Cek Jadwal Dan Tempat UKG 2015 Terbaru

Uji Kompetensi Guru 2015 atau UKG yang diikuti bukan hanya oleh Guru PNS saja tetapi oleh semua guru termasuk guru honorer.

Untuk sobat yang belum tahu apakah sudah terdaptar menjadi peserta UKG sobat bisa cek pada info PTK. Adapun jadwal dan Lokasi UKG 2015 sobat bisa cek pada link dibawah ini

Semoga Postingan ini bermanfaat bagi sobat yang sedang mencari infomasi seputar jadwal dan lokasi UKG 2015

Rp 1,4 Triliun Tunjangan Guru Honorer Cair Tahun 2016

Komisi VIII DPR berhasil memperjuangkan aspirasi para guru agama non-PNS yang selama ini tunjangannya tak terbayarkan. Sebab, pemerintah setuju menyediakan anggaran Rp 1,4 triliun untuk guru honorer.

"Melalui pembahasan yang alot dan panjang, Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat merelokasi anggaran tambahan sebesar Rp1,4 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak kepada pers di Jakarta, Jumat (23/10).
Deding Ishak menjelaskan tunjangan para guru agama honorer ini akan cair mulai 2016. "Selama ini kita sering mendapatkan pengaduan dari para guru yang tunjangannya tidak terbayarkan. Makanya kita bersama-sama memperjuangkan dan Alhamdulillah akhirnya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer," katanya.


Selama ini Komisi VIII sering mendapat pengaduan dari para guru honorer yang tunjangannya belum dibayarkan, baik tahun 2015 bahkan ada yang dari 2014. Tunjangan itu beraneka ragam mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak bisa dibayarkan akibat tidak ada anggaran.

Dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama disepakati bahwa untuk membayarkan tunjangan terutang para guru agama honorer itu maka perlu direlokasikan sejumlah anggaran di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Litbang hingga kesekjenan.

"Ini hasil perjuangan semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang datang ke Komisi VIII maupun saat mereka turun ke dapil," katanya. Anggota Komisi ini banyak mendapatkan keluhan tentang tunjangan guru-guru agama honorer yang belum terbayarkan.
Sumber :nasional.republika.co.id

SKTP Sertifikasi Guru Tidak Menjamin Tunjangan Cair

Tunjangan Sertifikasi -Terbitnya SKTP oleh Dirjen Dikdas ternyata tidak menjamin tunjangan tersebut cair begitu saja. ternyata pencairan tunjangan profesi bisa dilakukan sesudah dilakukan pengecekan ulang atau validasi ulang atas data kepegawaianya oleh pihak dinas, utamanya berkaitan dengan terkait kinerja guru yang bersangkutan.

Kabid Dikmen Dindikbud Kab.Pekalongan Tri Budi Hartono secara khusus juga mengamini hal ttersebut. Jadi, pencairan tunjangan profesi tidak bisa dilakukan jika ternyata ditemukan penyimpangan di lapangan. Seperti misalnya JJM tidak memenuhi, tidak linier antara Mata Pelajaran yang diampu  dan ijazah, cuti umroh 9 hari, atau tanpa keterangan tidak mengajar  tiga hari berturut-turut. Ketika SK dari pusat terbit maka belum tentu dana tersebut bisa dicairkan, karena ada verifikasi ulang dari dinas.
Alokasi dana untuk pemilik SK yang sudah turun pun, akan tetap dilaporkan ke pusat dan tidak akan bisa dicairkan oleh pihak manapun. Jika yang bersangkutan tidak ada penyimpangan, maka tunjangan profesi bisa langsung segera dicairkan.

Staf Teknik Bismen, Kusbiyanto menambahan, khusus guru PNS, pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan dengan melalui kas daerah berdasar rekomendasi dari dinas terkait. Sedangkan untuk guru non PNS, pencairan dilakukan melalui kementerian pusat.

Keterlambatan pencaira tunjangan profesi guru sering terjadi dalam skala nasional,diduga  terjadi karena adanya kekurangan  jumlah staf di kementerian yang menangani proses penyaluran tunjangan sertifikasi guru.

