Beberapa Alasan Menteri Anies Baswedan Dicopot Presiden Jokowi

Beberapa Alasan Menteri Aneis Baswedan Dicopot Presiden Jokowi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Muhajir Effendi menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggantikan Anies Baswedan. Anies dicopot dari kabinet kerja lantaran tak melakukan gebrakan yang cepat selama menjabat sebagai Mendikbud.

"Pak Anies juga bekerja dengan baik, tapi tentunya ada ekspektasi yang diinginkan Presiden dan Wapres ke depan ini yang mungkin berbeda," ungkap Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Menurut Pramono, Anies menyambut baik atas perombakan kabinet jilid II ini. Hal ini diketahui setelah Presiden memanggil belasan menteri terkait pada Selasa (26/7) malam.
"Alhamdulillah semua menteri bisa menerima dengan baik," jelasnya.

"Baca Juga :  Menteri Yudi Larang PNS Bermain Pokemon Go "

Politisi PDIP ini melanjutkan, Presiden berharap perombakan kabinet kerja jilid II ini bisa memberi perubahan dalam roda kepemimpinan Jokowi. Presiden tak ingin ada kegaduhan yang terjadi di jajaran menteri seperti perseteruan antara Menteri ESDM Sudirman Said dengan Menko Kemaritiman Rizal Ramli.

"Harapannya dengan komposisi dan tim yang baru mudah-mudahan orkestra kabinet kerja ini bisa lebih baik dan juga mengurangi hal yang pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Source : www. merdeka.com

Aplikasi Dapodik Versi 2016

Aplikasi Dapodik Versi 2016 - Diawal tahun ajarang baru Tahun Pelajaran 2016/2017, Aplikasi dapodik merilis versi terbaru dengan tampilan yang berbeda dengan versi sebelumnya. Pergantian tahun ajaran baru juga merupakan momen penting bagi pendataan Dapodik. Diawal tahun ajaran Operator Dapodik akan melakukan proses kelulusan, proses kenaikan kelas, memasukkan data siswa baru dan melakukan pemutakhiran terhadap seluruh data-data periodik.

Memasuki Tahun Pelajaran Baru 2016/2017 ini Aplikasi Dapodik juga akan memasuki era baru, dimana akan dirilis Aplikasi Dapodik 2016. Aplikasi Dapodik 2016 adalah pengembangan dan penggabungan dari Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK, jadi Aplikasi Dapodik 2016 dapat digunakan untuk sekolah jenjang SD, SMP, SLB, SMA dan SMK. Secara teknis Aplikasi Dapodik 2016 juga mendapatkan pengembangan dan perubahan yang cukup banyak, baik dari sisi tampilan, pengembangan prosedur Registrasi maupun penambahan fitur dan atribut-atribut data baru lainnya.
Guna mendukung kesuksesan dan kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 ini, maka perlu dilakukan beberapa persiapan dan pemahaman agar proses update versi aplikasi maupun proses pemutakhiran data berjalan lancar. Berikut adalah beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh sekolah:

       1. Persiapan Komputer server

Sebagaimana diketahui bahwa pendataan Dapodik telah terintegrasi dengan berbagai system lain untuk melayani kebutuhan data transaksional di Lingkungan Kemendikbud. Maka aplikasi Dapodik harus senantiasa di update dan up grade dari sisi fitur dan teknologinya untuk memenuhi berbagai tuntutan tersebut. Maka dari itu dari sisi teknis kompleksitas Aplikasi Dapodik terus mengalami peningkatan, dimana hal ini menuntut spesifikasi teknis dari komputer yang cukup baik agar Aplikasi Dapodik dapat berjalan dengan optimal. Berikut adalah spesifikasi teknis yang disarankan:

Baca Juga :


     A. Spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:

  • Processor minimal Pentium Core Duo
  • Memory minimal 2 GigaByte
  • Storage tersisa minimal 400 MegaByte
  • CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD

     B. Spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah:

  • Windows 7 32 & 64 Bit
  • Windows 8 32 & 64 Bit
  • Windows 8.1 32 & 64 Bit
  • Windows 10 32 & 64 Bit
  • Layar Monitor dengan resolusi minimal 1024 x 768

     C. Terpasang web Browser versi baru

  • Mozilla Firefox
  • Google Chrome
  • Opera
  • Comodo
  • UC Browser


     2. Persiapan SDM, Kode Registrasi dan Akun Aplikasi Dapodik

Peran Operator Dapodik sangatlah penting sebagai pelaku utama operasional Aplikasi Dapodik. Bagi sekolah yang pada tahun pelajaran baru ini juga memiliki/menunjuk Operator Dapodik yang baru maka Kepala Sekolah diharapkan segera menerbitkan SK penugasannya. SK tersebut segera didaftarkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan(PDSPK) melalui laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.  Dengan SK penugasan tersebut operator dapat melakukan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan.

