Download RPP SMP/MTS Kurikulum 2013 Update

Download RPP SMP/MTS Kurikulum 2013 Update Terbaru -
Silabus dan RPP SMP Kurikulum 2013

Silabus Kurikulum 2013 semua mata pelajaran SMP :
Silabus Mapel Pendidikan Agama dan Budi Pekerti [Download]
Silabus Mapel PPKn [Download]
Silabus Mapel Bahasa Indonesia [Download]
Silabus Mapel Matematika [Download]
Silabus Mapel Bahasa Inggris [Download]
Silabus Mapel Seni Budaya [Download]
Silabus Mapel Prakarya [Download]
Silabus Mapel IPA [Download]
Silabus Mapel IPS [Download]
Silabus Mapel Penjasorkes [Download]

Contoh RPP Kurikulum 2013 untuk SMP :
RPP SMP Mapel PPKn [Download .zip] [Download Word]
RPP SMP Mapel Bahasa Indonesia [Download .zip] [Download Word]
RPP SMP Mapel Matematika [Download .zip] [Download Word]
RPP SMP Mapel Bahasa Inggris [Download .zip] [Download Word]
RPP SMP Mapel Seni Budaya [Download .zip] [Download Word]
RPP SMP Mapel IPA [Download .zip] [Download Word]
RPP SMP Mapel IPS [Download .zip] [Download Word]
RPP SMP Mapel Penjasorkes [Download .zip] [Download Word]

RPP SMP PAI dan Budi Pekerti Kelas 7 [Download]
RPP SMP PAI dan Budi Pekerti Kelas 8 [Download]

Beberapa Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Ketika Mendaftar Beasiswa LPDP

Beberapa Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Ketika Mendaftar Beasiswa LPDP - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP) yang mengelola alokasi dana pendidikan sebesar 2% dari APBN sesuai UUD 1945 yang saat ini membuka pendaftaran beasiswa Pendidikan untuk jenjang S2 dan S3 yang terbagi menjadi 2 Tahapan, yang ditujukan bagi sobat yang sudah mendapatkan S1 dan ingin melanjutkan pendidikan, tidak ada salahnya mencoba peruntungan dengan mengikuti pendaftaran Beasiswa pendidikan LPDP 2019, Untuk lebih lengkapnya silahkan simak Postingan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2019 Untu Semua Tahapan.


Ketentuan Saat Mendaftar Beasiswa LPDP


1. Seleksi Beasiswa LPDP tahun 2019 dibuka dalam 2 tahap baik untuk tujuan Dalam Negeri dan Luar Negeri.

2. Pendaftar Beasiswa yang tidak Lulus pada Tahap Adiministrasi atau Seleksi Berbasis Komputer, diperbolehkan mendaftar kembali pada Seleksi Tahap 2 ditahun yang sama pada program yang sama atau berbeda.
3. Pendaftar Beasiswa yang Tidak Lulus pada Tahap Wawancara, tidak diperbolehkan mendaftar lagi pada Seleksi Tahap 2 ditahun yang sama pada semua Program
Mulai perkuliahan yang diperbolehkan untuk Seleksi Beasiswa Tahap 1 dengan ketentuan sebagai berikut:


  • Seleksi Wawancara pada Seleksi Beasiswa Tahap I akan dibagi ke dalam 2 gelombang yaitu Wawancara I dan Wawancara II
  • Seleksi Wawancara I untuk pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional  pada saat melakukan pendaftaran Online.
  • Seleksi Wawancara II untuk pendaftar yang tidak melampirkan LoA Unconditional pada saat melakukan pendaftaran Online.
  • Bagi pendaftar yang telah memiliki LoA Unconditional pada saat melakukan pendaftaran online terdapat ketentuan sebagai berikut:

    i. Seleksi Berbasis Komputer akan dilakukan sesuai pilihan lokasi seleksi saat pendaftaran online,

    ii. Jika dinyatakan lulus Seleksi Berbasis Komputer dan selanjutnya mengikuti tahap wawancara yang akan dipusatkan pada 4 (empat) kota yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung atau Yogyakarta karena peserta tersebut akan mengikuti Wawancara I. Sehingga pendaftar yang pilihan saat pendaftaran online diluar dari 4 lokasi seleksi tersebut, LPDP akan persilahkan menyesuaikan lokasi agar dapat mengikuti Wawancara I.


  • Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional pada saat pendaftaran online dapat memulai perkuliahan paling cepat pada bulan Agustus tahun 2019 untuk Dalam Negeri dan bulan September tahun 2019 untuk Luar Negeri berdasarkan peringkat dan kuota;
  • Pendaftar yang telah memiliki LoA Unconditional tetapi tidak masuk peringkat dan kuota tahun 2019, maka diharuskan memulai perkuliahan pada tahun 2020.
  • Pendaftar yang tidak melampirkan LoA Unconditional saat melakukan pendaftaran secara online mulai perkuliahan tahun 2020.
  • Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat pada bulan Januari tahun 2020.
  • Bagi pendaftar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi wawancara kecuali karena sakit yang menyebabkan calon penerima beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi maka akan dilakukan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Daftar Beasiswa Yang Disediakan LPDP Tahun 2019 Untuk Semua Tahapan

Daftar Beasiswa Yang Disediakan LPDP Tahun 2019 Untuk Semua Tahapan - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP) yang mengelola alokasi dana pendidikan sebesar 2% dari APBN sesuai UUD 1945 yang saat ini membuka pendaftaran beasiswa Pendidikan untuk jenjang S2 dan S3 yang terbagi menjadi 2 Tahapan, yang ditujukan bagi sobat yang sudah mendapatkan S1 dan ingin melanjutkan pendidikan, tidak ada salahnya mencoba peruntungan dengan mengikuti pendaftaran Beasiswa pendidikan LPDP 2019, Untuk lebih lengkapnya silahkan simak Postingan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2019 Untu Semua Tahapan.