Itulah informasi penting bagi guru yang bersertifikasi, perlu diketahui bahwa ternyata SKTP sertifikasi guru tidak menjamin tunjangan sertifikasi bisa cair begitu saja.
Sumber: Radar 

Download Thema Keren Gratis

Bagi sobat yang ingin Thema gratis dan keren silahkan di download aja ya

Download Kisi Kisi Ujian Nasional SD SMP / MTs, SMA / SMK Terbaru

Kisi Kisi Ujian Nasional ( UN ) SMP / MTs, SMA / SMK Terbaru - Ujian Nasional ( UN ) merupakan salah satu bentuk evaluasi yang dilakukan pemerintah guna evaluator akhir bagi siswa. UN dilakukan secara berkala setiap satu tahun sekali. Mengingat pentingnya hasil akhir dalam pencapaian Ujian Nasional, setiap guru harus mempersiapkan siswa sebagai anak didiknya guna pembekalan dalam menghadapi Ujian Nasional.

Sebagai bentuk persiapan dalam menghadapai Ujian Nasional, pemerintah sendiri melalui Badan Standar Nasional Pendidik ( BNSP ) telah memberikan Kisi Kisi sebagai bahan persiapan dalam menghadapi Ujian Nasional yang akan datang pada tahun 2016 mendatang. Dengan adanya kisi kisi Ujian Nasional 2016, Guru sebagai pihak pengajar dapat menyesuaikan pengajaran dan materi yang akan diberikan kepada siswa.

BNSP mengeluarkan kisi kisi Ujian Nasional tahun 2016 untuk semua Bidang Pelajaran pada jenjang SMP/MTs, SMA/SMK. Kisi Kisi Ujian Nasional 2016 didasarkan pada Standar dan lingkup Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Berikut ini merupakan Kisi Kisi Ujian Nasional 2016 yang telah dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidik.
Semoga dengan adanya Kisi Kisi Ujian Nasionan ( UN ) 2016 SMP/MTs, SMA/SMK Guru sebagai pengajar dapat mempersiapkan semua siswa dengan penyesuaian materi sesuai dengan Kisi Kisi yang telah diberikan oleh Pemerintah. Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan.

Aplikasi Latihan dan Simulasi Uji Kompetensi Guru (UKG)

Soal Latihan dan Simulasi UKG ( Uji Kompetensi Guru) - Berikut ini adalah Aplikasi sebagai latihan dan simulasi Untuk uji kompetensi guru sebagai persiapan dalam menghadapi UKG, pada tahun 2015 ini semua guru baik itu Guru PNS ataupun Non PNS akan disuguhkan dengan UKG ini. yang kabarnya akan dimulai pada bulan Nopember 2015.

Untuk itu agar hasil yang dicapai memuaskan maka lebih baik sobat mencoba Aplikasi latihan dan simulasi UKG ini

Tujuan UKG dan UKA

Berdasarkan info resmi yan admin rilis dari situs Kemdikbud RI mengenai UKG Tahun 2015, bahwasannya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru.

Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).

Pria yang akrab dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.

Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).

Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).

Penting! Harap Samarkan Data PTK Ketika Upload di Media Sosial

Sosmed atau Media sosial merupakan bagian dari sistem komunikasi dan informasi dunia pendidikan. terlihat Banyak sekali forum pendataan yang mengulas dan menginformasikan perkembangan sistem pendataan dalam dunia pendidikan. terkadang sebuah instansi membuka sebuah grup untuk mempermudah kegiatannya misalnya saja ketika ada permintaan data dilakukan secara online dengan cara menguploadnya ke Sosial Media ini. Celah inilah terkadang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan maka salah seorang staf Dapodik Kemikbud menghimbau kepada para operator sekolah se-Indonesia, dan termasuk para pengelola grup dalam jejaring sosial untuk memperhatikan hal penting dibawah ini:

  1. Kaburkan, samarkan, hapus atau edit data terlebih dahulu terhadap hal yang menyangkut data individu PTK, karena hal tersebut bersifat pribadi, termasuk juga photo yang menampilkan identitas dari pemilik photo tersebut.
  2. Dan jika mendesak dibutuhkan  dan sangat terpaksa harus menampilkan data individu, maka lakukan pesan pribadi atau inbox Admin PDSPK yang tersedia di media sosial, atau bisa kepada Admin Dinas Pendidikan, Fasilitator, ataupun  Admin group yang juga aktif sebagai Fasilitator di medsos.
PERHATIAN ,,,,,,,,,!!!!!
Kepada teman-teman OPS di Seluruh Nusantara, termasuk pengelola group di media sosial,,,,,,,,,,
Ketika memposting berkas apapun ke laman media sosial harap diperhatikan baik-baik,,,,
*** kaburkan/hapus/edit terlebih dahulu hal-hal yang menyangkut data individu yang bersifat pribadi, termasuk photo yang menampilkan identitas pemilik photo tersebut.
*** Apabila sangat di butuhkan sekali sampai harus menampilkan data individu, lakukan pesan pribadi/inbox Admin PDSPK yang online di media sosial, atau Admin Dinas pendidikan atau Fasilitator, atau Admin group yang aktif sebagai Fasilitator di media sosial.
Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga privasi dari pemilik berkas dan menghindari penyalahgunaan data tersebut dalam bentuk apapun.