Pada Aplikasi Dapodik 2016 database nya telah dilakukan upgrade versi untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan. Maka untuk menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 sekolah yang sebelumnya menggunakan Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB versi 4.1.1 dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK versi 8.4.0 harus melakukan install ulang menggunakan Installer Dapodik 2016 dan melakukan registrasi ulang kembali. Terdapat pengembangan pada methodology registrasi pada Aplikasi Dapodik 2016, yaitu dapat dilakukan secara Off Line dan On Line. Secara garis besar methode Off Line dilakukan dengan mendownload prefill sedangkan methode On Line registrasi dilakukan secara on line tanpa perlu mendownload prefill sebelumnya. Untuk keperluan registrasi ini maka Operator Dapodik harus menyiapkan:

A. Kode Registrasi

Siapkan Kode Registrasi aktif untuk sekolah masing-masing, kode registrasi akan diperlukan untuk melakukan download prefill atau registrasi on line. Untuk SMA dan SMK kode registrasi dapat dilihat pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Sedangkan untuk SD, SMP dan SLB dapat meminta/menanyakan ke KKdatadik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Baca juga : Cara instal Aplikasi dapodik dengan baik dan benar

B. Akun Aplikasi Dapodik

Siapkan akun aplikasi Dapodik berupa user dan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0) dan telah terdaftar di server Dapodik Pusat. Akun berupa user dan password ini akan diperlukan untuk melakukan download prefill atau registrasi on line. Bagi operator baru (SD/SMP/SLB/SMA/SMK) dapat meminta user dan password Aplikasi Dapodik dari operator lama atau meminta dibuatkan akun baru kepada:

- KKdatadik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

- Tim Support Dapodikdasmen Pusat


       3. Persiapan Data

Di tahun pelajaran 2016/2017 yang baru tentunya banyak sekali data-data di Aplikasi Dapodik yang harus di lakukan  pemutakhiran dan data baru yang harus dimasukkan. Untuk membantu Operator Dapodik dalam mengumpulkan data awal dan validasi data kepada pemilik data ( peserta didik, GTK, sarpras, dll) maka telah disiapkan formulir pendataan. Formulir pendataan yang telah diisi dan di validasi oleh pemilik data akan menjadi dasar bagi Operator Dapodik dalam entry data dan pemutakhiran data di Aplikasi Dapodik.

Di Aplikasi Dapodik 2016 juga ada penambahan validasi data Kartu Indonesia Pintar (KIP), oleh karenanya sekolah dapat mulai mendata siswanya yang telah menerima KIP. Validasi data akan meliputi Nomor KIP dan Nama yang tertera di KIP.

      4. Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016

Dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai pengembangan Aplikasi Dapodik 2016, telah disiapkan Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016. Panduan ini akan berisi penjelasan singkat mengenai perkembangan dan perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016, sekaligus sebagai panduan untuk melakukan up grade dari aplikasi Dapodik versi lama menjadi Aplikasi Dapodik 2016.

Informasi-informasi diatas penting untuk kami sampaikan diawal sebelum Aplikasi Dapodik 2016 dirilis sebagai bekal pemahaman awal untuk dapat melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan sehingga transformasi ke Aplikasi Dapodik 2016 dapat berjalan dengan lebih baik. Sebagai informasi bahwa INSTALLER APLIKASI DAPODIK 2016 dalam waktu dekat akan segera dirilis.


LINK UNDUHAN

Panduan Singkat Aplikasi Dapodik Versi 2016
Formulir Aplikasi Dapodik Versi 2016
Download Aplikasi Dapodik Versi 2016  (Link Unduh Original)
Download Aplikasi Dapodik 2016  ( Via Mediafire )

Demikian informasi yang didapatkan seputar Aplikasi dapodik versi 2016 dengan tampilan baru semoga bermanfaat

Menteri Yudi Larang PNS main Game Pokemon Go Di Lingkungan Dinas

Menteri Yudi Larang PNS main Game Pokemon Go Di Lingkungan Dinas - Belakangan ini dunia game dihebohkan dengan munculnya sebuah permainan di Ponsel pintar yaitu game Pokemon Go banyak para gamer berlomba-lomba keluar rumah untuk berburu moster yang imut dan lucu bernama pokemon. menanggapi hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi meminta seluruh pegawai negeri sipil tidak bermain game virtual Pokemon Go di lingkungan kantor. Alasan tersebut, kata dia, atas pertimbangan keamanan atau kerahasiaan instansi.

"Dengan pertimbangan/kerahasiaan instansi, saya meminta aparatur negara tidak bermain game virtual apapun di dalam lingkungan kantor," kata Yuddy dalam akun Twitter-nya dikutip merdeka.com, Selasa (19/7).

