3. Auto Play.
Sejenis power point namun berbentuk flash murni tanpa harus kemana-mana lagi mengkonversi hasilnya. sangat nyaman dan aman.

4. Power Point
Salah satu Aplikasi yang sangat mudah digunakan dan so pasti bisa digunakan membuat animasi kartun ditambah aplikasi ini satu paket dalam Microsoft.


5. Sparkol.
Aplikasi ini sangat baru, video berbentuk MP4 denga kualitas yang sangat baik serta tampilan yang tak kalah menariknya mejadikan gambar serta panduan didalam nya menjadi hidup dan nyaman digunakan, hasilnya pun layaknya seorang profesional yang membuatnya.

Demikian beberapa Aplikasi untuk membuat kartun sebagai media Pembelajaran, semoga bermanfaat bagi para pengajar semuanya.

Ini Kata Wakil Menteri Keuangan Supaya Gaji PNS Dinaikan Lagi

Wakil Menteri Keuangan mengisyaratkan gaji PNS bisa dinaikan asalkan PNS harus memenuhi persyaratan-persyaratan.

Syaratnya, harus bisa menghemat anggaran belanja.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memaparkan jika tunjangan insentif dan remunerasi PNS diberikan, mereka harus menghemat belanja alat tulis dan kudapan.

Karena jika hal tersebut dilakukan bisa menghemat APBN.
"Kita bisa hemat listrik, kudapan, misalnya snack, itu kembali kepada mereka tidak akan kita ambil tapi diberikan dalam bentuk insentif," ujar Mardiasmo di acara Kongres Ekonomi Umat, Jakarta, Minggu (23/4/2017).

Namun pada kenyataannya Mardiasmo melihat PNS masih boros dalam membelanjakan anggaran.
Hal ini dilihat dari pemakaian listrik yang berlebihan.

Menurut Mardiasmo sebaiknya PNS bisa menghemat penggunaan listrik.
Sehingga pada pelaksanaannya ketika selesai bekerja semua peralatan elektronik dimatikan untuk menghemat biaya negara.

"Mentang-mentang di pusat APBN jor-joran, lampu nyala terus, ac nyala terus, enggak lembur. Kalau hemat bisa dikembalikan," kata Mardiasmo.
Sumber: tribunnews

Sah Mulai Tahun Ajaran Baru Sekolah Hanya 5 Hari

PP No.19 Sudah diterbitkan. itu berarti peraturan sudah SAH Jadi Mulai Tahun Ajaran Baru Sekolah Hanya 5 Hari.  Mendikbud telah menetapkan aturan baru dalam pembelajaran siswa pada tahun ajaran baru 2017/2018. Nantinya siswa belajar sampai lima hari saja.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata mengatakan regulasi tentang aturan ajaran baru untuk sekolah dan siswa sudah keluar, itu diatur dalam PP No. 19

"PP No. 19 sudah keluar yang mengatur waktu kerja guru dan kepsek 30 setengah jam efektif, atau 40 jam kerja dengan istirahat 30 menit per hari. Jadi 40 jam per minggu," ujar Sumarna Surapranata dalam Diklat Pendidikan, Selasa (6/6/2017).

Ia melanjutkan, siswa masuk mulai Senin sampai Jumat, sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, para guru dan siswa bisa mengurus urusan keluarga.
"Guru dibiarkan untuk mengajar di sekolah, tidak membawa urusan sekolah ke rumah. Demikian pula siswa,

Baca Juga : 
- Berbagai Jenis Cuti Bagi PNS Sesuai Peraturan Pemerintah
- Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Untuk Mengambil KIP

sehingga pada akhirnya ada tumbuh kembang pariwisata, antara lain ada waktu untuk penyegaran," katanya.

Sementara untuk aturan yang akan ditetapkan tersebut, Sumarna belum menargetkan semua sekolah akan bisa ikut aturan. Sebab, ada sekolah yang siap adapula yang belum siap.

Seperti sekolah yang ada di daerah terpencil, tidak mungkin dipaksakan untuk ikut aturan baru yang ditetapkan, karena jangan sampai dia belum siap.

"Kita tidak target semua sekolah, karena kondisi semua sekolah di Indonesia berbeda-beda dari ujung timur ke barat. Jadi tidak ada ketentuan kapan, tapi kita atur waktu mulai Juli ajaran baru," tuturnya.

Ia pun menyebutkan bahwa saat ini sudah ada beberapa sekolah swasta yang menerapkan lima hari belajar dalam satu minggu. Sekolah swasta yang menerapkan hal itu adalah sekolah swasta unggulan di setiap daerah.

