Kabid Dikmen Dindikbud Kab.Pekalongan Tri Budi Hartono secara khusus juga mengamini hal ttersebut. Jadi, pencairan tunjangan profesi tidak bisa dilakukan jika ternyata ditemukan penyimpangan di lapangan. Seperti misalnya JJM tidak memenuhi, tidak linier antara Mata Pelajaran yang diampu dan ijazah, cuti umroh 9 hari, atau tanpa keterangan tidak mengajar tiga hari berturut-turut. Ketika SK dari pusat terbit maka belum tentu dana tersebut bisa dicairkan, karena ada verifikasi ulang dari dinas.
Alokasi dana untuk pemilik SK yang sudah turun pun, akan tetap dilaporkan ke pusat dan tidak akan bisa dicairkan oleh pihak manapun. Jika yang bersangkutan tidak ada penyimpangan, maka tunjangan profesi bisa langsung segera dicairkan.
Staf Teknik Bismen, Kusbiyanto menambahan, khusus guru PNS, pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan dengan melalui kas daerah berdasar rekomendasi dari dinas terkait. Sedangkan untuk guru non PNS, pencairan dilakukan melalui kementerian pusat.
Keterlambatan pencaira tunjangan profesi guru sering terjadi dalam skala nasional,diduga terjadi karena adanya kekurangan jumlah staf di kementerian yang menangani proses penyaluran tunjangan sertifikasi guru.
Itulah informasi penting bagi guru yang bersertifikasi, perlu diketahui bahwa ternyata SKTP sertifikasi guru tidak menjamin tunjangan sertifikasi bisa cair begitu saja.
Sumber: Radar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar