Cara Membuat Kartun Untuk Media Pembelajaran

Cara Membuat Kartun Untuk Media Pembelajaran - Sebagai seorang pendidik atau guru pada sekolah dasar atau smp bahkan SMA sekalipun dalam proses kegiatan belajar mengajar tak bisa ditutupi untuk meningkatkan semangat belajar para siswanya maka perlunya kreatifitas pembuatan media pembelajaran, baik berbentuk animasi flash, slide show powerpoint dan sebagainya.

Berbagai cara untuk membuat kartun animasi untuk media pembelajaran salah satunya aplikasi yang digunakan secara nyaman dan tak banyak fiture tool yang membingungkan si pembuat, kami perkenalkan aplikasi-aplikasi pembuatan video kartun media pembelajaran.

1. Windows Movie Maker.
Aplikasi ini banyak digemari sangat mudah digunakan dari gambar hingga menjadi slide dan bisa diisi lagu serta dengan efek transisi yang sangat mantap, silahkan search di goggle.

2. Ispring 
Ispring berbentuk kuis dan kinetik dalam membuat e-book, aplikasi ini banyak di jumpai saat  ini, para guru dengan mudahnya membuat tanya jawab dan soal digital baik pilihan menjodohkan hingga multi choice serta uraian

3. Auto Play.
Sejenis power point namun berbentuk flash murni tanpa harus kemana-mana lagi mengkonversi hasilnya. sangat nyaman dan aman.

4. Power Point
Salah satu Aplikasi yang sangat mudah digunakan dan so pasti bisa digunakan membuat animasi kartun ditambah aplikasi ini satu paket dalam Microsoft.


5. Sparkol.
Aplikasi ini sangat baru, video berbentuk MP4 denga kualitas yang sangat baik serta tampilan yang tak kalah menariknya mejadikan gambar serta panduan didalam nya menjadi hidup dan nyaman digunakan, hasilnya pun layaknya seorang profesional yang membuatnya.

Demikian beberapa Aplikasi untuk membuat kartun sebagai media Pembelajaran, semoga bermanfaat bagi para pengajar semuanya.

Ini Kata Wakil Menteri Keuangan Supaya Gaji PNS Dinaikan Lagi

Wakil Menteri Keuangan mengisyaratkan gaji PNS bisa dinaikan asalkan PNS harus memenuhi persyaratan-persyaratan.

Syaratnya, harus bisa menghemat anggaran belanja.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memaparkan jika tunjangan insentif dan remunerasi PNS diberikan, mereka harus menghemat belanja alat tulis dan kudapan.

Karena jika hal tersebut dilakukan bisa menghemat APBN.
"Kita bisa hemat listrik, kudapan, misalnya snack, itu kembali kepada mereka tidak akan kita ambil tapi diberikan dalam bentuk insentif," ujar Mardiasmo di acara Kongres Ekonomi Umat, Jakarta, Minggu (23/4/2017).

Namun pada kenyataannya Mardiasmo melihat PNS masih boros dalam membelanjakan anggaran.
Hal ini dilihat dari pemakaian listrik yang berlebihan.

Menurut Mardiasmo sebaiknya PNS bisa menghemat penggunaan listrik.
Sehingga pada pelaksanaannya ketika selesai bekerja semua peralatan elektronik dimatikan untuk menghemat biaya negara.

"Mentang-mentang di pusat APBN jor-joran, lampu nyala terus, ac nyala terus, enggak lembur. Kalau hemat bisa dikembalikan," kata Mardiasmo.
Sumber: tribunnews

Sah Mulai Tahun Ajaran Baru Sekolah Hanya 5 Hari

PP No.19 Sudah diterbitkan. itu berarti peraturan sudah SAH Jadi Mulai Tahun Ajaran Baru Sekolah Hanya 5 Hari.  Mendikbud telah menetapkan aturan baru dalam pembelajaran siswa pada tahun ajaran baru 2017/2018. Nantinya siswa belajar sampai lima hari saja.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata mengatakan regulasi tentang aturan ajaran baru untuk sekolah dan siswa sudah keluar, itu diatur dalam PP No. 19

"PP No. 19 sudah keluar yang mengatur waktu kerja guru dan kepsek 30 setengah jam efektif, atau 40 jam kerja dengan istirahat 30 menit per hari. Jadi 40 jam per minggu," ujar Sumarna Surapranata dalam Diklat Pendidikan, Selasa (6/6/2017).