"Tahun ini kita kemas saja untuk negeri. Semua sekolah nanti harus. tapi tidak ada target kapan seluruh sekolah akan ikut. Yang penting mulai dulu, nanti Pemda menyesuaikan menyiapkan saran dan prasarananya," ucapnya.

"Semua provinsi sudah siap begitu regulasi dikeluarkan. Hanya saja bertahap. Di kota-kota besar sudah banyak melakukan itu. Bahkan SMK sudah ada lebih yang 46 jam," sambungnya.

Sumber : rakyatku

Aturan Baru Mekanisme Pensiun Dini Bagi PNS Yang Perlu diketahui

Aturan Baru Mekanisme Pensiun Dini Bagi PNS Yang Perlu diketahui - Berita hangat yang masih menjadi buah bibir di kalangan para PNS yaitu Berita mengenai akan adanya pensiun dini  bagi pns yang sudah berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja 10 tahun , Namun meskipun begitu mekanisme pengurangan PNS yang sering disebut pensiun dini ini berdasarkan Aturan baru.

Disebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi Pemerintah lain. Demikian seperti ditulis Rabu (26/4/2017).

Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.

Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.
PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.

"PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 242 ayat (5) PP ini.
Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:


  • Meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; 
  • Meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau 
  • Meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: 
  • Dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
  • Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  • Langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau 
  • Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.


  • Sumber:liputan6.com

    Mendikbud Resmi Teken Permen Tentang Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan

    Mendikbud Resmi Teken Permen Tentang Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan - Halo sahabat Info PTK Online, kabar pendidikan terbaru yang berhasil di rangkum dari situs JPNN terkait jumlah ketentuan Jam mengajar / sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ternyata telah menandatangani Peraturan Menteri yang mengatur soal ketentuan sekolah 5 hari sepekan.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Muhadjir di kompleks Istana Negara, Senin (12/6). Namun pihaknya tidak menyebutkan nomor Permendikbud-nya.
    "Sudah terbit tanggal sembilan (9 Juni) kemarin," ungkap Mendikbud Muhadjir, sembari menyebutkan sekolah 5 hari sepekan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli mendatang.

    Selain itu juga, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru. PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

    "Jadi komplit dengan istirahatnya sekitar 40 jam per minggu. Itulah yang dipakai dasar untuk guru lima hari masuk kerja, sama dengan ASN yang lain kan," jelas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

    Nah, kaitannya dengan siswa menurut Menteri Muhadjir, dalam rangka penguatan karakter. Peserta didik akan lebih lama berada di sekolah untuk kegiatan ekstrakurikuler.
    Demikian informasi Mendikbud Resmi Tanda Tangani Peraturan Menteri tentang sekolah lima hari dalam seminggu, semoga bermanfaat

    Resmi !! THR Dan Gaji 13 Akan Diberikan Pada Tanggal Berikut

    THR Dan Gaji 13 Akan Diberikan Pada Tanggal Berikut - Kabar terbaru yang paling dinanti-nantikan oleh seluruh PNS yaitu THR dan Gaji ke 13 yang tentunya ini membuat senang para PNS apalagi sekarang ini Peraturan Pemerintah (PP)‎ tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.

    Menurut‎ ‎Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur‎ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 akan dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
    "Kalau THR akan dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah," jelas Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).

    Sesuai dengan surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.

    Disebutkan juga bahwa, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta untuk menyelesaikan SP2D gaji induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.

    Dirjen Perbendaharaan ‎Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13.
    (sumber: jpnn.com)

    Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar, Namun Tetap Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

    Sudah diketahui sebelumnya bahwa jika seorang kepala sekolah tidak mengajar dikelas maka sudah dipastikan tidak akan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, karena jam mengajarnya hanya 18 jam, sedangkan untuk mendapatkan tunjangan jumlah jam mengajar minimal 24 jam.  Namun mulai tahun ajaran baru 2017/2018 semester depan, kepala sekolah (kepsek) tidak akan lagi dibebankan dengan jam mengajar. Selain itu juga, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.

    Hal tersebut disampaikan oleh  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata saat memberikan arahan pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2017).

    “Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama adalah manajerial, supervisi, dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” kata Sumarna Surapranata.
    Kendati tidak lagi dibebani dengan jam mengajar, namun kepala sekolah tetap mendapat tunjangan profesi.
    “Namun jika sekolah yang kurang tenaga pengajar seperti Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar.” ujarnya.

    Selain itu juga, kepala sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.

    Ia menyebutkan, Sulawesi Selatan satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru.

    Di akhir sambutannya, ia berharap Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulawesi Selatan bisa berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di Sulsel.

    Demikian Info yang bisa disampaikan oleh tim Info PTK Online terkait kepala sekolah tidak dibebani jam mengajar namun tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi, semoga bermanfaat.