Aturan itu juga diberlakukan untuk jajaran Kementerian PAN-RB. "Khusus semua Aparatur Kementerian PAN-RB, dilarang bermain game virtual di dalam lingkungan kantor demi keamanan dan kerahasiaan instansi," kata dia.


Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menganggap permainan itu mengganggu kenyamanan orang lain. "Pokemon ini saya baru tahu, awal-awal lucu saja. Tetapi lama-lama saya pikir ini (permainan) tidak benar karena ada (pemainnya) sampai menubruk-nubruk orang lain untuk mencari Pokemon," ujarnya di Kantornya, Senin (18/7).

Beredar pernyataan yang menyebut permainan Pokemon sengaja dihadirkan untuk kemudian dimanfaatkan intelijen asing mengambil gambar lokasi objek vital suatu negara. Menanggapi itu, Menhan menyebut intelijen bisa masuk lewat berbagai cara. Tidak terkecuali melalui permainan yang tengah digandrungi banyak orang ini.

"Masalah intelijen di semua lini bisa masuk, lewat (permainan) Pokemon ini bisa saja. Makanya kita harus berhati-hati," kata dia.

Artikel Terkait :
Download game Pokemon Go Terbaru,Cara bermain Pokemon Go,Pokemon Go apk,Trik Bermain Pokemon Go.

7000 Guru Garis Depan akan diangkat CPNS

7000 Guru Garis Depan akan diangkat CPNS - Pihak Kemenpan-RB dan Kemendikbud kini telah menyiapkan Kuota Guru Garis Depan (GGD) 2016 sebanyak 7.000 orang. Para CPNS GGD yang lolos seleksi, akan ditempatkan di 93 kabupaten tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

Lalu apa saja Syarat Kriteria Seleksi CPNS GGD tahun 2016? Sampai hari ini Syarat Kriteria Seleksi CPNS GGD tahun 2016 secara resmi belum dipublikasikan. Namun menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata sebagaimana masih dirilis dalam radartegal.com, syarat atau kriteria untuk ikut seleksi CPNS GGD tahun 2016 sangat ketat. Tidak bisa hanya sekedar berbekal ijazah lulus sarjana pendidikan saja. Tetapi harus pernah mengikuti program sarjana mengajar di kawasan 3T dan telah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
Walaupun Syarat resmi CPNS GGD 2016 belum dirilis, namun kita bisa mengambil syarat penerimaan Guru garis depan 2015 sebagai acuan, diharapkan nantinya tidak akan jauh beda antara syarat GGD 2016 dengan tahun sebelumnya.

Berikut syarat Seleksi CPNS Guru Garis Depan 2015:

  1. Harus lulus dari LPTK
  2. mengikuti seleski Program SM-3T(Administrasu, Tes Oline,Wawancara,Prakondisi).
  3. Pengabdian selama 1 tahun di daerah 3T (terdepan, terluar dan Tertinggal)
  4. mengikuti Program PPG pasca SM-3T berasrama selama 1 tahun
  5. Lulus Tes UTL dan UTN (Dibuktikan dengan sertifikat pendidik)
  6. Tes CPNS formasi khusus SM-3T
  7. dinobatkan sebagai guru garis depan

Informasi Pengangkatan 7000 Guru Garis Depan akan diangkat CPNS

Bagi sobat Guru yang belum pernah mengikuti program SM-3T, silahkan buka perekrutan CPNS SM-3T dari kemendikbud 2016  di bawah ini Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor: 2066/A.A3/KP/2016 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016 tampaknya  Syarat Kriteria Seleksi CPNS GGD Tahun 2016 akan dipublikasi secara resmi melalui laman.

http://cpns.kemdikbud.go.id/

Berikut daftar daerah yang akan membuka formasi CPNS GGD 2016:

