BOS Tidak Boleh Digunakan Untuk Gaji Honorer

BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) yang langsung ditransfer dari Kemendikbud ke rekening sekolah, tidak bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer.


Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, dana BOS terlampau banyak tersedot untuk guru honorer.

Jumlah guru yang terus bertambah banyak dan tidak ratanya distribusi guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu dari sekian alasan pemerintah melarang penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.

"Jadi sekarang BOS tak boleh digunakan untuk membayar guru honor lagi, soalnya kebanyakan guru dan tidak didistribusikan dengan baik," kata Pranata yang dikutip dari Harian Terbit (10/04/15).

Pemerintah akan membuat sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru. Sehingga seluruh wilayah akan memiliki data tentang persebaran guru. Sistem akan dirancang lebih canggih dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang selama ini digunakan.

"Jadi ndak ada lagi kelebihan guru di suatu tempat, bisa diratakan nantinya. Buat daerah yang masih kurang pengajar," kata Pranata.

Pranata belum bisa memberikan rincian terkait program yang akan dirancang untuk mendeteksi pernataan guru ini. Pasalnya sampai saat ini sedang dilakukan proses penggodokan. Ditargetkan sistem ini akan selesai pada tahun ini.

Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru 2015 - pada  tahun sebelumnya, untuk pembayaran tunjangan sertifikasi yaitu melalui data dapodik di ambil oleh P2TK kemudian diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Dimana jika SKTP guru bersertifikasi sudah keluar maka mereka berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi, fungsional non PNS dan tunjangan khusus.


Bagi sobat yang sedang membutuhkan informasi Apakah sobat sudah mendapakan tunjangan sobat bisa langsung melihat SK nya melaui website cek info PTK
Untuk  jadwal penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2015 sobat bisa lihat pada gambar dibawah ini

Rencana jadwal penerbitan SK tunjangan SKTP dan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2015 bisa dilihat pada gambar di bawah in:

    Semoga bisa membantu bagi sobat yang sedang mencari informasi pembayaran tunjangan guru baik itu sertifikasi,tunjangan kuliah atau tunjangan guru daerah khusus 

    Padamu Negeri Sedang Dtinjau Untuk Dihapus

    Padamu Negeri Sedang Ditinjau Untuk Dihapus Pendataan yang harus di input Operator yang ganda atau tumpang tindih kini oleh banyak pihak sedang dipertanyakan, terutama praktisi pendidikan seperti operator sekolah, guru, Dinas Pendidikan, bahkan masyrakat. Dualisme pendataan di kemdikbud nampaknya sudah dikonsolidasikan oleh pihak kemendikbud sendiri, pendataan tunggal untuk satu saja yaitu dapodik. sedang padamu negeri yang internal hanya menangani guru harus menyesuaikan sistem dapodik yang ada di Dikdas, Dikmen, hal ini menimbulkan banyak keluhan beberapa operator sekolah, terutama untuk pendataan pada Padamu Negeri, yang pengimputannya harus selalu online. sedangkan kita semua sudah tahu bahwa tidak semua sekolah mempunyai jaringan internet yang memadai, berbeda dengan Dapodik yang bisa dikerjakan Offline bahkan pada TOT yang digelar salah satu OP Datadik juga mengusulkan hal yang sama.

    Pendataan Tunggal

    Dikutip dari laman Dikdas Kemdikbud berharap hanya satu sistem pendataan  (pendataan tunggal) usulan salah satu OP Dinas menyangkut hal tersebut sebagai berikut

    “Yang saya lihat, dampaknya itu berada pada sekolah (operator sekolah, red). Kasihan mereka. Mereka menginput data Dapodik dan Padamu, bahkan juga ada beberapa aplikasi dari pemerintah daerah. Jadi, saya berharap sistem pendataan itu mbok ya satu saja,” ujar Yusuf, peserta asal Kabupaten Temanggung di Hotel Arnava, Jl. KH. Soleh Iskandar Nomor 5 Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 Maret 2015.