Adapun Beasiswa yang dibuka Oleh Pihak Pemerintah melalui LPDP yaitu :

Beasiswa Tahap I


  1. Beasiswa Reguler
  2. Beasiswa Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia
  3. Beasiswa Daerah Afirmasi
  4. Beasiswa Alumni Bidikmisi
  5. Beasiswa Prasejahtera Berprestasi
  6. Beasiswa Santri
  7. Beasiswa Penyandang Disabilitas
  8. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) tujuan Dalam Negeri dan Luar Negeri
  9. Beasiswa PNS/TNI/POLRI
  10. Beasiswa Prestasi Olahraga Internasional
  11. Beasiswa Prestasi Seni Internasional

Sedangkan Untuk Beasiswa Tahap II Yaitu : 

  1. Beasiswa Reguler
  2. Beasiswa Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia
  3. Beasiswa Daerah Afirmasi
  4. Beasiswa Alumni Bidikmisi
  5. Beasiswa Prasejahtera Berprestasi
  6. Beasiswa Santri
  7. Beasiswa Penyandang Disabilitas
  8. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) hanya untuk tujuan Luar Negeri
  9. Beasiswa PNS, TNI, POLRI
  10. Beasiswa Olimpiade Internasional
  11. Beasiswa Dokter Spesialis (hanya untuk dalam negeri)
  12. Beasiswa Disertasi
  13. Beasiswa Indonesia Timur
Bagi sobat yang berminat untuk mengikuti Pendaftaran Beasiswa LPDP 2019  Dalam dan Luar negeri Untuk Pendidikan S2 dan S3 Silahkan mendaftar dari sekarang, Tetap Semangat dan Tetap Optimis  Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini selagi kita mau berusaha dan berdo'a 

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP - Beasiswa Pendidikan Indonesia atau BPI merupakan program pemerintah yang dijalankan oleh Lembaga Beasiswa Pendidikan Indonesia ( LPDP) yang sekarang membuka Pedaftaran Beasiswa tahun 2019 yang terdiri dari 2 tahap yaitu tahap 1 dan tahap 2 Dengan beberapa Jenis Beasiswa yang tersedia dan ditujukan untuk jejang pendidikan Megister (S2) dan Doktoral (S3)

Adapun Beasiswa yang disediakan Oleh pemerintah melalui LPDP yaitu :

Beasiswa Umum

  • Beasiswa Reguler
  • Beasiswa Dokter Spesialis
  • Beasiswa Perguruan Tinggi Peringkat Utama Dunia
  • Beasiswa Disertasi

Beasiswa Afirmasi

  • Beasiswa Daerah Afirmasi
  • Beasiswa Alumni Bidikmisi
  • Beasiswa Prasejahtera Berprestasi
  • Beasiswa Santri
  • Beasiswa Prestasi Olahraga Internasional
  • Beasiswa Prestasi Seni Internasional
  • Beasiswa Penyandang Disabilitas
  • Beasiswa Indonesia Timur

Beasiswa Targeted Group

  • Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI)
  • Beasiswa PNS/TNI/POLRI
  • Beasiswa Olimpiade Internasional

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I Periode 29 April - 16 September 2019 untuk tujuan Dalam dan Luar Negeri adalah sebagai berikut :

Informasi Beasiswa                                         26 April 2019
Pembukaan Pendaftaran                                         10 Mei 2019
Penutupan Pendaftaran                                         31 Mei 2019
Pelaksanaan Seleksi Administratif                          1 – 13 Juni 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Administratif         14 Juni 2019
Seleksi Berbasis Komputer                                 24 Juni – 5 Juli 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Berbasis Komputer 12 Juli 2019
Seleksi Wawancara I                                         17 Juli – 1 Agustus 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara I          7 Agustus 2019
Seleksi Wawancara II                                        12 Agustus –6 September 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara II         16 September 2019

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II Periode 01 Juli - 18 Desember 2019 untuk tujuan Dalam dan Luar Negeri adalah sebagai berikut :

Pembukaan Pendaftaran                                           1 Juli 2019
Penutupan Pendaftaran                                          10 September 2019
Pelaksanaan Seleksi Administratif                          11 – 23 September 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Administratif          24 September 2019
Seleksi Berbasis Komputer                                    2 – 18 Oktober 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Berbasis Komputer  25 Oktober 2018
Seleksi Wawancara                                                    4 November – 6 Desember 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara          18 Desember 2019

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II Dibuka Hari Ini, Cepetan Daftar

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II Dibuka Hari Ini, Cepetan Daftar - Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN (Dana Pengembangan Pendidikan Nasional ) dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai mana kita ketahui bahwa Alokasi dana pendidikan sesuai dengan UUD 1945 yaitu 20% dari total RAPBN Negara Indonesia untuk Pendidikan.

Pendaftaran LPDP Tahap II Dibuka Hari Ini

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Mensteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum.

Seperti yang dilansir InfoPtkOnline dari Situs LPDP bahwa Proses Pendaftaran Beasiswa LPDP tahap II tahun 2019 Sudah bisa dilakukan pada Tanggal 10/05/2019 sampai bulan Mei (30/05/2019), perlu sobat ketahui bahwa Beasiswa LPDP terdiri dari 2 tahap yaitu tahap pertama ( Tahap I) yang dibuka pada tanggal 26 April 2019 - 16 September 2019 Sedangkan untuk Tahap II akan dibuka Pada Tanggal 01 Juni 2019 sampai 30 Mei 2019.

Bagi sobat yang berminat melanjutkan pendidikan dan ingin mendapatkan beasiswa dari LPDP ini bisa langsung daftar di laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Bagi sobat yang pertama kali mendaftar beasiswa pendidikan tidak bisa langsung login ke LPDP namun harus membuat akunnya terlebih dahulu dengan menekan tombol Daftar Baru Disini persiapkan KTP,KK, dan Ijazah Terakhir berserta Transkip Nilainya untuk mengisi kolom saat proses Pendaftaran.