  • Kab. Aceh Selatan Provinsi Aceh
  • Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh
  • Kab. Boalemo Provinsi Gorontalo
  • Kab. Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
  • Kab. Bondowoso Provinsi Jawa Timur
  • Kab. Bangkalan Provinsi Jawa Timur
  • Kab. Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Berau Provinsi Kalimantan Timur
  • Kab. Pandeglang Provinsi Banten
  • Kab. Seluma Provinsi Bengkulu
  • Kab. Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo
  • Kab. Pahuwato Provinsi Gorontalo
  • Kab. Situbondo Provinsi Jawa Timur
  • Kab. Sampang Provinsi Jawa Timur
  • Kab. Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Landak Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Melawi Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Sanggau Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Sintang Provinsi Kalimantan Barat
  • Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan
  • Kab. Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Kab. Malinau Provinsi Kalimantan Utara
  • Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara
  • Kab. Karimun Provinsi Kep. Riau
  • Kab. Natuna Provinsi Kep. Riau
  • Kab. Kep. Anambas Provinsi Kep. Riau
  • Kab. Lampung Barat Provinsi Lampung
  • Kab. Pesisir Barat Provinsi Lampung
  • Kab. Kep. Aru Provinsi Maluku
  • Kab. Maluku Barat Daya Provinsi Maluku
  • Kab. Buru Provinsi Maluku
  • Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara
  • Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara
  • Kab. Kep. Morotai Provinsi Maluku Utara
  • Kab. Kep. Sula Provinsi Maluku Utara
  • Kab. Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kab. Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kab. Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kab. Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kab. Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kab. Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kab. Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kab. Biak Numfor Provinsi Papua
  • Kab. Pegunungan Bintang Provinsi Papua
  • Kab. Sarmi Provinsi Papua
  • Kab. Keerom Provinsi Papua
  • Kab. Lanny Jaya Provinsi Papua
  • Kab. Yalimo Provinsi Papua
  • Kab. Kaimana Provinsi Papua Barat
  • Kab. Raja Ampat Provinsi Papua Barat
  • Kab. Sorong Provinsi Papua Barat
  • Kab. Sorong Selatan Provinsi Papua Barat
  • Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau
  • Kab. Kep. Meranti Provinsi Riau
  • Kab. Bengkalis Provinsi Riau
  • Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau
  • Kab. Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat
  • Kab. Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan
  • Kab. Banggai Kep. Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kab. Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kab. Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kab. Buol Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kab. Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah
  • Kab. Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Kab. Konawe Kep. Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Kab. Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Kab. Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Kab. Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Kab. Kep. Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
  • Kab. Kep. Talaud Provinsi Sulawesi Utara
  • Kab. Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat
  • Kab. Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat
  • Kab. Kep. Mentawai Provinsi Sumatera Barat
  • Kab. Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan
  • Kab. Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan
  • Kab. Nias Provinsi Sumatera Utara
  • Kab. Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara
  • Kab. Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara
Semoga bermanfaat. 

Berita Pengangkatan CPNS 2016 - PANRB Jangan percaya Medsos

Pengankatan CPNS 2016 -  Akhir-akhir ini beredar di Medsos baik itu Facebook, twitter berita tentang Pengangkatan CPNS 2016 terutama untuk K-2, menanggapi hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai rencana penerimaan dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai rencana dan jadwal seleksi CPNS, seperti yang marak beredar di media sosial (medsos),” kata Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Selasa (12/7).
Diakui Herman, maraknya informasi terkait dibukanya seleksi penerimaan CNPS tahun 2016 yang banyak beredar melalui sosial media, telah menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terutama yang ingin melamar menjadi PNS.

Padahal, lanjut Herman, tidak semua informasi itu benar. Karena itu, Kementerian PANRB mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan dapat menyeleksi setiap informasi yang masuk. “Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Herman.

Karo Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB itu mengemukakan, bahwa beredarnya informasi penerimaan CPNS di tahun 2016 melalui portal-portal tidak resmi sebenarnya sudah berulang kali terjadi. Bukan mustahil hal itu sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi.

Diingatkan Herman, sudah banyak kasus penipuan yang berawal dari informasi-informasi menyesatkan yang beredar di media-media tidak resmi. “Jangan tergoda dengan info-info menyesatkan, yang mungkin berasal dari pihak-pihak yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi,” pinta Herman.


Diingatkan juga bahwa banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kementerian PANRB atas dibukanya penerimaan CPNS tahun 2016. Namun Herman menegaskan, bahwa selain info yang beredar bukan dari web resmi Kementerian PANRB, itu hanyalah berita ‘hoax’.

Sampai saat ini, lanjut Herman, pemerintah masih memberlakukan moratorium penerimaan CPNS. “Informasi bisa datang dari mana saja. Tetapi pemberitaan yang tidak jelas atau kabar burung tersebut, jangan ditelan mentah-mentah. Apalagi dengan mencantumkan jadwal tes CPNS, sudah jelas tidak benar,” ujarnya.

Herman menegaskan, semua informasi terkait penerimaan CPNS dan pemberitahuan lainnya akan dipublikasikan melalui website resmi Kementerian PANRB, yaitu http://www.menpan.go.id/.
“Pantau terus web Menpan, karena setiap informasi resmi dikeluarkan dari situs resmi tersebut,” tegas Herman.

Ditambahkannya, Kementerian PANRB juga memberikan fasilitas untuk mengajukan berbagai pertanyaan maupun laporan pengaduan terkait kebenaran informasi tersebut melalui alamat email halomenpan@menpan.go.id. Kalau belum yakin, lanjut Herman, masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB Jl. Jend Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan. (HUMAS MENPANRB/ES)

Demikian Informasi Terkait Pengankatan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 semoga bermanfaat.