    Untuk meringankan beban Operator Sekolah

    Dirjen Dikdas, Dapodik Basis Data Kementerian Padamu Harus Menyesuaikan Sistem Dapodik Yusuf, yang merupakan Staf Subag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung ini, menambahkan bahwa hadirnya satu sistem data akan meringankan beban kerja operator sekolah. “Terus siapa yang harus bertanggungjawab terhadap pengajaran di sekolah bila operatornya itu terdiri dari guru? Kan yang jadi korban juga siswa, dan tujuan guru mencerdaskan anak itu akhirnya tidak tercapai karena mereka kecapekan,” tambah Yusuf.

    Terhadap persoalan dualisme pendataan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad, pada TOT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Pertama, sempat mengatakan bahwa di tubuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nanti hanya ada satu sistem pendataan.

    “Saya mengikuti facebook, ada petisi penghapusan Padamu Negeri, dan ini di kementerian memang sudah dikonsolidasikan. Jadi nanti itu akan hanya ada satu sistem pendataan. Dan Dapodik inilah yang akan jadi basis data di kementerian, sedangkan Padamu Negeri yang khusus menangani guru itu harus menyesuaikan dengan sistem Dapodik yang ada di Dikdas, Dikmen, dan termasuk yang ada di PDSP,” tegas Hamid.

    “Karena itu, bapak ibu sekalian jangan terlalu kuatir masalah dua sistem ini, yang penting satu sistem itu nanti akan diputuskan oleh pak menteri. Dan saya sudah menyampaikan berkali-kali kepada Mendikbud bahwa Dapodik ini merupakan basis data yang akan kita bangun ke depan,” tambahnya

    Semoga saja pendataan tunggal dapat terwujud, mengingat beratnya pekerjaan seorang operator sekolah

    Kuota CPNS Maksimal 100 Ribu Tahun 2015

    JAKARTA- Pemerintah bakal menyelenggarakan seleksi CPNS dari jalur umum atau honorer kategori dua (K2) pada 2015 ini. Tes yang rencananya digelar sekitar Agustus-September itu akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

    Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, pemerintah tengah menghitung jumlah kebutuhan pegawai di seluruh instansi. Pemerintah tetap merujuk pada moratorium CPNS.
    "Moratorium CPNS tetap jalan, namun sifatnya terbatas. Masih ada jabatan-jabatan yang kami buka. Antara lain tenaga pendidik, kesehatan serta tenaga fungsional tertentu seperti jaksa, penyuluh, dan lainnya," kata Setiawan, Jumat (27/3).

    Kuota yang disiapkan akan mengikuti jumlah pensiun. Tahun ini, diperkirakan ada sekitar 75 ribu-100 ribu PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP). Namun, jumlah itu akan dipetakan lagi.
    "Jadi bukan berarti 100 ribu PNS yang pensiun lantas kami angkat juga 100 ribu. Kami lihat dulu yang pensiun ini ada di jabatan mana," ucapnya.

    Kalau jabatan tenaga administrasinya yang sedikit, otomatis kuota CPNS tahun ini juga banyak. Sebaliknya, bila tenaga administrasinya banyak, kuota CPNS tahun ini akan mengecil karena yang dimoratoriumkan adalah administrasi.

    "Kalau disesuaikan dengan semangat zero growth, otomatis kuota CPNS yang direkrut akan berkurang mengikuti jumlah pensiun. Namun, itu tidak pakem. Artinya, kuotanya bisa kurang dari jumlah PNS yang pensiunnya. Jadi, kalau yang pensiun tahun ini sekitar 100 ribu, tidak akan mungkin lebih dari itu kuota CPNS baru," tuturnya

    Honorer K2 Tidak Boleh Takut Diintimidasi

    Honorer K2 Tidak Boleh Takut - Dikutip dari halaman jpnn.com bahwa honorer kategori dua (K2) diimbau untuk tetap konsisten dalam memperjuangkan hak-haknya. Jangan pernah takut diintimidasi dan harus berani mengungkapkan fakta kebenaran di lapangan.