Ia melanjutkan, siswa masuk mulai Senin sampai Jumat, sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, para guru dan siswa bisa mengurus urusan keluarga.
"Guru dibiarkan untuk mengajar di sekolah, tidak membawa urusan sekolah ke rumah. Demikian pula siswa,

Baca Juga : 
- Berbagai Jenis Cuti Bagi PNS Sesuai Peraturan Pemerintah
- Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Untuk Mengambil KIP

sehingga pada akhirnya ada tumbuh kembang pariwisata, antara lain ada waktu untuk penyegaran," katanya.

Sementara untuk aturan yang akan ditetapkan tersebut, Sumarna belum menargetkan semua sekolah akan bisa ikut aturan. Sebab, ada sekolah yang siap adapula yang belum siap.

Seperti sekolah yang ada di daerah terpencil, tidak mungkin dipaksakan untuk ikut aturan baru yang ditetapkan, karena jangan sampai dia belum siap.

"Kita tidak target semua sekolah, karena kondisi semua sekolah di Indonesia berbeda-beda dari ujung timur ke barat. Jadi tidak ada ketentuan kapan, tapi kita atur waktu mulai Juli ajaran baru," tuturnya.

Ia pun menyebutkan bahwa saat ini sudah ada beberapa sekolah swasta yang menerapkan lima hari belajar dalam satu minggu. Sekolah swasta yang menerapkan hal itu adalah sekolah swasta unggulan di setiap daerah.

"Tahun ini kita kemas saja untuk negeri. Semua sekolah nanti harus. tapi tidak ada target kapan seluruh sekolah akan ikut. Yang penting mulai dulu, nanti Pemda menyesuaikan menyiapkan saran dan prasarananya," ucapnya.

"Semua provinsi sudah siap begitu regulasi dikeluarkan. Hanya saja bertahap. Di kota-kota besar sudah banyak melakukan itu. Bahkan SMK sudah ada lebih yang 46 jam," sambungnya.

Sumber : rakyatku

Aturan Baru Mekanisme Pensiun Dini Bagi PNS Yang Perlu diketahui

Aturan Baru Mekanisme Pensiun Dini Bagi PNS Yang Perlu diketahui - Berita hangat yang masih menjadi buah bibir di kalangan para PNS yaitu Berita mengenai akan adanya pensiun dini  bagi pns yang sudah berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja 10 tahun , Namun meskipun begitu mekanisme pengurangan PNS yang sering disebut pensiun dini ini berdasarkan Aturan baru.

Disebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi Pemerintah lain. Demikian seperti ditulis Rabu (26/4/2017).

Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.

Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun," bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.
PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.

"PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 242 ayat (5) PP ini.
Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:


  • Meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; 
  • Meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau 
  • Meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: 
  • Dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya;
  • Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  • Langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau 
  • Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.


  • Sumber:liputan6.com

    Mendikbud Resmi Teken Permen Tentang Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan

    Mendikbud Resmi Teken Permen Tentang Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan - Halo sahabat Info PTK Online, kabar pendidikan terbaru yang berhasil di rangkum dari situs JPNN terkait jumlah ketentuan Jam mengajar / sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ternyata telah menandatangani Peraturan Menteri yang mengatur soal ketentuan sekolah 5 hari sepekan.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Muhadjir di kompleks Istana Negara, Senin (12/6). Namun pihaknya tidak menyebutkan nomor Permendikbud-nya.
    "Sudah terbit tanggal sembilan (9 Juni) kemarin," ungkap Mendikbud Muhadjir, sembari menyebutkan sekolah 5 hari sepekan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli mendatang.