Altenatif Cara Cek Profil PNS Di HP

Altenatif Cara Cek Profil PNS Di HP - InfoPtkOnline - Bagi sobat guru yang ingin mengetahui data profil PNS sekarang sudah ada aplikasi cara cek profil PNS di Hp dengan syarat tentunya HP Android agar dapat menginstal aplikasi MySAPK BKN.

Aplikasi Cek Profil PNS ini  merupakan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara yang berfungsi untuk memudahkan PNS di seluruh instansi dengan nama My SAPK BKN, agar dapat mengakses data kepegawaian, diantaranya yaitu Data Profil PNS, KPE Virtual, Notifikasi Layanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun, E-Lapkin, Data KTP, BPJS Kesehatan, Taspen dan lainnya. Sehingga diharapkan data kepegawaian secara nasional akan lebih akurat.

My SAPK BKN merupakan Aplikasi baru sebagai cara alternatif terbaik melihat profil PNS, yang sangat berguna untuk memantau data PNS yang tercatat di BKN. Aplikasi ini resmi di keluarkan oleh BKN bukan App vendor diluar BKN. di menu aplikasi sudah cukup lengkap, berupa data pokok/utama dari PNS.
Menu My SAPK BKN

Cara penggunaan My SAPK BKN cukuplah mudah dan tidak perlu melakukan pendaftaran/ registrasi dan untuk Cara loginnya sama dengan media sosial pada umumnya yaitu hanya memasukan username dan pasword saja, karena data kita sudah ada di BKN.

Untuk username sobat guru bisa menggunakan NIP dan passwor berupa Nomor Induk (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Berikut beberapa Ulasan Tentang My SAPK BKN

Ulasan Tentang My SAPK BKN

Apakah Aplikasi My SAPK BKN ini aman? mungkin itu pertanyaan yang muncul pertama kali, jawabannya yaitu Aman karena aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan Oleh BKN dan  terus di kembangkan atau diupdate agar bisa menampilkan menu-menu yang lebih baik. agar bisa di manfaatkan secara optimal.

Perangkat Akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru Tahun 2019

Perangkat Akraditasi Sekolah 2019 - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan, sistem, dan akreditasi sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan. BAN-S/M Kemendikbud senantiasa melakukan evaluasi dan inovasi untuk memenuhi empat gatra akreditasi yang bermutu yaitu perangkat, asesor, manajemen, dan hasil-hasil yang bermutu.
Perangkat Akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru Tahun 2019

Sesuai informasi dari BAN-S/M tahun 2019 akreditasi sekolah memiliki prioritas program untuk menyusun Perangkat Akreditasi yang baru, atau disebut Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP). Penyusunan Instrumen Akreditasi Sekolah baru merupakan sebuah kebutuhan mendesak mengingat dinamika pendidikan telah banyak mengalami perubahan.

Maka dari itu, sekolah di anjurkan untuk melakukan penyusunan instrumen baru, karena BAN-S/M akan menerapkan pendekatan yang baru dalam penilaian akreditasi Sekolah/Madrasah dari compliance menunju performance.

Penerapan mekanisme terbaru pelaksanaan akreditasi ini mutlak diperlukan sebagai bagian penting dari upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi S/M (Sekolah/Madrasah) ke arah yang lebih baik atau Profesional.

Untuk Akreditasi jenjang SD, SMP, SMA/SMK pada akhirnya tidak bergantung pada pemenuhan aspek yang bersifat administratif, tapi akan difokuskan pada penilaian Sekolah/Madrasah pada pemenuhan mutu yang lebih substantive.

Berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang kriteria dan prangkat akreditasi satuan pendidikan kerja sama (SKP).

1. Kriteria dan perangkat akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas meliputi :

a. Perangkat Akreditasi.
b. Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi.
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung.
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

2. Kriteria dan Perangkat Akreditasi digunakan untuk penilaian kelayakan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas yang diakreditasi.

3. Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I, II, III dan IV yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Perangkat Akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK  Terbaru tahun 2019

Perangkat Akreditasi terbaru 2019 merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK (Permendiknas yang terdahulu). Perubahan tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, dengan adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru ini, terutama yang terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter.

Proses penyusunan dan pengembangan data Perangkat Akreditasi 2019 membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun dengan melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, serta diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya.

Keputusan

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 86 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu dilakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.

b. bahwa akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), dilaksanakan oleh BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, perlu dilakukan akreditasi pada Satuan Pendidikan Kerja Sama.

d. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional, penetapan kriteria dan perangkat akreditasi dapat didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama.

Penetapan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Kriteria Dan Perangkat Akraditasi SD SMP SMA SMK diantaranya yaitu
  • Instrumen akraditasi 
  • Petunjuk teknis pengisisan instrumen akraditasi 2019
  • Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung
  • Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akrasitasi.

Nah, itulah ketentuan standar penilaian akreditasi sekolah yang telah ditetapkan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Kriteria dan perangkat akraditasi Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru tahun 2019 dapat anda unduh dibawah ini.


Download Perangkat Akraditas SD/MI 2019 DISINI

Download Perangkat Akraditas SMP/MTs dan SMA/MA 2019 DISINI

Download Perangkat Akraditas Jenjang SMK 2019 PDF DISINI

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan buat bapak/ibu guru tentang Perangkat Akraditasi Sekolah 2019 lengkap  untuk SD SMP SMA SMK ini, semoga dapat bermanfaat buat bapak ibu.

Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Kemenag Guru PAI Terbaru

Artikel kali ini Jayaoprator akan menjelaskan cara pemutakhiran Data Emis Pendis Guru PAI ke aplikasi emispendiskemenag. Perhatikan bahwa Anda harus segera melakukan pendataan emis agar dapat menambahan data yang sesuai ke pendis kemenag.

Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Kemenag Guru PAI
Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Kemenag Guru PAI

Sesuai anjuaran dan informasi dari Lembaga Pendidikan Islam bagi seluruh satuan binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk segera melaksanakan pemutahiran data Emis Madrasah Guru PAI di Emis Pendis Kemenag.

Setiap datangnya awal priode semester 1 (ganjil) dan semester 2 (genap) Anda dapat melakukan update pengimputan data Emis guru pai tingkat Madrasah meliputi RA, MI, MTs, dan MA.

Prosedur pemutakhiran DATA EMIS PENDIS GURU Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak cuma lembaga madrasah, tapi Guru Mapel PAI  yang mengajar di sekolah binaan dari Kemendikbud juga dianjurkan untuk mengelola data EMISnya di pendis kemenag. Sebab semua Guru PAI di manapun ia mengajar tetap masih berada di bawah naungan dari Kemenag.

Jenis-jenis properti Aplikasi Emis

Pada aplikasi Emis Pendis Kemenag mendukung jenis properti sebagai berikut:

  • Aplikasi Emis Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Aplikasi Emis PD-Pontren : emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
  • Aplikasi Emis PAI : emispendis.kemenag.go.id/emis_pai/
  • Aplikasi Emis PTKI : emispendis.kemenag.go.id/emis_ptki


Penjelasan dan Pengenalan Aplikasi Data Emis Pendis

Emis Madrasah adalah pemutakhiran data yang terdiri dri data RA, MI, MTs, MA dan pengawas Madrasah berada dibawah koorditasi Pendis kanwil Provinsi dan Kab/kota.
Emis PD-Pontren merupakan pemutakhiran data-data Pondok pesantren (ponpres), madrasah diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ), PPS Waja Dikdas, Pendidikan Diniah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) berada di bawah kordinasi bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis ditingkat kanwil kemenag provinsi dan kab/kota.
Emis PAI merupakan pemutakhiran data-data Guru PAI, Pengawas PAI dan Penyelenggara PAI di sekolah berada di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKSI/Pendis kanwil kemenag Provinsi dan Kab/kota.
Emis PTKI merupankan pemutakhiran data yang terdiri dari data PTKIN (UIN/IAIN/STAIN) dan PTKIS.

Cara Pemutakhiran Data Emis Pendis Guru PAI Terbaru 2019

Sesuai prosedur pendataan Emi itu harus dilakukan secara mandiri oleh setiap guru PAI pada sekolah. Maka dari itu bagi Anda yang belum mendaftar Emis untuk segera melakukan pendaftaran ke aplikasi Emis SDM agar dapat melakukan pemutakhiran data.
Berikut kami bagikan tahapan-tahapan Pemutakhiran Data Emis Pendis Guru PAI secara lengkap sebagai berikut.

Daftar Emis Terlebih Dahulu

Langkah – langkah pendaftaran sebagai berikut :
1. Masuk ke aplikasi EMIS SDM pada laman web emispendis.kemenag.go..go.id/emis_sdm  dan pastikan terhubung  internet.
2. Klik pada bagian Belum Terdafar,

PROFIL OPERATOR

  • Email : (Isilah email guru yang aktif)
  • Password  : isi sesui yang Anda inginkan.
  • Ulangi Password  : Isi password yang telah diisi pada baris sebelumnya.
  • Jabatan : Terdapat beberapa pilihan dapat dipilih, tetapi untuk Pendaftaran ini,, pilihlah pilihan guru PAI atau sesui jabatan Anda.
  • NIP/NOPEG : Isilah NIP Guru PAI jika PNS, atau NOPEG jika Non PNS.
  • Pangkat/Golongan : Pilihlah salah satu pilihan yang sesuai dengan pangkat/golongan guru PAI jika PNS.
  • Nama Lengkap : Isilah nama lengkap guru PAI.
  • Tempat Lahir : Isilah tempat lahir guru PAI.
  • Tanggal Lahir : Isilah tanggal lahir guru PAI dengan format tanggal/bulan/tahun
  • No. HP : Isilah nomor HP guru PAI yang dapat dihubungi.


TEMPAT TINGGAL

  • Alamat : Isilah alamat tempat tinggal Anda.
  • Provinsi : Pilihlah salah satu provinsi tempat tinggal guru PAI.
  • Kabupaten : Pilihlah salah satu kabupaten tempat tinggal guru PAI.
  • Kecamatan : Pilihlah salah satu kecamatan tempat tinggal guru PAI.


TEMPAT TUGAS

  • Kategori Akses  kategori akses tersedia. Untuk guru  memilih  pilihan Lembaga Pendidikan/PTK/Pengawas.
  • Hak Akses : Pilihlah salah satu hak akses yang tersedia. Untuk guru PAI memilih pilihan guru PAI.
  • Identitas : Isilah nomor NIK Guru PAI sesuai Kartu Keluarga/KTP.
  • Kopertais : Tidak Perlu diisi.
  • Tempat Tugas : Isilah nama sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Alamat Kantor : Isilah alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Provinsi : Pilihlah salah satu provinsi yang sesuai dengan alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Kabupaten : Pilihlah salah satu kabupaten yang sesuai dengan alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Kecamatan : Pilihlah salah satu kecamatan yang sesuai dengan alamat sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Telepon : Isilah nomor telepon sekolah tempat guru PAI mengajar.
  • Status Pegawai : Pilihlah salah satu pilihan yang sesuai dengan status kepegawaian guru PAI Selanjutnya, unggah SK/Surat Tugassebagai operator PAI. Dapat juga mengunggah surat tugas secara kolektif dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. File yang diunggah dalam bentuk PDF dengan ukura maksimal 200 kb. Untuk mengunggah dokumen dimaksud klik tombol BROWSE.. lalu pilih dokumen SK yang diupload, lalu klik tombol UNGGAH SK. Setelah melengkapi isian data secara lengkap lalu klik tombol SIMPAN.