    "Kami yakin, banyak honorer K2 yang masih takut membuka kecurangan-kecurangan di lapangan. Kita tidak boleh takut dengan tindakan intimidasi yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah. Ingat, menelantarkan nasib honorer K2 asli sama dengan menelantarkan masa depan bangsa," seru Ketua Tim Investigasi Gerakan Honorer K2 Indonesia Bersatu (GHK2IB) Riyanto Agung Subekti alias Itong kepada JPNN, Kamis (26/3).

    Dia menambahkan, makin diam dan tutup mulut, maka nasib honorer K2 akan kian tidak jelas. Honorer K2 harus bangkit dan tidak hanya menunggu keajaiban datang dari langit.

    "Honorer K2 jangan hanya diam, kita harus bergerak terus. Buka mata dan telinga, ungkap semua kecurangan yang ada. Seret honorer bodong serta oknum PNS yang terlibat, biar pemerintah tahu kondisi riil di lapangan," tuturnya.

    Ditambahkan Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, pihaknya terus melakukan aksi lobi-lobi ke pusat untuk mendapatkan kepastian mekanisme pengangkatan K2 menjadi CPNS.

    "Jakarta ini sudah seperti rumah kami. Hampir tiap minggu kami ke sini untuk memperjuangkan nasib K2. Semoga pemerintah tidak lupa akan janjinya," harapnya.

    Tips Cek Info PTK Yang Tidak Bisa Dibuka Atau Lelet

    Tips Cek Info PTK yang tidak bisa dibuka atau lelet - Bagi Operator Sekolah cek info PTK semester 1 tahun 2016 memang tidak asing lagi, selain untuk mengetahui data valid atau tidaknya, juga untuk mengetahui infomasi tunjangan bagi setiap guru

    Namun terkadang ketika kita membuka Situs/Website info PTK malah tidak bisa di buka, nah ini yang menjadi masalah, maka kita membutuhkan solusi bagaimana cara cek info PTK yang lelet.

    Cara Cek Info PTK Yang Tidak Bisa Dibuka

    Berikut tips cara cek info yang lelet atau tidak bisa di buka
    • Gunakan Koneksi internet yang Stabil
    • Bukalah situs info PTK pada jam yang tidak sibuk, misalnya tengah malam, atau pagi-pagi (pkl 04-07) dan jangan buka pada jam kerja, karena biasanya pada waktu tersebut banyak yang mengaksesnya
    • Bukalah Beberapa tab dengan link Info PTK yang beragam, mulai dari 8081.8082-8089
    • Bukalah dengan 2 Browser jika koneksi internet memadai
    Itulah solusi cek info PTK yang lelet atau tidak bisa dibuka,  mudah mudahan bisa berguna bagi sobat

    Data Tunjangan SKTP Per 30 Maret 2015

    Pihak P2TK telah mengeluarkan data tunjangan sKTP per 30 Maret terbaru yang berhubungan dengan SK Tunjangan Profesi guru baik untuk guru yang sertifikasinya sudah valid ataupun yang tidak  Valid Sesuai Proses Sinkronisasi Dapodikdas Untuk Penentuan Tunjangan Sertifikasi. Mungkin Ada Nama Anda Yang Berstatus Masih Belum Valid Sehingga Menyebabkan Proses Penurunan SK Jadi Terhambat.

    Berikut beberapa permasalahan yang membuat Data Guru bersertifikat tidak valid :
    • JJM Tidak Memenuhi Syarat.
    • NUPTK Bermasalah.
    • NUPTK yg dientri berbeda dgn Database.
    • Sekolah Induk Tidak diketahui.
    • Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
    • Tempat Tugas tidak diketahui
    • Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).
    • Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.
    • Memasuki Usia Pensiun.
    • Tugas Tambahan Tidak Valid
    • Sudah Pensiun.
    • Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru
    • Riwayat gaji berkala dan Kepangkatan belum benar.
    • Sumber Gaji tidak jelas
    • Tidak ada sekolah induk dipilih
    dan masih banyak permasalahan lain yang membuat Data guru di aplikasi dapodikdas tidak Valid. bagi datanya yang status belum valid silahkan perbaikan melalui aplikasi dapodik jadi intinya data guru menjadi tidak valid karena ada kesalahan pengimputan dapodiknya ataupun masalah sincronisasi yang gagal

    sedangkan untuk Daftar nama guru yang sudah valid dan Tidak valid  di Info PTK dapodikdas 2015.