    Selain itu juga, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru. PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

    "Jadi komplit dengan istirahatnya sekitar 40 jam per minggu. Itulah yang dipakai dasar untuk guru lima hari masuk kerja, sama dengan ASN yang lain kan," jelas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

    Nah, kaitannya dengan siswa menurut Menteri Muhadjir, dalam rangka penguatan karakter. Peserta didik akan lebih lama berada di sekolah untuk kegiatan ekstrakurikuler.
    Demikian informasi Mendikbud Resmi Tanda Tangani Peraturan Menteri tentang sekolah lima hari dalam seminggu, semoga bermanfaat

    Resmi !! THR Dan Gaji 13 Akan Diberikan Pada Tanggal Berikut

    THR Dan Gaji 13 Akan Diberikan Pada Tanggal Berikut - Kabar terbaru yang paling dinanti-nantikan oleh seluruh PNS yaitu THR dan Gaji ke 13 yang tentunya ini membuat senang para PNS apalagi sekarang ini Peraturan Pemerintah (PP)‎ tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.

    Menurut‎ ‎Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur‎ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 akan dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
    "Kalau THR akan dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah," jelas Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).

    Sesuai dengan surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.

    Disebutkan juga bahwa, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta untuk menyelesaikan SP2D gaji induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.

    Dirjen Perbendaharaan ‎Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13.
    (sumber: jpnn.com)

    Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar, Namun Tetap Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

    Sudah diketahui sebelumnya bahwa jika seorang kepala sekolah tidak mengajar dikelas maka sudah dipastikan tidak akan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, karena jam mengajarnya hanya 18 jam, sedangkan untuk mendapatkan tunjangan jumlah jam mengajar minimal 24 jam.  Namun mulai tahun ajaran baru 2017/2018 semester depan, kepala sekolah (kepsek) tidak akan lagi dibebankan dengan jam mengajar. Selain itu juga, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.

    Hal tersebut disampaikan oleh  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata saat memberikan arahan pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2017).

    “Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama adalah manajerial, supervisi, dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” kata Sumarna Surapranata.
    Kendati tidak lagi dibebani dengan jam mengajar, namun kepala sekolah tetap mendapat tunjangan profesi.
    “Namun jika sekolah yang kurang tenaga pengajar seperti Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar.” ujarnya.

    Selain itu juga, kepala sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.

    Ia menyebutkan, Sulawesi Selatan satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru.

    Di akhir sambutannya, ia berharap Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulawesi Selatan bisa berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di Sulsel.

    Demikian Info yang bisa disampaikan oleh tim Info PTK Online terkait kepala sekolah tidak dibebani jam mengajar namun tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi, semoga bermanfaat.

    BERBAGAI JENIS CUTI PNS BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017

    Peraturan Cuti PNS sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.Dengan diterbitkannya UU ASN, pemerintah kemudian menerbitkan PP yang salah satunya mengatur tentang Cuti PNS.PP Cuti PNS terbaru ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Manajemen PNS) untuk melaksanakan pasal-pasal dalam UU ASN.

    Dengan berlakunya PP Cuti PNS yang baru ini, maka PP 24/1976 yang mengatur tentang Cuti PNS sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. PP 11/2017 ini mulai berlaku sejak 7 April 2017.

    Jenis Cuti PNS Terbaru Menurut PP Manajemen PNS Cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selanjutnya, PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam PP 11/2017 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

    Baca Juga : 
    - Hore!! Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Bersubsidi Dibuka.

    Cuti PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian/lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

    Macam-macam Cuti PNS Berdasarkan PP 11/2017 Manajemen ASN sebagai berikut:

    Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan PNS Nah inilah kabar gembiranya. Peraturan tentang Cuti Bersama PNS ini diatur dalam Pasal 333 PP 11/2017. Pasal 333 ayat (2) berbunyi: "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan". Selama ini kita ketahui bahwa Cuti Bersama selalu mengurangi jatah cuti tahunan PNS yang 12 hari. Dengan adanya cuti bersama, sisa cuti tahunan PNS biasanya tinggal 6/7 hari.Setelah berlakunya PP 11/2017, meskipun ada cuti bersama, jumlah cuti tahunan PNS tetap 12 hari tanpa dikurangi Cuti Bersama. 