Kepada Admin Group media sosial khususnya FB, mohon di perhatikan postingan anggotanya, dan di ingatkan agar memahami poin pertama diatas,,,,,,
Semoga difahami, Terimakasih atas kerjasamanya

Himbauan ini bertujuan untuk menjaga privasi dari pihak pemilik berkas dan untuk menghindari terhadap kemungkinan penyalahgunaan data tersebut dalam bentuk apapun.

Selain itu, diharapkan kepada admin grup sosial media, utamanya Facebook, untuk tetap memperhatikan postingan anggota grup.

Demikian informasi mengenai langkah anstisipasi pengamanan data PTK.

Cara Mengetahui Ijazah Asli atau Palsu

Cara Mengetahui Ijazah Asli Atau Palsu - M. Nasir, Menristek dan Dikmen mengatakan bahwa ada berbagai cara untuk mengetahui ijazah palsu Salah satuya yaitu melihat nilai yang diperoleh mahasiswa pada tiap semester. Jadi, pada dasarnya dari ijasah , dan jumlah SKS tiap semesternya.
Berdasar data dari  Kemenristek Dikti, ada mahasiswa yang hanya memiliki 8 SKS namun sudah dinyatakan lulus. Padahal, harusnya mahasiswa memenuhi jumlah 144 SKS. 

Selain itu, untuk proses pemeriksaan bisa diamati dari segi mahasiswa pindahan. Menurut M. Nasir, mahasiswa pindahan ‎haruslah ada dalam database di universitas sebelumnya dan jika  tidak tercatat pada universitas sebelumnya, maka ada kemungkinan terjadi abal-abal atau pemalsuan pindahan  ini.
Nasir juga menuturkan bahwa pihaknya akan memerhatikan proses perkuliahan mahasiswa. Salah satunya  adalah sistem absensi. Jika tidak ada absensi, maka ada penipuan dalam perkuliahan. Jadi, kita perlu tahu cara cek ijasah palsu demi menjaga keabsahan.

Cara Mengatahui ijazah Palsu Secara Fisik

Masih berkaitan dengan cara cek ijasah palsu. Polisi telah  membeberkan ciri yang paling mudah dalam membedakan ijazah palsu atau  asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan bahwa form kertas ijazah yang asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas yang merupakan milik negara, yakni Perum Peruri yang sudah dilengkapi logo atau tanda khusus.  Seangkan ijazah palsu hanya berupa form kertas cetakan biasa.
Cara cek ijasah palsu, selain dai jenis kertasnya, ijazah palsu juga bisa dilihat dari hologram yang tertempel pada kertas ijazah. Pada ijazah yang asli, hologram menjadi satu dengan form kertas yang dikeluarkan oleh Perum Peruri. Sementara iut, hologram pada ijazah yang palsu dibuat sendiri dan ditempel pada bagian tertentu.

Sebenarnya ada ciri khusus untuk membedakan antara ijazah palsu dan yang asli, namun ini hanya bisa diketahui oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut, yakni pada nomor seri ijazah dan kode ijazah. "dan hal ini hanya perguruan tinggi yang bersangkutan yang tahu, sedangkan masyarakat umum biasanya tidak mengetahuinya.
Untuk ciri pada stempel, pihak kepolisian mengaku sulit untuk membedakan, karena tidaklah sulit bagi seseorang untuk membuat dan menduplikasi stempel. 
Seperti berita yang beredar bahwa belakangan ini banyak beredar ijasah palsu. termasuk dalam lingkup PNS. Maka dari itu, KemenpanRB akan menindak tegas terhadap PNS yang berijasah palsu.
Demikian cara cek ijasah palsu.

Kompas.com

Tunjangan Profesi Guru tidak dihapus

Belakangan ini Terdengan isu bahwa Tunjangan Profesi Guru akan dihapus, sehingga membuat para guru mulai bertanya tanya, apa benar tunjangan ini akan dihapus pemerintah atau hanya isu semata.