Berita Info CPNS lainnya :
Pengangkatan cpns umum 2016
pengangkatan cpns honorer
pengangkatan cpns 2015
formasi cpns 2016
penerimaan cpns
informasi cpns 2015
jadwal pendaftaran cpns 2015
info pendaftaran cpns

Cara Cepat Mencari Nilai Tertinggi di Ms Excel

Cara Cepat Mencari Nilai Tertinggi di Ms Excel - Microsoft Excel merupakan aplikasi paling banyak digunakan untuk mengolah data selain Ms Word dan Ms PowerPoint dalam dunia pendidikan terutama dalam hal mengolah nilai para siswa. Mendapatkan nilai tertinggi dari daftar nilai siswa bisa saja dilakukan dengan secara manual seperti menggunakan Calculator (Kalkulator) namun tentunya ini memakan banyak waktu apalagi jika deretan nilai yang akan dicari jumlahnya cukup banyak. maka untuk mempermudah silahkan gunakan Microsoft Excel Dengan aplikasi seribu umat ini sobat bisa mencari nilai tertinggi dengan mudah.

Pada ms Excel sudah disediakan fasilitas untuk rumus excel mengurutkan nilai tertinggi sampai terendah. Caranya mudah sekali yaitu dengan menggunakan fungsi Max.

Cara Cepat Mencari Nilai Tertinggi di Ms Excel

Berikut langkah-langkahnya
  1. Silahkan sobat pilih sel dimana nilai tertinggi akan di letakkan.
  2. Pada sel tersebut ketik “=max (pilih sel yang dicari nilai tertingginya atau kemudian blok atau seleksi sel-sel yang akan dicari nilai tertingginya) selanjutnya tekan enter.

    Lihat gambar contoh dibawah yaitu =MAX(A1:D7)

  3. Maka nilai tertinggi dari kumpulan angka-angka tersebut akan muncul.
Demikian artikel seputar Microsoft Excel tentang Cara cepat mencari nilai tertinggi
semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi sobat.

Artikel Terkait lainnya : 
rumus excel mencari rangking kelas
rumus fungsi excel untuk menentukan nilai terendah adalah
rumus fungsi excel untuk menentukan banyaknya data adalah
cara mencari jumlah data di excel
contoh penggunaan fungsi not pada microsoft excel
rumus fungsi excel untuk menentukan penjumlahan total secara keseluruhan adalah
cara mencari angka tertinggi di excel

Lulusan SD tidak bisa Baca, DPRD Geram..

Lulusan SD tidak bisa Baca, DPRD Geram - Elminus B Mom Ketua DPRD Mimika Papua, geram menyikapi laporan adanya murid lulusan Sekolah Dasar (SD) di daerah tersebut tapi belum bisa membaca dan menulis.

Dia mengingatkan, temuan ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupatan Mimika.

“Adanya murid yang tidak lulus ini guru-guru perlu sadari. Kenapa sampai mereka tidak tahu membaca dan menulis,” kata Elminus di kantor DPRD, seperti diberitakan Radar Timika (Jawa Pos Group).

Menurut Elminus, Dinas Pendidikan Dasar kedepan harus betul-betul melakukan pengawasan dan monitoring layanan pendidikan di setiap sekolah. Lebih khusus adanya kevakuman sejumlah sekolah di pedalaman dan pesisir.


“Kepala dinas pendidikan harus melihat keberadaan guru-guru  terutama di pedalaman dan pesisir. Karena kalau begini, anak-anak kita ini yang dirugikan,” kata dia.

Dia juga menyebut ada beberapa sekolah di pedalaman yang bahkan sangat jarang melaksanakan proses belajar mengajar. Hal ini disebabkan rendahnya kesadaran pendidikan masyarakat, diperparah kurangnya konsistensi guru memberikan layanan pendidikan di sana.

“Siapa yang salah, karena di sekolah kadang tidak ada guru, atau guru masa bodoh, apalagi di pedalaman. Murid malas tahu, lalu tiba ujian mereka ikut. Tapi akhirnya, kasih lulus begitu saja padahal tidak ada pengetahuan sama sekali,” bebernya.

Sebelumnya, Tim seleksi murid baru di SMP Negeri II Mimika menolak 15 pendaftar lulusan Sekolah Dasar (SD) lantaran diketahui sama sekali belum tahu baca tulis. Hal miris ini terungkap saat Komisi C DPRD Mimika melakukan monitoring pekan lalu.

Tim seleksi sengaja memberi tahu DPRD agar sewaktu-waktu memiliki alasan jika para orang tua murid yang ditolak keberatan ke pihak sekolah. Sebab, bukan hanya persoalan tidak tahu membaca, beberapa pendaftar juga menggunakan ijazah lulusan tahun 2015.

Para wakil rakyat menilai hal ini merupakan tamparan keras bagi Dinas Pendidikan Dasar atas realita kwalitas pendidikan yang masih sangat rendah. Padahal, pemerintah telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pendidikan di Mimika.
\
Sumber :  JPNN

Mantap Kepala Sekolah Dapat Tunjangan Rp1,5 Jt

Kepala Sekolah Dapat Tunjangan Rp1,5 Jt - Berita paling hangat  dan terbaru seputar Tunjangan yang Admin Indahnya Berbagi himpun yaitu Tentang Tunjangan untuk para kepala sekolah yang akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, Para kepala sekolah di Kutai Timur, Kalimantan Timur akan mendapatkan bantuan dana insentif. Besarannya berbeda, tergantung sekolah yang dikomandani.