Cara Login Emis PAI

4. Login ke aplikasi EMIS PAI di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai/  sername dan password masing-masing guru sesuai dngn yang terdaftar pada  SDM.

5. Setelah login berhasil, maka muncul tampilan Dashboard

6. Lakukan penyesuaian dan penginputan data pada menu GURU PAI >> PROFIL

7. Lakukan penyesuaian dan penginputan data identitas guru PAI pada menu PROFIL

  • NIK : Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan yang diperoleh dari dokumen KTP atau Kartu Keluarga.
  • Nama Lengkap : Diisi dengan nama lengkap guru PAI.
  • Tempat Lahir : Diisi dengan tempat lahir guru PAI.
  • Tanggal Lahir : Diisi dengan tanggal lahir guru PAI dengan format DD/MM/YYYY.
  •  Jenis Kelamim : Diisi dengan Jenis Kelamin guru PAI.
  • Nama Ibu Kandung : Diisi dengan nama ibu kandung guru PAI.
  • Setelah seluruh data diisi dengan benar dan lengkap, klik SIMPAN.


8. Upload dokumen Foto dan KTP  Pai pada menu KTP DAN FOTO , File yang diupload dalam bentuk gambar  eksistensi.JPG ukuran file maks 200 kb. Kemudian silakan Klik tombol BROWSE untuk mengupload dokumen yang diminta.

Inputkan data tugas belajar Guru PAI pada menu TUGAS BELAJAR


  • Jika guru PAI pernah melaksanakan tugas belajar, maka untuk menambah data, klik tombol TAMBAH
  • DATA. Jika tidak, maka menu tidak perlu diisi.
  • Status : Pilih salah satu pilihan yang tersedia yang disesuaikan dengan status tugas belajar yang pernah diambil oleh guru PAI.
  • Jenjang : Pilih salah satu pilihan yang tersedia yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diambil pada tugas belajar guru PAI.
  • Sumber Biaya : Pilih salah satu pilihan yang tersedia yang disesuaikan dengan sumber biaya tugas belajar guru PAI.
  • Tanggal Mulai : Isilah dengan tanggal mulai tugas belajar guru PAI dengan format tanggal/bulan/tahun.
  • Tanggal selesai : Isilah dengan tanggal selesai tugas belajar guru PAI dengan format tanggal/bulan/tahun.
  • Surat keterangan : Upload surat keterangan tugas belajar guru PAI dengan format PDF.


Demikian sedikit ulasan mengenai tutorial Cara Update Data Emis Pendis  Guru PAI Jenjang Madrasa terbaru. Selain itu bagi Anda yang ingin mengetahui surat edaran pemutakhiran data emis pai terbaru dan panduan lengkap tahapan – tahapan pendataan Emis PAIS di pendis kemendikbud dapat Anda unduh dibawah ini:

Download Surat Edaran Pemutahiran data EMIS Semester 2 (ganep) Tahun 2018/2019 Klik Disini

Download Panduan Update Pendataan Emis Terbaru 2019 PDF Link Unduhan

Demikian artikel yang dapat kami bagikan mengenai pemutakhiran data Emis Tahun 2019. Semoga info lembaga pendidikan Islam kali ini dapat bermanfaat.

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019 adalah petunjuk teknis Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar dan untuk tingkat kecamatan, kabupaten/kota, profinsi dan nasional tahun 2019. Diharapkan dengan adanya juknis OSN 2019 SD ini dapat menjadikan acuan bagi pihak terkait, sehigga kehiatan program OSN-SD tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik, lancar, efektif dan  efesien.
Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019
Juknis Pelaksanaan OSN SD/MI 2019

Adapun isi Juknis osn SD 2019yaitu meliputi beberapa peraturan meliputi pelaksanaan, prosedur seleksi, tim juri, waktu, tempat, ketentuan pelaksanaan lomba dan masih banyak lagi.

Tujuan OSN Jenjang SD/MI

Secara umum tujuan lomba OSN SD Tahun 2019 adalah wadah kopetinsi dalam bidang mata pelajaran matematika dan ilmu pengetahuan alam (IPA) untuk para siswa SD/MI atau sederajat.
Selain itu, banyak manfaat lain dari program OSN ini juga karena sebagai upaya dalam menumbuh kembangkan budaya belajar, kreatifitas, dan motifasi berpestasi.

Kegiatan kopetensi ini diciptakan sebagai kopetensi yang sehat buat peserta didik dan mampu menjunjung tinggi nilai- nilai sportifitas.

Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019

Prosedur Seleksi OSN SD

Sesuai Juknis/Petunjuk Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2019 terdapat prosedur yang harus dipersiapkan bagi peserta maupuan pihak yang terkait. Berikut dasar - dasar Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD tahun 2019 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, profinsi dan nasional tahun 2019.

Seleksi Tingkat Kecamatan

1 Seleksi dilaksanakan oleh kordinator kecamatan /UPTD/satuan pelayanan yang menanganai bidang pendidikan ditingkat kec.

2 Peserta tingkat Kec adalah peserta didik jenjang SD/MI dan atau yang sderajat baik negeri atau swasta kelas IV atau V dan Usia maksimal 13 tahun pada 31 juli tahun 2019.
Harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • WNI
  • Peserta memiliki kopetensi dibidang matematika atau IPA.
  • Sebelumnya belum pernah merai mendali emas, perak, perunggu pada OSN-SD tingkat nasional maupun internasional tahun sebelumnya.
  • Peserta diusulkan oleh sekolah dan atau gugus SD diwilayah dengan satu surat keputusan.
3 Seleksi tingkat kecamatan 3 orang peserta didik tiap bidang (matematika atau IPA) untuk dikirim kembali ke seleksi OSN tingkat kabupaten.