Namun akhirnya para guru harus berbesar hati, masalahnya pada Direktur Jendral Guru dan tenaga kependidikan mengatakan pada website www.kemdikbud.go.id bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.

Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata.
Sumber : www.kemdikbud.go.id

Cara Menangani Masalah Saat Mengisi PUPNS 2015

E-PUPNS- Dalam Mengisi Pendaptaran Ulang Pegawai Negeri Sipil( PUPNS) mungkin banyak sekali terjadi kendala atau permasalahan yang muncul pada saat pelaksanaanya, maka sebagai solusi untuk menghadapi permasalahan seputar pelaksanaa e-PUPNS, maka BKN menyediakan helpdesk berkaitan dengan e-PUPNS 2015.


Adapun Kemungkinan permasalahan yang dihadapi, dikelompokkan menjadi, :

  1. Permasalahan pada saat registrasi
  2. Data pegawai tidak ada dalam database
  3. Permasalahan pada saat login
  4. Permasalahan data referensi tidak ditemukan
Bantuan bagi yang bingung tidak bisa melakukan registrasi Cara mengatasinya yaitu:
  1. Kunjungi link https://www.epupns.bkn.go.id/helpdesk/
  2. Pilih topik masalah sesuai yang dialami PN yang bersangkutan.


  3. Setelah memilih jenis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan e-PUPNS maka anda akan dialihkan ke halaman cara mengatasi permasalahan anda dalam pelaksanaan e-PUPNs 2015
  4. Setiap permasalahan akan diberikan cara mengatasi yang berbeda-beda. Misal jika ada permaslaahan mengenai seorang PNS yang beda instansi antara data dan kenyataan bekerja. Maka pilih permasalahan beda instansi.

  5. Maka, inilah langkah yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahaan tersebut.

Kemudian, bantuan permasalahan yang bisa ditangani oleh instansi, BKD, dan BKN diantaranya sebagai berikut:

Permalasahan e-PUPNs yang ditangani BKN pusat.

1.Beda Instansi (instansi pusat)
2.Referensi Pendidikan Tidak ada
3.Referensi Jabatan Fungsional Umum Tidak ada
4.Referensi Jabatan Fungsional Tertentu
Tidak ada
5.Referensi Lokasi Kerja/Tempat Lahir
(Luar Negeri) Tidak ada
6.Referensi Bidang Spesialis Tidak ada
7.Referensi Mata Pelajaran Tidak ada
8.Referensi Diklat Fungsional Tidak ada
9.Beda Nama (saat pendaftaan)
10.PNS Tidak Ditemukan
Tidak Ada Dalam Database SAPK BKN)
11.Status PNS Diberhentikan
12.Status PNS Sudah Pensiun

akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh BKN Pusat melalui sistem helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.

Permalasahan e-PUPNs yang ditangani BKN kantor regional.
Bantuan Permasalahan :
1.Beda Instansi (instansi daerah)
2.Beda Nama (saat pendaftaan)

akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh BKN Kantor Regional melalui sistem helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.

Permalasahan e-PUPNs yang ditangani instansi/BKN
Bantuan Permasalahan :
1.Referensi Unit Organisasi Tidak ada
2.Referensi Nama Sekolah Tidak ada
3.Referensi Nama Unit Kesehatan
Tidak ada
4.Referensi Lokasi Kerja/Tempat Lahir
(dalam Negeri) Tidak ada
5.Turun Status
(Dari Verifikator Level 1)
6.Verifikasi Nomor Registrasi
(PNS belum diverifikasi lebih dari 3 hari)
7.Penambahan Verifikator Level 1

akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh Instansi/BKD ybs melalui sistem helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.

Demikian beberapa informasi penting terkain pelaksanaan dan permasalahan e-PUPNS 2015.

Sumber: Hepldesk ePUPNS 

Yuddy Chrisnandi Berjanji akan mengangkat Honorer K2 jadi PNS

Para tenaga Honorer terutama yang sudah masuk katagori II ( K2) harus sedikit bernapas lega, pasalnya setelah sekian lama mengabdi dan juga menunggu kepastian tetang nasib mereka kini ada sedikit titik terang yang tentunya ini memberikan semangat bagi para honorer itu sendiri.
Seperti yang dikutip dari JPNN bahwa Mentri Aparatur Negara Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) yaitu Bpk Yuddy Chrisnandi telah mantap untuk mengangkat Honorer K2 ( Katagori 2) menjadi PNS tanpa Tes, Beliau juga mengatakan bahwa kebijakan mengangkat Honorer K2 menjadi PNS sudah beliau pikirkan masak-masak yang tentunya berdasarkan saran dan masukan dari beberapa pihak terkait