Kepala sekolah SD akan mendapat Rp 1 juta. Kepala sekolah SMP mengantongi Rp 1,25 juta. Sedangkan kepala sekolah SMA/SMK akan mendapatkan dana Rp 1,5 juta.

 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Iman Hidayat mengatakan, pemberian insentif itu di luar gaji pokok kepala sekolah serta tunjangan profesi guru (TPG) setelah dia mengajar paling tidak enam jam dalam satu minggu.


Ini karena pada dasarnya kepala sekolah merupakan guru biasa yang diberi mandat lebih melakukan manajerial terhadap pengelolaan sekolah.

“Kepala sekolah punya beban kerja lebih termasuk pertanggung jawaban penggunaan anggaran baik BOSDA hingga BOSNAS serta pengelolaan sekolah lain,” ucapnya, Minggu (26/6) kemarin.

Untuk Para Kepala sekolah lain ditunggu aja ya kebijakan dari para atasannya mudah-mudahan bisa terima insentif juga

Artikel terkait : jenis tunjangan guru,tunjangan fungsional guru,kenaikan tunjangan guru, tunjangan guru honor,tunjangan guru non sertifikasi,tunjangan guru 2015,cek tunjangan guru,tunjangan guru 2016

Sumber JPNN.COM


Cara Cek Data Operator Sekolah Pada Aplikasi Dapodik

Cara Cek Data Operator Dapodik -  Cara ini perlu dilakukan bagi sekolah yang mengalami pergantian Operator Sekolah ( OPS) karena takutnya di dapodik data operatornya ada 2 yaitu operator lama dan Operator baru, jika hal demikian ini terjadi dalam Dapodik sekolah sobat, maka data yang sobat sinkronkan ke server pusat bisa saja menjadi data invalid. Maka untuk antisipasi kejadian yang tidak diinginkan sebaiknya segera cek data aktivitas operator dalam aplikasi Dapodik, lalu pastikan bahwa nama operator yang terdaftar dalam aplikasi Dapodik hanya  satu nama dan satu alamat email, karena jika ada lebih dari 2 data maka data yang disinkronkan akan terancam invalid. Sehingga kemungkinan ini pun harus segera diantisipasi.

Cara Mudah Cek Data Operator Sekolah

Ikuti langkah berikut ini:
  1. Silahkan login pada aplikasi Dapodik anda, masukkan username dan pasword.
  2. Setelah berhasil login, klik menu Managemen Pengguna pada kolom Identitas Sekolah, seperti gambar dibawah ini.
  3. Selanjutnya silahkan masukkan kode registrasi sekolah anda. Perlu diperhatikan, simpan dan ingat baik-baik kode registrasi sekolah anda, karena ini merupakan kunci utama dalam pengelolaan aplikasi Dapodik. 
  4. Lalu akan muncul data nama operator dan usernamenya, silahkan hapus data operator yang sudah tidak aktif lagi. Hal ini sering terjadi pada sekolah yang berulang kali mengalami pergantiian operator sekolah.
  5. Setelah dihapus, maka data operator menjadi data operator terbaru.
Harus sobat ketahui bahwa Dapodik merupakan ujung tombak data pendidikan dan menjadi acuan Kemdikbud dalam merealisasikan program-programnya, mulai dari kesiswaan, sarana dan prasarana sampai kesejahteraan PTK. Dan baru-baru ini, banyak kasus guru bersertifikasi tidak dapat menikmati tunjangan sertifikasi hanya karena kesalahan input data pada Dapodik.
Untuk itu bagi para kepala sekolah hendaknya selalu memeriksa data pada dapodik sebelum di singkronkan oleh Operator sekolahnya

Semoga bermanfaat

Aturan Sertifikasi Berubah di Tahun 2016

Aturan Sertifikasi Berubah di Tahun 2016 - Guru penerima Tunjangan Fungsional Sertifikasi tentu wajib membaca aturan terkait sertifikasi ini, berikut berita yang berhasil didapatkan oleh admin.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.

Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.

Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.

Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat.

pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.

Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.

Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan Kemdikbud untuk lima tahun kedepan.

Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.

Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.

Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja."Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya.