    Selanjutnya di ayat (3) ditambahkan lagi: PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikanJadi cuti bersama PNS ini tidak hangus. Misalkan pegawai Puskesmas atau Rumah Sakit yang tidak bisa ikut cuti bersama, maka cuti tahunannya ditambah dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa dia ambil. .

    Sumber;Gajibaru.com

    DPR RI Masih Tetap Perjuangkan Tenaga PTT, Honorer, Pegawai Tetap Non PNS Dalam Revisi UU ASN

    Halo sahabat Info PTK Online, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan Berita pendidikan yang pantas untuk diketahui terutama oleh para Honorer, yang mungkin saat ini masih menanti-nantikan bagaimana kelanjutan nasib para pegawai non PNS, PTT ataupun para honorer lainnya, Saat ini DPR-RI masih memperjuangkan nasib Para Tenaga PTT, Honorer, dan Pegawai tetap non-PNS dalam revisi UU ASN.

    Anggota DPR-RI Komisi 6, Rieke Diah Pitaloka, mengisi sosialisasi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di Aula Dinas Kesehatan Kalbar, Selasa (25/4/2017) malam. 

    Rieke menuturkan kalau ia datang juga bersamaan dengan kunjungan kerja komisi 6 dalam melihat rencana pembangunan pelabuhan di Pantai Kijing.

    "Alhamdulillah dari komisi 6 ada Kunker melihat rencana pembangunan pelabuhan pantai kijing, dan Allhamdllah saya diundang oleh kawan-kawan honorer dan PTT serta pegawai tetap non PNS, untuk mensosialisasikan mengenai revisi UU ASN No 5 tahun 2014 lalu," ucap Pitaloka.

    Baca Juga : 
    KPK Ikut Campur Urusan Pengangkatan Honorer K2, Ini Kata Ketum FHK21
    - Tidak Adil, Honorer K2 Tetap Harus Di Test Untuk Jadi CPNS
    - Usulan Kebutuhan CPNS 2017, Dari Sumber Terpercaya

    Polotisi vokal ini juga menyebutkan kalau yang berkumpul malam itu dari berbagai sektor, dengan itu ia katakan juga   bisa saling menguatkan untuk memperjuangkan revisi tersebut.
    "Saat ini sudah keluar Surpres  dari presiden menugaskan tiga menterinya, Menkumham, Keuangan dan Menpan-RB untuk membahas bersama DPR. Saat ini semuanya sudah di DPR, kami juga memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar ketiga menteri ini segera mengirim inventarisasi masalah yang terjadi pada DPR  sehingga kita segera membahas ini," terangnya.

    Baca Juga : 
    Usulan Kebutuhan CPNS 2017, Dari Sumber Terpercaya

    Selain itu Rieke yamg juga merupakan seorang artis ini mengatakan  apakah nanti disetujui atau tidak ia rasa itu ada mekanisme negara, maka mekanismenya pasal-pasal tertentu yang bisa dirubah.

    "Mari kita semua bahas dengan terbuka dan menurut mekanisme yang ada.  Mohon dukungannya karena presiden sudah mengeluarkan Surpres dan menunggu menterinya saja apakah ada etikad baik atau bagaimana," tegasnya.

    Dalam revisi UU ASN tersebut, point pentingnya karena UU ASN tidak mengakomodir adanya honorer kontrak,  PTT, pegawai tetap non PNS di pemerintahan yang itu adalaah orang-orang yang sudah eksis bekerja.

    Selain itu menurut Rieke, ini juga untuk mengakhiri sistem kontrak yang tidak ada habisnya selama ini dan ia katakan juga  kalau pemerintah mau masuk pada sistem p3k, honorer yang ada saat ini diselesaikan terlebih dulu.