4 Membuat surat keputusan pemenang yang ditandatangani oleh : Kepala UPTD atau Kordiator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan.

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

  • Seleksi akan dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2019.
  • peserta seleksi tingkat Kabupatn adalah wakil dari hasil seleksi tingkat kecamatan.
  • peserta seleksi tingkat kabupaten-kota tiga orang peserta tingkat bidang matematika dan tiga orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kec yang ditunjuk dengan surat keputusan pemenang.

Nah, itulah sedikit ulasan pada juknis OSN Jenjang SD/MI tahun 2019 terkait seleksi OSN tingkat kecamatan, kabupaten dan propinsi. 

Sedangkan Soal Olimpiade SD (OSN) yang akan dilombakan meliputi bidang Matematika dan IPA. Adapun batas waktu mengerjakan set soal OSN IPA dan Matematika yaitu 90 menit.

Download Juknis OSN SD 2019 PDF

Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Pelaksanaan lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) Tahun 2019 yang terbaru dapat Anda unduh pada tautan dibawah ini:

Juknis Pelaksanaan OSN SD 2019 PDF [DOWNLOD DISINI]

Semikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis Pelaksanaan OSN SD Tahun 2019. Semoga dapat bermanfaat.

Panduan Sispena 2.0 Paud PNF Tahun 2019

Panduan Sispena Paud PNF Tahun 2019 yang akan Jayaoprator bagikan kali ini adalah tehnik cara login EDS-PA Sispena 2.0 dan menjelaskan detail menu didalam aplikasi tersebut. Diharapkan panduan ini dapat menjadi solusi bagi lembaga yang akan menggunakan aplikasi Sispena Paud PNF terbaru versi 2.0.

Panduan Sispena 2.0 Paud PNF Tahun 2019


Lalu Apa itu Sispena Paud/PNF ?

Sispena PAUD dan PNF  adalah Aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) tahun 2019.

Sedangkan pengertian Aplikasi Sispena 2.0 adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web dan dapat digunakan secara online. Jadi aplikasi terbaru ini memudahkan Anda dapat meakasen karena dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu syarat untuk dapat masuk ke-sispena paud ini Anda harus memiliki NPSN dan mengisi data Dapodik.

Tujuan Aplikasi Sispena 2.0
Tujuannya yaitu untuk memasukan data persyaratan kepentingan akreditasi sekolah PAUD dan PNF, mengisi pertanyaan 8 standar dan melampirkan dokumen-dokumen.

Panduan Sispena Paud PNF Tahun 2019


Berikut kami bagikan langkah-langkah untuk mengakses atau menggunakan aplikasi Sispena 2.0 Paud PNF selengkapnya sebagai berikut.

Cara Login Aplikasi PAUD PNF Sispena 2.0


1. Silakan buka browser dan ketikkan URL atau banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena, maka akan muncul halaman login.

2. Selanjutnya untuk login sipena 2.0 silakan masukkan username (NPSN) dan password yang dimiliki. Untuk password yang telah tersedia (default) adalah NPSN.

Setelah input NPSN pada kolom user dan password, maka ketik “karakter” CAPTCHA pada kolom yang sudah disediakan, lalu klik tombol SIGN IN.

3. Apabila berhasil login ke simulasi sipena, maka sistem akan langsung menampilkan jendela Dahsboard Data Profile satuan pendidikan.

4. Untuk isian identitas sebagian besar hanya berbentuk view karena data sudah diambil dari Dapodik. Jika ada data yang tidak sesuai atau belum lengkap, maka lembaga bisa melakukan pemutakhiran data di Dapodik.

5. Pada Sispena 2.0 satuan pendidikan/asesi bisa melengkapi Evaluasi Diri Satuan (EDS) yang sudah disediakan pada menu disebelah kiri. Adapun sub menu yang disediakan adalah Dashboard, Persyaratan, EDS, dan Feedback.

Kegunaan Menu Persyaratan

Menu Persyaratan disediakan untuk Satuan Pendidikan melengkapi Syarat Umum dan Syarat Khusus. Sebelum memulai pengisian EDS-PA, lembaga harus melengkapi syarat umum dan syarat khusus dalam pengajuan permohonan Akreditasi.

1) Syarat Umum, terdiri dari Surat Permohonan Akreditasi dan Surat Ijin Operasional.

  • Pada kolom Surat Permohonan Akreditasi, unggah dokumen Surat Permohonan Akreditasi dengan cara klik tombol Choose File
  • Pada kolom Surat Izin Operasional, unggah dokumen Surat Izin Operasional dengan cara klik tombol Choose File. Untuk Nomor Surat Izin dan Tanggal Surat Izin sudah terintegrasi dengan Dapodik.
  • Masukkan tanggal kadaluarsa yang tertera pada Surat Izin Operasional sesuai format, kemudian klik tombol Save Expired.
  • Redaksi pada Surat Permohonan Akreditasi dan Surat Izin Operasional akan berubah warna; warna merah jika satuan pendidikan belum mengunggah dokumen, warna orange jika satuan pendidikan sudah mengunggah dokumen, dan warna hijau jika dokumen yang diunggah oleh satuan pendidikan telah diperiksa oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi.


2) Syarat Khusus, terdiri dari Jumlah Peserta Didik, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik.
  • Pada kolom Jumlah Peserta Didik, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik, unggah dokumen dengan cara klik tombol.
  • Redaksi pada kolom Jumlah Peserta Didik, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik akan berubah warna; warna merah jika satuan pendidikan belum mengunggah dokumen, warna orange jika satuan pendidikan sudah mengunggah dokumen, dan warna hijau jika dokumen yang diunggah oleh satuan pendidikan telah diperiksa oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi.


Kegunaan Menu EDS

Menu EDS yang diperuntukan untuk mengisi/melengkapi pertanyaan di setiap butir 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta melampirkan dokumen yang sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Adapun sub menu yang disediakan, yaitu EDS-PA, FormSurvey, dan Hasil Penilaian EDS-PA.