Artikel Terkait Lainnya :
syarat pencairan sertifikasi 2016
sertifikasi 2016 dihapus
syarat sertifikasi guru 2016
sertifikasi guru 2016 dihapus
gaji guru 2016
peraturan sertifikasi guru terbaru
persyaratan sertifikasi guru 2016
nasib guru tahun 2016

SUMBER : www.beritasatu.com 

Download Aplikasi Latihan UKG versi Android Lengkap

Download Aplikasi Latihan UKG versi Android Lengkap - Untuk para Guru di daerah pedalaman mungkin tidak semua mempunyai leptop tetapi kalau telpon seluler pasti semua sudah memiliki, Sebagai persiapan menghadapi UKA/ UKG  maka kami menyajikan Aplikasi Latihan UKG untuk Hp Android , yang tentunya cocok bagi para guru yang belum memiliki komputer.

Aplikasi Pendidikan berbasis Android merupakan salah satu Aplikasi yang harus ada dalam Perangkat Android Bapak/Ibu Guru. Berikut ini adalah Aplikasi Latihan Uji Kompetensi Guru berbasis Android yang dapat Bapak/Ibu Gunakan sebagai persiapan dalam menghadapi Uji Kompetensi Guru UKA/UKG . 

Dengan adanya Aplikasi Latihan UKG versi Android, kini Bapak/Ibu Guru dapat memanfaatkan Gadget Android yang dimiliki untuk memahami soal dan latihan - latihan guna persiapan dalam menghadapi Uji Kompetensi Guru tahun 2017.  Aplikasi Latihan UKG versi Android berikut didasarkan atas Bidang - Bidang tertentu. Berikut ini adalah beberapa tampilan dari Aplikasi Latihan UKG versi Android. 

Dengan adanya Aplikasi Latihan UKG versi Android kini Perangkat Android Bapak/Ibu Guru dapat lebih bermanfaat. Semoga Kumpulan Aplikasi Uji Kompetensi Guru versi Android diatas dapat membantu Bapak/Ibu Guru dalam persiapan menghadapi Uji Kompetensi Guru tahun 2016. Salam Pendidikan.

489 Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS TMT 1 Juni 2016

489 Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS - Info pengangkatan CPNS itu terjadi di kabupaten Magelang, Sebanyak 489 tenaga honorer di Kabupaten Magelang, diangkat menjadi PNS terhitung sejak 1 Juni 2016. Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP, menyerahkan sendiri Surat Keputusan Pengangkatan 489 Tenaga Honorer tersebut di GOR Gemilang, Kamis (02/06/2016).

Pada kesempatan tersebut juga di serahkan SK pengangkatan PNS kepada 2 orang formasi khusus Dokter dan kepada 42 orang dari formasi umum. “Perubahan status kedudukan CPNS menjadi PNS itu, harus diikuti dengan perubahan cara berpikir dan cara bertindak yang diiringi dengan semakin meningkatnya kinerja dan kedisiplinan. Karena bagaimanapun, mereka kini sudah menjadi PNS dengan tugas, tanggung jawab dan kewajiban yang sangat berat,” kata Bupati dalam sambutannya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magelang, Erie Sadewo SH dalam laporannya mengatakan, CPNS yang telah memenuhi persyaratan untuk diproses pengangkatanya menjadi PNS tahun 2016 berjumlah 532 yang terdiri dari 489 CPNS tenaga Honorer, 2 CPNS dari formasi khusus Dokter, 42 CPNS dari formasi umum.

“Adapun yang tidak dapat/ belum  dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS sebanyak 2 orang. Salah satunya karena belum menyelesaikan diklat Prajabatan. Sedang seorang lainnya, belum memenuhi masa kerja sejak SPMT,” ungkapnya.

Itulah informasi seputar pengangkatan CPNS terbaru, mudah mudahan untuk daerah lain seperti pengangkatan di kabupaten sukabumi, kabupaten cianjur, kabupaten bogor dan kabupaten lainnya di seluruh indonesia segera menyusul

Sumber Berita KRJogja.

Kriteria pelamar yang diprioritaskan pada pengangkatan CPNS

Pendaptaran CPNS dibuka bulan Juli - Berikut ini merupakan informasi Pengangkatan CPNS 2016 yang didapatkan oleh admin. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan ada beberapa kriteria bagi pelamar umum di luar sekolah kedinasan dan kesehatan, untuk menjadi prioritas dalam perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2016.

Kriteria ini diperlukan untuk menyaring CPNS yang berkualitas, baik dari sisi pengetahuan maupun integritasnya. Sehingga PNS akan terbebas dari segala bentuk tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Proses rekrutmen harus sesuai dengan ketentuan UU. Kita harus menjamin proses seleksi tersedianya SDM aparatur yang berintegritas, berpengetahuan luas, dan profesional. Jadi mau tidak mau seleksi akan sangat ketat dibanding masa sebelumnya,” kata Yuddy di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5).


Kriteria pelamar yang diprioritaskan pada pengangkatan CPNS bulan Juli 2016


Dia menyebutkan, pelamar umum yang didahulukan adalah sarjana-sarjana berprestasi dari perguruan tinggi ternama, baik negeri maupun swasta. Sebisa mungkin, perguruan tinggi tersebut memiliki akreditasi A dengan program studi yang telah mendapat sertifikasi baik.