    Tentu saja tidak asal diangkat dan ada proses, kemudian didalam drafnya revisi ditegaskannya ada proses, by data, by name, by address dan verifikasi serta validasi.

    "Tentu tidak diangkat sekaligus, tapi bertahap karena ini adalab orang-orang yang  rela mengabdikan dirinya pada negara. Isu jual beli jabatan juga kita tepis bagaimana bisa mereka jual beli jabatan karena mereka ini masih non PNS," katanya.

    Saat ia ia katakan juga revisi merupakan  inisiatif DPR maka DPR yang membuat draft dan sudah menjadi draft resmi DPR bukan lagi perorangan, komisi atau fraksi.

    Selain itu DPR juga memperjuangkan mengenaj aturan dimana  sekarang yang bisa diangkat PNS dari para honorer hanya yang berumur dibawah 35 tahun. Karena menurut Rieke mereka ini masuk pns juga dibawah umur 35 dan bahkan ada yang telah mengabdi belasan tahun tapi tidak diangkat.

    Sumber: tribunnew

    Beberapa Formasi yang Dibutuhkan Pada Rekrutmen CPNS 2017

    Berita Pendidikan Terbaru - Info CPNS pemerintah memberikan informasi terkait beberapa formasi cpns yang memungkinkan untuk dibuka pada tahun ini meskipun masih ada moratorium penerimaan pns jalur umum.

    Namun, untuk beberapa formasi khusus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tetap membuka lowongan. Rencananya, rekrutmen CPNS baru kembali dibuka tahun ini.


    Informasi lowongan CPNS baru untuk formasi khusus itu disampaikan langsung Menteri PAN-RB Asman Abnur kemarin (22/4).
    Dia menjelaskan, ada beberapa formasi khusus yang benar-benar membutuhkan aparatur baru. Formasi khusus itu di antaranya petugas imigrasi, sipir, PNS spesialis pertambangan, serta hakim.

    ’’Kuotanya masih kami hitung. Yang jelas memang benar-benar membutuhkan pengisian CPNS baru,’’ jelas dia.

    Baca Juga : 
    - Anggaran Sudah Ada!! Gaji Ke 13 PNS Siap Dicairkan Segera
    - Usulan Kebutuhan CPNS 2017, Dari Sumber Terpercaya
    - Banyak SK Guru Honorer Buatan Sendiri - Kepala Dinas Mengeluh

    Asman lantas mencontohkan untuk petugas imigrasi. Dia mengatakan, sebentar lagi Terminal 3 Soekarno Hatta bakal dioperasikan, jelas membutuhkan penambahan petugas imigrasi.

    Bukan hanya itu, petugas imigrasi juga diperlukan di sejumlah daerah. Di antaranya di pintu masuk Sumatera Utara.
    Di kawasan itu pariwisatanya sedang dikembangkan. Begitu pula untuk formasi sipir, tenaga bidang pertambangan, dan hakim juga perlu ditambah.
    Asman menambahkan, rekrutmen harus sesuai kualifikasinya. Dia tidak ingin lagi ada penempatan PNS yang asal-asalan.

    Misalnya PNS berlatar belakang Satpol PP ditempatkan sebagai pegawai dinas perhubungan. Khusus untuk pengisian ahli pertambangan, dia ingin diisi pelamar yang sesuai keahliannya.

    Untuk CPNS bidang adminstrasi, Asman mengatakan tidak dibuka lowongan pegawai baru. Postur saat ini, sekitar 60 persen PNS yang ada merupakan tenaga adminsitrasi.
    Sedangkan beban pekerjaannya tidak terlalu besar. ’’Kalau diamati, mereka itu banyak bekerjanya atau menganggurnya. Bisa dilihat sendiri,’’ jelasnya.
    Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menyambut baik rencana rekrutmen CPNS baru itu.
    Namun, dia berharap pemerintah juga memperhatikan tenaga honorer kategori II yang masih belum diangkat jadi CPNS. ’

    ’Umurnya ada yang 35 tahun atau lebih,’’ katanya. Pemerintah, imbuh dia, bisa menerbitkan peraturan pemerintah (PP) jika benar-benar komitmen menyelesaikan masalah tenaga honorer K2 yang berjumlah 450 ribuan.
    Berita ini bersumber dari JPNN.