6. Cara Pengisian EDS-PA
Demi kelancaran dalam melakukan pengisian EDS-PA, maka setiap satuan pendidikan terlebih dahulu harus membaca Petunjuk Pengisian yang telah disediakan.

Bagi satuan PKBM akan menampilkan daftar program yang terdata di Dapodik, Periksa data yang terunduh dari Dapodik tersebut. Apabila tidak sesuai dengan data di lapangan, maka lakukan pemutakhiran data di Dapodik sesuai perkembangan saat ini.


7. Berikan checklist untuk tiap pilihan yang disediakan pada masing-masing butir pertanyaan di 8 SNP, lalu unggah file dokumen yang dimiliki dengan cara klik tombol Browse..

Catatan :
  • Type file yang dapat diunggah adalah PDF
  • Maksimal Ukuran File 2 MB

8. Untuk dokumen yang berhasil terunggah, maka akan menampilakan kotak warna hijau disebelah kanan. Untuk melihat dokumen yang telah diunggah, maka klik kotak warna hijau dan dokumen akan ditampilkan di tab yang berbeda.

Sistem akan menampilkan Error Message jika proses unggah gagal beserta keteranganya.

9. Terdapat pertanyaan dengan beberapa pilihan jawaban. Pilihlah jawban yang sesuai dengan kondisi di satuan pendidikan lalu unggah dokumen yang dimiliki.

10. Pada Standar 4 (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sistem secara otomatis menampilkan daftar nama pendidik serta tenaga kependidikan sesuai yang terdata diDapodik. Karena itu, lakukan proses unggah dokumen untuk seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.

11. Terdapat beberapa pertanyaan yang wajib diisi secara langsung ke sistem lalu unggah dokumen yang dimiliki.

12. Lakukan langkah 9 s.d 13 untuk seluruh butir pertanyaan di setiap Standar sampai dengan Standar 8.

13. Proses pengisian EDS-PA selesai dilakukan.

14. Satuan Pendidikan dapat melihat Hasil Penilaian EDS-PA pada menu Hasil Penilaian EDSPA, Termasuk apakah EDS-PA sudah dicek kebenaran serta kesesuaian datanya melalui Tahapan Klasifikasi Penilaian Akreditasi oleh Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi. 

Catatan :
  • Satuan Pendidikan dapat melengkapi kembali dokumen yang dianggap tidak sesuai atau belum lengkap

15. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, maka akan dilanjutkan ke tahap Visitasi.

Demikian panduan resmi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal tentang petunjuk penggunaan Aplikasi Sispena 2.0 Paud dan PNF tahun 2019.

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai Panduan sispena pnf/paud 2.0 secara rinci yang dilengkapi dengan gambar dapat Anda unduh dibawah ini.

Download Panduan Sispena V.2.0 BAN Paud/PNF 2019 Klik-DISINI

Itulah, panduan yang dapat kami bagikan mengenai aplikasi sispena Ban paud-pnf tahun 2019, semoga dapat bermanfaat.

Beberapa Syarat Yang Harus Dimiliki Oleh Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020

Beberapa Syarat Yang Harus Dimiliki Oleh Calon Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK 2019/2020 -  Halo sahabat Guru dan Tenaga Kependidikan, Tahun pelajaran 2018/2019 sebentar lagi akan berakhir dan waktunya untuk tahun ajaran baru 2019/2020, seperti kegiatan pada tahun sebelumnya bahwa pada setiap tahun ajaran ada kegiatan rutin yang harus dilakukan yaitu PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru) berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwasanya Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB Bulan Mei setiap tahun. Berarti tidak berapa lama lagi, sekolah-sekolah akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020. 
Persyaratan calon peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2019
Sumber Gambar : Google


Sebagai pelengkap dan kegiatan rutinitas di awal tahun ajaran baru maka pada postingan kali ini InfoPtkOnline akan membagikan informasi kepada rekan-rekan Guru untuk menambah wawasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020. Kali ini admin akan membagikan informasi sekaligus menjawab pertanyaan rekan-rekan Guru mengenai "Apa Persyaratan Calon Peserta Didik Baru untuk Jenjang Pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2019?"

Yok Disimak Selengkapnya....

1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK) 

Syarat calon peserta didik baru pada TK antara lain:

  1. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A; 
  2. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
 2. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar (SD)

Dalam hal ini adalah calon peserta didik baru kelas 1 (Satu) SD, adapun persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD sebagai berikut:

  1. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
  2. Paling rendah 6 (Enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
  3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
  4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
  5. Dalam hal psikolog profesional apabila tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan guru sekolah. 


3. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Dalam hal ini adalah calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, adapun persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP sebagai berikut:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.  
 
4. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas / Kejuruan (SMA/SMK)

Dalam hal ini adalah calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sebagai berikut:

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
3. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat;
4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
5. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri;


Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 


 5. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru dari Sekolah di Luar Negeri 

1. Persyaratan calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
2. Serta peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

 Sumber : PERMENDIKBUD Nomor 51 Tahun 2018

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


 

Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD 2019

Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD 2019 - Salam semangat buat Guru, Tenaga Kependidikan serta rekan-rekan Operator Sekolah. Pada postingan kali ini admin akan menjawab pertanyaan dari rekan operator sekolah mengenai Mengeluarkan PTK dari Dapodik PAUD dikarenakan Mutasi.



Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD Online 2019

Berikut ini bunyi pertanyaan dari salah satu rekan Operator yaitu :
Admin, bagaimana cara mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD Online 2019? Karena PTK tersebut mutasi atau pindah tugas. 

Baiklah, langsung saja kita masuk ke topik pembahasan yaitu Cara Mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD Online 2019 

Buat rekan-rekan Operator Sekolah pasti sudah tau bahwa kita tidak bisa melakukan penambahan atapun mengeluarkan PTK di Dapodik PAUD baik Offline maupun Online. 