“Mahasiswanya juga mendapat Indeks Prestasi (IP) cumlaude, yaitu 3,75. Ini akan kita cari dan kita umumkan, kita akan berikan formasi khusus,” imbuhnya.

Yuddy menambahkan, pengumuman pendaftaran CPNS akan dilakukan pada bulan Juli 2016, dilanjutkan dengan proses rekrutmen pada bulan Agustus 2016. Sehingga pada bulan Oktober dan November bisa langsung dilihat siapa saja yang lolos menjadi PNS tahun 2016.

“Perkiraan saya pelamar umum 10 ribuan. Mahasiswa berprestasi sekurang-kurangnya 10 persen. semua bidang yang dibuka pemerintah untuk penerimaan CPNS bisa diisi,” jelasnya.

Kementerian Keuangan tahun ini hanya mengalokasi 81.000 kursi penerimaan pegawai pemerintah yang terbatas di sektor pendidikan, kesehatan, penegak hukum dan sektor penunjang program unggulan nawacita.

Dari total alokasi tersebut, sekitar 43.000 di antaranya sudah dialokasi bagi tenaga kesehatan, 11.000 bagi sekolah kedinasan, dan 5.000 bagi guru garis depan yang akan diambil dari sarjana lulusan universitas ternama. Sementara sisanya akan dialokasikan bagi tenaga peneliti, penegak hukum, tenaga ketahanan pangan dan lain sebagainya.
Demikian Informasi seputar pengangkatan CPNS Untuk Umum semoga informasi ini bermanfaat bagi anda semua
Sumber: merdeka.com

Surat Ijin Operasional Sekolah Hilang Ini Solusinya

Surat Ijin Operasional Sekolah Hilang - Surat Ijin Operasional Sekolah adalah merupakan sebuah surat penting dan bagian dari dokumen sekolah. Surat ini merupakan seurat yang dikelurakan oleh pemerintah berkaitan dengan dimulainya operasional sekolah tersebut. Sehingga setiap sekolah pasti memiliki surat ijin operasional sekolah ini.

Namun permasalahnya adalah tidak semua sekolah masih memiliki surat ini. Hal ini disebabkan, Surat Ijin Operasional Sekolah menjadi dokumen lama. Misalnya sebuah sekolah, surat ijin operasional diperoleh pada tahun 1978, maka surat tersebut rentan hilang atau rusak termakan usia.
Lalu bagaimana jika itu terjadi? Ini solusinnya.
Jika Surat Izin Operasional Sekolah sudah hilang atau rusak, utamanya  bagi sekolah yang sudah lama berdiri, maka langkah-langkah yang  dapat ditempuh adalah :
  1. Mencari di arsip daerah, mungkin masih saja ada tersimpan.
  2. Jika tidak ditemukan maka Dinas Pendidikan Kab/Kota bisa membuatkan  izin operasional baru, baik kolektif maupun per sekolah.
  3. Dinas Pendidikan Kab/Kota diberi kewenangan untuk memberikan surat izin operasional baru.
Surat Ijin Operasional Sekolah merupakan salah satu kelengkapan yang harus diupload oleh pihak sekolah dalam rangka melengkapi Data Spasial sekolah dan merupakan bagian dari persyaratan agar sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional bisa dikeluarkan.


Kemudian, cara untuk melakuakn update data sekolah dalam kaitannya dengan data spasial sekolah bisa dilakukan dengan cara dibawah ini.
  1. Silahkan copy paste alamat ini, lalu ganti nomor NPSN sesuai dengan sekolah masing-masing. http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=203*****  . Digit terakhir saya samarkan demi kenyamanan bersama.
  2. Klik pada tab Dokumen dan Perijinan, maka akan bisa dilihat apakah dokumen tersebut telah dipenuhi. Jika belum, segera update saja dengan klik tombol biru seperi gambar.

  3. Login dengan username dan pasword sesuai dengan login Dapodik atau Verval NISN.
  4. Setelah berhasil login,
  5. Segera lakukan update dengan mengupload dokumen Surat Ijin Operasional Sekolah.
Caranya tidak terlalu sulit. File yang diupload harus berekstensi PDF. 
Silahkan anda cek data-data sekolah pada halaman tersebut, silahkan lengkapi mana data yang belum sempurna, dan itu merupakan bagian dari tugas Update Data Spasial Sekolah. Dimana Surat Ijin Operasional Sekolah merupakan dokumen utama dan wajib. [ Info Kepegawaian ]

Artikel Lainnya :
surat ijin operasional disnaker
proposal ijin operasional sekolah
perpanjangan ijin operasional sekolah
surat izin operasional sekolah
surat izin operasional sekolah negeri
contoh surat izin operasional sekolah
surat permohonan izin operasional sekolah
izin operasional sekolah dasar