    Hore!! Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Bersubsidi Dibuka

    Sahabat pembaca Info PTK Online, sudah tahukah anda bahwa Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi untuk guru tetap maupun honorer di sekolah negeri mau pun swasta mulai dibuka pada Minggu (21/5).

    Pendaftarannya melalui daring (online) pada laman ppg.ristekdikti.go.id.
    "Bagi guru tetap maupun honorer silakan mendaftar besok secara online. Pendaftaran ditutup sampai 1 Juni 2017," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, Sabtu (20/5).

    Seleksi administrasi dilaksanakan 22 Mei hingga 4 Juni.

    Bagi peserta yang lolos administrasi akan diumumkan‎ 5 Juni.

    Nantinya, mereka akan mengikuti seleksi akademik melalui tes TPA (tes potensi akademik), TKB (tes kompetensi bidang), dan TKBI (tes kemampuan bahasa Inggris) secara daring pada 10-12 Juni.

    "Hasilnya akan diumumkan 15 Juni. Ada 2500 kuota yang disiapkan untuk program bersubsidi ini," ujar Pranata, sapaan akrabnya.

    Baca Juga : Tolak Pengangkatan CPNS dari Honorer, Politikus Gerindra Pertanyakan Tupoksi KPK

    Dia menambahkan, peserta lolos akan mengawali perkuliahan pada 4 Juli di perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah.

    Program PPG dalam jabatan dirancang sistematis dan menerapkan prinsip menjaga mutu, sejak dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian hingga uji kompetensi.
    Dengan demikian diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional.

    Berita ini bersumber dari JPNN.

    Berita Terbaru, Mulai Tahun Ajaran 2017/2018 Pemberian Mata Pelajaran di SD akan Dipersingkat

    Berita Pendidikan yang disampaikan oleh Info PTK Online yaitu seputar Pendidikan pada tahun ajaran baru, khususnya yaitu tentang Pemberian Mata pelajaran Untuk Sekolah Dasar. Mulai tahun ajaran 2017/2018 mendatang, sistem pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) akan mengalami perubahan cukup drastis. Guru dan siswa SD wajib berada di sekolah selama 8 jam per hari, namun sistem ajar tidak boleh lagi semata-mata diisi dengan pemberian mata pelajaran di ruang kelas.


    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyebutkan, pemberian mata pelajaran oleh guru di ruang kelas hanya akan diberikan paling banyak tiga mata pelajaran per hari dengan durasi waktu tiga kali 45 menit. ''Setelah itu, pendidikan diisi dengan kegiatan yang sifatnya lebih ditekankan pada penguatan pendidikan karakter siswa,'' katanya.


    Pernyataan  Mendikbud tersebut, disampaikan saat menghadiri acara pencanangan penguatan pendidikan karakter di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas,  Kamis (27/4). Hadir dalam acara tersebut, Bupati Achmad Husein berikut jajaran muspida lainnya.

    Menurut Mendikbud, dengan kewajiban lama kegiatan belajar 8 jam per hari, maka pada Sabtu dan Ahad akan menjadi hari libur bagi siswa dan guru. Kecuali bila pada Sabtu  diadakan kegiatan ekstrakurikuler.

    Dengan demikian, bila kegiatan sekolah berlangsung selama delapan jam, maka kegiatan belajar setiap hari akan dimulai pukul 07.00, dan pulang pukul 15.00. Ketentuan ini, berlaku untuk srmua sekolah SD di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

    Terkait perubahan kegiatan belajar tersebut, Mendikbud mengaku sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada pemerintah daerah. ''Tujuan perubahan kegiatan belajar ini, semata-mata untuk meningkatkan porsi penguatan pendidikan karakter bagi siswa,'' jelasnya.