    untuk Guru Non PNS/Swasta bisa di lihat pada link di bawah


    untuk Guru PNS bisa di lihat pada link di bawah


    Semoga informasi ini  bermanfaat bagi sobat semua

    Contoh Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS)

    Bagi Para Kepala Sekolah, mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah ( UKKS) merupakan suatu keharusan dan tidak ada salahnya jika para Ibu,Bapak kepala sekolah mendownload kisi-kisi soal UKKS dan juga Contoh Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah ( UKKS) untuk dijadikan sebagai Referensi,Pedoman agar ketika pada waktunya ada sedikit gambaran

    Contoh Soal UKKS ini mungkin tidak sempurna namun sedikit membantu bagi para peserta UKKS

    Berikut link Download Contoh Soal UKKS



    Semoga bisa membantu

    Download Kisi Kisi UKKS Lengkap

    < Kisi-Kisi Uji Kompetensi Kepala Sekolah ( UKKS) yang sudah di rilis oleh BPSDMPK-PMP Kemendikbud, akan mengujikan 5 Dimensi diantaranya : Manajerial,kepemimpinan,Pembelajaran, Pengembangan Sekolah,Kewirausahaan dan Superpisi.

    Dari Ke-5 Dimensi diatas akan di jabarkan kembali menjadi beberapa Kompetensi dan Indikator yang akan dijadikan sebagai acuan soal UKKS yang akan diikuti oleh Seluruh Kepala Sekolah
    berikut contoh kompetensi dan indikator yang terdapat dari kisi-kisi UKKS

    Dimensi : Supervisi

    Kompetensi :
    Merencakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru

    Indikator :
    • Menyusun Program supervisi akademik
    • Merumuskan tahapan teknis supervisi akademik
    • menjabarkan tujuan supervisi akademik pada masing-masing lingkup pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran
    • menggunakan pendekatan supervisi akademik yang efektif
    • Menyusun prosedur monitoring dan evaluasi supervisi akademik
    Untuk Lebih jelas dan lebih lengkap silahkan Download kisi-kisi UKKS ( Uji Kompetensi Kepala Sekolah) pada link berikut ini
    Semoga bisa membantu

    Download Buku Kurikulum 2013 Revisi untuk SD

    Bagi sobat yang membutuhkan Buku Kurikulum 2013 Revisi Terbaru untuk SD,Silahkan download disini secara GRATIS

    Buku Elektronik Kurikulum 2013 Kelas I ( satu )

    Download Instrumen PKG online manual

    Instrumen PKG Online manual adalah sebuah format untuk memudahkan Operator sekolah melakukan entri secara online pada situs Padamu Negeri, mengingat terlalu padatnya pengguna situs padamu negeri sehingga situsnya menjadi terasa berat, mungkin sobat juga sebagai Operator sekolah

    Penilaian Kinerja Guru ( PKG) merupakan penilaian kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran,pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah. dengan demikian profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru yang teridenfitikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB

    Untuk itu bagi sobat yang membutuhkan Instrumen PKG online Manual sobat bisa mendownloadnya pada link dibawah ini

    Inilah Resiko Tidak Melakukan Verval NRG

    Tujuan Verval NRG di layanan PADAMU NEGERI adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 sampai 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

    Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 10 ayat 4, apabila guru pemilik Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak melakukan verifikasi dan validasi (VerVal) NRG di PADAMU NEGERI sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka NRG-nya dinyatakan tidak valid atau tidak sah.

    NRG diberikan kepada guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan memiliki Sertifikat Pendidik. Sejak 2007 sampai sekarang, NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemendikbud. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.