    BERBAGAI JENIS CUTI PNS BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017

    Peraturan Cuti PNS sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.Dengan diterbitkannya UU ASN, pemerintah kemudian menerbitkan PP yang salah satunya mengatur tentang Cuti PNS.PP Cuti PNS terbaru ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Manajemen PNS) untuk melaksanakan pasal-pasal dalam UU ASN.

    Dengan berlakunya PP Cuti PNS yang baru ini, maka PP 24/1976 yang mengatur tentang Cuti PNS sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. PP 11/2017 ini mulai berlaku sejak 7 April 2017.

    Jenis Cuti PNS Terbaru Menurut PP Manajemen PNS Cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selanjutnya, PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam PP 11/2017 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

    Baca Juga : 
    - Hore!! Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Bersubsidi Dibuka.

    Cuti PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian/lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

    Macam-macam Cuti PNS Berdasarkan PP 11/2017 Manajemen ASN sebagai berikut:

    Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan PNS Nah inilah kabar gembiranya. Peraturan tentang Cuti Bersama PNS ini diatur dalam Pasal 333 PP 11/2017. Pasal 333 ayat (2) berbunyi: "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan". Selama ini kita ketahui bahwa Cuti Bersama selalu mengurangi jatah cuti tahunan PNS yang 12 hari. Dengan adanya cuti bersama, sisa cuti tahunan PNS biasanya tinggal 6/7 hari.Setelah berlakunya PP 11/2017, meskipun ada cuti bersama, jumlah cuti tahunan PNS tetap 12 hari tanpa dikurangi Cuti Bersama. 

    Selanjutnya di ayat (3) ditambahkan lagi: PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikanJadi cuti bersama PNS ini tidak hangus. Misalkan pegawai Puskesmas atau Rumah Sakit yang tidak bisa ikut cuti bersama, maka cuti tahunannya ditambah dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa dia ambil. .

    Sumber;Gajibaru.com

    DPR RI Masih Tetap Perjuangkan Tenaga PTT, Honorer, Pegawai Tetap Non PNS Dalam Revisi UU ASN

    Halo sahabat Info PTK Online, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan Berita pendidikan yang pantas untuk diketahui terutama oleh para Honorer, yang mungkin saat ini masih menanti-nantikan bagaimana kelanjutan nasib para pegawai non PNS, PTT ataupun para honorer lainnya, Saat ini DPR-RI masih memperjuangkan nasib Para Tenaga PTT, Honorer, dan Pegawai tetap non-PNS dalam revisi UU ASN.

    Anggota DPR-RI Komisi 6, Rieke Diah Pitaloka, mengisi sosialisasi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di Aula Dinas Kesehatan Kalbar, Selasa (25/4/2017) malam. 

    Rieke menuturkan kalau ia datang juga bersamaan dengan kunjungan kerja komisi 6 dalam melihat rencana pembangunan pelabuhan di Pantai Kijing.

    "Alhamdulillah dari komisi 6 ada Kunker melihat rencana pembangunan pelabuhan pantai kijing, dan Allhamdllah saya diundang oleh kawan-kawan honorer dan PTT serta pegawai tetap non PNS, untuk mensosialisasikan mengenai revisi UU ASN No 5 tahun 2014 lalu," ucap Pitaloka.

    Baca Juga : 
    KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21
    - Tidak Adil, Honorer K2 Tetap Harus Di Test Untuk Jadi CPNS
    - Usulan Kebutuhan CPNS 2017, Dari Sumber Terpercaya

    Polotisi vokal ini juga menyebutkan kalau yang berkumpul malam itu dari berbagai sektor, dengan itu ia katakan juga   bisa saling menguatkan untuk memperjuangkan revisi tersebut.
    "Saat ini sudah keluar Surpres  dari presiden menugaskan tiga menterinya, Menkumham, Keuangan dan Menpan-RB untuk membahas bersama DPR. Saat ini semuanya sudah di DPR, kami juga memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar ketiga menteri ini segera mengirim inventarisasi masalah yang terjadi pada DPR  sehingga kita segera membahas ini," terangnya.

    Baca Juga : 
    Usulan Kebutuhan CPNS 2017, Dari Sumber Terpercaya

    Selain itu Rieke yamg juga merupakan seorang artis ini mengatakan  apakah nanti disetujui atau tidak ia rasa itu ada mekanisme negara, maka mekanismenya pasal-pasal tertentu yang bisa dirubah.

    "Mari kita semua bahas dengan terbuka dan menurut mekanisme yang ada.  Mohon dukungannya karena presiden sudah mengeluarkan Surpres dan menunggu menterinya saja apakah ada etikad baik atau bagaimana," tegasnya.