    Berdasarkan SE tersebut, maka kegiatan belajar di SD dan SMP akan diubah cukup signifikan. Untuk pendidikan dasar, kegiatan belajar yang dilaksanakan harus 70 persen menekankan pada pendidikan karakter dan 30 persen ilmu pengetahuan. Sedangkan untuk tingkat pendidikan SMP, 60 persen untuk pendidikan karakter dan 40 persen untuk pengetahuan.

    Dengan perubahan porsi kegiatan belajar ini, Mendikbud meminta agar para guru SD dan SMP bisa melakukan penyesuaian. ''Dengan adanya perubahan ini, guru tidak boleh lagi terlalu banyak ceramah di kelas. Namun guru harus lebih berperan sebagai motivator, inspirator dan katalisator untuk memancing kreativitas siswa,'' jelasnya.

    Bersamaan dengan itu, Mendikbud menyebutkan, para guru SD dan SMP, harus mampu mengubah kegiatan belajar di sekolahnya menjadi kegiatan belajar yang menyenangkan sekaligus mendidik.

    ''Bukan lagi diisi kegiatan pendidikan yang membuat siswa SD dan SMP menjadi penat karena dijejali kegiatan ceramah di depan kelas,'' katanya.

    Hal seperti ini, menurut Mendikbud sudah diterapkan di negara-negara maju, seperti antara lain di Jepang. ''Di Jepang, banyak anak-anak yang bahkan tidak mau pulang ke rumah karena di sekolah sudah merasa nyaman. Ini yang akan sedang kita dorong,'' jelasnya.

    Selain perubahan porsi mengajar, Mendikbud menyebutkan, kegiatan belajar di seluruh sekolah dasar dan menengah pada tahun ajaran 2017/2018, juga diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan. Antara lain, pada awal kegiatan belajar para siswa harus menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, sedangkan pada akhir kegiatan belajar ditutup dengan menyangikan lagu-lagu nasional dan pembacaan doa.

    "Siswa yang memimpin lagu dan doa juga harus bergantian, jangan hanya dipimpi oleh ketua kelas. Hal ini penting dilakukan untuk melatih jiwa kepemimpinan pada anak sedini mungkin," ujarnya.
    Sumber: republika.co.id

    Anggaran Sudah Ada!! Gaji Ke 13 PNS Siap Dicairkan Segera

    Kabar Yang akan disampaikan oleh Info Ptk Online kali ini merupakan kabar gembira bagi para PNS semuanya karena info yang sedang rekan-rekan Pns tunggu kini tiba, yaitu informasi pencairan gaji ke13 yang anggarannya sudah disiapkan dan siap untuk dicairkan segera.

    Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan pemerintah kota Prabumulih dan seluruh Indonesia.


    Dalam waktu dekat pemerintah Daerah akan mengucurkan gaji ke-13 bagi seluruh pegawainya. Salah satu contoh Pemerintah daerah yang sudah dikonfirmasi kesiapannya dalam mencairkan gaji ke-13 PNS tahun 2017 adalah Pemkot Prabumulih.

    Tidak main-main, pemerintah Prabumulih bahkan telah menyiapkan dana untuk pembayaran gaji ke 13 pegawai sebesar Rp 19 miliar.

    Pencairan yang direncanakan jelang puasa Ramadan itu sendiri saat ini hanya tinggal menunggu payung hukum yang jelas.

    "Pemkot Prabumulih sudah siap membayarkan gaji ke 13, kami hanya tinggal menunggu Keppres (keputusan Presiden-red), jika sudah ada maka akan langsung kami bayarkan," ungkap Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM ketika diwawancarai wartawan, Kamis (27/4/2017).

    Menurut Ridho, dalam pembayaran gaji ke 13 nantinya pihaknya akan menyesuaikan dengan momen waktu yang tepat, sehingga uang yang dicairkan akan memberikan manfaat yang tepat sasaran bagi seluruh pegawai.

    "Pembayaran gaji ke 13 akan kami kontrol waktunya, artinya tepat waktu dibutuhkan pegawai baik untuk keperluan anak sekolah, jelang puasa dan lainnya," ungkap ketua DPD Golkar Prabumulih tersebut.