Meskipun di Dapodik PAUD Offline semester ganjil 2018/2019 untuk versi 3.3.2 terdapat beberapa perubahan seperti telah diaktifkan kembali beberapa field untuk ubah PTK dan menambahkan tarik PTK di menu PTK, kita OPS tidak memiliki akses untuk Tambah dan Keluarkan PTK di dapodik paud melainkan hanya bisa untuk update beberapa field saja. 

Jadi, bagaimana solusinya admin?

Jadi yang harus kita lakukan untuk mengeluarkan PTK dari Dapodik PAUD adalah melaporkan ke Operator Dinas Pendidikan / berwenang setempat. 

Pada saat melaporkan ke Operator Dinas tentu saja kita OPS tidak akan melapor begitu saja ada PTK yang harus dikeluarkan. 

Semuanya memiliki prosedur masing-masing, sebelum kita melaporkan ke Operator Dinas harus mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu untuk dibawa ke Dinas berwenang sebagai bukti kenapa PTK tersebut dikeluarkan. 


Adapun dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melapor ke Operator Dinas sebagai berikut:

Sebelum kita mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, kita harus mengetahui apa penyebab PTK tersebut keluar. 

Berikut ini beberapa penyebab kenapa PTK Keluar di Dapodik:

1. PTK Dikeluarkan dari Dapodik Karena Mutasi / Pindah Tugas

 Untuk dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk melapor ke Operator Dinas sebagai berikut:

  1. Siapkan SK Mutasi dari Sekolah / Yayasan
  2. Siapkan SK Pengangkatan pertama dan terakhir dari Yayasan/Lembaga
  3. Siapkan SK Mengajar (SKPBM)
  4. Siapkan Surat Tugas dari Yayasan / Lembaga
  5. Siapkan Fotocopy Ijazah dari SD hingga Ijazah terakhir (Untuk S1 Lengkap dengan Akta Mengajar / Akta IV / Setifikat Mengajar / Khusus untuk Guru)
  6. Siapkan Fotokopi Akta Lahir
  7. Siapkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  8. Siapkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. Siapkan Fotokopi Kartu NUPTK (bagi yang sudah punya)


2. PTK Dikeluarkan dari Dapodik Karena Mengundurkan Diri atau Meninggal Dunia 

Untuk dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk melapor ke Operator Dinas sebagai berikut:

  1. Bagi PTK yang mengundurkan diri, silahkan persiapkan SK Pengunduran diri bagi yang bersangkutan
  2. Bagi PTK yang meninggal dunia, persiapkan Surat Keterangan Meninggal
  3. Siapkan Surat Keterangan Tidak Aktif Mengajar dari Yayasan / Lembaga
  4. Siapkan Surat Permohonan Penghapusan Data PTK dari Lembaga / Yayasan 

Sumber : autodapodikpaudni


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat membantu menjawab pertanyaan dari rekan Operator semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS

PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS  adalah  Peraturan Presiden No 16 Tahun 2019 yang menjelaskan Penyesuaian Gajih Pokok PNS 2019, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 15 Tahun 2Ol9.

Keputusan PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS



Sesuai keputusan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS 2019, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 15 Tahun 2Ol9, yaitu sebagai berikut:

 Pasal 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tah.un 2019.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.

(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Lalu Apa Perbedaah Gajih Pokok PNS Sekarang Dengan Sebelumnya ?

Berdasarkan PERPRES Nomor 16 Tahun 2019  Gajih Pokok PNS di setiap golongan mengalami kenaiakan gajih, Akan tetapi disetiap golongan  terdapat perbedaan kenaiakan gajihnya.

Berikut Perbedaan Gajih Pokok PNS Golongan 1 (Satu) Tahun 2019 dengan tahun sebelumnya, sesuai sesuai Peraturan Presiden No.16 Tahun 2019.



Berikut Perbedaan Gajih Pokok PNS Golongan II (Dua) Tahun 2019 dengan  tahun sebelumnya, sesuai sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019.



Nah, untuk lebih jelasnya mengenai penjelasan PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Daftar Penyesuaian Gajih Pokok PNS GolonganI, II, III (tiga) dan IV (empat) dapat Anda Download dibawah ini.

Download PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 pdf DISINI
Demikian informasi mengenai peraturan baru PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS. Semoga ketentuan mengenai teknis penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.terbaru ini dapat bermanfaat. Terimaksaih

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS

Pada tahun 2019 Pemerintah menetapkan Peraturan baru PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Gajih Pokok Pegwai Negri Sipil (PNS). Peraturan Pemerintah (PP No 15 Tahun 2019) ini merupakan perubahan Kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 terkait peraturan gajih PNS dan/atau PP Tentang Gajih Pokok PNS Tahun 2019. Secara resmi Praturan Pemerintah ini ditetapkan pada tanggal 13 Mater 2013. Akan tetapi untuk PP Kenaikan Gajih Pokok PNS – ASN ini diberlakukan sejak tanggal 1 Januari th 2019.

Berikut Isi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS


Sesuai keputusan dan penetapan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 terkait peraturan besaran gajih PNS  yaitu sebagi berikut :

Pasal 1
PP Nomor 15 Tahun 2019 Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah sesuai ketentuan peraturan pemerintah.

Ketentuan sebagaimana dimaksud menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 didalamnya terdapat daftra gajih pokok PNS – ASN. Nah bagi Anda yang ingin mengetahui dan ingin membacanya silakan download Peraturan Pemnerintah terkait perubahan terbaru mengenai Gajih Pokok PNS saat ini.

Untuk lebih jelasnya berikut kami bagikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Gajih Pokok PNS Tahun 2019.

Download PP No. 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS Link Disini

Baca Juga : Praturan Terbaru PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang Aturan gajih PNS. Semoga dapat bermanfaat.