    Dalam revisi UU ASN tersebut, point pentingnya karena UU ASN tidak mengakomodir adanya honorer kontrak,  PTT, pegawai tetap non PNS di pemerintahan yang itu adalaah orang-orang yang sudah eksis bekerja.

    Selain itu menurut Rieke, ini juga untuk mengakhiri sistem kontrak yang tidak ada habisnya selama ini dan ia katakan juga  kalau pemerintah mau masuk pada sistem p3k, honorer yang ada saat ini diselesaikan terlebih dulu.

    Tentu saja tidak asal diangkat dan ada proses, kemudian didalam drafnya revisi ditegaskannya ada proses, by data, by name, by address dan verifikasi serta validasi.

    "Tentu tidak diangkat sekaligus, tapi bertahap karena ini adalab orang-orang yang  rela mengabdikan dirinya pada negara. Isu jual beli jabatan juga kita tepis bagaimana bisa mereka jual beli jabatan karena mereka ini masih non PNS," katanya.

    Saat ia ia katakan juga revisi merupakan  inisiatif DPR maka DPR yang membuat draft dan sudah menjadi draft resmi DPR bukan lagi perorangan, komisi atau fraksi.

    Selain itu DPR juga memperjuangkan mengenaj aturan dimana  sekarang yang bisa diangkat PNS dari para honorer hanya yang berumur dibawah 35 tahun. Karena menurut Rieke mereka ini masuk pns juga dibawah umur 35 dan bahkan ada yang telah mengabdi belasan tahun tapi tidak diangkat.

    Sumber: tribunnew

    Beberapa Formasi yang Dibutuhkan Pada Rekrutmen CPNS 2017

    Berita Pendidikan Terbaru - Info CPNS pemerintah memberikan informasi terkait beberapa formasi cpns yang memungkinkan untuk dibuka pada tahun ini meskipun masih ada moratorium penerimaan pns jalur umum.

    Namun, untuk beberapa formasi khusus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tetap membuka lowongan. Rencananya, rekrutmen CPNS baru kembali dibuka tahun ini.


    Informasi lowongan CPNS baru untuk formasi khusus itu disampaikan langsung Menteri PAN-RB Asman Abnur kemarin (22/4).
    Dia menjelaskan, ada beberapa formasi khusus yang benar-benar membutuhkan aparatur baru. Formasi khusus itu di antaranya petugas imigrasi, sipir, PNS spesialis pertambangan, serta hakim.

    ’’Kuotanya masih kami hitung. Yang jelas memang benar-benar membutuhkan pengisian CPNS baru,’’ jelas dia.

    Baca Juga : 
    - Anggaran Sudah Ada!! Gaji Ke 13 PNS Siap Dicairkan Segera
    - Usulan Kebutuhan CPNS 2017, Dari Sumber Terpercaya
    - Banyak SK Guru Honorer Buatan Sendiri - Kepala Dinas Mengeluh

    Asman lantas mencontohkan untuk petugas imigrasi. Dia mengatakan, sebentar lagi Terminal 3 Soekarno Hatta bakal dioperasikan, jelas membutuhkan penambahan petugas imigrasi.

    Bukan hanya itu, petugas imigrasi juga diperlukan di sejumlah daerah. Di antaranya di pintu masuk Sumatera Utara.
    Di kawasan itu pariwisatanya sedang dikembangkan. Begitu pula untuk formasi sipir, tenaga bidang pertambangan, dan hakim juga perlu ditambah.
    Asman menambahkan, rekrutmen harus sesuai kualifikasinya. Dia tidak ingin lagi ada penempatan PNS yang asal-asalan.

    Misalnya PNS berlatar belakang Satpol PP ditempatkan sebagai pegawai dinas perhubungan. Khusus untuk pengisian ahli pertambangan, dia ingin diisi pelamar yang sesuai keahliannya.

    Untuk CPNS bidang adminstrasi, Asman mengatakan tidak dibuka lowongan pegawai baru. Postur saat ini, sekitar 60 persen PNS yang ada merupakan tenaga adminsitrasi.
    Sedangkan beban pekerjaannya tidak terlalu besar. ’’Kalau diamati, mereka itu banyak bekerjanya atau menganggurnya. Bisa dilihat sendiri,’’ jelasnya.
    Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menyambut baik rencana rekrutmen CPNS baru itu.
    Namun, dia berharap pemerintah juga memperhatikan tenaga honorer kategori II yang masih belum diangkat jadi CPNS. ’

    ’Umurnya ada yang 35 tahun atau lebih,’’ katanya. Pemerintah, imbuh dia, bisa menerbitkan peraturan pemerintah (PP) jika benar-benar komitmen menyelesaikan masalah tenaga honorer K2 yang berjumlah 450 ribuan.
    Berita ini bersumber dari JPNN.