    Sumber: tribunnews

    Sarjana Pendidikan Ingin jadi Guru Wajib Ikut PPG

    Sarjana Pendidikan Ingin jadi Guru Wajib Ikut PPG - Sistem penerimaan tenaga profesi guru diubah. Mengadopsi pola profesi dokter, sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru kini wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

    Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti menyampaikan, sebelumnya untuk bisa mengantongi profesi guru ini, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti program Sarjana mendidik di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (SM3T). Namun, seiring evaluasi yang terus dilakukan hal ini masih dinilai kurang.


    ”Ternyata tidak cukup. Perlu ada tambahan kompetensi pedagogic. Undang-undang juga mengamanatkan untuk wajib memiliki sertifikat profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG,” ujarnya pada Koran ini, kemarin (28/4).

    Nah, penambahan kompetensi ini akan digenjot dalam program PPG tersebut. Mereka yang ingin menjadi guru wajib mengikuti program dua semester ini.

    PPG sendiri direncanakan menganut sistem asrama. ”Nanti dibimbing untuk meningkatkan kompetensi jadi guru dari segi sikap, karakter dan cara mengajar saat di PPG ini,” jelasnya.

    Diakuinya, program ini tidak mudah. Apalagi untuk penyiapan tenaga pengajar pada program studi yang mulai dibuka bebas pada Juni 2017 nanti.

    Sebab, pemerintah berkeinginan agar rasio dosen dan mahasiswa bisa lebih baik daripada pendidikan sarjana. Sehingga, proses belajar mengajar bisa lebih fokus.

    Saat ini sendiri, rasio dosen dan mahasiswa untuk prodi ilmu eksak adalah 1:25. Sedangkan ilmu sosial rasionya mencapai 1:35.

    ”Karena ini butuh penajaman skill, pengamatan dan lainnya maka harus lebih kecil lagi. Sedang diusahakan,” ungkap Mantan Wakil Menteri Kesehatan itu.

    Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Agus Susilo Hadi menambahkan, rintisan program ini sejatinya sudah dimulai.

    Ada 3 ribu sarjana pendidikan yang menempuh program PPG di 23 perguruan tinggi. ”Hanya memang tahun ini resminya dibuka,” tuturnya.

    Rencananya, ada 10 ribu kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan peningkatan hingga 3 kali lipat ini, tentunya membutuhkan jumlah perguruan tinggi yang lebih banyak.

    Karenanya, pemerintah berencana menggandeng perguruan tinggi swasta untuk bisa menyelenggarakan PPG ini.

    ”Mutu perguruan tinggi swasta ini tentu harus sama dengan rintisan. Kami masih mengevaluasi mana saja yang sesuai dan mumpuni. Mulai dari jumlah dosen, kualifikasi dosen, sarana dan pasarana juga,” jelasnya.

    Agus mengungkapkan, program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang.

    Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. ”Wajib punya sertifikat didik,”tandasnya.

    Program ini sendiri mendapat dukungan penuh dari Ikatan Guru Indonesia (IGI). Ketua umum Pengurus Pusat IGI Muhammad Ramli Rahim sepakat, PPG ini wajib dijalani oleh sarjana pendidikan.

    ”Guru kan itu sebagai profesi, jadi harus professional. Ini ditempuh dengan pendidikan profesi. Sama seperti sarjana hukum, kan tidak bisa langsung jadi pengacara dulu. Harus ada pendidikan profesi,” jelasnya.

    Ramli menuturkan, kewajiban PPG ini sejatinya akan dibebankan pada sarjana pendidikan diatas tahun 2005 sesuai amanat undang-undang.

    Namun, dalam perjalanannya sendiri untuk bisa memperoleh sertifikat profesi ini guru wajib mengikuti pendidikan latihan profesi guru. Sehingga, bagi yang lulus otomatis sudah mengantongi sertifikat ini.

    Sumber: jpnn
    Demikian informasi mengenai sarjana yang mau jadi Guru harus mengikuti Program PPG. Semoga bermanfaat