    Selain itu, kegiatan VerVal NRG yang dilakukan secara mandiri oleh guru ini juga untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikat Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik selama periode 2007 sampai 2014 kelulusan sertifikasinya.

    Mekanisme VerVal NRG di PADAMU NEGERI bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI maka sistem otomatis memberikan NRG. Sedangkan bila belum sesuai maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta guru memasukkan data NRG-nya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik.

    Bila guru tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik, maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

    Semua Tunjangan Guru Cair pada Bulan April

    Semua tunjangan guru cair pada bulan april untuk triwulan pertama periode Januari–Maret diperkirakan cair antara 9–16 April. Hal ini dikatakan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

    Seperti yang dilansir dari Kaltim Post (02/03/15), saat ini Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT).

    Anggaran untuk membayar TPG semakin membengkak. Tahun lalu anggaran pembayaran TPG yang ditransfer ke daerah sekitar Rp 60,5 triliun, tahun ini alokasinya naik menjadi Rp 70,2 triliun. Hal ini disebabkan bertambahnya jumlah penerima dan kenaikan gaji pokok guru PNS secara berkala.

    Anggaran TPG yang ditransfer ke daerah untuk membayar tunjangan profesi guru-guru PNS. Sedangkan anggaran yang dikelola Kemendikbud untuk membayar tunjangan profesi guru non-PNS alias guru swasta dan guru bantu.

    “Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” kata Sumarna.

    Pencairan TPG tahun memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda.

    Sumarna berharap, tahun ini pencairan TPG tepat waktu, jumlah, dan sasaran. Kemendikbud tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah. Ketika sudah jelas guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.

    Kebijakan Penetapan Pensiun Otomatis BKN

    Jakarta, Humas BKN-Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Pensiun Pensiun PNS dan Pejabat Negara menggulirkan kebijakan penetapan pensiun langsung/otomatis, terhitung sejak batas usia pensiun yang akan jatuh pada tahun 2016. Menuju implementasi hal tersebut, BKN meminta instansi/lembaga pemerintah memberikan dukungan dengan sesegera mungkin memverifikasi data awal yang diberikan BKN, yang akan disampaikan satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai batas usia pensiun (BUP). Demikian salah satu hal yang disampaikan Wakil Kepala BKN merangkap Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pensiun Secara Langsung, Kamis (25/2), di aula BKN, Jakarta.  

    Kebijakan pensiun secara otomatis tersebut merupakan bagian upaya BKN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para PNS. Dalam implementasinya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan menyampaikan listing nama-nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga, yang akan ditayangkan dalam website BKN yang beralamat www.bkn.go.id.

    Selanjutnya unit kepegawaian kementerian/lembaga diminta memverivikasi data yang diberikan oleh BKN dan selanjutnya menyampaikan hasil koreksi kepada BKN sesegera mungkin. Data yang telah selesai diverivikasi dan divalidasi, diharapkan segera dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun.
    Melalui langkah itu, diharapkan pada hari H masa BUP seorang PNS, yang bersangkutan telah dapat menerima SK Pensiun dengan data yang benar dan dana pensiun dapat diterima tepat waktu. “Jadi, jangan lagi ada pensiunan yang harus ‘Mantab (makan tabungan)’ untuk membiayai kebutuhannya karena uang pensiun tertunda-tunda pencairannya” jelas Bima. Menambahkan hal itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian S Kuspriyo Murdono, mengatakan, pencaian dana pensiun bahkan dapat dilakukan sejak Pertek pensiun diterbitkan BKN. “Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, maka Taspen dapat membayarkan dana pensiun,” jelas Kuspriyo.

    SK Pensiun Golongan Ruang IV/c Ke Atas Tak Lagi ditandatangani Presiden
    Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan Tuang Iv/c ke atas yang semula ditetapkan oleh Presiden, kini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas nama Presiden.

    Kecuali, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh Presiden. Penetapan keputusan kenaikan  pangkat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2015  sementara penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun yang ditetapkan oleh Kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014

    sumber : BKN