Yuddy Chrisnandi juga menghimbau kepada para tenaga honorer yang tentunya kesal dan marah akibat terlambatnya ketidak adilan yang diterima belakangan ini seperti banyak keputusan dan kebijakan yang tidak ada realisasinya itu untuk tidak menyalahkan Presiden, tetapi Menpan lah yang bertanggung jawab.
Semoga saja apa yang beliau katakan bukan cepat direalisasikan dan bukan hanya omong kosong belaka

Beasiswa Guru PAI tahun 2015

Beasiswa Guru PAI 2015 - Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam ( PAI) juga meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, maka pihak Kementerian Agama RI menyediakan bantuan dan beasiswa Kualifikasi S2 program studi Supervisi Pendidikan Islam angkatan 2015.

Adapun ketentuan yang disampaikan olek Kemenag yaitu setiap calon peserta hanya diperbolehkan mendaftar di satu perguruan tinggi saja, dan pendaftaran dimulai pada tanggal 19 Agustus - 18 September 2015, dan pendaftaran bisa dilakukan di Pascasarjana PT Keagamaan Islam Berikut ini 

Untuk surat edaran resminya bisa sobat download pada link dibawah ini
  
Persyaratan :
  1. Mengisi formulir yang tersedia
  2. Berusia maksimal 37 tahun. Bagi guru PAI yang mengajar di daerah tertinggal, terluar dan terdepan maksimal 42 tahun.
  3. Melampirkan ijasah terakhir 2 lembar
  4. Melampirkan transkrip nilai
  5. Melampirkan SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang
  6. Memiliki pengalaman mengajar minimal 4 tahun.
  7. Foto 3 x 4 2 lembar
  8. FC KTP
  9. Surat persetujuan kepala sekolah
  10. Melampirkan Surat Persetujuan ijin dari Ka Kantor Kemenag Kab/Kota ( bagi pengawas)

Pengumuman Hasil Ujian

  1. Pengumuman kelulusan dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat ditetapkan didalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana; 
  3. Peserta yang  ditetapkan di dalam Surat Keputusan Pimpinan Pascasarjana diusulkan  kepada  Dirjen  Pendidikan  Islam  untuk  ditetapkan  sebagai  guru  PAI/pengawas  PAI  penerima beasiswa angkatan 2015. 

Jadwal Kegiatan

1  Penyeleksian syarat-syarat calon peserta  18 September 2015
2  Pengumuman hasil seleksi administrasi 21 September 2015
3  Pelaksanaan test calon peserta  28 s/d 29 September 2015
4  Pendaftaran ulang (registrasi) calon peserta  01 Oktober 2015
5  Kuliah perdana  19 s/d 24 Oktober 2015  

Info selanjutnya bisa mengunjungi http://pendis.kemenag.go.id/ untuk download formulir lengkap.
Itulah informasi beasiswa S2 Guru PAI tahun 2015.
Selamat mendaftar.

Cara Update Dapodik 4.00 menjadi Versi 4.0.1

Aplikasi Dapodikdas sudah tersedia versi 4.0.1 Untuk itu para Operatos Sekolah bisa melakukan Update/pembaharuan versi tersebut.

Cara Update Dapodik versi 4.0.0 berbeda dengan cara update dapodik sebelumnya, kalau versi 3.0 atau sebelumnya kita harus download patch dapodinya, namun kali ini kita tidak harus melakukannya. karena menu update sudah disediakan pada aplikasi dapodik itu sendiri.
Lantas bagaimana cara update dapodik terbaru ini?
Berikut ini adalah cara update Dapodikdas versi 4.0.1.
  1. Login aplikasi Dapodik seperti biasa.
  2. Pada menu pengaturan, klik cek pembaharuan. Maka akan muncul permintaan pembaharuan versi dapodikdas 4.0.1.
  3. Jika sudah muncul permintaan pembaharuan, klik Lanjutkan.

  4. Jika proses update berhasil atau sukses, maka pada pada versi aplikasinya akan bertuliskan versi aplikasi: Dapodikdas 4.0.1
Lalu apa saja yang berubah dari versi ini? Sobat bisa lihat di Pembaharuan pada dapodik versi 4.0.1

Itulah cara mudah melakukan update dapodikdas versi 4.0.1, semoga bisa bermanfaat.